Blogroll

Rabu, 08 Juni 2016

PELONGGARAN KEBIJAKAN MAKRORPUDENSIAL GIRO WAJIB MINIMUM (GWM) DALAM MEMBENTUK AKSES KREDIT PERBANKAN DAN PERANANNYA DALAM PEREKONOMIAN



PELONGGARAN KEBIJAKAN MAKRORPUDENSIAL GIRO WAJIB MINIMUM (GWM) DALAM MEMBENTUK AKSES KREDIT PERBANKAN DAN PERANANNYA DALAM PEREKONOMIAN
Oleh : Fatchur Rozi

Kebijakan Kakroprudensial menurut lembaga International Monetary Funds (IMF) dalam macroprudential policy: An organizing Framework 2011 didefinisikan sebagai kebijakan yang memiliki tujuan utam untuk memelihara stabilitas system keuangan secara keseluruhan melalui pembatasan risiko sistemik. Di Indonesia kebijakan Makroprudensial ini dijalankan dan diamnatkan kepada otoritas moneter yaitu Bank Indonesia sebagi Bank Sentral Republik Indonesia. Kebijakan Makroprudensial merupakan kebijakan yang mengarah ke analisis system keuangan secara menyeluruh sebagai bagian kumpulan dari institusi keuangan, hal ini berbeda dengan kebijakan mikroprudensial yang sejak tahun tahun 2011 dengan munculnya UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, kebijakan pengawasan dan kebijakan Mikroprudensial diamantkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dari sebelumnya yang dijalankan oleh Bank Indonesia yang lebih menagarah je arah analisis dari perkembangan dan ketahan lembaga keuangan secara individu atau secara institusi.
Terkait dengan alat atau tools yang digunakan dalam kebijakan makroprudensial sangat banyak, salah satu alat tersebut adalah melalui penyesuaian cadangan Giro Wajib Minimum (GWM). Cadangan GWM merupakan cadangan yang berupa asset likuid dari perbankan komersil yang disimpan dalam bank sentral. Jika Bank Indonesia melakukan pelonggaran kebijakan GWM, maka Bank Indonesia telah melaksanakan penyesuaian cadangan GWM berupa penurunan tingkat simpanan dari total asset perbankan yang disimpan dalam bentuk asset likuid dalam bank sentral. GWM ini bertujuan untuk menghindari msalah likuiditas perbankan jika sewaktu-waktu nasabah dari perbankan mengambil dananya atau uang kasnya secara besar-besaran.
Dari artikel yang saya baca di sebuah portal berita online menunjukkan pelonggaran kebijakan Makroprudensial yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan cara menurunkan rasio cadangan Giro Wajib Minimum 50 basis pin ke level 7,5 persen. Tetapi yang disayangkan dari itu adalah kebijakan penuruna GWM tersebut tidak diimbangi dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia. Mungkin jika kebijakan penurunan GWM diikuti oleh penurunan BI Rate mungkin permintaan kredit aktif akan semakin meningkat. Mungkin Bank Indonesia mempertimbangkan unsur lain atau ada factor lain yang menyebabakn kebijakan terseebut tidak diiambngi dengan kebijakan di sector moneter dengan menurunkan suku bunga acuannnya.
Terkait dengan kebijakan makroprudensial yang berhubungan dengan penyesuan tingkat GWM, jika dilakukan penurunan rasio cadangan GWM ini akan berdampak terhadap ketersediaan kredit di perbankan akan semakin meningkat, sehingga peningkatan ketersediaan kredit yang lebih banyak ini biasanya juga akan direspon  melalui penurunan tingkat suku bunga yang semakin kompetitif. Kebijakan ini tentu akan menguntungkan para investor karena dengan bunga yang semakin kompetitif biaya pengembalian tentu akan menjadi semakin rendah.  Tetapi yang juga perlu diperhatikan dalam hal ini adalah pengawasan dari  aliran kredit tersebut, harus mendapat pengawasan yang ketat oleh otoritas terkait dalam hal ini Bank Indonesia dan OJK yang mempunyai wewenang tersebut.
Dari artikel tersebut juga disebutkan bahwa dari penurunan tingkat GWM tersebut maka diperkirakan akan ada dana sebanyak 18 triliun yang akan masuk ke system perbankan. Dana tersebut cukup banyak dan berpotensi banyak untuk bisa tersalurkan ke sktor kredit aktif. Agar danya sebanyak itu dapat tersalurkan secara efektif, maka disinilah dibutuhkan peran control dan pengawasan oleh pihak Bank Indonesia ydan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari artiket diatas juga disebutkan usai meluncurkan kebijakan tersebut  dari data yang dihimpun menunjukkan bahwa pertumbuhan kredit property real estate hingga Bulan September 2015 telah naik hingga 20,6% y-o-y, sedangkan konstruksi mencatatkan kenaikan hingga 28,4% y-o-y. Meskipun kredit pemilikan rumah baru naik 7,3 % y-o-y. Kalau menelisik dari data tersebut peningkatannya cukup tinggi, sehingga kebijakan yang dijalankan juga patut untuk diapresiasi.
Dengan mengurangi cadangan GWM ini menujukkan bahwa pemerintah ingin mengaktifkan perumbuhan ekonomi dengan penyaluran kredit terutama di sector riil dengan melalui peningkatan investasi. Karena dengan penurunan GWM ini tentu akan semakin banyak kredit yang mampu disalurkan oleh perbankan. Penurunan GWM tersebut mungkin merupakan sinyal dari Bank Sentral dalam hal ini Bank Indonesia terkait dengan ancaman perlambatan ekonomi global yang tengah terjadi saat ini. Penurunan GWM juga bisa menujukkan indaktor bahwa kondisi perbankan di Indonesia dinilai cukup sehat untuk menyalurkan kredit yang ada.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga kecukupan rasio kredit lancer berupa dana liquid di dalam sector perekonomian. Perkembangan dan kecenderungan yang terjadi saat ini ditengah perlambatan ekonomi global adalah perbankan akan melakukan pengetatan terhadap penyaluran kredit yang ada karena dikhawatirkan aliran kredit tersebut tidak menguntungkan. Oleh karenanya untuk mendukung dan menopang persebaran aliran dana tersebut maka perlu dirangsang dengan penurunan GWM, karena diharapkan jika tingkat GWM tersebut akan menambah stok kredit lancar di perbankan sehingga aliran dana kredit semakin banyak dan semakin memngunkinakn untuk penyaluran ivestasi di sector yang produktif agar pertumbuhan ekonomi dapat digenjot.
Dari pemaparan sebelumnya juga nampak bahwa sebenarnya kebijakan makroprudensial memiliki keterkaitan yang erat dengan kebijakan mikroprudensial, makroprudensial dengan kebijakan moneter serta kebijakan makroprudensial dengan sector riil. Oleh karenanya kebijakan mkaroprudensial yang akan dijalankan juga harus dinilai dengan hati-hati dan konsekuen. Dijalankannya juga harus melihat detil dari kondisi perekonomian yang ada di sector fiscal maupun sector moneter. Terutama sector moneter, karena sector ini yang akan berdampak langsung dari kebijakan makroprudensial yang dijalankan oleh Bank Indonesia. Mekanisme pertahanan dalam menghindari resiko sistemik dalam sector keuangan juga harus diperhatikan, bagian ini merupakan bagian yang sangat penting dan rawan mengingat system keuangan global saat ini mengarah ke system yang saling terhubng dan terkoneksi. Jadi sangat memengkinkan terjadinya efek domino dari adanya suatu krisis yang mjalar seperti yang terjadi tahun 2008 kemarin.
Efek domino dalam krisis inilah yang patut untuk diwaspadai, oleh karena itu diperlukannya suatu system pertahanan berlapis dan berjanjenjang atau berhirarki terkait dimensi krisis yang akan dihadapi. Kalau kebijakan Makroprudensial dapat dijalankan melalui pendekatan Top-down sedangkan mikroprodensial dengan pendekatan Bottom-up.
Dampak lain yang dirasakan terkait dengan kebijakan penurunan rasio GWM adalah tingkat bunga kredit akan semakin kompetitif karena jumlah kredit yang mampu disediakan oleh perbankan akan semakin banyak karena adanya pengurangan cadangan minimum tersebut. Dengansemakin banyak kredit yang ditawarkan maka setiap perbankan akan bersiang untuk mendapatkan nasabah yang potensial untuk menyalurkan kredit tersebut. Dampak lainnya yang tentu dirasakan terkait dengan penurunan ini maka aka nada semakin banyak investor atau debitur yang akan memeprgunakan kredit tersebut untuk sector investasi.
Dengan adanya surplus atau adanya tambahan dana kredit tersebut seharusnya mampu dialokasikan secara efektif kesaluran tau channel-channel perekonomian yang memeberikan dampak yang cukup besar dan signifikan bagi perekonomian. Baik untuk sector riil maupun sector moneter. Karena sebagai negara yang sedang berkembang Indonesia masih banyak membutuhkan banyak sumber daya modal untuk sector investasi dan pembangunan.
Aliran kredit tersebut perlu diawasi agar menjadi lebih terkontrol dalam penggunaan dana sehingga maslah kredit macet dapat dihindari. Peran pengawasan secara mikro oleh OJK melalui kebijakan mikroprudensial disini sangat dibutuhkan. Terkaita dengan pengawasan secara institusi dari lembaga perbankan yang ada, untuk menghindar resiko secara sistemik dalam skala makro kebijakan makroprudensial yang dijalankan oelh Bank Indonesia sangat diperlukan, sehingga dalam hal pengawasan dan control kredit tersebut sangat dibutuhkan kerjasama yang kuat antara Bank Indonesia dengan OJK terkait dengan implementasi tugas dan wewenang yang telah diamanatkannya.
Sektor produktif yang cukup potensial adalah disalurkan untuk kredit UMKM sperti yang telah disebutkan dalam artikel diatas. Sektor UMKM merupakan sector yang paling potensial karena sector ini memberikan sumbangan yang cukup besar terhadap nilai tambah total dalam perekonomian (PDB) yang lebih dari 94 persen. Sehingga sector ini juga cukup potensial dan harus mendaatkan perhatian yang lebih untuk lebih diutamakan dalam penyaluran kredit tersebut.
Perbaikan dalam ketersediaan pendanaan untuk kredit di sector UMKM dapat memacu UMKM tersebut untuk mengembangkan usahanya dan ikut bersaing di pasar ekspor jika UMKM memiliki produk unggulan yang mempunyai nilai lebih untuk bisa berrsaing di pasar internasional, apalagi saat ini nilai tukar dolar AS cukup tinggi di pasaran sehingga pasar ekspor diperkirakan mampu memberikan keuntungan yang lebih dengan harga jual produk yang cukup kompetitif di pasar internasional.
Jika pemerintah turut ambil bagian dalam memberikan kemudahan terhadap akses keuangan dan kredit perbankan tersebut terhadap UMKM tentu saja akan lebih banyak kredit yang dapat terserap di sector UMKM tersebut. Pemerintah juga harus mampu merusmkan suatu kebijakan yang saling integrative dan mendukung kebijakan makroprudensial yang telah dijalankan oleh Bank Indonesia tersebut. Salah satunya adalah dengan pemberian insentif dan keringanan bunga kredit agar kredit tersebut lebih kompetetif dan para investor di sector UMKM akan semakin tertarik dalam memanfaatkan tambahan ketersediaan kredit yang ada di perbankan tersebut.
Agar pemanfaatannya lebih merata, pemerataan akses keuangan dalam bentuk penyedian saran dan prasarana fasilitas keuangan guna memdahkan akses keuangan sangat perlu dilakukan mengingat fasilitas perbankan dan akses keuangan di negara kita masih sangat minim.Tentu jika pemerataan akses keuangan tercapai kebijakan tersebut dapat dijalankan secara luas dengan begitu dampak yang ditimbulkan tentu akan lebih besar lagi bagi perekonomian. Inilah yang harus menjadi perhatian yang serius oleh pemerintah. Langkah ini seharusnya harus segera diimplementasikan karena potensi untuk menggerakkan sector perekonomian dari sector riil sangat diperlukan dan dampaknya terhadap pertumbuhan perekonomian sangat luas dan massif karena kontribusinya terhadap PDB sangat besar.
Prinsip kehati-hatian seperti yang disinggung dalam artikel juga perlu diperhatikan dan mendapatkan perhatian yang serius. Seperti yang dsiinggung sebelumnya prinsip kehati-hatian disini dapat berupa pengawasan yang terkontrol, terencana dan tearah terkait dengan penggunaan dana kredit tersebut. Karena tidak semua UMKM berpotensi baik untuk menerima aliran dana kredit tersebut. Menilai setiap potensi UMKM yang akan diberikan kredit melalui penilaian yang ketat tetapi tidak sampai menyusahkan dan mengahalangi tersalurnya aliran dana tersebut sangat perlu dilakukan. Penilaian terhadap UMKM tersebut dapat dilakukan oleh perbankan yang akan menyalurkan kredit tersebut melalui rekomendasi dari lembaga yang terkait misalanya Kementrian Koperasi dan UMKM.
Selain akses keuangan juga dibutuhkan akses informasi yang luas bagi para investor terutama investor di sector UMKM dalam mengkases informasi dana kredit tersebut. Bisa jadi kemudahan yang telah ditawarkan oleh pihak perbankan luput dari para investor yang dinilai cukup potensial dalam menggunakan dana kredit tersebut tentu ini akan sangat disayangkan karena kredit terserap secara maksimal. Tetapi langkah ini sudah diantisipasi oleh Bank Indonesia melalui akses informasi UMKM yang sudah tersedia di dalam website resmi Bank Indonesia, tinggal bagaimana pihak erbankan juga turut aktif menyebarkan informasi kredit dan perkembangan setiap kebijakan yang akan dan tengah dijalankan oleh Pemerintah maupun Bank Indonesia agar informasi tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh setiap investor dalam melakukan investasinya.
Kesimpulan yang didaptkan dari pemaparan tersebut adalah kebijakan makroprudensial yang bertujuan untuk menjaga kestabilan system keuangan secara menyeluru ternyaa dapat memberikan dampak yang luas terhadap perekonomian baik di sector moneter maupun sector riil. Salah satu kebijakan makroprudensial yang disinggung di dalam artikel diatas asalah terkait dengan penyesuan cadangan minimum GWM. Pengurangan cadangan minimum GWM ini ternyata akan memberikan dampak terhadap tambahan ketersediaan kredit dalam perbankan, dengan begitu tambahan kredit  dapat disalurkan ke sector riil seperti sector UMKM denagn tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan dana kredit tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar