KELAMBANAN BANK KOMERSIAL DALAM
MERESPON KEBIJAKAN BANK SENTRAL
oleh Fara Dila Sandy, Ilmu Ekonomi
Universitas Jember
Berbagai kebijakan lembaga yang memiliki
wewenang dalam pengelolaan keuangan di Indonesia sudah mulai direalisasikan.
Pemotongan BI Rate yang ditetapkan oleh Bank Sentral di Indonesia mengalami
fase yang cukup panjang. Ada 3 kali pemangkasan BI Rate yang dilakukan oleh
Bank Indonesia. Hal ini sangat berpengaruh positif dan negatif terhadap
perekonomian di Indonesia. Termasuk kondisi perbankan yang tergabung dalam
Bandan Usaha Milik Negara. Kondisi perbankan yang semakin memiliki tingkat daya
saing, memiliki kontribusi penting pada suatu perekonomian. Berbagai
kredit,simpan-pinjam maupun hal-hal yang berkaitan dengan transaksi perbankan.
Tingkat persaingan antar bank konvensional
cenderung cukup ketat, terbukti dengan berbagai inovasi-inovasi baru yang
dilakukan oleh pihak perbankan dalam menjaga eksistensi pada para
nasabah/konsumen. Berbagai persaingan tersebut sebanarnya cukup positif untuk
merangsang sektor riil khususnya pasar menengah kebawah. Namun diperlukan
intervensi pemerintah melalui pengawasan, yang wewenang tersebut telah dipegang
oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan {OJK}.
Terkadang, sebagaian dari perbankan
konvesional masih sulit merespon langsung kebijakan yang ditetapkan oleh Bank
Sentral. Terbukti dengan adanya pemangkasan BI Rate, masih ada bank
konvensional yang tidak ikut menurunkan suku bunga kredit dalam sistem
perbankan yang dimiliki. Hal inilah yang menjadi salah satu kendala untuk
mencapai stabilitas keuangan. Pihak pemerintah (Bank Sentral dan OJK harus
bertindak tegas dengan adanya masalah seperti, harus ada aturan dan sanksi yang
sesuai atas pelanggaran ketentuan dari Bank Sentral maupun OJK.
Diharapkan dengan adanya sifat pengawasan
atau controling tersebut dapat
menjadi instrumen dalam menghindari gejolak ekonomi yang tidak terduga. Bukan
hanya itu saja, dewasa ini marak beberapa badan usaha yang mengatasnamakan
koperasi simpan pinjam, namun dalam prakteknya memakai sistem bunga yang
ketentuannya ditentukan oleh para rintenir yang memiliki piutang. Sangat di
sayangkan, ketika segala kebijakan telah diputuskan melalui berbagai kajian,
namun masih ada beberapa variabel lain yang dapat mengacaukan kebijakan
tersebut.
Tidak dapat dipungkiri, adanya koperasi
‘abal-abal’ akan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap kondisi
keuangan di Indonesia. Tak ada aturan mengenai jumlah uang yang beredar, bunga
melambung tanpa mengikuti aturan BI Rate yang sudah ditetapkan dan lain
sebagainya. Pemerintah harus memiliki stategi jitu dalam menghadapi fenomena
ekonomi yang hanya akan berdampak pada gejolak penurunan ekonomi di Indonesia.






0 komentar:
Posting Komentar