Blogroll

Kamis, 09 Juni 2016

BANK SENTRAL DAN GWM



BANK SENTRAL DAN GWM
Oleh : Eka Wahyu Utami
Fakultas Ekonomi , Universitas Jember

            Salah satu fungsi perbankan adalah sebuah tempat yang dapat menyalurkan dana bagi orang – orang yang memiliki kelebihan dana kepada orang – orang yang kekurangan dana. Dengan adanya perbankan, masyarakat akan lebih mudah mencari dana yang mereka butuhkan. Perbankan memberikan fasilitas tersebut berupa deposit atau pun pinjaman. Jumlah pinjaman serta deposit tersebut diatur oleh Bank Sentral dengan menggunakan presentase tertentu yang telah ditentukan melihat kondisi perekonomian sebuah negara.
Bank Sentral memiliki kewenangan untuk mengatur jumlah presentase dari dana yang dimiliki oleh bank komersial. Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan – ketentuan tertentu demi mencapai kestabilan ekonomi dengan menggunakan instruen – instrumen tertentu. Dimana instrumen – instrumen ini harus dipenuhi dan dipatuhi oleh perbankan. Salah satu instrumen yang mengatur jumlah dana yang dimiliki oleh perbankan adalah Giro Wajib Minimum atau GWM.
Pemenuhan perbankan dalam memenuhi likuiditasnya adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan demi kelancaran stabilitas keuangan suatu negara. Kewajiban inilah yang disebut sebgai GWM atau Giro Wajib Minimum, dan besar kecilnya GWM ditentukan oleh Bank Indonesia sendiri. Penyesuaian jumlah presentase GWM ini tergantung pada kondisi keuangan negara saat itu. GWM sendiri dibagi beberapa jenis yaitu ada giro wajib minimum, giro wajib minimum primer, giro wajib minimum sekunder, serta giro wajib minimum LDR ( Loan Deposit Ratio ).
            Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor : 15 / 15 PBI / 2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional,
Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar presentase tertentu dari DPK
Giro Wajib Minimum Primer adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar presentase tertentu dari DPK
Giro Wajib Sekunder adalah cadangan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank berupa Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposit Bank Indonesia, Surat Berharga Negara dan / atau Excess Reserve, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar presentase tertentu dari DPK
Giro Wajib Minimum LDR ( Loan Deposit Ratio ) adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oeh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia sebesar presentase tertentu dari DPK yang dihitung berdasarkan selisih antara LDR yang dimiliki oleh Bank dengan LDR Target.
Bulan Desember 2015 lalu, Bank Indonesia telah resmi menetapkan jumlah Giro Wajib Minimun  Primer dalam bentuk rupiah. Dimana presentase ini turun dari 8% menjadi 7,5%. Jumlah tingkat suku bunga acuan tetap pada 7,5 % dengan diturunkannya giro wajib minimum primer sebesar 0,5 %. Bank Indonesia mengungkapkan bahwa hal ini dilakukan karena telah mempertimbangkan beberapa hal. Salah satu hal tersebut adalah adanya kestabilan makroekomomi yang memberikan ruang kepada Indonesia untuk melakukan pelonggaran pada kebijakan moneter. Namun hal ini tidak semerta – merta dilakukan tanpa memperhatikan kondisi keuangan luar negeri. Kondisi perekonomian global saat ini masih belum stabil melihat Amerika Serikat yang mengalami perlambatan ekonomi yang nantinya dihawatirkan akan menaikkan suku bunganya sewaktu – waktu. Tidak hanya Amerika saja yang diperhatikan akan tetapi Bank Indonesia juga memperhatikan kondisi perekonomian negara lain seperti kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Sentral Eropa, Tiongkok dan Jepang.
Pelonggaran kebijakan moneter ini dilakukan dengan menggunakan penurunan instrumen giro wajib minimum primer. Dengan diberlakukannya kebijakan ini diharapkan perbankan dapat menjadi salah satu komponen yang mendukung pertumbuhan ekonomi saat ini. Bank Indonesia juga mengharapkan dengan adanya penurunan giro wajib minimum primer, perbankan mampu menambah kapasitas pembiayaannya seperti memberikan kredit kepada para kreditur.
Ketika presentase giro wajib minimum diturunkan oleh Bank Sentral, maka likuiditas yang dimiliki oleh perbankan menjadi berkurang sehingga mereka kelebihan dana. Kelebihan dana ini diharapkan dapat memberikan kredit kepada masyarakat yang nantinya akan berguna untuk kebutuhan mereka. Kemudahan dengan adanya penurunan giro wajib minimum primer ini diharapkan masyarakat mampu memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik – baiknya. Apabila masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan dana, maka mereka akan dengan mudah juga mengkonsumsi baik dalam bentuk investasi, pembelian, konsumsi, modal dan sebagainya. Adanya transaksi ini yang nantinya akan menyebabkan kondisi pertumbuhan ekonomi bertambah. Karena konsumsi masyarakat meningkat itu artinya masyarakat mudah dalam melakukan bertransaksi.
Seperti dalam rumus pertumbuhan ekonomi, yaitu C + I + G + (x-m) dimana C adalah konsumsi, I adalah invstasi, G adalah pengeluaran pemerintah, X adalah ekspor daan M adalah impor. Artinya adalah apabila konsumsi meningkat dan investasi juga meningkat makan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi juga. Dalam hal ini, apabila masyarakat mudah untuk mendapatkan dana dalam seluruh kegiatannya maka konsumsi akan meningkat jumlahnya. Masyarakat memiliki dana tidak hanya untuk melakukan konsumsi individu, akan tetapi tidak sedikit juga masyarakat yang menggunakan uangnya untuk berinvestasi. Sebagian dari mereka memilih untuk meminjam uang di bank hanya untuk keperluan investasi. Banyaknya orang berinvestasi maka akan meningkatkan jumlah investasi pada rumus pertumbuhan ekonomi tersebut. Adanya gairah inilah yang diharapkan oleh Bank Indonesia demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu pertumbuhan ekonomi ini dilakukan untuk mendukung seluruh kegiatan ekonomi yang terus meningkat sejak triwulan ketiga 2015.
Bank Indonesia tidak sembarangan menerapakan besar kecilnya presentase dari giro wajib minimum. Ada pertimbangan – pertimbangan yang tela dipersiapkan untuk mengatasi resiko – resiko yang ditimbulkan sebagai akibat dari adanya pemberlakuan instrumen giro wajib minimum ini. Bank Indonesia telah melakukan kehati – hatian untuk meminimalisir resiko.
Menurut saya pemberlakuan peurunan giro wajib minimum primer tersebut masih belum terlihat dampak yang signifikan. Hanya saja kondisi perekonomian kita saat ini adalah stabil sehingga Bank Indonesia tidak bisa terus – menerus menggunakan suku bunga acuan sebesar 7,5 % padahal inflasi jauh dibawah itu. Apabila ada gap yang terjadi pemerintah khawatir masyarakat tidak mau melakukan kredit akan tetapi justru melakukan kredit. Padalah tujuan pemerintah menurunkan jumlah giro wajib minimum primer adalah untuk medorong masyarakat melakukan kredit. Apabila tingkat suku bunga tersebut terus dibiarkan pada presentase yang sama, dikhawatirkan respon masyarakat justru tidak sesuai dengan ekspektasi sebelumnya. Sehingga perlahan – lahan Bank Indonesia mulai menurunkan tingkat suku bunga acuan dari 7,5 % kemudian turun menjadi 7,2 % dan sekarang menjadi 7,5 %. Selain alasan itu, alasn diturunkannya presentase tingkat suku bunga acuan saat ini adalah karena kondisi perekonomian Indonesia sedang dalam kondisi yang stabil. Sehingga Bank Indonesia perlu memberikan gairan kepada masyarakat untuk lebih banyak berkonsusi atau berinvestasi. Agar tujuan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat dicapai sesuai dengan target yang diharapkan dan telah ditentukan sebelumnya.

0 komentar:

Posting Komentar