Blogroll

Mahasiswa Konsentrasi Moneter 2013

Perkuliahan terakhir TA 2015/2016 semester genap Mata Kuliah Ekonomi Moneter 2 bersama Bapak Adhitya Wardono SE., M.Sc., Ph.D

Moment Setelah UAS Semester Genap TA 2015/2016

Moment setelah Ujian Mata Kuliah Ekonomi Moneter 2 Selasa 14 Juni 2016

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Erlina Yulianti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Erlina Yulianti. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Juni 2016

Memahami Jurus Baru Bank Indonesia Perkuat Operasi Moneter



Memahami Jurus Baru Bank Indonesia Perkuat Operasi Moneter

Bank Indonesia (BI) akan menggumumkan kebijakan baru terkait penguatan operasi moneter. Penguatan operasi moenter ini di sebut akan mengubah acuan suku bunga BI Rate ke Instrumen lainnya yang lebih mencerminkan kondisi pasar. Menurut Meteri Koordinator Perekonomian mengatakan penguatan operasi moneter sebelumnya pernah dibahas oleh bank sentral. Kenyataannya, BI rate dengan tingkat inflasi terpaut jauh. Ketika inflasi berada di level 3,5 persen, Bi Rate malah berada di posisi 6,75 persen.
Seharusnya sebenarnya, BI Rate tidak jauh dengan tingkat inflasi. Kalau ini terus menerus terjadi, maka BI Rate akan selalu tertekan oleh capital outflow dan kurs. Sejumlah bankir dan pengamat, akhirnya mengubah suku bunga acuan akan berkiblat pada bunga reverse repurchase tuju hari (repo). Kebjakan moneter yang baru ini lebih mencerminkan pada kondisi pasar yang terjadi. Sehingga, jarak antara PUAB, bunga spesial deposito dan lending facility BI tidak terpaut jatuh.
Riset Deutsche Bank menyebutkan, tingkat suku bunga acuan BI Rate sudah tidak kredibel lagi dalam mencerminkan kondisi pasar saat rupiah mengalami pergerakan, dan suku bunga acuan BI Rate justru tetap relatis stagnan. Overnight rate justru lebih relevan.
Menurut saya, jurus baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk mengubah kebijakan moneter yang berupa suku bunga acuan BI Rate menjadi suku bunga BI 7-Day Reserse Repo Rate merupakan suatu keputusan yang tepat untuk menjaga transmisi kebijakan moneter.
Dalam hal ini, BI Rate adalah suatu kebijakan suku bungan yang mencerminkan sikap kebijakan moneter yang telah di tetapkan oleh Bank Sentral yaitu Bank Indonesia. BI Rate ini selalu rutin diumumkan oleh Dewan Gubernur BI Setiap Rapat Dewan Gubernur secara bulanan dan diimplementasikan pada operasi moneter melalui pengelolaan simpanan likuiditas di pasar uang. Tujuannya utamanya yaitu mencapai sasaran operasional kebijakan moneter.
Sasaran operasional kebijakan moneter suku bunga acuan tersebut dicerminkan pada perkembangan yang terjadi di suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) atau overnight (O/N). Pergerakan suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) diharapkan akan diikuti oleh perkembangan di suku bunga deposito dan pada gilirannya juga diikuti oleh suku bunga kredit perbankan.
Dalam hal ini, BI Rate merupukan suatu indikasi level dalam suku bunga jangka pendek yang di inginkan oleh Bank Indonesia dalam upaya untuk mencapat target tingkat inflasi yang di harapkan. Dalam operasi moneter, penggunaan Bi Rate adalah untuk mengarahkan agar tingkat suku bungan Sertifikan Bank Indonesia (SBI) yang di lelang di Operasi Pasar Terbuka (OPT) oleh Bank Indoensia berada di sekitar BI Rate.
Menurut wikipedia, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yaitu yang dikeluarkan oleh Bank Indoensia sebagai pengakuan utang berjang waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem dikonto/bunga. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indoensia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah, Dengan menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang kartal yang beredar di masyarakta.
Tingkat suku bunga yang berlaku pada setiap penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ditentukan oleh mekanisme pasar yang berdasarkan sistem lelang dengan masyarakat. Sejak awal Juli 2005, Bank Indonesia menggunakan mekanisme BI Rate, yaitu Bank Indoenisa menggumumkan target suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diiginkan oleh Bank Indonesia untuk pelelangan pada masa periode tertentu. Bi Rate ini kemudia yang digunakan sevafai acuan pada pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan di pasar uang.
 Bank Indonesia akan selalu mengubah kebijakan moneternya sesuai dengan perubahan yang terjadi di perekonomian. Bank Indonesia akan menaikan tingkat suku bunga jika tingkat inflasi di Indonesia di perkirakan melampaui sasaran yang telah di targetkan oleh Bank Indonesia. Kebijakan moneter adalah sebuah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional dengan cara mengubah jumlah uang yang beredar di masyarakat.
Dalam hal ini, jika di suatu perekonomian terjadi deflasi (penurunan harga-harga secara serentak di masyarakat), maka Bank Indonesia akan mengubah kebijakan moneternya untuk menurunkan tingkat Bi Rate, karena inflasi yang di harapkan di masa yang akan datang berada pada dibawah sasaran yang telah ditargetkan oleh Bank Indoneisa.
Respon kebijakan moneter yang di nyatakan oleh Bank Indonesia dengan perubahan BI Rate secara konsisten dan bertahap dalam kelipatan 25 basis poin (bps). Dalam kondisi untuk menunjukkan intensi Bank Indonesia yang lebih besar terhadap pencap;aian sasaran inflasi, penurunan suku bunga Bi Rate dapat dilakukan lebih dari 25 bps. Namun, tetap dalam kelipatan 25 bps.
Sebagai sebuah mekanisme transmisi kebijakan moneter, Bank sentral memiliki tujuan dalam melakukan penyesuain terhadap suku bunga BI Rate. Salah satunya, yaitu untuk menjaga agar tingkat inflasi tetap stabil dan sesuai dengan target yang telah di tentukan. Jika terjadi kondisi yang diramalkan akan mengakibatkan lonjakan pada tingkat inflasi, seperti kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Dengan adanya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) maka akan diikuti dengan kenaikan harga-hara komditas di seluruh daerah. Walaupun dampak kenaikan harga komoditas tidak terjadi secara langsung tapi secara bertahap-tahap. Hal ini akan menyebabkan jumlah uang yang beredar di masyarakat akan semakin meningkat. Dalam hal ini pun, Bank Indonesia membuat kebijakan untuk meningkatkan tingkat suku bunga BI Rate untuk memperketat jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dengan cara seperti, tingkat gejolak inflasi dapat ditahan.
Dalam rangkai untuk mencapai sasaran akhir kebijakan moneter, Bank Indonesia menerapkan kebijakan moneter melalui pengendalian tingkat suku bunga. Mekanisme transmisi kebijakan moneter menggambarkan tindakan Bank Indonesia melalui perubahan-perubahan instrumen moneter dan target operasionalnya akan mempengaruhi berbagai variabel ekonomi dan keuangan sebelum akhirnya berpengaruh ke tujuan akhir inflasi. Mekanisme tersebut terjadi melalui interaksi antara Bank Sentral, perbankan, dan sektor keuangan, serta sektor rill. Perubahan suku bunga BI Rate mempengaruhi inflasi melalui berbagai jalur, diantaranya jalur suku bunga, jalur kredit, jalur nilai tukar, jalur harga aset, dan jalur ekspetasi.
Melalui jalur suku bunga, perubahan yang terjadi BI Rate mempengaruhi suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan. Apabila perekonomian sedang mengalami kelesuan atau pelemahan, Bank Indonesia dapat menggunakan kebijakan moneter yang ekspansif melalui penurunan suku bunga untuk mendorong aktifitas ekonomi. Penurunan suku bunga Bi rate akan menurunkan suku bunga kredit sehingga permintaan akan kredit dari perusahaan dan rumah tangga akan meningkat.


Jumat, 10 Juni 2016

Pertumbuhan UMKM Pangkas Pengangguran

Pertumbuhan UMKM Pangkas Pengangguran

Salah satu cara untuk mengurangi pengangguran di Indonesia adalah dengan menumbuhkan usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM). Karena usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) dapat melibatkan banyak orang. Coba bayangkan, saat ini terdapat 50 juta lebih usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM). Jika diberikan perlakuan khusus agar mereka dapat tumbuh maka setiap usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) dapat menambah karyawan minimal satu orang. Ini merupakan suatu potensi lapangan kerja yang luar biasa.
Jika kita liat realitis, Indonesia adalah negara yang besar jadi jangan hanya fokus pada investasi. Bagaimanapun investasi yang tidak menciptakan lapangan perkejaan sangat disayangkan. Potensi generasi muda Indonesia yang besar, harus dipersiapkan agar dapat menyesuaikan diri terhadap perubahan yang begitu cepat. Hal ini berguna untuk membangun bangsa yang telah jauh tertinggal dari bangsa lain.
Menurut saya, dengan strategi pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) di Indonesia merupakan salah satu kebijakan untu mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. Hal ini disebabkan, usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) merupakan suatu usaha yang bisa dilakukan oleh setiap orang, asal orang tersebut bisa menemukan inovasi atas suatu produk dan bisa memasarkan di pasar, maka orang tersebut sudah melakukan usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM).
Karena disini, usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) merupakan suatu bidang usaha yang langsung berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2015), populasi usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) jumlahnya mencapai 3,7 juta unit. Usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) memberikan kontribusi yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Menurut  Sri Winarni (2006)  Pada umumnya, usaha kecil mempunyai ciri antara lain sebagai berikut (1)  Biasanya berbentuk usaha perorangan dan belum berbadan hukum perusahaan, (2) Aspek legalitas usaha lemah, (3) Struktur organisasi bersifat sederhana dengan pembagian kerja yang tidak baku, (4) Kebanyakan tidak mempunyai laporan keuangan dan tidak melakukan pemisahan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan, (5) Kualitas manajemen rendah dan jarang yang memiliki rencana usaha, (6) Sumber utama modal usaha adalah modal pribadi, (7)  Sumber Daya Manusia (SDM) terbatas, (7) Pemilik memiliki ikatan batin yang kuat dengan perusahaan, sehingga seluruh kewajiban perusahaan juga menjadi kewajiban pemilik.
Tetapi ada saja permasalah Usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) yang dihadapi di Indonesia yaitu sebagai berikut : (1) kurangnya modal dan akses pembiayaan, permodalan merupakan salah satu faktor yang penting untuk diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan untuk Usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM), sehingga UMKM ini bersifat perorangan dan bersifat tertutup, yang hanya menggunakan modal sendiri dari si pemilik modal yang jumlah uangnya itu pun terbatas. Jika ingin meminjam uang di perbankan, hal ini sulit untuk diperoleh untuk Usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM). Dikarenakan bank memninta ada sesuatu untuk dijadikan sebagai jaminan, nah si oemilik modal bingung memporel untuk jaminan di bank tersebut. Karena tidak semua Usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) memiliki harta yang mencukupi untuk dijadikan jaminan. (2) Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), rata-rata Usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) merupakan sebuah usaha rintisan keluarga sehingga anggota keluargalah yang meneruskan usaha itu sendiri. Oleh sebab itu keterbatasan SDM baik dari segi pendidikan formal maupun non formal akan mempersulit perkembangan Usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM). Orang yang tidak mempunyain inovasi dan kreatifitas di zaman yang era digital seperti akan mempersulit Usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) untuk berkembang menjadi lebih besar lagi. (3) Mentalitas Pengusaha Usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM), hal penting yang seringkali kita lupa yatu, melatih mentalitas kita sebagai pengusaha. Harus adanya banyak inovasi disini, dan yang paling penting janganlah takut gagal. Semua kegagalan itu adalah awal dari keberhasilan. Jika kita membuat usaha pasti akan mengalami kegagalan, karena semua itu adalah proses yang harus dijalani.
Dalam hal ini, Usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) pun bisa dapat mecegah kesejangan antar perekonomian secara global, karena memang mengerakan ekonomi yang berdasarkan kerakyatan. Pada tahun 2013 kemarin, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM bersaa Korea Trade & Investment Promotion Agency (Kotra) bekerja sama dalam pengembangan Usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM). Kerjasama ini dilaksanakan dalam acara “Hari Kolaborasi Indonesia – Korea Selatan”. Dalam acara itu, Indonesia menandatangi MoU dengan Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia serta Qoo10, untuk mendukung pembukaan pasar-pasar baru khusus produk lokal atas nama One Village One Product (OVOP). Dilihat dari kejadian tersebut, kerjasama yang telah dilakukan antara Indonesia dengan Korea Selatan dalam hal meningkatkan pengembangan Usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) di Indonesia sangatlah mempunyai pengaruh yang besar bagi perekonomian Indonesia karena dengan adanya kerjasama program tersbeut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia khususnya pengusaha muda. Hal ini juga da[at meningkatkan ketersediaan lapangan pekerjaan yang berkelanjutan di Indonesia. Kerjasama inipun dapat mengahsilkan keuntungan bagi kedua negara yaitu Korea Selatan dan Indonesia dikarenaka mereka dapat saling betransaksi barang secara internasional sehingga saling meningkatkan komoditas barang ekspor di masing-masing negara.
Usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) juga terus melakukan inovasi produk-produk dalam usaha sektor rill. Dalam pengembangan produk Usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) memang tetap harus sesuai dengan tujuh aspek yaitu keuangan, pasar, teknologi, inovasi, layanan konsultasi, dan informasi, pembangunan SDM, infrastruktur, kerangka kebijakan dan peraturan. Semua sasaran ini bertujuan agara Usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) dapat bersaing dan menghadapi pasar global. Selain itu menurut kementerian Usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) mendorong agar seluruh UMKM di Indonesi harus menghadapi semua teknologi yang sekarang memang zamannya era digital sehingga dapat menghadapi paar tunggal ASEAN. Dan buatlah agar masyarakat Indonesia lebih mencintai produk dalam negeri dibandingkan dengan produk asing yang masuk ke Negara kita.

Dengan tingkat pertumbuhan Usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) yang meningkat dari tahun ke tahun, maka diharapkan tingkat pengangguran di Indonesia dapat ditekan sehingga kesejahteraan masyarakat di Indonesia meningkat dan persentase pertumbuhan perekonomian terus meningkat. Jika pertumbuhan perekonomian full employment, maka pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan semakin pesat, tingkat inflasi akan tetap pada relatif stabil atau deflasi, dapat menciptakan neraca pembayaran yang selalu meningkat dan berimbang, adnaya pemerataan ekonomi di seluruh wilayah di Indoensia.

Bank Indonesia Kaji Aturan LTV untuk Daerah

Bank Indonesia Kaji Aturan LTV untuk Daerah

Aturan loan to value (LTV) atau rasio nilai kredit terhadap nilai rumah yang ada saat ini, dianggap memang belum cocok untuk daerah  - daerah terpencil. Bank Indonesia mempunyai rencana untuk membuat aturan terbaru mengenai loan to value (LTV) yang disesuaikan dengan daerah – daerah terpencil. Rencananya dibuatnya aturan loan to value (LTV) di daerah ini sejalan dengan pertubuhan kredit properti yang ada dan saat ini tidak merata dan cenderung menurun dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit yang merata di setiap daerah khususnya kredit di sektor properti. Sehingga kedepannya, industri properti di daerah bisa berkembang.
Menurut saya, dengan melihat kebijakan Bank Indonesia untuk mengkaji kembali aturan LTV untuk daerah yang terpencil di Indonesia merupakan suatu kebijakan yang sangat efektif. Dikarenakan, perbedaan daerah yang terpencil dengan daerah yang di kota-kota besar sangatlah berbeda. Dari tingkat Upah Minimum Regional saja, terlihat sangat jelas sekali perbedaan antara wilayah daerah terpencil dengan wilayah daerah di kota kota besar.
Sebagai contoh, jika kita bandingkan kota Jakarta dengan Kabupaten Jember yang saya jalani saat ini, terasa sekali perbedaan dari infrastruktur yang ada dengan kemajuan pertumbuhan ekonomi yang di rasa. Di Jember sendiri, infrastruktur yang ada masih belum terlalu bagus dibandingkan yanga di kota besar seperti Jakarta. Untuk akses yang digunakan untuk menciptakan lapangan disinipun sangatlah sulit, dikarenakan perputaran pertumbuhan ekonomi di Jember masihlah lambat. Dilihat dari tingkat Upah Minimum Regional pun, di Kabupaten Jember saja hanya sebesar Rp.1.500.000,- yang jauh sekali perbandingannya dengan Kota Jakarta yang mencapai Rp. 2.800.000,-. Jumlah ini hampir 2x besarnya upah minimum regional di Kabupaten Jember.
Oleh sebab itu, jika aturan Loan to Value (LTV) terhadap nilai rumah yang ada saat ini diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia, maka akan terjadi gep yang sangat besar sekali. Di Kabupaten Jember sendiri, dengan menetapkan aturan Loan to Value (LTV) di perumahan cluster di Jember, akhirnya membuat cluster atau perumahan di jember jadi sepi pembeli dikarenakan pertumbuhan ekonomi di kabupaten jember sendiri tidak mendukung untuk bisa membeli perumahan atau cluster yang semahal itu di daerah Kabupaten Jember sendiri. Mungkin lain cerita di Jakarta, harga rumah untuk cluster biasa mencapai 350jt pun masih banyak untuk peminatnya, sedangkan di Jember sendiri berbeda.
Jika ingin mendorong pertumbuhan perkreditan di wilayah yang terpencil, maka pemerintah harus mengubah aturan Loan to Value (LTV) dengan cara menyesuikan dengan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut sehingga akan tetap mendorong masyarakat untuk menggunakan fasilitas kredit. Jika kita lihat lebih jauh lagi, untuk daerah yang masih di pulau Jawa saja, yang pertumbuhan ekonominya masih stabil dikarenakan akses kendaraan dan infrastruktur yang ada di daerah pulau Jawa terus berkembang dari tahun ke tahun, perkreditan properti di daerah pulau jawa yang terpencil seperti di daerah Tapak Kuda (Jember, bondowoso, situbondo, lumajang) masih sangat sedikit untuk pertumbuhan perkreditan disini.
Bagaimana dibandingkan di daerah wilayah terpencil yang ada di bagian Timur Indonesia. Wilayah timur disana merupakan wilayah pinggiran dikarenakan sumber daya alam yang ada di wilayah pinggiran masih belum dikelola secara maksimal dikarenakan infrastruktur yang ada disanan masih kurang memadai dan akses untuk membuka lapangan pekerjaan belum ada. Oleh sebab itu, pemerintah presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis paket kebijakan ekonomi Jilid IV yang berisikan untuk menggerakan perekonomian di wilayah pinggiran melalui kebijakan engembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal ini bertujuan untuk mengelola sumber daya yang ada di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sehingga pertumbuhan Menurut berita Sindo
Menurut Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, ada delapan kawasan ekonomi yang ditetapkan memlaui Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi wilayah khusus yang dikembangan. Delapan kawasan tersebut anatara lain :
1.      KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
2.      KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur
3.      KEK Palu, Kota Palu, Sulawesi Tengah
4.      KEK Marotai, Kabupaten Pulai Marotai, Maluku Utara
5.      KEK Tajung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
6.      KEK Tanjung Lesung, Kabupaten Padeglang, Banten
7.      KEK Mandalika, Kabupaten Lombok Tegah, Nusa Tenggara Barat
8.      KEK Belitung, Kota Belitung, Sulawesi Utara.
Jika wilayah pinggiran tersebut telah mengelola dan menggunakan sumber daya alam secara maksimal, maka diharapkan tingkat pertumbuhan di wilayah pinggiran tersebut akan meningkat sehingga banyak masyarakat dari pulau jawa untuk transmigrasi ke wilayah pinggiran tersebut. Sehingga bedampak pula pada bisnis properti yang ada di daerah pinggiran tersebut.
Menurut Bank Indonesia, pelonggaran dalam ketentuan perkreditan khususnya di sektor properti dan kendaraan. Bentuk pelonggaran yang diberikan yaitu meningkatkan rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) untuk kredit properti dan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor. Disisi lain, Bank Indonesia menyadari bahwa pelonggaran yang terjadi tersebut juga bisa berpotensi untuk meningkatkan risiko kredit. Kelonggaran kebijakan Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) dapat dipercaya untuk membatu masyarakat yang berpenghasilan menegah ke bawah dalam memenuhi kebutahn rumah tempat tinggalnya.
Menurut SE BI No. 14/10/DPNP tanggal 15 maret 2012 untuk bank konvesional dan SE No 15/33/Dpbs tanggal 27 November 2012 untuk bank umum syariah. Kalibrasi ulang dengan SE BI No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013. Dengan tujuan untuk meredam risiko sistemik yang timbul akibat pertumbuhan KPR yang pada saat itu mencapai lebih dari 40%, serta tingkat kegagalan  nasabah KKB untuk memenuhi kewajiban yang pada saat itu mencapai hampir 10%. Pertumbuhan KPR yang terlalu tinggi dapat mendorong peningkatan harga asset property yang tidak mencerminkan harga sebenarnya (bubble), sehingga dapat meningkatkan risiko kredit bagi bank-bank dengan eksposur kredit properti yang benar. Dengan pokok ketentuan LTV progresif untuk KPR dan 20%-30% untuk KKB.
Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Bank Indonesia  ini merupakan revisi dari aturan yang lama. Dalam Peraturan Bank Indonesia yang lama, kredit untuk rumah dengan tipe lebih besar dari 70 meter persegi (untuk fasilitas rumah pertama), ditetapkan LTV-nya sebesar 70 persen. Untuk kredit fasilitas rumah kedua (ketiga, dan seterusnya), maka LTV-nya sebesar 60 persen. Dalam ketentuan PBI terbaru, kebijakan LTV untuk tipe rumah masing-masing dinaikkan nilainya 10 persen dari nilai semula.
Dengan kebijakan perubahan rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) maka pemerintah dan Bank Indonesia dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lambat di Indonesia. Sehingga stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia terus mengalami trend yang positif dan meningkat. Rencana Bank Indonesia yang akan melonggarkan aturan porsi pembiayaan bank atau Loan to Value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Dengan adanya pelonggaran Loan to Value (LTV), maka diharapkan aturan tersebut dapat mengatasi masalah backlog atau kekurangan pasokan rumah. Selain itu juga pelonggaran Loan to Value (LTV) juga akan mendorong oeningkatan kredit perbankan. Karena semakin banyak yang mengajukan KPR, makan semakin banyak pula kredit yan didapat oleh bank dan hal ini sangat bagus untuk prospek kinerja perbankan kedepannya.
Bank Indonesia disini menginginkan agar relaksasi Loan to Value (LTV) tersebut dapat berjalan seimbang dengan rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) yang rendah dan rasio likuiditas yang terjaga. Berdasarkan aturan Loan to Value (LTV) saat ini, kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah berukuran di atas 70 meter persegi adalaah 80 persen pinjaman dan 20 persen untuk uang muka.



Suku Bunga The Fed Meningkat dan Pelemahan Rupiah

Suku Bunga The Fed Meningkat dan Pelemahan Rupiah

Pada dua bulan yang lalu, nilai tukar rupiah terhadap dolar mengalami apresiasi mencapai Rp. 12.000,- per dollar Amerika. Dalam sepekan ini, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika terus terdepresiasi. Pada tanggal 30 Mei 2015, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika memiliki kurs tegah Rp. 13.615,-.
Menurut teori, Nilai tukar adalah harga atau satuan suatu mata uang terhadap mata uang lain yang digunakan dalam  transaksi ekonomi. Suatu mata uang dikatakan terdepresiasi apabila harga mata uang domestik dibawah nilai tukar fleksibel lebih murah terhadap mata uang lain, sedangkan apresiasi mata uang terjadi apabila harga, mata uang domestik lebih mahal terhadap mata uang lain. Kedua hal ini akan mempengaruhi neraca pemabyaran dalam transaksi internasional (Dornbusch, 2004: 279-280).
Efek depresiasi mata uang yaitu meningkatkan jumlah mata uang yang diminta (kecuali permintaan inelatis sempurna) dan meningkatkan pengeluaran mata uang asing, jika permintaan elastis, serta menurunkan pengeluaran mata uang asing kalau permintaan in elastis. Sedangkan jika nilai mata uang mengalami apresiasi maka, menurunkan jumlah mata uang yang diminta (kecuali permintaan in elastis sempurna) dan menurunkan pengeluaran mata uang asing jika permintaan elastis serta meningkatkan pengeluaran mata uang asing jika permintaan in elastis.
Nilai tukar secara sederhana dapat diartikan sebagai semacam harga. Nilai tukar muncul ketika transaksi perdagangan atau pertukaran barang atau jasa terjadi sehingga menghasilkan perbandingan nilai tukar antar keduanya (Krugman dan Obstfeld, 1988; Ditria et al, 2008).
Menurut sejarahnya, berbagai upaya pemerintah indonesia telah di lakukan untuk menjaga agar stabilisasi nilai tukar rupiah diantaranya dengan menerapkan kebijakan moneter. Yang pertama menerapkan sistem nilai tukar tetap (fixed exchange rate). Sistem ini menjelaskan bahwa lembaga otoritas moneter (Bank Indonesia) menetapkan tingkat nilai tukar mata uang domestik terhadap mata uang negara lainnya pada tingkat harga tertentu, tanpa memperhatikan penawaran (supply) atau permintaan (demand) terhadap valuta asing yang terjadi. Sistem Nilai Tukar Tetap terjadi di Indonesia pada tahun (1971-maret 1983). Dalam sistem ini, bank indonesia akan membeli dan menjual mata uang mereka dalam harga dollar Amerika Serikat yang tetap sehingga penjaga harga tetap harus melayani kelebihan permintaan atau menyerap kelebihan penawaran agar dapat menjaga harga (exchange rate) tetap, dimana Bank Indonesia harus memiliki persedian dalam mata uang asing atau valuta asing yang dapat ditukarkan dengan ata uang domestik.
Upaya pemerintah yang kedua adalah berupa sistem nilai tukar  mengambang terkendali ( Manage Floating Exchange Rate), dimana pemerintah mempengaruhi tingkat nilai tukar melalui penawaran (supply) atau permintaan (demand) terhadap valuta asing yang terjadi, sistem ini pun digunakan untuk tetap menjaga stabilitas moneter dan neraca pembayaran. Sistem ini pernah dilakukan di Indonesia dengan 2 model. Pada April 1983 – sep 1986, Indonesia menggunakan  Sistem nilai tukar mengambang terkendali secara ketat dan Pada Sep 1986 – agustus 1997, Indonesia menggunakan Sistem Nilai Tukar Mengambang Fleksibel. Dalam menggunakan Sistem Nilai Tukar Mengambang Fleksibel, nilai tukar ditentukan tidak hanya pada mekanisme pasar, tetapi juga dipengaruhi oleh unsur “managed” dari Bank Indonesia melalui intervensi.
Upaya ketiga yang pemerintah indonesia telah lakukan yaitu, dengan menggunakan sistem nilai tukar mengambang bebas (free Floating Exchange Rate), dimana pemerintah Indonesia tidak mencampuri tingkat niai tukar sama sekali sehingga nilai tukar diserahkan pada melalui penawaran (supply) atau permintaan (demand) terhadap valuta asing yang terjadi (mekanisme pasar). Sistem nilai tukar mengambang bebas pernah dilaksanakan pada Indonesia pada 14 Agustus 1967.
Jenis nilai tukar dikaitkan dengan perdagangan yaitu nilai tukar nominal dan nilai tuakr rill. Nilai tukar nominal (nominal exchange rate) adalah nilai yang digunakan sebagai perjanjian yang dikenal dengan nilai tukar mata uang yang digunakan seseorang untuk menukar nilai mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain untuk kebutuhan transaksi jual dan beli (Mankiw, 2002:242). Jika nilai tukar berubah $1 dapat membeli mata uang asing lebih banyak, hal ini yang disebut sebagai apresiasi nilai tukar terhadap nilai dollar. Sebaliknya, apabila nilai tukar berubah dimana $1 hanya bisa membeli mata uang asing dalam jumlah yang lebih sedikit makan hal ini dikatakan sebagai deresiasi nilai tukar terhadap dolar. Nilai tukar rill adalah nilai yang digunakan seseorang sebagai alat pembayaran padatransaski ekonomi yang terjadi antar negara. Nilai tukar rill merupakan faktor penentu utama dalam menentukan seberapa banyak suatu negara diijikan untuk mengekspor komoditasnya (Mankiw, 2002;244).
Penyebab pertama nilai tukar rupiah terus melemah karena adanya spekulasi Bank Sentral Amerika Serikat atau Federal Reserve yang akan menaikkan tingkat suku bungannya. Karena di rencanakan The Fed akan menaikan tingkat suku bunganya sekitar bulan Juni atau juli mendatang. Dan kemungkinan naiknya dua kali dalam setahun ini. Sehingga terlihat, pelemahan nilai tukar rupiah datang dari pengaruh eksternal.
Menurut beberapa ahli ekonomo di Indonesia, pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi ini hanya bersifat semstara karena hal ini banyak investor yang kemudian membawa dananya ke luar dari pasar modal Indonesia. Penyebab lain dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika adalah tingginya permintaan dolar Amerika Serikat di dalam negeri. Permintaan dolar Amerika Serikat meningkat tajam dikarenakan untuk pembayaran utang luar negeri dan pembagian dividen perusahaan. Memang hal ini selalu berlangsung pada periode-periode tertentu di setiap tahunnya.
Walaupun terjadi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, fudamental perekonomian di Indonesia tetap baik-baik saja, tidak ada masalah. Indonesia memang sudah terbiasa menghadapi ketidakpastian kenaikan suku bunga Amerika Serikat yang akhirnya berdampak pada terombang ambingnya mata uang garuda sehingga mendorong penguatan terhadap dolar Amerika Serikat. Sehingga pemerintah menghimbau untuk tidak perlu terlalu khawatir dengan keadaan seperti ini.; Walaupun memang kita memang terkena dampang sudah terjadi keluarnya dana asing (capital outflow) dari pasar modal di Indonesia.

Dalam keadaan seperti ini, pemerintah akan terus menjaga stabilitas ekonomi dari sisi fiskal dan mendorong peningkatan iklim investasi di dalam negeri. Salah satu kebijakan jangka panjang dan menegah yaitu dengan pengendalian harga oleh Bank Indonesia. Dan dari pemerintah jokowi dengan membantu mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke 12. 

Suku Bunga Rendah, Tingkat Inflasi pun Rendah

Suku Bunga Rendah, Tingkat Inflasi pun Rendah

Dari dasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) kembali tetap memutuskan untuk menahan suku bunga acuan Bi rate pada posisi 6.75 persen. Bank Indonesia memprediksi akan tetap menahan Bi Rate hingga pergantian ke Bi 7-day Reverse Repo pada 19 Agustus 2016.
BI 7-Day Reserse Repo Rate sebagai bunga acuan memiliki tenor tujuh hari, sedangkan perhitungan Bi Rate berbasis tenor 12 bulan. Kebijakan ini dintempuh karena  Bi kurang responsif dalam mempengaruhi suku bunga jangka pendek di pasar uang, Dalam aturan lama Bi Rate, suku bunga yang ditetapkan adlaah 6,75%, tenor 12 bulan, lending facility 7,25%, dan deposit facility 4,75. Sedangkan dalam acuan baru BI 7-Day Reserse Repo Rate suku bunga yang ditetapkan adalah 5.50%, tenor 7 hari, lending facility 6,25% dan deposit facility 4,75%. Deposit facility merupakan fasilitas yang disediakan oleh bank sentral untuk menampung ekses likuiditas dari bank, di luar instrumen lain seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan reverse repo.
Dengan tetap menahan tingkat BI Rate maka akan memicu masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan mengambil fasilitas kredit di perbankan dikarenakan bunga kredit di perbankan otomatis akan ikut menurun. Secara teori Suku bunga merupakan sejumlah prosentase yang diterima oleh orang yang meminjamkan dana pada peminjam dana dan merupakan biaya imbalan yang harus dibayarkan  peminjam kepada pemberi pinjaman atas investasinya dengan kesepakan bersama yang telah dibuat dan disepakati oleh kedua pihak. Persentase tingkat bunga akan berfluktuasi sesuai dengan permintaan dan penawan uang (Nopirin, 1996). Dari teori ini jelas sekali, jika Bank Indonesia menurunkan tingkat BI Rate maka penwaran Jumlah Uang Beredar di masyarakat akan meningkat pesat, sehingga roda perputaran perekonomian berjalan dengan lancar kembali.
Dalam hal ini juga seluruh bank konvesional di kondisikan agar tetap menurunkan suku bunga kredit dan suku bunga tabungannya, sehingga suku bunga rendah dapat berkesinambungan jika ada inflasi rendah yang juga berkesinambungan. Sehingga penurunan suku bunga juga perlu dijamin dengan penurunan inflasi.
Inflasi di indoenesia terjadi karena produksi yang kurang sementara permintaan yang ada di barang tinggi. Produksi rendah juga membuat harus adanya impor sehingga terjadi defisit berjalan. Tapi dalam hal ini, jika pemerintah dan Bank Indonesia tidak menjaga tingkat suku bunga BI Rate tanpa memperhatikan tingkat stbilitas ekonomi makro yang ada di Indonesia, maka bisa meyebabkan tingkat inflasi di Indonesia menjadi meningkat dan akhirnya nilai tukar rupiah akan mengalami pelemahan kembali. Dukungan dari lemaga non bank harus di ikut sertakan untuk menjaga kestabilan turunnya suku bunga BI Rate. Disini Lembaga Penjamin Simpanan dan Otorisasi Jasa Keuangan tetap berjalan dalam kontroling agar Jumlah Uang yang Beredar di Masyarakat tetap terkontrol sehingga tidak menyebabkan tingkat komsumptif di masyarakat menjadi tinggi. Jika tidak terkontrol maka Jumlah Uang Beredar di Masyarakat akan menyebabkan naiknya tingkat inflasi di perekonomian.
Menurut terori dampak Fisher Internasional (Internasional Fisher Effect) yang menunjukkan tentang pergerakan nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain yang disebabkan oleh perbedaan suku bunga antar kedua negara yang bersangkutan. Jika nilai suku bunga turun maka akan menyebabkan masyarakat meminjam uang kepada perbankan sehingga tingkat jumlah uang beredar di masyarakat akan meningkat dan membuat nilai tukar negara tersebut terapresiasi.
Jika disambungkan dengan  teori dampak fisher internasional, pemerintah indonesia mendorong Bank Indonesia untuk menurunkan suku bunga BI Rate supaya tingkat Jumlah Uang Beredar di Masyarakat Indonesia sehingga perputaran ekonomi di indonesia berkembang dan berdampak tingkat ekpor menjadi meningkat sehingga nilai tukar rupiah menjadi apresiasi.
Dalam hal ini, inflasi merupakan salah satu ukuran yang paling utama dalam kebijakan moneter oleh Bank Indonesia untuk tetap memeliharan kestabilan perekonomian. Laju inflasi merupakan suatu cerminan dari laju pertumbuhan ekonomi yang ada di negara tersebut. Dari hasil survei pemantauan harga yang dilakukan oleh Bank Indoensia, menunjukan tingkat inflasi sebesar 0,19 persen (month-to-month) hingga pekan ketiha ei 2016. Penurunan inflasi dapat terjadi jika dapat dilakukan dengan cara memproduksi barang serta memdistribusikannya dengan lancar. Dan produksi ini mencukupi di dalam negeri, bukan karena mengimpor barang. Dari hasil survei maka bisa saja inflasi tahunan yang terjadi di 3,3 persen.
Tren penurunan laju inflasi secara tahunan di topang oleh penurunan inflasi volatile food. Dalam hal ini inflasi volatile food adalah inflasi kelompok komoditas bahan makanan yang perkembanfan harganya sangat bergejolak karena adanya faktor-faktor tertentu. Sebagai contoh, inflasi yang terjadi pada beberapa komoditas bahan makanan seperti cabai, bawang merah, dan jenis sayuran lainnya yang sering sekali berfluktuasi secara tajam karena dipengaruhi oleh kondisi produksi komoditas yang bersangkutan (adanya faktor panen, gangguan distribus, bencana alam, atau hama).
Secara teori, jika kita hubungan dengan teori dengan kenyataan yang ada di Indonesia. Maka teori kuantitas lah yang masuk ke dalam kategori studi kasus yang terjadi di Indonesia, Disini Teori kuantitas mempunyai inti yaitu inflasi dapat terjadi jika Jumlah Uang Beredar (M1) di masyarakat mempunyai tingkat volume yang besar. Laju inflasi pun dapat ditentukan dari laju pertambahan jumlah uang beredar dan ekspetasi masyarakat mengenaik kenaikan harga di masa yang akan datang.

Dengan adanya kebijakan menurunkan harga bahan bakar minyak merupakan menjadi salah faktor lain yang mendorong tingkat inflasi tetap stabil di Indonesia. Karena secara otomatis kita analogika, jika Harga Bahan Bakar Minyak menurun maka biaya yang di keluarkan dalam transportasi untuk mengatarkan barang akan menurun. Karena tanpa kita pungkiri, biaya yang besar dalam sistem perdagangan di Indonesia merupakan dalam hal biaya transportasinya, Indonesia merupakan suatu wilayah yang terdiri dari pulau – pulau dengan luas wilayah yang cukup besar jika bandingkan dengan singapura, malaysia, ataupun thailand. Sehingga untuk memenuhi semua permintaan barang di seluruh Indonesia, maka diperlukan transportasi yang memadai. Dan hingga saat ini pun, transportasi yang paling besar digunakan adalah trasnportasi darat. Transportasi darat memang merupakan suatu akses yang paling mudah untuk dapat mencangkup semua wilayah, akan tetapi waktu dan biaya yang dikeluarkan tidaklah sedikit untuk mengatar satu barang dalam satu perjalanan saja.

Memahami Strategi Baru Bank Indonesia Perkuat Operasi Moneter

Memahami Strategi Baru Bank Indonesia Perkuat Operasi Moneter

Bank Indonesia (BI) akan menggumumkan kebijakan baru terkait penguatan operasi moneter. Penguatan operasi moeneter ini di sebut akan mengubah acuan suku bunga BI Rate ke Instrumen lainnya yang lebih mencerminkan kondisi pasar. Menurut Meteri Koordinator Perekonomian mengatakan penguatan operasi moneter sebelumnya pernah dibahas oleh bank sentral. Kenyataannya, BI rate dengan tingkat inflasi terpaut jauh. Ketika inflasi berada di level 3,5 persen, Bi Rate malah berada di posisi 6,75 persen.
Seharusnya sebenarnya, BI Rate tidak jauh dengan tingkat inflasi. Kalau ini terus menerus terjadi, maka BI Rate akan selalu tertekan oleh capital outflow dan kurs. Sejumlah bankir dan pengamat, akhirnya mengubah suku bunga acuan akan berkiblat pada bunga reverse repurchase tuju hari (repo). Kebjakan moneter yang baru ini lebih mencerminkan pada kondisi pasar yang terjadi. Sehingga, jarak antara PUAB, bunga spesial deposito dan lending facility BI tidak terpaut jatuh.
Riset Deutsche Bank menyebutkan, tingkat suku bunga acuan BI Rate sudah tidak kredibel lagi dalam mencerminkan kondisi pasar saat rupiah mengalami pergerakan, dan suku bunga acuan BI Rate justru tetap relatis stagnan. Overnight rate justru lebih relevan.
Menurut saya, strategi baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk mengubah kebijakan moneter yang berupa suku bunga acuan BI Rate menjadi suku bunga BI 7-Day Reserse Repo Rate merupakan suatu keputusan yang tepat untuk menjaga transmisi kebijakan moneter.
Dalam hal ini, BI Rate adalah suatu kebijakan suku bungan yang mencerminkan sikap kebijakan moneter yang telah di tetapkan oleh Bank Sentral yaitu Bank Indonesia. BI Rate ini selalu rutin diumumkan oleh Dewan Gubernur BI Setiap Rapat Dewan Gubernur secara bulanan dan diimplementasikan pada operasi moneter melalui pengelolaan simpanan likuiditas di pasar uang. Tujuannya utamanya yaitu mencapai sasaran operasional kebijakan moneter.
Sasaran operasional kebijakan moneter suku bunga acuan tersebut dicerminkan pada perkembangan yang terjadi di suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) atau overnight (O/N). Pergerakan suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) diharapkan akan diikuti oleh perkembangan di suku bunga deposito dan pada gilirannya juga diikuti oleh suku bunga kredit perbankan.
Dalam hal ini, BI Rate merupukan suatu indikasi level dalam suku bunga jangka pendek yang di inginkan oleh Bank Indonesia dalam upaya untuk mencapat target tingkat inflasi yang di harapkan. Dalam operasi moneter, penggunaan Bi Rate adalah untuk mengarahkan agar tingkat suku bungan Sertifikan Bank Indonesia (SBI) yang di lelang di Operasi Pasar Terbuka (OPT) oleh Bank Indoensia berada di sekitar BI Rate.
Menurut wikipedia, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yaitu yang dikeluarkan oleh Bank Indoensia sebagai pengakuan utang berjang waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem dikonto/bunga. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indoensia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah, Dengan menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang kartal yang beredar di masyarakta.
Tingkat suku bunga yang berlaku pada setiap penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ditentukan oleh mekanisme pasar yang berdasarkan sistem lelang dengan masyarakat. Sejak awal Juli 2005, Bank Indonesia menggunakan mekanisme BI Rate, yaitu Bank Indoenisa menggumumkan target suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diiginkan oleh Bank Indonesia untuk pelelangan pada masa periode tertentu. Bi Rate ini kemudia yang digunakan sevafai acuan pada pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan di pasar uang.
 Bank Indonesia akan selalu mengubah kebijakan moneternya sesuai dengan perubahan yang terjadi di perekonomian. Bank Indonesia akan menaikan tingkat suku bunga jika tingkat inflasi di Indonesia di perkirakan melampaui sasaran yang telah di targetkan oleh Bank Indonesia. Kebijakan moneter adalah sebuah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional dengan cara mengubah jumlah uang yang beredar di masyarakat.
Dalam hal ini, jika di suatu perekonomian terjadi deflasi (penurunan harga-harga secara serentak di masyarakat), maka Bank Indonesia akan mengubah kebijakan moneternya untuk menurunkan tingkat Bi Rate, karena inflasi yang di harapkan di masa yang akan datang berada pada dibawah sasaran yang telah ditargetkan oleh Bank Indoneisa.
Respon kebijakan moneter yang di nyatakan oleh Bank Indonesia dengan perubahan BI Rate secara konsisten dan bertahap dalam kelipatan 25 basis poin (bps). Dalam kondisi untuk menunjukkan intensi Bank Indonesia yang lebih besar terhadap pencap;aian sasaran inflasi, penurunan suku bunga Bi Rate dapat dilakukan lebih dari 25 bps. Namun, tetap dalam kelipatan 25 bps.
Sebagai sebuah mekanisme transmisi kebijakan moneter, Bank sentral memiliki tujuan dalam melakukan penyesuain terhadap suku bunga BI Rate. Salah satunya, yaitu untuk menjaga agar tingkat inflasi tetap stabil dan sesuai dengan target yang telah di tentukan. Jika terjadi kondisi yang diramalkan akan mengakibatkan lonjakan pada tingkat inflasi, seperti kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Dengan adanya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) maka akan diikuti dengan kenaikan harga-hara komditas di seluruh daerah. Walaupun dampak kenaikan harga komoditas tidak terjadi secara langsung tapi secara bertahap-tahap. Hal ini akan menyebabkan jumlah uang yang beredar di masyarakat akan semakin meningkat. Dalam hal ini pun, Bank Indonesia membuat kebijakan untuk meningkatkan tingkat suku bunga BI Rate untuk memperketat jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dengan cara seperti, tingkat gejolak inflasi dapat ditahan.
Dalam rangkai untuk mencapai sasaran akhir kebijakan moneter, Bank Indonesia menerapkan kebijakan moneter melalui pengendalian tingkat suku bunga. Mekanisme transmisi kebijakan moneter menggambarkan tindakan Bank Indonesia melalui perubahan-perubahan instrumen moneter dan target operasionalnya akan mempengaruhi berbagai variabel ekonomi dan keuangan sebelum akhirnya berpengaruh ke tujuan akhir inflasi. Mekanisme tersebut terjadi melalui interaksi antara Bank Sentral, perbankan, dan sektor keuangan, serta sektor rill. Perubahan suku bunga BI Rate mempengaruhi inflasi melalui berbagai jalur, diantaranya jalur suku bunga, jalur kredit, jalur nilai tukar, jalur harga aset, dan jalur ekspetasi.

Melalui jalur suku bunga, perubahan yang terjadi BI Rate mempengaruhi suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan. Apabila perekonomian sedang mengalami kelesuan atau pelemahan, Bank Indonesia dapat menggunakan kebijakan moneter yang ekspansif melalui penurunan suku bunga untuk mendorong aktifitas ekonomi. Penurunan suku bunga Bi rate akan menurunkan suku bunga kredit sehingga permintaan akan kredit dari perusahaan dan rumah tangga akan meningkat.