Kebijakan Moneter Terus Diperlonggar
BI rate telah
menjadi instrumen utama kebijakan moneter di Indonesia yang periode penerapan
kerangka kerjanya ditetapkan pada bulan Juli 2005. Tujuan utama dari instrumen
kebijakan ini adalah untuk menjaga kestabilan nilai rupiah, baik itu kestabilan
nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang di proksi melalui inflasi, maupun
kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain atau yang dicerminkan
dengan kurs. Untuk mencapai tujuan ini, maka dibuatlah kerangka kerja kebijakan
berupa Inflation Targeting Framework. Di
tengah kondisi ketidakpastian ekonomi global dan lemahnya fundamenental kondisi
ekonomi Indonesia, BI kembali melakukan kebijakan dengan menurunkan BI rate
sebagai instrumen utama sebesar 0,25% menjadi 7% ketika sebelumnya juga turun
sebesar 25 basis poin atau 0.25% dari 7,5% menjadi 7,25%. Kebijakan
diturunkannya BI rate ini tentu karena di dasari oleh beberapa alasan dalam
rangka menjaga kestabilan harga, dan untuk menstimulus maupun mendongkrak
perekonomian domestik yang sedang lesu. BI memang tidak mudah dalam memainkan
BI rate, membutuhkan waktu yang lama untuk memainkan atau mengubah angka-angka
ini yang dapat berpengaruh besar terhadap berlangsungnya aktivitas perekonomian
Indonesia. BI rate sendiri di tetapkan melalui Rapat Dewan Guberner (RDG) yang
diselenggarakan setiap 3 bulanan sekali.
Kebijakan penurunan suku bunga acuan
ini diambil atas beberapa pertimbangan yang nantinya diharapkan dapat memberi
angin segar bagi sektor perbankan karena berdasarkan data dari survei perbankan
triwulan IV-2015 yang dilakukan oleh BI yang di muat pada situs resmi BI, realisasi
pertumbuhan kredit 2015 (per November 2015) adalah sebesar 9,8% (yoy). Sedangkan untuk per Desember 2015, BI sendiri
mencatat pertumbuhan kredit tercatat sebesar 10,5 persen tahun ke tahun (yoy), jumlah
ini meningkat sedikit dari pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 9,8 persen
(yoy). Hal ini menggambarkan bahwa pertumbuhan kredit harus
terus di dongkrak untuk menggerakan sektor riil. Berbagai upaya terus di
lakukan BI sebagai otoritas moneter guna menjalankan mekanisme transmisi
kebijakan moneter. Setelah melakukan penurunan suku bunga acuan (BI rate) pada
kuartal pertama di tahun 2016, kemudian BI juga telah memutuskan untuk
melakukan kebijakan lainnya melalui instrumen legal reserve requirement atau Giro Wajib Minimum (GWM). Penurunan
GWM ini akan di berlakukan pada tanggal 16 Maret 2016 mendatang. Penurunan GWM
ini dilakukan setelah pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang menghasilkan
keputusan bahwa GWM primer dalam bentuk rupiah akan diturunkan sebesar 1%, dari
yang sebelumnya sebesar 7,5% menjadi 6,5%. Seperti yang kita tahu, bahwa GWM
adalah besaran dana minimum dari sebuah bank yang wajib di simpan oleh
perbankan di Bank Indonesia. Semakin besar persentase GWM, maka jumlah dana
minimum yang wajib di simpan oleh lembaga perbankan akan semakin besar,
sehingga hal ini akan mengurangi likuiditas perbankan yang pada akhirnya akan
berakibat pada ketat dan sulitnya sektor riil untuk memperoleh kredit.
Sebaliknya, jika persentase GWM menurun, maka akan mendorong liquiditas, dimana
perbankan mendapat tambahan dana untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyaluran kredit kepada sektor riil untuk keperluan produksi, investasi,
konsumsi dan yang lainnya. Misalkan saja sebuah bank mempunyai dana yang
diperoleh dari dana pihak ketiga (DPK) sebesar 500 triliun, dengan persentase
7%, maka perbankan wajib menyimpan dananya sebesar 35 triliun di BI. Turunnya
GWM menjadi 6,5%, maka perbankan hanya akan menyimpan dananya menjadi 32,5
triliun di BI. Kemudian tambahan dana sebesar 2,5 triliun bisa mendorong
likuiditas kembali digunakan untuk menyalurkan kredit kepada sektor riil.
Dengan begitu, maka pertumbuhan kredit bisa terus di dongkrak. Hal ini juga
sejalan dengan data dari survei yang dilakukan BI, dimana dari hasil Responden
survei memperkirakan rata-rata pertumbuhan kredit di kuartal pertama tahun 2016
sebesar 12% (yoy), lebih tinggi dibandingkan Optimisme pertumbuhan kredit
tersebut terutama didorong oleh perkiraan kondisi ekonomi makro pada tahun 2016
yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya (sumber: Bank Indonesia).
BI selaku bank sentral memang tengah
melakukan ekspansi kebijakan moneter dengan melakukan penurunan suku bunga
acuan bersamaan dengan menurunkan GWM, dengan adanya kebijakan ini maka
perbankan diharapkan dapat menggerakkan sektor riil untuk terus tumbuh dan
memperbaiki kondisi pertumbuhan ekonomi nasional di tengah lesunya perekonomian
global, perlambatan ekonomi China, dan anjloknya harga minyak dunia. Kedua
instrumen yang dilakukan secara bersamaan dalam hal kebijakan pelonggaran
moneter tentu akan membuat kredit semakin tumbuh dari yang semula prediksi BI
sebesar 12% (yoy) akan naik hingga 2% menjadi 14% (yoy). Seperti yang
diketahui, di awal tahun 2016 ini, perekonomian sedang mengalami kelesuan, hal
ini diproksi melalu banyaknya fenomena tentang pemutusan hubungan kerja (PHK)
yang terjadi dan dilakukan oleh beberapa industri di nasional dalam negeri. Kemudian
mengutip pernyataan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sejak
Januari 2016, jumlah PHK mencapai 8.000 tenaga kerja. dimana, Panasonic dan
Toshiba mem-PHK 2.145karyawannya, perusahaan elektronik Korea (Samoin) 1.166
orang, Starlink 452 orang, dan perusahaan yang bergerak di sektor industri perminyakan
5.000 orang. Gelombang PHK ini juga
berlanjut ke sektor otomotif, dimana menurut pernyataan dari presiden KSPI Said
Iqbal yang dikutip dari laman liputan6 mengatakan bahwa terjadinya PHK pada
industri otomotif nasional diakibatkan karena terjadinya penurunan penjualan
motor dan mobil. Penurunan jumlah pemintaan motor dan mobil tentunya karena
sulitnya masyarakat untuk mengakses dan mendapatkan kredit. Jadi kebijakan
penurunan BI rate dan GWM ini memang
langkah yang tepat karena dapat berpengaruh positif terhadap dunia usaha,
karena secara tidak langsung perusahaan-perusahaan nasional akan semakin mudah
dalam mendapatkan dan mengakses kredit berkat bertambahnya dana yang dikucurkan
oleh perbankan dan turunnya bunga kredit sehingga industri nasional dapat
melakukan ekspansi usahanya. Dengan adanya ekspansi usaha yang dilakukan
perusahaan-perusahaan nasional, maka PHK akan dapat segera diatasi, malah
bahkan dapat menyerap tenaga kerja yang pada gilirannya akan mengurangi angka
pengangguran yang ada di Indonesia.
Namun dengan adanya dua kebijakan
yang dapat menstimulus perekonomian tidak serta merta membuat perbankan dapat
dengan leluasa menyalurkan kreditnya secara inklusif kepada sektor riil. Karena
seyogyanya, kredit-kredit harus di arahkan kepada sektor-sektor yang bersifat
produktif seperti investasi, produksi, perdagangan dan sektor-sektor yang dapat
menggerakkan roda perekonomian. Batasi atau minimalkan kredit-kredit yang hanya
untuk keperluan konsumtif dengan cara mentapkan kredit secara selektif.
Terapkan bunga yang tinggi untuk kredit yang bersifat konsumtif, dan menerapkan
suku bunga yang rendah untuk kredit yang bersifat produktif serta perbankan
juga harus menjaga agar tingkat NPL tidak mengalami kenaikan. Dengan demikian,
maka kebijakan ini dapat menyentuh, menggerakkan, dan meningkatkan sektor riil
secara efektif, sehingga mekanisme transmisi kebijakan moneter juga dapat
berjalan maksimal yang pada akhirnya bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang
berkualitas.






0 komentar:
Posting Komentar