Blogroll

Jumat, 10 Juni 2016

Kebijakan Moneter Terus Diperlonggar

Kebijakan Moneter Terus Diperlonggar

           BI rate telah menjadi instrumen utama kebijakan moneter di Indonesia yang periode penerapan kerangka kerjanya ditetapkan pada bulan Juli 2005. Tujuan utama dari instrumen kebijakan ini adalah untuk menjaga kestabilan nilai rupiah, baik itu kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang di proksi melalui inflasi, maupun kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain atau yang dicerminkan dengan kurs. Untuk mencapai tujuan ini, maka dibuatlah kerangka kerja kebijakan berupa Inflation Targeting Framework. Di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi global dan lemahnya fundamenental kondisi ekonomi Indonesia, BI kembali melakukan kebijakan dengan menurunkan BI rate sebagai instrumen utama sebesar 0,25% menjadi 7% ketika sebelumnya juga turun sebesar 25 basis poin atau 0.25% dari 7,5% menjadi 7,25%. Kebijakan diturunkannya BI rate ini tentu karena di dasari oleh beberapa alasan dalam rangka menjaga kestabilan harga, dan untuk menstimulus maupun mendongkrak perekonomian domestik yang sedang lesu. BI memang tidak mudah dalam memainkan BI rate, membutuhkan waktu yang lama untuk memainkan atau mengubah angka-angka ini yang dapat berpengaruh besar terhadap berlangsungnya aktivitas perekonomian Indonesia. BI rate sendiri di tetapkan melalui Rapat Dewan Guberner (RDG) yang diselenggarakan setiap 3 bulanan sekali.
            Kebijakan penurunan suku bunga acuan ini diambil atas beberapa pertimbangan yang nantinya diharapkan dapat memberi angin segar bagi sektor perbankan karena berdasarkan data dari survei perbankan triwulan IV-2015 yang dilakukan oleh BI yang di muat pada situs resmi BI, realisasi pertumbuhan kredit 2015 (per November 2015) adalah sebesar 9,8% (yoy).  Sedangkan untuk per Desember 2015, BI sendiri mencatat pertumbuhan kredit tercatat sebesar 10,5 persen tahun ke tahun (yoy), jumlah ini meningkat sedikit dari pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 9,8 persen (yoy). Hal ini menggambarkan bahwa pertumbuhan kredit harus terus di dongkrak untuk menggerakan sektor riil. Berbagai upaya terus di lakukan BI sebagai otoritas moneter guna menjalankan mekanisme transmisi kebijakan moneter. Setelah melakukan penurunan suku bunga acuan (BI rate) pada kuartal pertama di tahun 2016, kemudian BI juga telah memutuskan untuk melakukan kebijakan lainnya melalui instrumen legal reserve requirement atau Giro Wajib Minimum (GWM). Penurunan GWM ini akan di berlakukan pada tanggal 16 Maret 2016 mendatang. Penurunan GWM ini dilakukan setelah pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang menghasilkan keputusan bahwa GWM primer dalam bentuk rupiah akan diturunkan sebesar 1%, dari yang sebelumnya sebesar 7,5% menjadi 6,5%. Seperti yang kita tahu, bahwa GWM adalah besaran dana minimum dari sebuah bank yang wajib di simpan oleh perbankan di Bank Indonesia. Semakin besar persentase GWM, maka jumlah dana minimum yang wajib di simpan oleh lembaga perbankan akan semakin besar, sehingga hal ini akan mengurangi likuiditas perbankan yang pada akhirnya akan berakibat pada ketat dan sulitnya sektor riil untuk memperoleh kredit. Sebaliknya, jika persentase GWM menurun, maka akan mendorong liquiditas, dimana perbankan mendapat tambahan dana untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyaluran kredit kepada sektor riil untuk keperluan produksi, investasi, konsumsi dan yang lainnya. Misalkan saja sebuah bank mempunyai dana yang diperoleh dari dana pihak ketiga (DPK) sebesar 500 triliun, dengan persentase 7%, maka perbankan wajib menyimpan dananya sebesar 35 triliun di BI. Turunnya GWM menjadi 6,5%, maka perbankan hanya akan menyimpan dananya menjadi 32,5 triliun di BI. Kemudian tambahan dana sebesar 2,5 triliun bisa mendorong likuiditas kembali digunakan untuk menyalurkan kredit kepada sektor riil. Dengan begitu, maka pertumbuhan kredit bisa terus di dongkrak. Hal ini juga sejalan dengan data dari survei yang dilakukan BI, dimana dari hasil Responden survei memperkirakan rata-rata pertumbuhan kredit di kuartal pertama tahun 2016 sebesar 12% (yoy), lebih tinggi dibandingkan Optimisme pertumbuhan kredit tersebut terutama didorong oleh perkiraan kondisi ekonomi makro pada tahun 2016 yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya (sumber: Bank Indonesia).
            BI selaku bank sentral memang tengah melakukan ekspansi kebijakan moneter dengan melakukan penurunan suku bunga acuan bersamaan dengan menurunkan GWM, dengan adanya kebijakan ini maka perbankan diharapkan dapat menggerakkan sektor riil untuk terus tumbuh dan memperbaiki kondisi pertumbuhan ekonomi nasional di tengah lesunya perekonomian global, perlambatan ekonomi China, dan anjloknya harga minyak dunia. Kedua instrumen yang dilakukan secara bersamaan dalam hal kebijakan pelonggaran moneter tentu akan membuat kredit semakin tumbuh dari yang semula prediksi BI sebesar 12% (yoy) akan naik hingga 2% menjadi 14% (yoy). Seperti yang diketahui, di awal tahun 2016 ini, perekonomian sedang mengalami kelesuan, hal ini diproksi melalu banyaknya fenomena tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi dan dilakukan oleh beberapa industri di nasional dalam negeri. Kemudian mengutip pernyataan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sejak Januari 2016, jumlah PHK mencapai 8.000 tenaga kerja. dimana, Panasonic dan Toshiba mem-PHK 2.145karyawannya, perusahaan elektronik Korea (Samoin) 1.166 orang, Starlink 452 orang, dan perusahaan yang bergerak di sektor industri perminyakan 5.000 orang. Gelombang PHK ini juga berlanjut ke sektor otomotif, dimana menurut pernyataan dari presiden KSPI Said Iqbal yang dikutip dari laman liputan6 mengatakan bahwa terjadinya PHK pada industri otomotif nasional diakibatkan karena terjadinya penurunan penjualan motor dan mobil. Penurunan jumlah pemintaan motor dan mobil tentunya karena sulitnya masyarakat untuk mengakses dan mendapatkan kredit. Jadi kebijakan penurunan BI rate dan GWM ini  memang langkah yang tepat karena dapat berpengaruh positif terhadap dunia usaha, karena secara tidak langsung perusahaan-perusahaan nasional akan semakin mudah dalam mendapatkan dan mengakses kredit berkat bertambahnya dana yang dikucurkan oleh perbankan dan turunnya bunga kredit sehingga industri nasional dapat melakukan ekspansi usahanya. Dengan adanya ekspansi usaha yang dilakukan perusahaan-perusahaan nasional, maka PHK akan dapat segera diatasi, malah bahkan dapat menyerap tenaga kerja yang pada gilirannya akan mengurangi angka pengangguran yang ada di Indonesia.
            Namun dengan adanya dua kebijakan yang dapat menstimulus perekonomian tidak serta merta membuat perbankan dapat dengan leluasa menyalurkan kreditnya secara inklusif kepada sektor riil. Karena seyogyanya, kredit-kredit harus di arahkan kepada sektor-sektor yang bersifat produktif seperti investasi, produksi, perdagangan dan sektor-sektor yang dapat menggerakkan roda perekonomian. Batasi atau minimalkan kredit-kredit yang hanya untuk keperluan konsumtif dengan cara mentapkan kredit secara selektif. Terapkan bunga yang tinggi untuk kredit yang bersifat konsumtif, dan menerapkan suku bunga yang rendah untuk kredit yang bersifat produktif serta perbankan juga harus menjaga agar tingkat NPL tidak mengalami kenaikan. Dengan demikian, maka kebijakan ini dapat menyentuh, menggerakkan, dan meningkatkan sektor riil secara efektif, sehingga mekanisme transmisi kebijakan moneter juga dapat berjalan maksimal yang pada akhirnya bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

            

0 komentar:

Posting Komentar