Blogroll

Rabu, 08 Juni 2016

KELAMBANAN BANK KOMERSIAL DALAM MERESPON KEBIJAKAN BANK SENTRAL



KELAMBANAN BANK KOMERSIAL DALAM MERESPON KEBIJAKAN BANK SENTRAL
oleh Fara Dila Sandy, Ilmu Ekonomi Universitas Jember

Berbagai kebijakan lembaga yang memiliki wewenang dalam pengelolaan keuangan di Indonesia sudah mulai direalisasikan. Pemotongan BI Rate yang ditetapkan oleh Bank Sentral di Indonesia mengalami fase yang cukup panjang. Ada 3 kali pemangkasan BI Rate yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal ini sangat berpengaruh positif dan negatif terhadap perekonomian di Indonesia. Termasuk kondisi perbankan yang tergabung dalam Bandan Usaha Milik Negara. Kondisi perbankan yang semakin memiliki tingkat daya saing, memiliki kontribusi penting pada suatu perekonomian. Berbagai kredit,simpan-pinjam maupun hal-hal yang berkaitan dengan transaksi perbankan.
Tingkat persaingan antar bank konvensional cenderung cukup ketat, terbukti dengan berbagai inovasi-inovasi baru yang dilakukan oleh pihak perbankan dalam menjaga eksistensi pada para nasabah/konsumen. Berbagai persaingan tersebut sebanarnya cukup positif untuk merangsang sektor riil khususnya pasar menengah kebawah. Namun diperlukan intervensi pemerintah melalui pengawasan, yang wewenang tersebut telah dipegang oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan {OJK}.
Terkadang, sebagaian dari perbankan konvesional masih sulit merespon langsung kebijakan yang ditetapkan oleh Bank Sentral. Terbukti dengan adanya pemangkasan BI Rate, masih ada bank konvensional yang tidak ikut menurunkan suku bunga kredit dalam sistem perbankan yang dimiliki. Hal inilah yang menjadi salah satu kendala untuk mencapai stabilitas keuangan. Pihak pemerintah (Bank Sentral dan OJK harus bertindak tegas dengan adanya masalah seperti, harus ada aturan dan sanksi yang sesuai atas pelanggaran ketentuan dari Bank Sentral maupun OJK.
Diharapkan dengan adanya sifat pengawasan atau controling tersebut dapat menjadi instrumen dalam menghindari gejolak ekonomi yang tidak terduga. Bukan hanya itu saja, dewasa ini marak beberapa badan usaha yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam, namun dalam prakteknya memakai sistem bunga yang ketentuannya ditentukan oleh para rintenir yang memiliki piutang. Sangat di sayangkan, ketika segala kebijakan telah diputuskan melalui berbagai kajian, namun masih ada beberapa variabel lain yang dapat mengacaukan kebijakan tersebut.
Tidak dapat dipungkiri, adanya koperasi ‘abal-abal’ akan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap kondisi keuangan di Indonesia. Tak ada aturan mengenai jumlah uang yang beredar, bunga melambung tanpa mengikuti aturan BI Rate yang sudah ditetapkan dan lain sebagainya. Pemerintah harus memiliki stategi jitu dalam menghadapi fenomena ekonomi yang hanya akan berdampak pada gejolak penurunan ekonomi di Indonesia.


0 komentar:

Posting Komentar