Blogroll

Rabu, 08 Juni 2016

Kebijakan Moneter BI Rate dan BI 7 Day Repo Rate




Kebijakan Moneter BI Rate dan BI 7 Day Repo Rate
Kata “Ekonomi” itu merupakan suatu kata yang sudah tidak asing lagi untuk kita dengar setiap saat. Ekonomi merupakan suatu topik perbincangan yang tak pernah mati untuk diperbincangkan. Setiap aspek dalam ekonomi akan memunculkan suatu dinamika yang selalu mengalami perubahan dan tak pernah berhenti di satu kesimpulan saja.
Melihat perkembangan keadaan perekonomian Indonesia saat ini, terlihat jelas bahwa perekonomian Indonesia saat ini mengalami kestabilan. Perekonomian Indonesia pernah mengalami suatu masa krisis yang tidak akan pernah terlupakan. Pada tahun 1998 merupakan menjadi sebuah catatan tragedi perekonomian di Indonesia. Keadaan ini merupakan suatu keadaan yang sangat tragis dan tercatat sebagai suatu periode yang kelam karena perekonomian mengalami resesi.
Karena hanya dalam waktu satu tahun itu, perubahan perekonomian menjadi dramatis. Krisis ekonomi pada tahun 1998 mirip seperti efek bola salju, krisis ini bermula hanya berawal dari krisis nili tukar bath di Thailand 2 Juli 1997, dalam tahun 1998 terus berkembang dan menjadi krisisi ekonomi, sampai berlanjut lagi krisis sosial terus ke krisis politik.
Pada krisis ekonomi tahun 1998, terjadi masalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Terpuruknya kepercayaa ke titik nol, membuat nilai tukar rupiah pada saat itu ditutup pada level Rp.4.850,-/U$ Amerika Serikat pada tahun 1997, dan langsung meluncur dengan cepat ke titik level sekitar Rp.17.000/U$ Amerika Serikat pada 22 Januari 1997, dan ini terlihat jelas bahwa rupiah terdepresiasi lebih dari 80 persen.
Puluhan, bahkan hampir ratusan perusahaan yang ada di Indonesia, mulai dari skala kecil hingga konglomerat mulai jatuh dan gulung tikar. Sehingga hal ini menimbulkan gelombang besar terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengangguran meningkat mencapai level 20 juta orang atau 20 persen lebih dari angkatan kerja. Akibat terjadinya PHK dan naiknya harga-harga dengan cepat, terjadinya flutuasi jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan pun meningkat hingga mencapai 50 persen dari total penduduk. Terlihat selama periode Januari – Juni 1998, ekspor migas Indonesia anjlok mencapai sekitar 34,1 persen dibandingkan periode sama 1997, sementara ekspor non migas di Indonesia hanya tumbuh 5,36 persen.
Kemudian terjadi lagi krisis kedua pada tahun 2008, krisis ini disebut Subrpime mortage di Amerika Serikat. Krisis ini terjadi karena adanya penurunan tingkat suku bunga oleh otoritas moneter Federal Reserves (The Fed) yang menjadi awal terjadinya bubble properti, jumlah hutang yang tinggi di sektor swasta, dan tingkat ketergantungan yang tinggi mengenai pembiayaan jangka pendek yang berakhir sehingga terjadinya krisis Subrpime mortage. Dampak terjadinya krisis ini berimbas ke seluruh dunia termasuk di Indonesia. Tetapi dalam hal ini, Bank Indonesia tetap menjaga kestabilan perekonomian dengan cara membentuk Lembaga Otorisasi Jasa Keuangan yang mirip seperti Financial Service Authority di Inggris yang tercermin dalam UU no 21 tahun 2011. Dalam hal ini tugas pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh lembaga keuangan perbankan, yang meliputi semua kelembagaan, kesehatan, kehati-hatian, dan pemeriksaan bank, akan diahlikan dari Bank Indonesia ke Otorisasi Jasa Keuangan. Sementara ini Bank Indonesia tetap memiliki tugas dalam mengatur perbankan terkait aspek kebijakan makroprudensial. Sesuai dengan UU no 23 tahun 1999 yang berisi mengenai Bank Indonesia, peranan Bank Indonesia disini adalah sebagai Bank Sentral yang bertugas untuk melakukan intrument kebijakan moneter, dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan melalukan pengawasan Bank Umum yang ada di Indonesia.
Pada tahun 2016 ini, Bank Indonesia dan Pemerintah sampai melakukan pelonggaran kebijakan moneter dikarenakan melihat bahwa stabilitasi perekonomian telah terjaga. Kelonggaran kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan di dukung oleh pemerintah yaitu dengan kebijakan penurunan tingkat suku bunga acuan (BI Rate)  sebesar 2,5 bps menjadi 6.75%. Hal ini dilakukan oleh Bank Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Dengan menurunkan tingkat BI Rate maka akan memicu masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan mengambil fasilitas kredit di perbankan dikarenakan bunga kredit di perbankan otomatis akan ikut menurun. Secara teori Suku bunga merupakan sejumlah prosentase yang diterima oleh orang yang meminjamkan dana pada peminjam dana dan merupakan biaya imbalan yang harus dibayarkan  peminjam kepada pemberi pinjaman atas investasinya dengan kesepakan bersama yang telah dibuat dan disepakati oleh kedua pihak. Persentase tingkat hunga akan berfluktuasi sesuai dengan permintaan dan penawan uang (Nopirin, 1996). Dari teori ini jelas sekali, jika Bank Indonesia menurunkan tingkat BI Rate maka penwaran Jumlah Uang Beredar di masyarakat akan meningkat pesat, sehingga roda perputaran perekonomian berjalan dengan lancar kembali.
Tingkat suku bunga Bi Rate digunakan oleh pemerintah untuk mengendalikan harga-harga barang, dimana ketika harga tinggi dan jumlah barang yang beredar di masyarakat banyak, komsumsi masyarakat menjadi meningkat sehingga dibutuhkan antisipasi dari pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dengan meningkatkan suku bunga. Dalam kenyataan sekarang, laju inflasi di Indonesia masih terkendali sehingga keputusan Bank Indonesia untuk mengikuti pemerintah menurunkan BI Rate merupakan keputusan yang tetap. Dilihat dari posisi CAD Indonesia sendiri selama tahun 2015 tercatat sebesar 2,06 persen dari PDB, ini lebih kecil jika dibandingkan dengan posisi CAD tahun 2014 yang mencapai 3,1 persen dari PDB, sehingga bank sentral bisa menurunkan suku bunga Bi Rate.
Dengan Suku bunga BI Rate menurun, akan memicu untuk meningkatkan ekpor barang ke luar negeri sehingga perdagangan internasional Indonesia tetap terkendali. Dan hal ini menyebabkan  rupiah terus menguat sampai di level 13.200 saat ini. Mengkuatnya rupiah di level tersebut mencerminkan perekonomian Indonesia sedang mengalami kestabilan.
Bank Indonesia menggumumkan adanya reformulasi kebijakan suku bunga acuan dari BI Rate menjadi BI 7-Day Reserse Repo Rate. Penggunaan suku bunga acuan baru bank sentral ini efektif berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2016 mendatang. Hal ini mendapat sambutan hangat oleh sejumlah bankir. Intrument baru yang dikeluarkan oleh  Bank Indonesia ini akan mampu  mengefektifikan tramisi kebijakan moneter yang diambil oleh bank sentral.
Bank Indoensia melakukan redefinisi Bi rate sesuai dengan praktifk terbaik di banyak negera, yaitu, BI Rate dengak dengan deposit facility (penempatan dana oleh Bank Indonesia) overnight. Penggunaan BI 7-Day Reserse Repo Rate dapat menunjukkan tidak efektifnya penggunaan Bi Rate selama ini dalam mengontrol perekonomian nasional di Indonesia, khurusnya dari sisi moneter dan perbankan. Hal ini lah yang mengakibatkan struktur pasar keuangan Indonesia menjadi kurang efisien, timpal, dan dangkal. BI 7-Day Reserse Repo Ratebisa menjadi salah satu intrument yang ampuh untuk mengobat masalah dalam pasar keuangan di Indonesia.
BI 7-Day Reserse Repo Rate sebagai bunga acuan memiliki tenor tujuh hari, sedangkan perhitungan Bi Rate berbasis tenor 12 bulan. Kebijakan ini dintempuh karena  Bi kurang responsif dalam mempengaruhi suku bunga jangka pendek di pasar uang, Dalam aturan lama Bi Rate, suku bunga yang ditetapkan adlaah 6,75%, tenor 12 bulan, lending facility 7,25%, dan deposit facility 4,75. Sedangkan dalam acuan baru BI 7-Day Reserse Repo Rate suku bunga yang ditetapkan adalah 5.50%, tenor 7 hari, lending facility 6,25% dan deposit facility 4,75%. Deposit facility merupakan fasilitas yang disediakan oleh bank sentral untuk menampung ekses likuiditas dari bank, di luar instrumen lain seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan reverse repo.
Dampak dari penerapan suku bungan acuan baru ini yaitu, (1) dapat mempercepat penurunan suku bunga pasar uang, (2) adanya lebih transional dengan bank sentral, (3) akan menambah variasi instrumen pasar uang dan mendorong pendalaman pasar. Sudah banyak bank sentral di negara lainnya yang telah menerapkan kebijakan suku bunga jangka pendek ini, yaitu The federal Reserve, Bank Of England, Bank Of Mexico, Swiss National Bank, Czech National Bank, Riksbank, Narodowy Bank Polski, Bank Of Korea, Central Bank Of Hungary, Bank Of Japanm Bank of Thailand, Bank Negra Malaysia, Reserve Bank of Autralia, dan Reserve Bank of New Zeeland.
Jika kebijakan BI 7-Day Reserse Repo Rate di implementasikan makan setiap ada perubahan tingkat suku bunga kebijakan, baik berupa kenaikan maupun penurunan, dan berdampak terhadap suku bunga dan pasar uang dan perbankan, baik yang berupa deposito maupun kredit, akan menjadi lebih cepat.
Alasan Bank Indonesia untuk mengubah Bi rate sebagai suku bunga acuan menjadi BI 7-Day Reserse Repo Rate karena adanya derasnya aliran masuk modal asing sejak krisis global 2010-2012 yang telah menyebabkan perbedaan yang besar antara suku bunga Bi Rate dengan perkembangan suku bunga di Pasar Uang Antarbank (PUAB), khususnya sejak pertegahan 2010. Besarnya ekses likuiditas di Pasar Uang Antarbank (PUAB) dari derasnya aliran masuk modal asing terbesut menyebabkan suku bunga Pasar Uang Antarbank (PUAB) tenor jangka pendek menjadi rendah mendekati suku bunga, jauh di bawah suku bunga Bi Rate yang konsisten dengan pencapaian sasaran inflasi. Sementara itu, belum berkembangnya Pasar Uang Antarbank (PUAB) juga akan menyebabkan terbentuknya struktur suku bunga di Pasar Uang Antarbank (PUAB) khususnya untuk tenor-tenor di atas 3 bulan hingga 12 bulan. Dengan melihat kondisi tersebut, maka tranmisi kebijakan moneter menjadi kurang efektif dalam mempengaruhi suku bunga di pasar uang. Maka, Bank Indonesia ningin mendekatkan suku bunga kebijakan ke arah tenor yang di acu oleh pasar uang, yaitu tenor yang lebih pendek.
Kebijakan perubahan suku bunga menjadi BI 7-Day Reserse Repo Rate sudah di kasij oleh Bank Indonesia cukup lama yaitu 2-3 tahun. Karena kondisi makroekonomi yang mendukung atau kondisif saat ini, maka baru sekarang dilaksanakan perubahan tingkat suku bunga acuan. Jika dilihat dari tatangan inflasi saat ini, inflasi saat ini relatif rendah dan stabil. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang terjadi di Indonesia sedang mengalami tred yang positif dan indikator-indikator makroekonomi lainnya yang terus membaik.
Bank Indonesia memilih BI 7-Day Reserse Repo Rate menajdi kebijakan suku bunga acuan karena Bank Indonesia menggunakan sejumlah kriteria yang bersifat transaksioal (antara Bank Indonesia dengan pebankan, Bi Rate sebagai suku bunga kebijakan tidak mengacu kepada instrumen manapun di pasar uang. Sementara BI 7-Day Reserse Repo Rate mengacu kepada intrumen manapun di pasar uang.
Walaupun suku bunga acuan diubah menjadi BI 7-Day Reserse Repo Rate tetapi BI masih tetap menganut kebijakan moneter yang ditunjukan untuk mencapai sasaran inflasi (inflation targeting framework). Sejak tahun 2005, Bank Indonesia telah mengunakan kebijakan moneter yang berfokus pada pengendalian Inflasi atau yang disebut inflation targeting framework (ITF). Dalam hal ini, inflation targeting framework (ITF) merupakan suatu kebijakan moneter yang diarahkan pada pengendalian inflasi agar tetap rendah sehingga dapat memberi manfaat lebih besar kepada perekonomian. Indonesia menerapkan ITF pada 2005. Sebelumnya, pada periode 1991-1997 atau masa sebelum krisis moneter, laju inflasi Indonesia per tahun rata-rata mencapai 8,26 persen. Lalu, pascakrisis pada periode 2000-2011, inflasi tercatat 7,97 persen. Bila harga BBM bersubsidi dikeluarkan, inflasi rata-rata 2000-2011 mencapai 6,45 persen.
Kebijakan inflation targeting framework (ITF) mulai banyak di ikuti oleh bank sentral di berbagai negara.  Menurut Survei Dana Moneter Internasional (IMF) pada tahun 2006, ada 17 negara berkembang dan tujuh negara maju yang bank sentralnya mengikuti dan mengadopsi kebijakan target pengendalian inflasi secara penuh (full fledged inflation targeting). Antara lain Indonesia, Korea Selatan, Thailand, Filipina, Inggris, Kanada, dan Australia. Survei IMF disini menunjukan dari 88 bank sentral yang berada di negara-negara berkembang lainnyam lebih dari 50 persen mengikuti dan menganti ke pengendalian inflasi. Lebih dari tiga oeremoatnya memperlihatkan untuk menerapkan kebijakan inflation targeting framework (ITF) pada tahun 2010. Pada awal 2012, ada 27 negara yang bank sentralnya menggunakan inflation targeting framework (ITF) sebagai kebijakan moneter utana dan negara lainnya sedang dalam proses untuk ikut menerapkannya.
 Kebiajkan ini mulai populer karena adanya berkembangnya kesadaran dari kalangan ekonomi bahwa dalam jangka panjang, inflasi merupakan satu variabel makro ekonomi yang Cuma bisa dipengaruhi oleh kebijakan moneter. Penggantian suku bunga kebijakan ini ditunjukan sebagai upaya memperkuat kerangka operasi moneter untuk meningkatkan efektivitas tramisi kebijakan moneter menjaci lebih baik, dan pada gilirannya dapat mencapai target inflasi yang ditetapkan.
Ada hal yang perlu menjadi perhatian setelah diimplemntasikan BI 7-Day Reserse Repo Rate yaitu rencana kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merevisi ketentuan capping  deposito yang saat ini masih berlaku. Dimana capping deposito berada maksimum di level 100 bps di atas Bi rate untuk deposito berjangka di bank BUKU III, dan 75 bps di atas Bi rate untuk BUKU IV.
Capping deposito sudah berjalan sejak tahun 2014. Sebelumnya, di kebijakan supervisi yang di keluarkan oleh Otorisasi Jasa Keuangan 2014, suku bunga dana maksimal bank Buku IV ditetapkan 0 bps di atas Bi Rate, dengangkan BUKU III ditetapkan maksimum 225 bps di atas BI rate. Ketentuan tersebut berlaku untuk simpanan di atas 2 miliar.
Menurut terori dampak Fisher Internasional (Internasional Fisher Effect) yang menunjukkan tentang pergerakan nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain yang disebabkan oleh perbedaan suku bunga antar kedua negara yang bersangkutan. Jika nilai suku bunga turun maka akan menyebabkan masyarakat meminjam uang kepada perbankan sehingga tingkat jumlah uang beredar di masyarakat akan meningkat dan membuat nilai tukar negara tersebut terapresiasi.
Jika disambungkan dengan  teori dampak fisher internasional, pemerintah indonesia mendorong Bank Indonesia untuk menurunkan suku bunga BI Rate supaya tingkat Jumlah Uang Beredar di Masyarakat Indonesia sehingga perputaran ekonomi di indonesia berkembang dan berdampak tingkat ekpor menjadi meningkat sehingga nilai tukar rupiah menjadi apresiasi.
Secara teori, jika kita hubungan dengan teori dengan kenyataan yang ada di Indonesia. Maka teori kuantitas lah yang masuk ke dalam kategori studi kasus yang terjadi di Indonesia, Disini Teori kuantitas mempunyai inti yaitu inflasi dapat terjadi jika Jumlah Uang Beredar (M!) di masyarakat mempunyai tingkat volume yang besar. Laju inflasi pun dapat ditentukan dari laju pertambahan jumlah uang beredan dan ekspetasi masyarakat mengenaik kenaikan harga di masa yang akan datang.
Oleh sebab itu, untuk menjauhkan kesalaha pahaman di masyarakat. Bank Indoensia mulai bulan April ini hingga Agustus nanti, Bank Indonesia setiap bulannya akan memberikan penggumuman yaitu dua suku bunga acuan, yakni Bi Rate dan BI 7-Day Reserse Repo Rate yang bertujuan supaya bisa beradaptasi dan dapat melihat bahwa tidak ada perubahan dratis terhadap BI Rate.
Sehingga dengan adanya kebijakan Bank Indonesia, maka para perbankan tidak perlu lagi untuk mengubah tingkat bunga kredit maupun depositonya (terkecuali jika pada saat Bi Rate diturunkan/dinaikkan, sama halnya pula dengan BI 7-Day Reserse Repo Rate). Nantinya, jika tujuan penggunaan BI 7-Day Reserse Repo Rate ini tercapai, dimana tingkat inflasi menjadi lebih terkendali, nilai tukar Rupiah yang terus mengalami apresiasi (akan tetapi, jika inflasi mengalami peningatan terus maka akan berdampak nilai tukar rupiah akan menurun), dan pertumbuhan perekonomian menjadi lebih menikat, maka semua ini akan memberikan keuntungan untuk perbankan di Indonesia. Pada saat tahun 2010-2011, pada saat perekonomian di Indonesia sedang mengalami trend postif terus menerus berkat adanya indusri batubara yang terus berkembang dan CPO, sehingga kinerja perbankan ketika pada tahun itu sedang mengalami peningkatan, dimana Bank BRI telah mencata tingkiat ROE lebih dari 40% dan tidak sebanding pada tahun 2015, tingkat ROE BRI hanya tercata sebesar 29,9 persen.
Dalam hal ini Bank Indonesia memiliki kontrol yang kuat terhadap tingkat suku bunga perbankan yang ada di indonesia, sehingga diharapkan di masa depan dana asing akan masuk lebih banyak masuk ke Indonesia. Masuknya dana uang asing ke Indonesia bisa disebabkan karena telah berlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), sehingga ada perpindahan investasi dari Bursa Singapura ke Bursa Indonesia, sehingga terjadinya ditariknya aset-aset miling orang-orang kaya dari luar negeri, maka hal ini berdampak pada tingkat suku bunga perbankan akan tetap stabil dan tidak berpengaruh, karena perbankan hanya perlu berpatokan kepadan BI 7-Day Reserse Repo Rate dalam menentukan bunga kredit dan deposito, tapa kita perlu melihat perubahan su bunga di Pasar Uang Antarbank (PUAB). Hal ini menandakan, jika tinga suku bunga menjadi lebih stabil, maka secara otomatis proses untuk penyaluran kredit kepada Usaha Mikro Kecil dan Menegah akan menjadi lebih mudah, dan resiko akan terjadinya kredit macet dari para nasabah karena perubahan suku bunga yang terjadi secara tiba-tiba dapat ditekan.
Bagaimanapun juga, perubahan diatas yang semuanya diharapkan oleh Bank Indonesia akan benar-benar terlihat pengaruhnya secara positif terhadap kiner perbankan dalam jangka panjang, atau paling cepat beberapa bulan kedepan. Tetapi dalam jangka pendek saat ini, sahma-saham perbankan mungkin masih berfluktuatif.




0 komentar:

Posting Komentar