Blogroll

Jumat, 10 Juni 2016

Gencarkan Kredit melalui Peningkatan LTV

Pemberlakuan kebijakan Bank Indonesia mengenai Loan to Value dan Financing to Value yang dimulai sejak Juni 2015 lalu telah memberi aturan tersendiri kepada kredit pemilikan rumah (KPR) dan kendaraan bermotor. Peraturan mengenai rasio loan to value atau rasio financing to value untuk kredit atau pembiayaan properti dan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor telah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/2015. Kebijakan pelonggaran ini dilakukan dengan cara menaikan besaran rasio LTV/FTV yang boleh diberikan bank kepada nasabah sebanyak 10 persen untuk setiap fasilitas kredit pembiayaan rumah. Adapun yang menjadi latar belakang dikeluarkannya peraturan kebijakan BI ini adalah  “Untuk menjaga pertumbuhan perekonomian nasional agar tetap berada pada momentum yang positif serta untuk mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan makroprudensial secara proporsional dan terukur dalam bentuk pelonggaran terhadap ketentuan perkreditan khususnya di sektor properti dan kendaraan bermotor. Pemberian kelonggaran didasarkan pada pertimbangan bahwa kedua sektor tersebut memiliki multiplier effect dan backward linkage yang cukup besar kepada sektor-sektor ekonomi lainnya sehingga dampak lanjutannya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi”.
       Pelonggaran yang diberikan dalam bentuk peningkatan Rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) untuk kredit properti dan penurunan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor akan memudahkan masyarakat saat menyediakan uang muka untuk kredit karena telah dibantu oleh bank 10 persen.  Selain keuntungan yang akan diperoleh nasabah, bank pun memperoleh keuntungan berupa meluasnya kegiatan perbankan dalam memberikan kredit kepada masyarakat.
Disisi lain, kebijakan ini dibuat untuk mengantisipasi dan sebagai upaya mitigasi risiko agar pelonggaran yang diberikan tidak serta merta meningkatkan potensi risiko kredit/pembiayaan, maka penerapan ketentuan LTV/FTV dan uang muka yang baru akan dikaitkan dengan kinerja bank dalam mengelola kredit/pembiayaan bermasalah. Sehingga, pemberlakuan kebijakan makroprudensial ini dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran kredit kepada masyarakat. Setelah membaca berita di CNN Indonesia Rabu, 24/06/2015 bahwa kebijakan makroprudensial telah didukung dengan dikeluarkannya peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value Untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Pelonggaran yang diberikan BI ini memberi kemudahan bagi para kreditor khususnya dalam meng-kredit rumah baik untuk konsumsi maupun investasi.
         Fokus pelonggaran yang diberikan BI yaitu Rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) untuk kredit properti dan penurunan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (www.bi.go.id). Kebijakan rasio LTV mengatur besarnya jumlah kredit yang dapat diberikan kepada kreditur dari pihak bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit. Ketika pembiayaan KPR semakin meningkat, semakin tinggi pertumbuhan kredit rumah dikhawatirkan akan menyebabkan penggelembungan harga atau “bubble”. Tingkat pertumbuhan kredit di Indonesia diperkirakan akan tumbuh sekitar 17,7%. Tingkat pertumbuhan kredit yang tinggi sebenarnya ideal untuk penggerak perekonomian suatu negara.
        Dengan demikian pemberlakuan kebijakan pelonggaran  kredit rumah dan kendaraan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kebijakan juga diharapkan dapat mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan dalam penyaluran kredit kepada masyarakat. 

0 komentar:

Posting Komentar