Blogroll

Kamis, 09 Juni 2016

Kebijakan Tax Amnesty untuk Mendorong Modal Sektor Perbankan dan Investasi Sektor Produksi


Kebijakan Tax Amnesty untuk Mendorong Modal Sektor Perbankan dan Investasi Sektor Produksi

Tax Amnesty, mungkin istilah kebijakan ini sedang hangat diperbincangkan pada media baik cetak maupun media elektronik. Menuju awal kuartal kedua tahun ini pemerintah menggiatkan perekonomian terutama sektor investasi melalui kebijakan – kebijakan baik moneter maupun fiskal. Rencana pemerintah tentang Rancangan Undang - Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak akan berdampak positif terhadap tingkat investasi dalam negeri.Mungkin sebagian besar masyarakat masih asing dengan istilah Tax Amnesty ini, atau mungkin hanya mengetahui terjemahannya saja tanpa mengetahui definisinya. Definisi dari Tax Amnesty sendiri adalah kebijakan pemerintah yang berisi pengampunan / penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi, dan juga sanksi pidana dalam sektor  perpajakan bagi para wajib pajak (WP) yang menginvestasikan atau menyimpan uangnya di negara lain (asing) dan lalai dalam membayarkan pajaknya. Dengan diberlakukannya tax amnesty maka WP (Wajib Pajak) tersebut hanya perlu membayar pajak dengan tarif yang lebih rendah kepada pemerintah. Dengan begitu maka para investor diharapkan menarik dananya yang ada di luar negeri untuk diinvestasikan di dalam negeri sehingga nantinya akan menambah pendapatan nasional dari sektor pajak terutama pajak penghasilan (PPh).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki suatu rencana yaitu mengarahkan dana repatriasi untuk sektor perbankan khususnya untuk lembaga perbankan yang mendukung kegiatan sektor usaha / Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) apabila RUU tentang tax amnesty ini nantinya disetujui oleh DPR. Dengan rencana tersebut OJK mengharapkan adanya peningkatan modal perbankan sehingga dapat menyalurkan dana kredit lebih kepada para pelaku usaha. Meningkatnya modal perbankan tersebut pastinya akan diikuti meningkatnya arus investasi usaha baik UMKM maupun perusahaan besar yang akan menimbulkan persaingan antar bank dalam menyalurkan dana kreditnya sehingga para pelaku usaha tersebut akan mendapatkan keuntungan dari persaingan bank-bank. Ketika terdapat persaingan antar lembaga perbankan, maka akan terdapat banyak kegiatan promosi oleh bank-bank untuk menarik nasabah, misalnya persaingan tingkat suku bunga dimana bank dengan tingkat suku bunga pinjaman yang lebih rendah akan banyak diminati para investor usaha. Dengan suku bunga kredit yang rendah maka para investor merasa bahwa beban yang ditanggung perusahaannya akan lebih rendah sehingga perusahaan dapat meningkatkan kapasitas output produksinya atau perusahaan dapat menurunkan harga produknya. Dengan meningkatnya kapasitas produksi ataupun turunnya harga produknya maka perusahaan akan lebih optimis untuk dapat menguasai pasar. Selain promosi melalui suku bunga, lembaga perbankan juga akan melakukan kegiatan promosi melalui kemudahan kredit. Mudahnya syarat pengajuan kredit usaha maka para investor akan lebih tertarik untuk mengajukan kredit kepada bank tersebut. Dengan adanya kemudahan kredit maka para pelaku usaha akan lebih cepat mendapatkan modal usaha tanpa birokrasi yang berbelit, dan mayoritas pengusaha menyukai segala kemudahan yang mempercepat pertumbuhan usahanya. Disamping kedua strategi promosi perbankan diatas, terdapat strategi yang sangat diminati oleh para pelaku usaha, yaitu perbankan akan meningkatkan batas maksimum pemberian dana kredit. Dengan jumlah dana pinjaman yang lebih besar maka suatu perusahaan akan dapat mengembangkan usahanya baik dari segi kapasitas produksi, harga produk, teknologi, serta kualitas produknya. Dengan adanya dampak-dampak positif terhadap sektor produksi tersebut maka perekonomian nasional akan terdorong sehingga akan berdampak secara tidakn langsung terhadap pendapatan per kapita nasional. Hal tersebut terjadi karena akan terbuka lapangan pekerjaan baru yang mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga masalah pengangguran akan berkurang dan berdampak pada daya beli masyarakat yang meningkat seiring meningkatnya pendapatan dan kesejahteraannya. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat dan juga adanya penurunan harga komoditas maka tingkat transaksi yang terjadi juga akan meningkat, ditambah lagi dengan perilaku masyarakat yang cenderung konsumtif. Akan tetapi, dengan meningkatnya permintaan agregat tersebut lambat laun akan mengakibatkan inflasi atau kenaikan harga barang secara umum karena ketika permintaan akan barang terus meningkat maka akan diikutin peningkatan harga barang tersebut ( menurut hukum permintaan ). Sehingga pemerintah terutama sektor perbankan harus menjaga tingkat suku bunga kredit agar tidak terlalu rendah juga terlalu tinggi. Perbankan juga harus menjaga persyaratan pengajuan kredit agar tidak terlalu mudah agar tidak terjadi kredit macet yang akhirnya merugikan perbankan itu sendiri. Jumlah batas penyaluran dana kredit juga harus dijaga agar cadangan likuiditas bank tetap terjaga, karena apabila cadangan bank tersebut digunakan untuk penyaluran kredit seluruhnya maka likuiditas bank tersebut akan terancam karena apabila ada nasabah yang menarik uang depositonya dalam jumlah yang besar dan cadangan bank tersebut tidak mencukupi maka nasabah akan menganggap bank tersebut tidak liquidn atau likuiditas bank tersebut rendah yang berdampak pada tingkat kepercayaan nasabah yang menurun.
Jadi dapat disimpulkan bahwa rencana kebijakan Tax Amnesty ini memiliki dampak yang positif terhadap perekonomian nasional, terutama dari sektor perbankan dan investasi sektor produksi. Akan tetapi harus diikuti dengan pengendalian kebijakan perbankan yang baik sehingga resiko-resiko terhadap perekonomian seperti inflasi dapat terhindari.

0 komentar:

Posting Komentar