Kebijakan Moneter BI Rate
dan BI 7 Day Repo Rate
Kata
“Ekonomi” itu merupakan suatu kata yang sudah tidak asing lagi untuk kita dengar
setiap saat. Ekonomi merupakan suatu topik perbincangan yang tak pernah mati
untuk diperbincangkan. Setiap aspek dalam ekonomi akan memunculkan suatu
dinamika yang selalu mengalami perubahan dan tak pernah berhenti di satu
kesimpulan saja.
Melihat
perkembangan keadaan perekonomian Indonesia saat ini, terlihat jelas bahwa
perekonomian Indonesia saat ini mengalami kestabilan. Perekonomian
Indonesia pernah mengalami suatu masa krisis yang tidak akan pernah terlupakan.
Pada tahun 1998 merupakan menjadi sebuah catatan tragedi perekonomian di
Indonesia. Keadaan ini merupakan suatu keadaan yang sangat tragis dan tercatat
sebagai suatu periode yang kelam karena perekonomian mengalami resesi.
Karena
hanya dalam waktu satu tahun itu, perubahan perekonomian menjadi dramatis.
Krisis ekonomi pada tahun 1998 mirip seperti efek bola salju, krisis ini
bermula hanya berawal dari krisis nili tukar bath di Thailand 2 Juli 1997,
dalam tahun 1998 terus berkembang dan menjadi krisisi ekonomi, sampai berlanjut
lagi krisis sosial terus ke krisis politik.
Pada
krisis ekonomi tahun 1998, terjadi masalah hilangnya kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Terpuruknya kepercayaa ke
titik nol, membuat nilai tukar rupiah pada saat itu ditutup pada level
Rp.4.850,-/U$ Amerika Serikat pada tahun 1997, dan langsung meluncur dengan
cepat ke titik level sekitar Rp.17.000/U$ Amerika Serikat pada 22 Januari 1997,
dan ini terlihat jelas bahwa rupiah terdepresiasi lebih dari 80 persen.
Puluhan,
bahkan hampir ratusan perusahaan yang ada di Indonesia, mulai dari skala kecil
hingga konglomerat mulai jatuh dan gulung tikar. Sehingga hal ini menimbulkan
gelombang besar terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengangguran
meningkat mencapai level 20 juta orang atau 20 persen lebih dari angkatan
kerja. Akibat terjadinya PHK dan naiknya harga-harga dengan cepat, terjadinya
flutuasi jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan pun meningkat hingga
mencapai 50 persen dari total penduduk. Terlihat selama periode Januari – Juni
1998, ekspor migas Indonesia anjlok mencapai sekitar 34,1 persen dibandingkan
periode sama 1997, sementara ekspor non migas di Indonesia hanya tumbuh 5,36
persen.
Kemudian
terjadi lagi krisis kedua pada tahun 2008, krisis ini disebut Subrpime mortage di
Amerika Serikat. Krisis ini terjadi karena adanya penurunan tingkat suku bunga
oleh otoritas moneter Federal Reserves (The
Fed) yang menjadi awal terjadinya bubble properti,
jumlah hutang yang tinggi di sektor swasta, dan tingkat ketergantungan yang
tinggi mengenai pembiayaan jangka pendek yang berakhir sehingga terjadinya
krisis Subrpime mortage. Dampak
terjadinya krisis ini berimbas ke seluruh dunia termasuk di Indonesia. Tetapi
dalam hal ini, Bank Indonesia tetap menjaga kestabilan perekonomian dengan cara
membentuk Lembaga Otorisasi Jasa Keuangan yang mirip seperti Financial Service
Authority di Inggris yang tercermin dalam UU no 21 tahun 2011. Dalam hal ini
tugas pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh lembaga keuangan perbankan,
yang meliputi semua kelembagaan, kesehatan, kehati-hatian, dan pemeriksaan
bank, akan diahlikan dari Bank Indonesia ke Otorisasi Jasa Keuangan. Sementara
ini Bank Indonesia tetap memiliki tugas dalam mengatur perbankan terkait aspek
kebijakan makroprudensial. Sesuai dengan UU no 23 tahun 1999 yang berisi
mengenai Bank Indonesia, peranan Bank Indonesia disini adalah sebagai Bank
Sentral yang bertugas untuk melakukan intrument kebijakan moneter, dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, dan melalukan pengawasan Bank Umum yang ada di
Indonesia.
Pada
tahun 2016 ini, Bank Indonesia dan Pemerintah sampai melakukan pelonggaran
kebijakan moneter dikarenakan melihat bahwa stabilitasi perekonomian telah
terjaga. Kelonggaran kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan
di dukung oleh pemerintah yaitu dengan kebijakan penurunan tingkat suku bunga
acuan (BI Rate) sebesar 2,5 bps menjadi
6.75%. Hal ini dilakukan oleh Bank Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi.
Dengan
menurunkan tingkat BI Rate maka akan memicu masyarakat untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dengan mengambil fasilitas kredit di perbankan dikarenakan
bunga kredit di perbankan otomatis akan ikut menurun. Secara teori Suku bunga
merupakan sejumlah prosentase yang diterima oleh orang yang meminjamkan dana
pada peminjam dana dan merupakan biaya imbalan yang harus dibayarkan peminjam kepada pemberi pinjaman atas
investasinya dengan kesepakan bersama yang telah dibuat dan disepakati oleh
kedua pihak. Persentase tingkat hunga akan berfluktuasi sesuai dengan
permintaan dan penawan uang (Nopirin, 1996). Dari teori ini jelas sekali, jika
Bank Indonesia menurunkan tingkat BI Rate maka penwaran Jumlah Uang Beredar di
masyarakat akan meningkat pesat, sehingga roda perputaran perekonomian berjalan
dengan lancar kembali.
Tingkat
suku bunga Bi Rate digunakan oleh pemerintah untuk mengendalikan harga-harga
barang, dimana ketika harga tinggi dan jumlah barang yang beredar di masyarakat
banyak, komsumsi masyarakat menjadi meningkat sehingga dibutuhkan antisipasi
dari pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dengan meningkatkan suku bunga.
Dalam kenyataan sekarang, laju inflasi di Indonesia masih terkendali sehingga
keputusan Bank Indonesia untuk mengikuti pemerintah menurunkan BI Rate
merupakan keputusan yang tetap. Dilihat dari posisi CAD Indonesia sendiri
selama tahun 2015 tercatat sebesar 2,06 persen dari PDB, ini lebih kecil jika
dibandingkan dengan posisi CAD tahun 2014 yang mencapai 3,1 persen dari PDB,
sehingga bank sentral bisa menurunkan suku bunga Bi Rate.
Dengan
Suku bunga BI Rate menurun, akan memicu untuk meningkatkan ekpor barang ke luar
negeri sehingga perdagangan internasional Indonesia tetap terkendali. Dan hal
ini menyebabkan rupiah terus menguat
sampai di level 13.200 saat ini. Mengkuatnya rupiah di level tersebut
mencerminkan perekonomian Indonesia sedang mengalami kestabilan.
Bank
Indonesia menggumumkan adanya reformulasi kebijakan suku bunga acuan dari BI
Rate menjadi BI 7-Day Reserse Repo Rate. Penggunaan suku bunga acuan baru bank
sentral ini efektif berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2016 mendatang. Hal ini
mendapat sambutan hangat oleh sejumlah bankir. Intrument baru yang dikeluarkan
oleh Bank Indonesia ini akan mampu mengefektifikan tramisi kebijakan moneter yang
diambil oleh bank sentral.
Bank
Indoensia melakukan redefinisi Bi rate sesuai dengan praktifk terbaik di banyak
negera, yaitu, BI Rate dengak dengan deposit facility (penempatan dana oleh
Bank Indonesia) overnight. Penggunaan
BI 7-Day Reserse Repo Rate dapat menunjukkan tidak efektifnya penggunaan Bi
Rate selama ini dalam mengontrol perekonomian nasional di Indonesia, khurusnya
dari sisi moneter dan perbankan. Hal ini lah yang mengakibatkan struktur pasar
keuangan Indonesia menjadi kurang efisien, timpal, dan dangkal. BI 7-Day
Reserse Repo Ratebisa menjadi salah satu intrument yang ampuh untuk mengobat
masalah dalam pasar keuangan di Indonesia.
BI
7-Day Reserse Repo Rate sebagai bunga acuan memiliki tenor tujuh hari,
sedangkan perhitungan Bi Rate berbasis tenor 12 bulan. Kebijakan ini dintempuh
karena Bi kurang responsif dalam
mempengaruhi suku bunga jangka pendek di pasar uang, Dalam aturan lama Bi Rate,
suku bunga yang ditetapkan adlaah 6,75%, tenor 12 bulan, lending facility
7,25%, dan deposit facility 4,75. Sedangkan dalam acuan baru BI 7-Day Reserse
Repo Rate suku bunga yang ditetapkan adalah 5.50%, tenor 7 hari, lending
facility 6,25% dan deposit facility 4,75%. Deposit facility merupakan fasilitas
yang disediakan oleh bank sentral untuk menampung ekses likuiditas dari bank,
di luar instrumen lain seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan reverse
repo.
Dampak
dari penerapan suku bungan acuan baru ini yaitu, (1) dapat mempercepat
penurunan suku bunga pasar uang, (2) adanya lebih transional dengan bank
sentral, (3) akan menambah variasi instrumen pasar uang dan mendorong
pendalaman pasar. Sudah banyak bank sentral di negara lainnya yang telah
menerapkan kebijakan suku bunga jangka pendek ini, yaitu The federal Reserve,
Bank Of England, Bank Of Mexico, Swiss National Bank, Czech National Bank,
Riksbank, Narodowy Bank Polski, Bank Of Korea, Central Bank Of Hungary, Bank Of
Japanm Bank of Thailand, Bank Negra Malaysia, Reserve Bank of Autralia, dan
Reserve Bank of New Zeeland.
Jika
kebijakan BI 7-Day Reserse Repo Rate di implementasikan makan setiap ada
perubahan tingkat suku bunga kebijakan, baik berupa kenaikan maupun penurunan,
dan berdampak terhadap suku bunga dan pasar uang dan perbankan, baik yang berupa
deposito maupun kredit, akan menjadi lebih cepat.
Alasan
Bank Indonesia untuk mengubah Bi rate sebagai suku bunga acuan menjadi BI 7-Day
Reserse Repo Rate karena adanya derasnya aliran masuk modal asing sejak krisis
global 2010-2012 yang telah menyebabkan perbedaan yang besar antara suku bunga
Bi Rate dengan perkembangan suku bunga di Pasar Uang Antarbank (PUAB),
khususnya sejak pertegahan 2010. Besarnya ekses likuiditas di Pasar Uang
Antarbank (PUAB) dari derasnya aliran masuk modal asing terbesut menyebabkan
suku bunga Pasar Uang Antarbank (PUAB) tenor jangka pendek menjadi rendah
mendekati suku bunga, jauh di bawah suku bunga Bi Rate yang konsisten dengan
pencapaian sasaran inflasi. Sementara itu, belum berkembangnya Pasar Uang
Antarbank (PUAB) juga akan menyebabkan terbentuknya struktur suku bunga di
Pasar Uang Antarbank (PUAB) khususnya untuk tenor-tenor di atas 3 bulan hingga
12 bulan. Dengan melihat kondisi tersebut, maka tranmisi kebijakan moneter
menjadi kurang efektif dalam mempengaruhi suku bunga di pasar uang. Maka, Bank
Indonesia ningin mendekatkan suku bunga kebijakan ke arah tenor yang di acu
oleh pasar uang, yaitu tenor yang lebih pendek.
Kebijakan
perubahan suku bunga menjadi BI 7-Day Reserse Repo Rate sudah di kasij oleh
Bank Indonesia cukup lama yaitu 2-3 tahun. Karena kondisi makroekonomi yang
mendukung atau kondisif saat ini, maka baru sekarang dilaksanakan perubahan
tingkat suku bunga acuan. Jika dilihat dari tatangan inflasi saat ini, inflasi
saat ini relatif rendah dan stabil. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang
terjadi di Indonesia sedang mengalami tred yang positif dan indikator-indikator
makroekonomi lainnya yang terus membaik.
Bank
Indonesia memilih BI 7-Day Reserse Repo Rate menajdi kebijakan suku bunga acuan
karena Bank Indonesia menggunakan sejumlah kriteria yang bersifat transaksioal
(antara Bank Indonesia dengan pebankan, Bi Rate sebagai suku bunga kebijakan
tidak mengacu kepada instrumen manapun di pasar uang. Sementara BI 7-Day
Reserse Repo Rate mengacu kepada intrumen manapun di pasar uang.
Walaupun
suku bunga acuan diubah menjadi BI 7-Day Reserse Repo Rate tetapi BI masih
tetap menganut kebijakan moneter yang ditunjukan untuk mencapai sasaran inflasi
(inflation targeting framework). Sejak
tahun 2005, Bank Indonesia telah mengunakan kebijakan moneter yang berfokus
pada pengendalian Inflasi atau yang disebut inflation
targeting framework (ITF). Dalam hal ini, inflation targeting framework (ITF) merupakan suatu kebijakan
moneter yang diarahkan pada pengendalian inflasi agar tetap rendah sehingga
dapat memberi manfaat lebih besar kepada perekonomian. Indonesia
menerapkan ITF pada 2005. Sebelumnya, pada periode 1991-1997 atau masa sebelum
krisis moneter, laju inflasi Indonesia per tahun rata-rata mencapai 8,26
persen. Lalu, pascakrisis pada periode 2000-2011, inflasi tercatat 7,97 persen.
Bila harga BBM bersubsidi dikeluarkan, inflasi rata-rata 2000-2011 mencapai
6,45 persen.
Kebijakan
inflation targeting framework (ITF)
mulai banyak di ikuti oleh bank sentral di berbagai negara. Menurut Survei Dana Moneter Internasional
(IMF) pada tahun 2006, ada 17 negara berkembang dan tujuh negara maju yang bank
sentralnya mengikuti dan mengadopsi kebijakan target pengendalian inflasi
secara penuh (full fledged inflation
targeting). Antara lain Indonesia, Korea Selatan, Thailand, Filipina,
Inggris, Kanada, dan Australia. Survei IMF disini menunjukan dari 88 bank
sentral yang berada di negara-negara berkembang lainnyam lebih dari 50 persen
mengikuti dan menganti ke pengendalian inflasi. Lebih dari tiga oeremoatnya
memperlihatkan untuk menerapkan kebijakan inflation
targeting framework (ITF) pada tahun 2010. Pada awal 2012, ada 27 negara
yang bank sentralnya menggunakan inflation
targeting framework (ITF) sebagai kebijakan moneter utana dan negara
lainnya sedang dalam proses untuk ikut menerapkannya.
Kebiajkan ini mulai populer karena adanya
berkembangnya kesadaran dari kalangan ekonomi bahwa dalam jangka panjang,
inflasi merupakan satu variabel makro ekonomi yang Cuma bisa dipengaruhi oleh
kebijakan moneter. Penggantian suku bunga kebijakan ini ditunjukan sebagai
upaya memperkuat kerangka operasi moneter untuk meningkatkan efektivitas
tramisi kebijakan moneter menjaci lebih baik, dan pada gilirannya dapat
mencapai target inflasi yang ditetapkan.
Ada
hal yang perlu menjadi perhatian setelah diimplemntasikan BI 7-Day Reserse Repo
Rate yaitu rencana kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merevisi
ketentuan capping deposito yang saat ini masih berlaku. Dimana capping deposito berada maksimum di
level 100 bps di atas Bi rate untuk deposito berjangka di bank BUKU III, dan 75
bps di atas Bi rate untuk BUKU IV.
Capping
deposito sudah berjalan sejak tahun 2014. Sebelumnya, di kebijakan supervisi
yang di keluarkan oleh Otorisasi Jasa Keuangan 2014, suku bunga dana maksimal
bank Buku IV ditetapkan 0 bps di atas Bi Rate, dengangkan BUKU III ditetapkan
maksimum 225 bps di atas BI rate. Ketentuan tersebut berlaku untuk simpanan di
atas 2 miliar.
Menurut
terori dampak Fisher Internasional (Internasional
Fisher Effect) yang menunjukkan tentang pergerakan nilai mata uang suatu
negara terhadap mata uang negara lain yang disebabkan oleh perbedaan suku bunga
antar kedua negara yang bersangkutan. Jika nilai suku bunga turun maka akan
menyebabkan masyarakat meminjam uang kepada perbankan sehingga tingkat jumlah
uang beredar di masyarakat akan meningkat dan membuat nilai tukar negara
tersebut terapresiasi.
Jika
disambungkan dengan teori dampak fisher
internasional, pemerintah indonesia mendorong Bank Indonesia untuk menurunkan
suku bunga BI Rate supaya tingkat Jumlah Uang Beredar di Masyarakat Indonesia
sehingga perputaran ekonomi di indonesia berkembang dan berdampak tingkat ekpor
menjadi meningkat sehingga nilai tukar rupiah menjadi apresiasi.
Secara
teori, jika
kita hubungan dengan teori dengan kenyataan yang ada di Indonesia. Maka teori
kuantitas lah yang masuk ke dalam kategori studi kasus yang terjadi di
Indonesia, Disini Teori kuantitas mempunyai inti yaitu inflasi dapat terjadi
jika Jumlah Uang Beredar (M!) di masyarakat mempunyai tingkat volume yang
besar. Laju inflasi pun dapat ditentukan dari laju pertambahan jumlah uang
beredan dan ekspetasi masyarakat mengenaik kenaikan harga di masa yang akan
datang.
Oleh
sebab itu, untuk menjauhkan kesalaha pahaman di masyarakat. Bank Indoensia
mulai bulan April ini hingga Agustus nanti, Bank Indonesia setiap bulannya akan
memberikan penggumuman yaitu dua suku bunga acuan, yakni Bi Rate dan BI 7-Day Reserse
Repo Rate yang bertujuan supaya bisa beradaptasi dan dapat melihat bahwa tidak
ada perubahan dratis terhadap BI Rate.
Sehingga
dengan adanya kebijakan Bank Indonesia, maka para perbankan tidak perlu lagi
untuk mengubah tingkat bunga kredit maupun depositonya (terkecuali jika pada
saat Bi Rate diturunkan/dinaikkan, sama halnya pula dengan BI 7-Day Reserse
Repo Rate). Nantinya, jika tujuan penggunaan BI 7-Day Reserse Repo Rate ini
tercapai, dimana tingkat inflasi menjadi lebih terkendali, nilai tukar Rupiah
yang terus mengalami apresiasi (akan tetapi, jika inflasi mengalami peningatan
terus maka akan berdampak nilai tukar rupiah akan menurun), dan pertumbuhan
perekonomian menjadi lebih menikat, maka semua ini akan memberikan keuntungan
untuk perbankan di Indonesia. Pada saat tahun 2010-2011, pada saat perekonomian
di Indonesia sedang mengalami trend postif terus menerus berkat adanya indusri
batubara yang terus berkembang dan CPO, sehingga kinerja perbankan ketika pada
tahun itu sedang mengalami peningkatan, dimana Bank BRI telah mencata tingkiat
ROE lebih dari 40% dan tidak sebanding pada tahun 2015, tingkat ROE BRI hanya
tercata sebesar 29,9 persen.
Dalam
hal ini Bank Indonesia memiliki kontrol yang kuat terhadap tingkat suku bunga
perbankan yang ada di indonesia, sehingga diharapkan di masa depan dana asing
akan masuk lebih banyak masuk ke Indonesia. Masuknya dana uang asing ke
Indonesia bisa disebabkan karena telah berlakukan Masyarakat Ekonomi Asean
(MEA), sehingga ada perpindahan investasi dari Bursa Singapura ke Bursa
Indonesia, sehingga terjadinya ditariknya aset-aset miling orang-orang kaya
dari luar negeri, maka hal ini berdampak pada tingkat suku bunga perbankan akan
tetap stabil dan tidak berpengaruh, karena perbankan hanya perlu berpatokan
kepadan BI 7-Day Reserse Repo Rate dalam menentukan bunga kredit dan deposito,
tapa kita perlu melihat perubahan su bunga di Pasar Uang Antarbank (PUAB). Hal
ini menandakan, jika tinga suku bunga menjadi lebih stabil, maka secara
otomatis proses untuk penyaluran kredit kepada Usaha Mikro Kecil dan Menegah
akan menjadi lebih mudah, dan resiko akan terjadinya kredit macet dari para
nasabah karena perubahan suku bunga yang terjadi secara tiba-tiba dapat
ditekan.
Bagaimanapun
juga, perubahan diatas yang semuanya diharapkan oleh Bank Indonesia akan
benar-benar terlihat pengaruhnya secara positif terhadap kiner perbankan dalam
jangka panjang, atau paling cepat beberapa bulan kedepan. Tetapi dalam jangka
pendek saat ini, sahma-saham perbankan mungkin masih berfluktuatif.






0 komentar:
Posting Komentar