BANK SENTRAL DAN GWM
Oleh : Eka Wahyu Utami
Fakultas Ekonomi , Universitas
Jember
Salah satu fungsi perbankan adalah sebuah tempat yang
dapat menyalurkan dana bagi orang – orang yang memiliki kelebihan dana kepada
orang – orang yang kekurangan dana. Dengan adanya perbankan, masyarakat akan
lebih mudah mencari dana yang mereka butuhkan. Perbankan memberikan fasilitas
tersebut berupa deposit atau pun pinjaman. Jumlah pinjaman serta deposit
tersebut diatur oleh Bank Sentral dengan menggunakan presentase tertentu yang
telah ditentukan melihat kondisi perekonomian sebuah negara.
Bank Sentral memiliki kewenangan untuk mengatur
jumlah presentase dari dana yang dimiliki oleh bank komersial. Bank Indonesia
mengeluarkan ketentuan – ketentuan tertentu demi mencapai kestabilan ekonomi
dengan menggunakan instruen – instrumen tertentu. Dimana instrumen – instrumen
ini harus dipenuhi dan dipatuhi oleh perbankan. Salah satu instrumen yang
mengatur jumlah dana yang dimiliki oleh perbankan adalah Giro Wajib Minimum
atau GWM.
Pemenuhan perbankan dalam memenuhi likuiditasnya
adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan demi kelancaran stabilitas
keuangan suatu negara. Kewajiban inilah yang disebut sebgai GWM atau Giro Wajib
Minimum, dan besar kecilnya GWM ditentukan oleh Bank Indonesia sendiri.
Penyesuaian jumlah presentase GWM ini tergantung pada kondisi keuangan negara
saat itu. GWM sendiri dibagi beberapa jenis yaitu ada giro wajib minimum, giro
wajib minimum primer, giro wajib minimum sekunder, serta giro wajib minimum LDR
( Loan Deposit Ratio ).
Menurut
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 15 / 15 PBI / 2013 tentang Giro Wajib Minimum
Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional,
Giro Wajib Minimum yang selanjutnya
disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank yang
besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar presentase tertentu dari DPK
Giro Wajib Minimum Primer adalah
simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening
Giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar
presentase tertentu dari DPK
Giro Wajib Sekunder adalah cadangan
minimum yang wajib dipelihara oleh Bank berupa Sertifikat Bank Indonesia,
Sertifikat Deposit Bank Indonesia, Surat Berharga Negara dan / atau Excess
Reserve, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar presentase tertentu
dari DPK
Giro Wajib Minimum LDR ( Loan
Deposit Ratio ) adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oeh Bank dalam
bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia sebesar presentase tertentu dari
DPK yang dihitung berdasarkan selisih antara LDR yang dimiliki oleh Bank dengan
LDR Target.
Bulan Desember 2015 lalu, Bank Indonesia telah resmi
menetapkan jumlah Giro Wajib Minimun
Primer dalam bentuk rupiah. Dimana presentase ini turun dari 8% menjadi
7,5%. Jumlah tingkat suku bunga acuan tetap pada 7,5 % dengan diturunkannya
giro wajib minimum primer sebesar 0,5 %. Bank Indonesia mengungkapkan bahwa hal
ini dilakukan karena telah mempertimbangkan beberapa hal. Salah satu hal
tersebut adalah adanya kestabilan makroekomomi yang memberikan ruang kepada
Indonesia untuk melakukan pelonggaran pada kebijakan moneter. Namun hal ini
tidak semerta – merta dilakukan tanpa memperhatikan kondisi keuangan luar
negeri. Kondisi perekonomian global saat ini masih belum stabil melihat Amerika
Serikat yang mengalami perlambatan ekonomi yang nantinya dihawatirkan akan
menaikkan suku bunganya sewaktu – waktu. Tidak hanya Amerika saja yang
diperhatikan akan tetapi Bank Indonesia juga memperhatikan kondisi perekonomian
negara lain seperti kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Sentral Eropa,
Tiongkok dan Jepang.
Pelonggaran kebijakan moneter ini dilakukan dengan
menggunakan penurunan instrumen giro wajib minimum primer. Dengan
diberlakukannya kebijakan ini diharapkan perbankan dapat menjadi salah satu
komponen yang mendukung pertumbuhan ekonomi saat ini. Bank Indonesia juga
mengharapkan dengan adanya penurunan giro wajib minimum primer, perbankan mampu
menambah kapasitas pembiayaannya seperti memberikan kredit kepada para
kreditur.
Ketika presentase giro wajib minimum diturunkan oleh
Bank Sentral, maka likuiditas yang dimiliki oleh perbankan menjadi berkurang
sehingga mereka kelebihan dana. Kelebihan dana ini diharapkan dapat memberikan
kredit kepada masyarakat yang nantinya akan berguna untuk kebutuhan mereka.
Kemudahan dengan adanya penurunan giro wajib minimum primer ini diharapkan
masyarakat mampu memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik – baiknya. Apabila
masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan dana, maka mereka akan
dengan mudah juga mengkonsumsi baik dalam bentuk investasi, pembelian,
konsumsi, modal dan sebagainya. Adanya transaksi ini yang nantinya akan
menyebabkan kondisi pertumbuhan ekonomi bertambah. Karena konsumsi masyarakat
meningkat itu artinya masyarakat mudah dalam melakukan bertransaksi.
Seperti dalam rumus pertumbuhan ekonomi, yaitu C + I
+ G + (x-m) dimana C adalah konsumsi, I adalah invstasi, G adalah pengeluaran
pemerintah, X adalah ekspor daan M adalah impor. Artinya adalah apabila
konsumsi meningkat dan investasi juga meningkat makan akan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi juga. Dalam hal ini, apabila masyarakat mudah untuk
mendapatkan dana dalam seluruh kegiatannya maka konsumsi akan meningkat
jumlahnya. Masyarakat memiliki dana tidak hanya untuk melakukan konsumsi
individu, akan tetapi tidak sedikit juga masyarakat yang menggunakan uangnya
untuk berinvestasi. Sebagian dari mereka memilih untuk meminjam uang di bank
hanya untuk keperluan investasi. Banyaknya orang berinvestasi maka akan
meningkatkan jumlah investasi pada rumus pertumbuhan ekonomi tersebut. Adanya
gairah inilah yang diharapkan oleh Bank Indonesia demi meningkatkan pertumbuhan
ekonomi. Selain itu pertumbuhan ekonomi ini dilakukan untuk mendukung seluruh
kegiatan ekonomi yang terus meningkat sejak triwulan ketiga 2015.
Bank Indonesia tidak sembarangan menerapakan besar
kecilnya presentase dari giro wajib minimum. Ada pertimbangan – pertimbangan
yang tela dipersiapkan untuk mengatasi resiko – resiko yang ditimbulkan sebagai
akibat dari adanya pemberlakuan instrumen giro wajib minimum ini. Bank
Indonesia telah melakukan kehati – hatian untuk meminimalisir resiko.
Menurut saya pemberlakuan peurunan giro wajib
minimum primer tersebut masih belum terlihat dampak yang signifikan. Hanya saja
kondisi perekonomian kita saat ini adalah stabil sehingga Bank Indonesia tidak
bisa terus – menerus menggunakan suku bunga acuan sebesar 7,5 % padahal inflasi
jauh dibawah itu. Apabila ada gap yang terjadi pemerintah khawatir masyarakat
tidak mau melakukan kredit akan tetapi justru melakukan kredit. Padalah tujuan
pemerintah menurunkan jumlah giro wajib minimum primer adalah untuk medorong
masyarakat melakukan kredit. Apabila tingkat suku bunga tersebut terus
dibiarkan pada presentase yang sama, dikhawatirkan respon masyarakat justru
tidak sesuai dengan ekspektasi sebelumnya. Sehingga perlahan – lahan Bank
Indonesia mulai menurunkan tingkat suku bunga acuan dari 7,5 % kemudian turun
menjadi 7,2 % dan sekarang menjadi 7,5 %. Selain alasan itu, alasn
diturunkannya presentase tingkat suku bunga acuan saat ini adalah karena
kondisi perekonomian Indonesia sedang dalam kondisi yang stabil. Sehingga Bank
Indonesia perlu memberikan gairan kepada masyarakat untuk lebih banyak
berkonsusi atau berinvestasi. Agar tujuan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat
dicapai sesuai dengan target yang diharapkan dan telah ditentukan sebelumnya.






0 komentar:
Posting Komentar