PELONGGARAN
KEBIJAKAN MAKRORPUDENSIAL GIRO WAJIB MINIMUM (GWM) DALAM MEMBENTUK AKSES KREDIT
PERBANKAN DAN PERANANNYA DALAM PEREKONOMIAN
Oleh : Fatchur Rozi
Kebijakan
Kakroprudensial menurut lembaga International
Monetary Funds (IMF) dalam macroprudential policy: An organizing Framework
2011 didefinisikan sebagai kebijakan yang memiliki tujuan utam untuk memelihara
stabilitas system keuangan secara keseluruhan melalui pembatasan risiko
sistemik. Di Indonesia kebijakan Makroprudensial ini dijalankan dan diamnatkan
kepada otoritas moneter yaitu Bank Indonesia sebagi Bank Sentral Republik
Indonesia. Kebijakan Makroprudensial merupakan kebijakan yang mengarah ke
analisis system keuangan secara menyeluruh sebagai bagian kumpulan dari
institusi keuangan, hal ini berbeda dengan kebijakan mikroprudensial yang sejak
tahun tahun 2011 dengan munculnya UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, kebijakan pengawasan dan kebijakan Mikroprudensial diamantkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dari sebelumnya yang dijalankan oleh Bank Indonesia yang
lebih menagarah je arah analisis dari perkembangan dan ketahan lembaga keuangan
secara individu atau secara institusi.
Terkait
dengan alat atau tools yang digunakan
dalam kebijakan makroprudensial sangat banyak, salah satu alat tersebut adalah
melalui penyesuaian cadangan Giro Wajib Minimum (GWM). Cadangan GWM merupakan
cadangan yang berupa asset likuid dari perbankan komersil yang disimpan dalam
bank sentral. Jika Bank Indonesia melakukan pelonggaran kebijakan GWM, maka
Bank Indonesia telah melaksanakan penyesuaian cadangan GWM berupa penurunan
tingkat simpanan dari total asset perbankan yang disimpan dalam bentuk asset
likuid dalam bank sentral. GWM ini bertujuan untuk menghindari msalah
likuiditas perbankan jika sewaktu-waktu nasabah dari perbankan mengambil dananya
atau uang kasnya secara besar-besaran.
Dari
artikel yang saya baca di sebuah portal berita online menunjukkan pelonggaran
kebijakan Makroprudensial yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan cara
menurunkan rasio cadangan Giro Wajib Minimum 50 basis pin ke level 7,5 persen.
Tetapi yang disayangkan dari itu adalah kebijakan penuruna GWM tersebut tidak
diimbangi dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia. Mungkin jika
kebijakan penurunan GWM diikuti oleh penurunan BI Rate mungkin permintaan kredit
aktif akan semakin meningkat. Mungkin Bank Indonesia mempertimbangkan unsur
lain atau ada factor lain yang menyebabakn kebijakan terseebut tidak diiambngi
dengan kebijakan di sector moneter dengan menurunkan suku bunga acuannnya.
Terkait dengan kebijakan makroprudensial yang berhubungan
dengan penyesuan tingkat GWM, jika dilakukan penurunan rasio cadangan GWM ini
akan berdampak terhadap ketersediaan kredit di perbankan akan semakin
meningkat, sehingga peningkatan ketersediaan kredit yang lebih banyak ini biasanya
juga akan direspon melalui penurunan
tingkat suku bunga yang semakin kompetitif. Kebijakan ini tentu akan
menguntungkan para investor karena dengan bunga yang semakin kompetitif biaya
pengembalian tentu akan menjadi semakin rendah.
Tetapi yang juga perlu diperhatikan dalam hal ini adalah pengawasan
dari aliran kredit tersebut, harus
mendapat pengawasan yang ketat oleh otoritas terkait dalam hal ini Bank
Indonesia dan OJK yang mempunyai wewenang tersebut.
Dari
artikel tersebut juga disebutkan bahwa dari penurunan tingkat GWM tersebut maka
diperkirakan akan ada dana sebanyak 18 triliun yang akan masuk ke system
perbankan. Dana tersebut cukup banyak dan berpotensi banyak untuk bisa
tersalurkan ke sktor kredit aktif. Agar danya sebanyak itu dapat tersalurkan
secara efektif, maka disinilah dibutuhkan peran control dan pengawasan oleh
pihak Bank Indonesia ydan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari artiket diatas juga disebutkan
usai meluncurkan kebijakan tersebut dari
data yang dihimpun menunjukkan bahwa pertumbuhan kredit property real estate
hingga Bulan September 2015 telah naik hingga 20,6% y-o-y, sedangkan konstruksi
mencatatkan kenaikan hingga 28,4% y-o-y. Meskipun kredit pemilikan rumah baru
naik 7,3 % y-o-y. Kalau menelisik dari data tersebut peningkatannya cukup
tinggi, sehingga kebijakan yang dijalankan juga patut untuk diapresiasi.
Dengan mengurangi cadangan GWM ini
menujukkan bahwa pemerintah ingin mengaktifkan perumbuhan ekonomi dengan
penyaluran kredit terutama di sector riil dengan melalui peningkatan investasi.
Karena dengan penurunan GWM ini tentu akan semakin banyak kredit yang mampu
disalurkan oleh perbankan. Penurunan GWM tersebut mungkin merupakan sinyal dari
Bank Sentral dalam hal ini Bank Indonesia terkait dengan ancaman perlambatan ekonomi
global yang tengah terjadi saat ini. Penurunan GWM juga bisa menujukkan
indaktor bahwa kondisi perbankan di Indonesia dinilai cukup sehat untuk
menyalurkan kredit yang ada.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk
menjaga kecukupan rasio kredit lancer berupa dana liquid di dalam sector
perekonomian. Perkembangan dan kecenderungan yang terjadi saat ini ditengah
perlambatan ekonomi global adalah perbankan akan melakukan pengetatan terhadap
penyaluran kredit yang ada karena dikhawatirkan aliran kredit tersebut tidak
menguntungkan. Oleh karenanya untuk mendukung dan menopang persebaran aliran
dana tersebut maka perlu dirangsang dengan penurunan GWM, karena diharapkan
jika tingkat GWM tersebut akan menambah stok kredit lancar di perbankan
sehingga aliran dana kredit semakin banyak dan semakin memngunkinakn untuk
penyaluran ivestasi di sector yang produktif agar pertumbuhan ekonomi dapat
digenjot.
Dari pemaparan sebelumnya juga
nampak bahwa sebenarnya kebijakan makroprudensial memiliki keterkaitan yang
erat dengan kebijakan mikroprudensial, makroprudensial dengan kebijakan moneter
serta kebijakan makroprudensial dengan sector riil. Oleh karenanya kebijakan
mkaroprudensial yang akan dijalankan juga harus dinilai dengan hati-hati dan
konsekuen. Dijalankannya juga harus melihat detil dari kondisi perekonomian
yang ada di sector fiscal maupun sector moneter. Terutama sector moneter,
karena sector ini yang akan berdampak langsung dari kebijakan makroprudensial
yang dijalankan oleh Bank Indonesia. Mekanisme pertahanan dalam menghindari
resiko sistemik dalam sector keuangan juga harus diperhatikan, bagian ini
merupakan bagian yang sangat penting dan rawan mengingat system keuangan global
saat ini mengarah ke system yang saling terhubng dan terkoneksi. Jadi sangat
memengkinkan terjadinya efek domino dari adanya suatu krisis yang mjalar
seperti yang terjadi tahun 2008 kemarin.
Efek domino dalam krisis inilah yang
patut untuk diwaspadai, oleh karena itu diperlukannya suatu system pertahanan
berlapis dan berjanjenjang atau berhirarki terkait dimensi krisis yang akan
dihadapi. Kalau kebijakan Makroprudensial dapat dijalankan melalui pendekatan
Top-down sedangkan mikroprodensial dengan pendekatan Bottom-up.
Dampak lain yang dirasakan terkait
dengan kebijakan penurunan rasio GWM adalah tingkat bunga kredit akan semakin
kompetitif karena jumlah kredit yang mampu disediakan oleh perbankan akan
semakin banyak karena adanya pengurangan cadangan minimum tersebut.
Dengansemakin banyak kredit yang ditawarkan maka setiap perbankan akan bersiang
untuk mendapatkan nasabah yang potensial untuk menyalurkan kredit tersebut.
Dampak lainnya yang tentu dirasakan terkait dengan penurunan ini maka aka nada
semakin banyak investor atau debitur yang akan memeprgunakan kredit tersebut
untuk sector investasi.
Dengan adanya surplus atau adanya
tambahan dana kredit tersebut seharusnya mampu dialokasikan secara efektif
kesaluran tau channel-channel perekonomian yang memeberikan dampak yang cukup
besar dan signifikan bagi perekonomian. Baik untuk sector riil maupun sector
moneter. Karena sebagai negara yang sedang berkembang Indonesia masih banyak
membutuhkan banyak sumber daya modal untuk sector investasi dan pembangunan.
Aliran kredit tersebut perlu diawasi agar menjadi lebih
terkontrol dalam penggunaan dana sehingga maslah kredit macet dapat dihindari.
Peran pengawasan secara mikro oleh OJK melalui kebijakan mikroprudensial disini
sangat dibutuhkan. Terkaita dengan pengawasan secara institusi dari lembaga
perbankan yang ada, untuk menghindar resiko secara sistemik dalam skala makro
kebijakan makroprudensial yang dijalankan oelh Bank Indonesia sangat
diperlukan, sehingga dalam hal pengawasan dan control kredit tersebut sangat
dibutuhkan kerjasama yang kuat antara Bank Indonesia dengan OJK terkait dengan
implementasi tugas dan wewenang yang telah diamanatkannya.
Sektor produktif yang cukup potensial adalah disalurkan
untuk kredit UMKM sperti yang telah disebutkan dalam artikel diatas. Sektor
UMKM merupakan sector yang paling potensial karena sector ini memberikan
sumbangan yang cukup besar terhadap nilai tambah total dalam perekonomian (PDB)
yang lebih dari 94 persen. Sehingga sector ini juga cukup potensial dan harus
mendaatkan perhatian yang lebih untuk lebih diutamakan dalam penyaluran kredit
tersebut.
Perbaikan dalam ketersediaan pendanaan untuk kredit di sector
UMKM dapat memacu UMKM tersebut untuk mengembangkan usahanya dan ikut bersaing
di pasar ekspor jika UMKM memiliki produk unggulan yang mempunyai nilai lebih
untuk bisa berrsaing di pasar internasional, apalagi saat ini nilai tukar dolar
AS cukup tinggi di pasaran sehingga pasar ekspor diperkirakan mampu memberikan
keuntungan yang lebih dengan harga jual produk yang cukup kompetitif di pasar
internasional.
Jika pemerintah turut ambil bagian dalam memberikan
kemudahan terhadap akses keuangan dan kredit perbankan tersebut terhadap UMKM
tentu saja akan lebih banyak kredit yang dapat terserap di sector UMKM
tersebut. Pemerintah juga harus mampu merusmkan suatu kebijakan yang saling
integrative dan mendukung kebijakan makroprudensial yang telah dijalankan oleh Bank
Indonesia tersebut. Salah satunya adalah dengan pemberian insentif dan
keringanan bunga kredit agar kredit tersebut lebih kompetetif dan para investor
di sector UMKM akan semakin tertarik dalam memanfaatkan tambahan ketersediaan
kredit yang ada di perbankan tersebut.
Agar pemanfaatannya lebih merata, pemerataan akses keuangan
dalam bentuk penyedian saran dan prasarana fasilitas keuangan guna memdahkan
akses keuangan sangat perlu dilakukan mengingat fasilitas perbankan dan akses
keuangan di negara kita masih sangat minim.Tentu jika pemerataan akses keuangan
tercapai kebijakan tersebut dapat dijalankan secara luas dengan begitu dampak
yang ditimbulkan tentu akan lebih besar lagi bagi perekonomian. Inilah yang
harus menjadi perhatian yang serius oleh pemerintah. Langkah ini seharusnya
harus segera diimplementasikan karena potensi untuk menggerakkan sector
perekonomian dari sector riil sangat diperlukan dan dampaknya terhadap
pertumbuhan perekonomian sangat luas dan massif karena kontribusinya terhadap
PDB sangat besar.
Prinsip kehati-hatian seperti yang disinggung dalam artikel
juga perlu diperhatikan dan mendapatkan perhatian yang serius. Seperti yang
dsiinggung sebelumnya prinsip kehati-hatian disini dapat berupa pengawasan yang
terkontrol, terencana dan tearah terkait dengan penggunaan dana kredit
tersebut. Karena tidak semua UMKM berpotensi baik untuk menerima aliran dana
kredit tersebut. Menilai setiap potensi UMKM yang akan diberikan kredit melalui
penilaian yang ketat tetapi tidak sampai menyusahkan dan mengahalangi
tersalurnya aliran dana tersebut sangat perlu dilakukan. Penilaian terhadap
UMKM tersebut dapat dilakukan oleh perbankan yang akan menyalurkan kredit
tersebut melalui rekomendasi dari lembaga yang terkait misalanya Kementrian
Koperasi dan UMKM.
Selain akses keuangan juga dibutuhkan akses informasi yang
luas bagi para investor terutama investor di sector UMKM dalam mengkases
informasi dana kredit tersebut. Bisa jadi kemudahan yang telah ditawarkan oleh
pihak perbankan luput dari para investor yang dinilai cukup potensial dalam
menggunakan dana kredit tersebut tentu ini akan sangat disayangkan karena
kredit terserap secara maksimal. Tetapi langkah ini sudah diantisipasi oleh
Bank Indonesia melalui akses informasi UMKM yang sudah tersedia di dalam
website resmi Bank Indonesia, tinggal bagaimana pihak erbankan juga turut aktif
menyebarkan informasi kredit dan perkembangan setiap kebijakan yang akan dan
tengah dijalankan oleh Pemerintah maupun Bank Indonesia agar informasi tersebut
dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh setiap investor dalam melakukan
investasinya.
Kesimpulan yang didaptkan dari pemaparan tersebut adalah
kebijakan makroprudensial yang bertujuan untuk menjaga kestabilan system
keuangan secara menyeluru ternyaa dapat memberikan dampak yang luas terhadap
perekonomian baik di sector moneter maupun sector riil. Salah satu kebijakan
makroprudensial yang disinggung di dalam artikel diatas asalah terkait dengan
penyesuan cadangan minimum GWM. Pengurangan cadangan minimum GWM ini ternyata akan
memberikan dampak terhadap tambahan ketersediaan kredit dalam perbankan, dengan
begitu tambahan kredit dapat disalurkan
ke sector riil seperti sector UMKM denagn tetap menerapkan prinsip
kehati-hatian dalam menyalurkan dana kredit tersebut.






0 komentar:
Posting Komentar