Kebijakan Tax Amnesty untuk Mendorong Modal Sektor Perbankan dan Investasi Sektor Produksi
Tax
Amnesty, mungkin istilah kebijakan ini sedang hangat diperbincangkan pada media
baik cetak maupun media elektronik. Menuju awal kuartal kedua tahun ini
pemerintah menggiatkan perekonomian terutama sektor investasi melalui kebijakan
– kebijakan baik moneter maupun fiskal. Rencana pemerintah tentang Rancangan
Undang - Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak akan berdampak positif
terhadap tingkat investasi dalam negeri.Mungkin sebagian besar masyarakat masih
asing dengan istilah Tax Amnesty ini, atau mungkin hanya mengetahui
terjemahannya saja tanpa mengetahui definisinya. Definisi dari Tax Amnesty
sendiri adalah kebijakan pemerintah yang berisi pengampunan / penghapusan pajak
terutang, penghapusan sanksi administrasi, dan juga sanksi pidana dalam
sektor perpajakan bagi para wajib pajak
(WP) yang menginvestasikan atau menyimpan uangnya di negara lain (asing) dan
lalai dalam membayarkan pajaknya. Dengan diberlakukannya tax amnesty maka WP
(Wajib Pajak) tersebut hanya perlu membayar pajak dengan tarif yang lebih
rendah kepada pemerintah. Dengan begitu maka para investor diharapkan menarik
dananya yang ada di luar negeri untuk diinvestasikan di dalam negeri sehingga
nantinya akan menambah pendapatan nasional dari sektor pajak terutama pajak
penghasilan (PPh).
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) memiliki suatu rencana yaitu mengarahkan dana repatriasi
untuk sektor perbankan khususnya untuk lembaga perbankan yang mendukung
kegiatan sektor usaha / Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) apabila RUU tentang tax
amnesty ini nantinya disetujui oleh DPR. Dengan rencana tersebut OJK
mengharapkan adanya peningkatan modal perbankan sehingga dapat menyalurkan dana
kredit lebih kepada para pelaku usaha. Meningkatnya modal perbankan tersebut
pastinya akan diikuti meningkatnya arus investasi usaha baik UMKM maupun
perusahaan besar yang akan menimbulkan persaingan antar bank dalam menyalurkan
dana kreditnya sehingga para pelaku usaha tersebut akan mendapatkan keuntungan
dari persaingan bank-bank. Ketika terdapat persaingan antar lembaga perbankan,
maka akan terdapat banyak kegiatan promosi oleh bank-bank untuk menarik
nasabah, misalnya persaingan tingkat suku bunga dimana bank dengan tingkat suku
bunga pinjaman yang lebih rendah akan banyak diminati para investor usaha.
Dengan suku bunga kredit yang rendah maka para investor merasa bahwa beban yang
ditanggung perusahaannya akan lebih rendah sehingga perusahaan dapat
meningkatkan kapasitas output produksinya atau perusahaan dapat menurunkan
harga produknya. Dengan meningkatnya kapasitas produksi ataupun turunnya harga
produknya maka perusahaan akan lebih optimis untuk dapat menguasai pasar.
Selain promosi melalui suku bunga, lembaga perbankan juga akan melakukan
kegiatan promosi melalui kemudahan kredit. Mudahnya syarat pengajuan kredit
usaha maka para investor akan lebih tertarik untuk mengajukan kredit kepada bank
tersebut. Dengan adanya kemudahan kredit maka para pelaku usaha akan lebih
cepat mendapatkan modal usaha tanpa birokrasi yang berbelit, dan mayoritas
pengusaha menyukai segala kemudahan yang mempercepat pertumbuhan usahanya.
Disamping kedua strategi promosi perbankan diatas, terdapat strategi yang
sangat diminati oleh para pelaku usaha, yaitu perbankan akan meningkatkan batas
maksimum pemberian dana kredit. Dengan jumlah dana pinjaman yang lebih besar
maka suatu perusahaan akan dapat mengembangkan usahanya baik dari segi
kapasitas produksi, harga produk, teknologi, serta kualitas produknya. Dengan
adanya dampak-dampak positif terhadap sektor produksi tersebut maka
perekonomian nasional akan terdorong sehingga akan berdampak secara tidakn
langsung terhadap pendapatan per kapita nasional. Hal tersebut terjadi karena
akan terbuka lapangan pekerjaan baru yang mampu menyerap banyak tenaga kerja
sehingga masalah pengangguran akan berkurang dan berdampak pada daya beli
masyarakat yang meningkat seiring meningkatnya pendapatan dan kesejahteraannya.
Dengan meningkatnya daya beli masyarakat dan juga adanya penurunan harga
komoditas maka tingkat transaksi yang terjadi juga akan meningkat, ditambah
lagi dengan perilaku masyarakat yang cenderung konsumtif. Akan tetapi, dengan
meningkatnya permintaan agregat tersebut lambat laun akan mengakibatkan inflasi
atau kenaikan harga barang secara umum karena ketika permintaan akan barang
terus meningkat maka akan diikutin peningkatan harga barang tersebut ( menurut
hukum permintaan ). Sehingga pemerintah terutama sektor perbankan harus menjaga
tingkat suku bunga kredit agar tidak terlalu rendah juga terlalu tinggi.
Perbankan juga harus menjaga persyaratan pengajuan kredit agar tidak terlalu
mudah agar tidak terjadi kredit macet yang akhirnya merugikan perbankan itu
sendiri. Jumlah batas penyaluran dana kredit juga harus dijaga agar cadangan
likuiditas bank tetap terjaga, karena apabila cadangan bank tersebut digunakan
untuk penyaluran kredit seluruhnya maka likuiditas bank tersebut akan terancam
karena apabila ada nasabah yang menarik uang depositonya dalam jumlah yang
besar dan cadangan bank tersebut tidak mencukupi maka nasabah akan menganggap
bank tersebut tidak liquidn atau likuiditas bank tersebut rendah yang berdampak
pada tingkat kepercayaan nasabah yang menurun.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa rencana kebijakan Tax Amnesty ini memiliki dampak yang
positif terhadap perekonomian nasional, terutama dari sektor perbankan dan
investasi sektor produksi. Akan tetapi harus diikuti dengan pengendalian
kebijakan perbankan yang baik sehingga resiko-resiko terhadap perekonomian
seperti inflasi dapat terhindari.
0 komentar:
Posting Komentar