Blogroll

Kamis, 09 Juni 2016

Pelonggaran LTV, efektifkah?


Tak punya uang buat beli rumah atau kendaraan bermotor? Ada KPR yang siap memberikan bantuan kredit. Akhir-akhir ini permintaan kredit semakin meningkat akibat adanya pelonggaran dalam pembayaran Downpayment-nya bisa turun sekitar 10 persen.

Apa itu LTV
LTV alias Loan to Value merupakan rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan pihak perbankan dengan nilai agunan (jaminan) berupa properti.
Gubernur BI Agus Martowardojo melakukan penegasan mengenai rencana bank sentral dalam mengkaji pelonggaran LTV, harus tetap memperhatikan dampak pelonggaran terhadap stabilitas pada sistem keuangan. Pelonggaran LTV ini akan diprioritaskan bagi penjualan rumah pertama dan pembiayaan kendaraan bermotor dengan uang muka. Pemberian LTV pada pengkredit rumah atau kendaraan sebenarnya akan sangat membantu mereka. Mereka dapat lebih mudah melakukan kredit karena telah dibantu bank dan modal yang mereka keluarkan tidak begitu banyak. Mereka hanya dikenakan biaya awal atas kredit dan uang miliknya bisa mereka gunakan untuk investasi atau modal usaha untuk dapat melunasi kredit tersebut. 

Akibat adanya kelonggaran ini pasti tingkat permintaan kredit akan meningkat. Mengapa demikan? karena bank telah memberi layanan yang memudahkan masyarakat melakukan kredit.

Kondisi di Indonesia
Bank Indonesia menetapkan aturan LTV untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), apartemen, dan kendaraan bermotor. Pembiayaan yang ditanggung bank untuk KPR maupun KPA konvensional dinaikkan 10%, sehingga kreditur dapat membayar lebih murah yaitu 20 persen dari sebelumnya 30 persen. Sedangkan untuk syariah dinaikkan sebesar 5 persen dan untuk syariah menjadi hanya 15%.Adanya kelonggaran pada kredit rumah dan kendaraan bukan malah meningkatkan permintaan kredit, namun nyatanya masih banyak yang menghiraukan adanya kebijakan tersebut. Berdasarkan Associate Director Research Colliers, Ferry Salanto dalam berita CNN Indonesia, mengatakan bahwa “kebijakan LTV tidak efektif karena pembeli apartemen masih harus dibebankan cicilan dengan bunga pinjaman yang tinggi. Kebijakan itu justru menjadi disinsentif karena dengan uang muka yang rendah pembeli apartemen harus mengangsur pembayaran dengan bunga tinggi dalam jangka waktu yang lebih panjang”. Melihat kondisi tersebut maka tujuan dari pelonggaran LTV tidak dapat dipandan sebagi suatu hal yang efektif. Karena akan lebih memberatkan kreditur apabila dibebankan bunga yang lebih tinggi.

Sebenarnya pelonggaran LTV ini bertujuan agar industri tetap produktif sehingga membutuhkan konsumsi dari masyarakat. Hal inilah yang mendorong BI dan OJK untuk melakukan pelonggaran LTV agar konsumsi masyarakat meningkat. Namun perlu diketahui, pelonggaran LTV tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan permintaan, terutama untuk bentuk properti seperti rumah. Banyaknya risiko yang mungkin akan terjadi akibat pelonggaran LTV ini perlu adanya aturan khusus yang dapat mengantisipasi risiko tersebut. Suatu tantangan yang harus dihadapi oleh bank apabila terdapat kredit macet atau (non-performing loan/NPL). Karena kemampuan membayar  para kreditur berbeda-beda sehingga muncul kekhawatiran.

Efektif or NO?
Berbagai pertimbangan harus dilakukan untuk menilai apakah pelonggaran kebijakan ini efektif atau tidak. Ketika suatu LTV dilonggarkan dengan asumsi bahwa bunga tetap atau tidak terlalu tinggi maka akan meningkatkan kemampuan membayar cicilan sehingga masyarakat meningkatkan kredit baik untuk konsumsi atau investasi. Namun jika LTV longgar namun bunga yang dibebankan tinggi perlahan masyarakat akan mengurangi permintaan kredit karna merasa terbebani dalam mencicil.
Jika dilihat dari produktivitas bisnis, konsumen sangat dibutuhkan oleh perusahaan untuk mempertahankan bisnisnya sehingga dengan adanya kelonggaran LTV akan membuat produktivitas produsen meningkat. Namun ketika terjadi peningaktan yang sangat tajam akan kredit, dikhawatirkan akan menimbulkan ancaman berupa kredit macet. Hal ini akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi makin melemah. Karena bank harus menutupi uang dalam masalah kredit macet dengan nasabah.

0 komentar:

Posting Komentar