Blogroll

Jumat, 10 Juni 2016

Mengembalikan Devisa Hasil Ekspor

Mengembalikan Devisa Hasil Ekspor
            Indonesia sebagai negara emerging market terus berupaya untuk memperkuat fundamental perekonomiannya dalam rangka membangun perekonomian nasionalnya. Pembangunan nasional pada negara yang sedang berkembang lebih banyak membutuhkan tambahan modal berupa modal asing, hal ini disebabkan karena ketidakmampuan negara untuk membiayai pembangunannya dari modal dalam negeri. Hal ini sesuai dengan sebuah teori dari Harrod-Dommar yang mengatakan bahwasanya masalah keterbelakangan pembangunan ekonomi adalah masalah kekurangan modal. Baik negara maju maupun negara yang sedang berkembang, masalah utamanya adalah masalah kekurangan modal dan bagaimana upaya yang ditempuh untuk mendapatkan tambahan modal. Dalam mendapatkan modal, Indonesia terus berupaya untuk menggenjot devisanya dengan menarik para investor untuk masuk ke dalam negeri, mendorong sektor-sektor yang berorientasi ekspor dan terus berupaya dengan membatasi impor.
            Salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk mendapatkan tambahan modal guna membiayai proses pembangunan pada sektor riil adalah dengan menetapkan insentif pajak bunga deposito kepada para ekportir-eksportir agar dana hasil ekspor atau yang disingkat DHE ini dapat masuk ke dalam negeri kemudian di konversikan dari dolar AS ke rupiah. Upaya pemotongan pajak penghasilan (pph) dilakukan terhadap penempatan devisa hasil ekspor (DHE) yang ada di luar negeri mengingat masih banyaknya dana-dana hasil ekspor yang di parkir di luar negeri dan hanya 8% saja yang sudah dikonversikan ke dalam bentuk rupiah. Berikut adalah data persentase penetapan besarnya pajak penghasilan (pph) atas bunga dari deposito dan tabungan sesuai dengan Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito, Tabungan, serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) seperti yang dikutip dari laman resmi berita harian Detik:
1.      Bunga deposito DHE yang di simpan di dalam negeri pada bank-bank yang ada di Indonesia akan di kenakan tarif PPh sebesar 10% jika di depositokan dalam jangka waktu 1 bulan, 7,5% jika dalam jangka waktu 3 bulan, 2,5% jika dalam jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% jika dalam jangka waktu 0 bulan.
2.      Bunga deposito DHE yang di simpan di dalam negeri pada bank-bank yang ada di Indonesia  dan di konversikan ke dalam bentuk rupiah akan dikenakan tarif PPh sebesasar 7,5% jika di depositokan dalam jangka waktu 1 bulan, tarif 5% jika di depositokan dalam jangka waktu 3 bulan, dan 0% jika di depositokan dalam jangka waktu 6 bulan atau lebih.
3.      Jika bunga tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) serta bunga deposito selain yang di maksud pada poin pertama dan kedua, akan di kenakan tarif pph sebesar 20% terhadap si wajib pajak yang ada di Indonesia dan memiliki bentuk usaha yang tetap. Tarif PPh sebesar 20% dengan perjanjian dan kesepakatan pajak berganda terhadap si wajib pajak yang ada di luar negeri.
            Berdarkan sejumlah regulasi yang di tetapkan oleh pemerintah, memang diharapkan agar dana hasil ekspor ini bisa kembali ke dalam negeri yang akan berpengaruh besar terhadap perekonomian domestik, terutama untuk sumber pembiayaan-pembiayaan ekonomi dan menjaga kestabilan nilai tukar rupiah. Dengan masih sedikitnya DHE yang masuk di Indonesia, maka hal tersebut akan mengganggu pasokan valas yang ada di pasar dalam negeri, sehingga stabilitas ekonomi makro akan terganggu. Jadi, dengan adanya peraturan ini nantinya akan membawa harapan terutama kepada sektor keuangan seperti perbankan, dimana jika dana-dana ini berhasil kembali masuk dan ditempatkan dalam bentuk deposito kemudian di konversikan ke dalam bentuk rupiah, maka dapat menambah likuiditas perbankan untuk mendongkrak pertumbuhan kredit yang dapat di transmisikan ke sektor-sektor riil seperti investasi, produksi, dan perdagangan. Yang kedua, jika DHE ini berhasil di tempatkan ke dalam negeri, maka disini pemerintah juga harus melakukan tugasnya agar bagaimana capital inflow ini tidak hanya di investasikan pada pasar saham yang dapat menyebabkan hot money karena berorientasi hanya pada jangka pendek, tetapi bagaimana agar dana-dana ini bisa di dorong pada FDI, sehingga mambawa kemanfaatan yang lebih besar di tengah lemahnya fundamental perekonomian domestik. Jangan lalu setelah masuk ke dalam negeri pemerintah membiarkannya begitu saja, tetapi harus ada langkah pengelolaan dan pengawasan lagi agar dana-dana ini tidak mudah menguap kembali menjadi capital outflow yang akan mempengaruhi kestabilan nilai tukar rupiah. Jadi kebijakan insentif pajak penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan ini memang efektif dan tepat guna menjadi sumber pembiayaan-pembiayaan ekonomi dalam negeri seperti program-program pembangunan infrastruktur. Adanya kebijakan ini tak lain juga dapat menjadi alat transmisi kebijakan moneter untuk mengurangi gap distribusi pendapatan yang kurang merata di Indonesia.

            Kebijakan insentif pajak atas bunga dari deposito DHE ini merupakan paket kebijakan ekonomi jilid II yang di keluarkan oleh Presiden, dimana sejauh ini setelah di berlakukannya kebijakan ini Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang masuk ke perbankan dalam negeri sudah mencapai 90% DHE yang di depositokan ke bank-bank yang ada di Indonesia dari total ekspor. Namun hanya sekitar 8% yang baru di konversikan ke dalam bentuk mata uang rupiah. (Sumber: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution) seperti yang di kutip pada website resmi Detik. Kesimpulannya adalah masih banyak eksportir-eksportir yang enggan mengkonversikan dananya ke dalam bentuk rupiah dengan ekspektasi lebih menguntungkan jika dananya disimpan dalam bentuk Dolar. Jika pemerintah mampu mendorong dana-dana para eksportir ini untuk di konversikan ke dalam bentuk rupiah lebih besar lagi, maka bank-bank yang ada di dalam negeri akan mendapatkan tambahan likuiditas untuk lebih banyak menyumbangkan kreditnya kepada sektor riil untuk keperluan-keperluan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dalam negeri, sehingga akan membantu proses percepatan pembangunan nasional. 

0 komentar:

Posting Komentar