Mengembalikan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia sebagai negara emerging market terus berupaya untuk
memperkuat fundamental perekonomiannya dalam rangka membangun perekonomian
nasionalnya. Pembangunan nasional pada negara yang sedang berkembang lebih
banyak membutuhkan tambahan modal berupa modal asing, hal ini disebabkan karena
ketidakmampuan negara untuk membiayai pembangunannya dari modal dalam negeri.
Hal ini sesuai dengan sebuah teori dari Harrod-Dommar yang mengatakan
bahwasanya masalah keterbelakangan pembangunan ekonomi adalah masalah
kekurangan modal. Baik negara maju maupun negara yang sedang berkembang,
masalah utamanya adalah masalah kekurangan modal dan bagaimana upaya yang ditempuh
untuk mendapatkan tambahan modal. Dalam mendapatkan modal, Indonesia terus
berupaya untuk menggenjot devisanya dengan menarik para investor untuk masuk ke
dalam negeri, mendorong sektor-sektor yang berorientasi ekspor dan terus
berupaya dengan membatasi impor.
Salah satu upaya pemerintah
Indonesia untuk mendapatkan tambahan modal guna membiayai proses pembangunan
pada sektor riil adalah dengan menetapkan insentif pajak bunga deposito kepada
para ekportir-eksportir agar dana hasil ekspor atau yang disingkat DHE ini
dapat masuk ke dalam negeri kemudian di konversikan dari dolar AS ke rupiah.
Upaya pemotongan pajak penghasilan (pph) dilakukan terhadap penempatan devisa
hasil ekspor (DHE) yang ada di luar negeri mengingat masih banyaknya dana-dana
hasil ekspor yang di parkir di luar negeri dan hanya 8% saja yang sudah
dikonversikan ke dalam bentuk rupiah. Berikut adalah data persentase penetapan
besarnya pajak penghasilan (pph) atas bunga dari deposito dan tabungan sesuai
dengan Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang
Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito, Tabungan, serta
Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) seperti yang dikutip dari laman resmi
berita harian Detik:
1. Bunga deposito DHE yang di simpan di dalam negeri pada
bank-bank yang ada di Indonesia akan di kenakan tarif PPh sebesar 10% jika di
depositokan dalam jangka waktu 1 bulan, 7,5% jika dalam jangka waktu 3 bulan,
2,5% jika dalam jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% jika dalam jangka waktu 0
bulan.
2. Bunga deposito DHE yang di simpan di dalam negeri pada
bank-bank yang ada di Indonesia dan di
konversikan ke dalam bentuk rupiah akan dikenakan tarif PPh sebesasar 7,5% jika
di depositokan dalam jangka waktu 1 bulan, tarif 5% jika di depositokan dalam
jangka waktu 3 bulan, dan 0% jika di depositokan dalam jangka waktu 6 bulan
atau lebih.
3. Jika bunga tabungan dan diskonto Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) serta bunga deposito selain yang di maksud pada poin pertama
dan kedua, akan di kenakan tarif pph sebesar 20% terhadap si wajib pajak yang
ada di Indonesia dan memiliki bentuk usaha yang tetap. Tarif PPh sebesar 20%
dengan perjanjian dan kesepakatan pajak berganda terhadap si wajib pajak yang
ada di luar negeri.
Berdarkan sejumlah regulasi yang di
tetapkan oleh pemerintah, memang diharapkan agar dana hasil ekspor ini bisa
kembali ke dalam negeri yang akan berpengaruh besar terhadap perekonomian
domestik, terutama untuk sumber pembiayaan-pembiayaan ekonomi dan menjaga
kestabilan nilai tukar rupiah. Dengan masih sedikitnya DHE yang masuk di
Indonesia, maka hal tersebut akan mengganggu pasokan valas yang ada di pasar
dalam negeri, sehingga stabilitas ekonomi makro akan terganggu. Jadi, dengan
adanya peraturan ini nantinya akan membawa harapan terutama kepada sektor
keuangan seperti perbankan, dimana jika dana-dana ini berhasil kembali masuk
dan ditempatkan dalam bentuk deposito kemudian di konversikan ke dalam bentuk
rupiah, maka dapat menambah likuiditas perbankan untuk mendongkrak pertumbuhan
kredit yang dapat di transmisikan ke sektor-sektor riil seperti investasi,
produksi, dan perdagangan. Yang kedua, jika DHE ini berhasil di tempatkan ke
dalam negeri, maka disini pemerintah juga harus melakukan tugasnya agar
bagaimana capital inflow ini tidak
hanya di investasikan pada pasar saham yang dapat menyebabkan hot money karena berorientasi hanya pada
jangka pendek, tetapi bagaimana agar dana-dana ini bisa di dorong pada FDI,
sehingga mambawa kemanfaatan yang lebih besar di tengah lemahnya fundamental
perekonomian domestik. Jangan lalu setelah masuk ke dalam negeri pemerintah
membiarkannya begitu saja, tetapi harus ada langkah pengelolaan dan pengawasan
lagi agar dana-dana ini tidak mudah menguap kembali menjadi capital outflow yang akan mempengaruhi
kestabilan nilai tukar rupiah. Jadi kebijakan insentif pajak penghasilan atas
bunga dari deposito dan tabungan ini memang efektif dan tepat guna menjadi
sumber pembiayaan-pembiayaan ekonomi dalam negeri seperti program-program pembangunan
infrastruktur. Adanya kebijakan ini tak lain juga dapat menjadi alat transmisi
kebijakan moneter untuk mengurangi gap distribusi pendapatan yang kurang merata
di Indonesia.
Kebijakan insentif pajak atas bunga
dari deposito DHE ini merupakan paket kebijakan ekonomi jilid II yang di
keluarkan oleh Presiden, dimana sejauh ini setelah di berlakukannya kebijakan
ini Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang masuk ke perbankan dalam negeri sudah
mencapai 90% DHE yang di depositokan ke bank-bank yang ada di Indonesia dari
total ekspor. Namun hanya sekitar 8% yang baru di konversikan ke dalam bentuk
mata uang rupiah. (Sumber: Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution) seperti yang di kutip pada
website resmi Detik. Kesimpulannya adalah masih banyak eksportir-eksportir yang
enggan mengkonversikan dananya ke dalam bentuk rupiah dengan ekspektasi lebih
menguntungkan jika dananya disimpan dalam bentuk Dolar. Jika pemerintah mampu
mendorong dana-dana para eksportir ini untuk di konversikan ke dalam bentuk
rupiah lebih besar lagi, maka bank-bank yang ada di dalam negeri akan
mendapatkan tambahan likuiditas untuk lebih banyak menyumbangkan kreditnya
kepada sektor riil untuk keperluan-keperluan yang berkaitan dengan pembangunan
infrastruktur dalam negeri, sehingga akan membantu proses percepatan
pembangunan nasional.






0 komentar:
Posting Komentar