Blogroll

Jumat, 10 Juni 2016

Hot Money, Hot Issue

Hot Money, Hot Issue
           
           Berbicara mengenai masalah hot money, tentu istilah tersebut sudah tidak asing lagi khususnya bagi para aktor ekonomi dan bagi masyarakat yang selalu mengikuti informasi-informasi mengenai dinamika masalah yang terjadi dalam spektrum ekonomi, baik dalam ekonomi bisnis, maupun keuangan. Istilah hot money sering menjadi perbincangan dan menjadi concern di setiap negara di dunia. Bagaimana tidak, di dunia ini semua negara pasti memiliki sistem perekonomian terbuka, dimana suatu negara pasti memiliki hubungan diplomatik maupun bilateral dan suatu negara pasti membutuhkan dana asing untuk membiayai program-program pembangunan nasionalnya ketika negara tersebut tidak mampu untuk membiayainya sendiri. Indonesia, merupakan negara emerging market yang tak pernah luput dari suntikan dana-dana asing untuk modal membangun perekonomian nasionalnya. Tetapi, apa arti sebenarnya hot money itu?
            Hot money jika kita artikan kata per kata adalah uang panas, namun dalam mengartikan dan memahami istilah ini tidak bisa kita artikan secara sendiri-sendiri atau pun secara terpisah. Hot money merupakan istilah dalam spektrum keuangan dimana mempunyai definisi dana-dana asing yang masuk ke suatu negara yang memiliki sifat leluasa untuk masuk dan keluar. Artinya modal asing yang masuk ke suatu negara bisa saja mudah masuk dan mudah juga untuk keluar tergantung faktor-faktor dan kondisi yang ada pada negara yang bersangkutan, dan tergantung juga pada pemilik modal. Para pemilik modal yang menjadi penyebab hot money ini memang seseorang yang biasa disebut profit oriented, mereka akan membawa dan menanamkan modalnya ke negara yang menawarkan jaminan-jaminan yang dapat memberi keuntungan jika modalnya di tanamkan di negara yang bersangkutan. Hot money disebabkan oleh investor yang hanya menanamkan modalnya pada pasar saham yang sifatnya jangka pendek. Jadi, masih minimnya dana asing yang masuk pada pasar obligasi yang sifatnya jangka menengah dan jangka panjang juga menjadi penyebab mucnculnya hot money ini. Akan menjadi beda cerita lagi ketika dana asing tersebut di tanamkan secara langsung (FDI), maka hal ini akan membantu mendongkrak sektor riil, dan ketika perekonomian bergejolak, maka dana modal yang bersifat FDI ini tidak akan mudah dan leluasa untuk keluar (capital outflow) sehingga nantinya akan berdampak pada pergerakan kurs rupiah yang lebih stabil dan terjaga.       Mengutip pernyataan dari Menko Perekonomian Darmin Nasution yang menyatakan banyak dana asing atau modal asing yang masuk ke Indonesia mengakibatkan nilai rupiah menguat. Pernyataan Darmin Nasution di dasari dari data Bank Indonesia yang menyebutkan bahwa sepanjang Januari 2016 jumlah hot money yang masuk sebesar US$ 1.134 juta, yang tersebar di pasar saham sebanyak US$ -167 juta, dan pasar Surat Utang Negara (SUN) US$ 1.301 juta. Sedangkan pada bulan Februari hingga tanggal 12 Februari sudah mencapai US$ 991 juta, yang terdiri dari di pasar saham US$ 282 juta, pasar SUN US$ 702 juta dan SBI US$ 7 juta. Berdasarkan data kurs rupiah pada hari Rabu, 3 Februari 2016, dolar AS memang di tutup pada level Rp 13.825, hal ini menandakan bahwasanya menguatnya nilai rupiah salah satunya memang disebabkan karena adanya hot money. Dalam menyikapi fenomena ini, pemerintah dan BI selaku otoritas moneter harus bisa mengelola resiko adanya hot money agar capital inflow yang bersifat sementara tidak mudah menguap keluar secara tiba-tiba ini dengan berbagai upaya, berupa menjaga iklim investasi dan menjaga kepercayaan para investor. Sebab modal asing yang sifatnya jangka pendek dan profit oriented dapat membuat nilai tukar rupiah anjlok seketika jika dalam hal pengelolaannya tidak diawasi dan diarahkan kepada sektor-sektor riil yang bersifat produktif .

            Pernyataan Darmin Nasution pun bisa menimbulkan bom waktu, karena fenomena hot money pada pasar keuangan, saham, dan pasar obligasi dapat memicu timbulnya bubble economic atau yang biasa di sebut dengan fenomena ekonomi balon. Yaitu suatu kondisi dimana sektor finansial mengalami pertumbuhan lebih pesat dari pada sektor riil. Padahal berdasarkan pengalaman historis, pesatnya perkembangan di sektor finansial pada negara yang sedang berkembang akan sangat riskan terhadap terjadinya krisis. Jadi disini poinnya adalah bukan pemerintah harus membatasi capital inflow untuk dana-dana yang bersifat sementara, tetapi lebih kepada pengelolaan dan pengawasan dana-dana hot money ini untuk bisa diarahkan pada Foreign Direct Investment (FDI). Jika pemerintah mampu melakukan pengawasan, pengelolaan dan mengarahkan modal-modal ini kepada sektor riil, maka sektor riil dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan sektor finansial. Dampak positif lain yang terjadi ketika lebih banyak FDI adalah dapat menyerap tanaga kerja yang lebih banyak, turunnya tingkat pengangguran, dan dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Jika pertumbuhan ekonomi tidak berkualitas, maka pertumbuhan itu bisa di katakan tidak riil karena meskipun ekonomi tumbuh, tetapi tidak banyak menciptakan lapangan pekerjaan maka hasil pertumbuhan ekonomi tersebut tidak dapat di rasakan oleh semua lapisan masyarakat Indonesia. 

0 komentar:

Posting Komentar