Pemberlakuan
kebijakan Bank Indonesia mengenai Loan to Value dan Financing to Value yang
dimulai sejak Juni 2015 lalu telah memberi aturan tersendiri kepada kredit
pemilikan rumah (KPR) dan kendaraan bermotor. Peraturan mengenai rasio loan to
value atau rasio financing to value untuk kredit atau pembiayaan properti dan
uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor telah tertuang dalam
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/2015. Kebijakan pelonggaran ini
dilakukan dengan cara menaikan besaran rasio LTV/FTV yang boleh diberikan bank
kepada nasabah sebanyak 10 persen untuk setiap fasilitas kredit pembiayaan
rumah. Adapun yang menjadi latar belakang dikeluarkannya peraturan kebijakan BI
ini adalah “Untuk menjaga pertumbuhan
perekonomian nasional agar tetap berada pada momentum yang positif serta untuk
mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan maka perlu dilakukan
penyesuaian terhadap kebijakan makroprudensial secara proporsional dan terukur
dalam bentuk pelonggaran terhadap ketentuan perkreditan khususnya di sektor
properti dan kendaraan bermotor. Pemberian kelonggaran didasarkan pada
pertimbangan bahwa kedua sektor tersebut memiliki multiplier effect dan
backward linkage yang cukup besar kepada sektor-sektor ekonomi lainnya sehingga
dampak lanjutannya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi”.
Pelonggaran yang diberikan
dalam bentuk peningkatan Rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to
Value (FTV) untuk kredit properti dan penurunan uang muka untuk kredit
kendaraan bermotor akan memudahkan masyarakat saat menyediakan uang muka untuk
kredit karena telah dibantu oleh bank 10 persen. Selain keuntungan yang akan diperoleh
nasabah, bank pun memperoleh keuntungan berupa meluasnya kegiatan perbankan
dalam memberikan kredit kepada masyarakat.
Disisi lain, kebijakan
ini dibuat untuk mengantisipasi dan sebagai upaya mitigasi risiko agar
pelonggaran yang diberikan tidak serta merta meningkatkan potensi risiko
kredit/pembiayaan, maka penerapan ketentuan LTV/FTV dan uang muka yang baru
akan dikaitkan dengan kinerja bank dalam mengelola kredit/pembiayaan
bermasalah. Sehingga, pemberlakuan kebijakan makroprudensial ini dimaksudkan
untuk memberikan kelonggaran kredit kepada masyarakat. Setelah membaca berita di
CNN Indonesia Rabu, 24/06/2015 bahwa kebijakan makroprudensial telah didukung
dengan dikeluarkannya peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/10/PBI/2015 tentang
Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value Untuk Kredit atau Pembiayaan
Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Pelonggaran
yang diberikan BI ini memberi kemudahan bagi para kreditor khususnya dalam
meng-kredit rumah baik untuk konsumsi maupun investasi.
Fokus pelonggaran yang
diberikan BI yaitu Rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value
(FTV) untuk kredit properti dan penurunan uang muka untuk kredit kendaraan
bermotor (www.bi.go.id). Kebijakan rasio LTV mengatur besarnya jumlah kredit
yang dapat diberikan kepada kreditur dari pihak bank terhadap nilai agunan pada
saat awal pemberian kredit. Ketika pembiayaan KPR semakin meningkat, semakin
tinggi pertumbuhan kredit rumah dikhawatirkan akan menyebabkan penggelembungan
harga atau “bubble”. Tingkat pertumbuhan kredit di Indonesia diperkirakan akan tumbuh
sekitar 17,7%. Tingkat pertumbuhan kredit yang tinggi sebenarnya ideal untuk
penggerak perekonomian suatu negara.
Dengan demikian
pemberlakuan kebijakan pelonggaran
kredit rumah dan kendaraan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan
ekonomi. Selain itu, kebijakan juga diharapkan dapat mendorong berjalannya
fungsi intermediasi perbankan dalam penyaluran kredit kepada masyarakat.






0 komentar:
Posting Komentar