Hot Money, Hot Issue
Berbicara mengenai
masalah hot money, tentu istilah
tersebut sudah tidak asing lagi khususnya bagi para aktor ekonomi dan bagi
masyarakat yang selalu mengikuti informasi-informasi mengenai dinamika masalah
yang terjadi dalam spektrum ekonomi, baik dalam ekonomi bisnis, maupun
keuangan. Istilah hot money sering menjadi perbincangan dan menjadi concern di setiap negara di dunia. Bagaimana
tidak, di dunia ini semua negara pasti memiliki sistem perekonomian terbuka,
dimana suatu negara pasti memiliki hubungan diplomatik maupun bilateral dan
suatu negara pasti membutuhkan dana asing untuk membiayai program-program
pembangunan nasionalnya ketika negara tersebut tidak mampu untuk membiayainya
sendiri. Indonesia, merupakan negara emerging
market yang tak pernah luput dari suntikan dana-dana asing untuk modal
membangun perekonomian nasionalnya. Tetapi, apa arti sebenarnya hot money itu?
Hot
money jika kita artikan kata per kata adalah uang panas, namun dalam
mengartikan dan memahami istilah ini tidak bisa kita artikan secara
sendiri-sendiri atau pun secara terpisah. Hot
money merupakan istilah dalam spektrum keuangan dimana mempunyai definisi
dana-dana asing yang masuk ke suatu negara yang memiliki sifat leluasa untuk
masuk dan keluar. Artinya modal asing yang masuk ke suatu negara bisa saja
mudah masuk dan mudah juga untuk keluar tergantung faktor-faktor dan kondisi
yang ada pada negara yang bersangkutan, dan tergantung juga pada pemilik modal.
Para pemilik modal yang menjadi penyebab hot
money ini memang seseorang yang biasa disebut profit oriented, mereka akan membawa dan menanamkan modalnya ke
negara yang menawarkan jaminan-jaminan yang dapat memberi keuntungan jika
modalnya di tanamkan di negara yang bersangkutan. Hot money disebabkan oleh investor yang hanya menanamkan modalnya
pada pasar saham yang sifatnya jangka pendek. Jadi, masih minimnya dana asing
yang masuk pada pasar obligasi yang sifatnya jangka menengah dan jangka panjang
juga menjadi penyebab mucnculnya hot
money ini. Akan menjadi beda cerita lagi ketika dana asing tersebut di
tanamkan secara langsung (FDI), maka hal ini akan membantu mendongkrak sektor
riil, dan ketika perekonomian bergejolak, maka dana modal yang bersifat FDI ini
tidak akan mudah dan leluasa untuk keluar (capital
outflow) sehingga nantinya akan berdampak pada pergerakan kurs rupiah yang
lebih stabil dan terjaga. Mengutip
pernyataan dari Menko Perekonomian Darmin Nasution yang menyatakan banyak dana
asing atau modal asing yang masuk ke Indonesia mengakibatkan nilai rupiah
menguat. Pernyataan Darmin Nasution di dasari dari data Bank Indonesia yang
menyebutkan bahwa sepanjang Januari 2016 jumlah hot money yang masuk
sebesar US$ 1.134 juta, yang tersebar di pasar saham sebanyak US$ -167 juta,
dan pasar Surat Utang Negara (SUN) US$ 1.301 juta. Sedangkan pada bulan
Februari hingga tanggal 12 Februari sudah mencapai US$ 991 juta, yang terdiri
dari di pasar saham US$ 282 juta, pasar SUN US$ 702 juta dan SBI US$ 7 juta.
Berdasarkan data kurs rupiah pada hari Rabu, 3 Februari 2016, dolar AS memang
di tutup pada level Rp 13.825, hal ini menandakan bahwasanya menguatnya nilai
rupiah salah satunya memang disebabkan karena adanya hot money. Dalam menyikapi fenomena ini, pemerintah dan BI selaku
otoritas moneter harus bisa mengelola resiko adanya hot money agar capital inflow
yang bersifat sementara tidak mudah menguap keluar secara tiba-tiba ini
dengan berbagai upaya, berupa menjaga iklim investasi dan menjaga kepercayaan
para investor. Sebab modal asing yang sifatnya jangka pendek dan profit oriented dapat membuat nilai
tukar rupiah anjlok seketika jika dalam hal pengelolaannya tidak diawasi dan
diarahkan kepada sektor-sektor riil yang bersifat produktif .
Pernyataan Darmin Nasution pun bisa
menimbulkan bom waktu, karena fenomena hot
money pada pasar keuangan, saham, dan pasar obligasi dapat memicu timbulnya
bubble economic atau yang biasa di
sebut dengan fenomena ekonomi balon. Yaitu suatu kondisi dimana sektor
finansial mengalami pertumbuhan lebih pesat dari pada sektor riil. Padahal
berdasarkan pengalaman historis, pesatnya perkembangan di sektor finansial pada
negara yang sedang berkembang akan sangat riskan terhadap terjadinya krisis.
Jadi disini poinnya adalah bukan pemerintah harus membatasi capital inflow untuk dana-dana yang
bersifat sementara, tetapi lebih kepada pengelolaan dan pengawasan dana-dana hot money ini untuk bisa diarahkan pada Foreign Direct Investment (FDI). Jika
pemerintah mampu melakukan pengawasan, pengelolaan dan mengarahkan modal-modal
ini kepada sektor riil, maka sektor riil dapat berjalan beriringan dengan
pertumbuhan sektor finansial. Dampak positif lain yang terjadi ketika lebih
banyak FDI adalah dapat menyerap tanaga kerja yang lebih banyak, turunnya tingkat
pengangguran, dan dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Jika
pertumbuhan ekonomi tidak berkualitas, maka pertumbuhan itu bisa di katakan
tidak riil karena meskipun ekonomi tumbuh, tetapi tidak banyak menciptakan
lapangan pekerjaan maka hasil pertumbuhan ekonomi tersebut tidak dapat di
rasakan oleh semua lapisan masyarakat Indonesia.






0 komentar:
Posting Komentar