Tak punya uang buat beli rumah atau kendaraan bermotor? Ada KPR yang siap memberikan bantuan kredit. Akhir-akhir ini permintaan kredit semakin meningkat akibat adanya pelonggaran dalam pembayaran Downpayment-nya bisa turun sekitar 10 persen.
Apa
itu LTV
LTV alias Loan to Value
merupakan rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan pihak perbankan dengan
nilai agunan (jaminan) berupa properti.
Gubernur BI Agus
Martowardojo melakukan penegasan mengenai rencana bank sentral dalam mengkaji
pelonggaran LTV, harus tetap memperhatikan dampak pelonggaran terhadap
stabilitas pada sistem keuangan. Pelonggaran LTV ini akan diprioritaskan bagi
penjualan rumah pertama dan pembiayaan kendaraan bermotor dengan uang muka.
Pemberian LTV pada pengkredit rumah atau kendaraan sebenarnya akan sangat
membantu mereka. Mereka dapat lebih mudah melakukan kredit karena telah dibantu
bank dan modal yang mereka keluarkan tidak begitu banyak. Mereka hanya
dikenakan biaya awal atas kredit dan uang miliknya bisa mereka gunakan untuk
investasi atau modal usaha untuk dapat melunasi kredit tersebut.
Akibat adanya kelonggaran
ini pasti tingkat permintaan kredit akan meningkat. Mengapa demikan? karena
bank telah memberi layanan yang memudahkan masyarakat melakukan kredit.
Kondisi
di Indonesia
Bank Indonesia menetapkan
aturan LTV untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), apartemen, dan kendaraan
bermotor. Pembiayaan yang ditanggung bank untuk KPR maupun KPA konvensional
dinaikkan 10%, sehingga kreditur dapat membayar lebih murah yaitu 20 persen
dari sebelumnya 30 persen. Sedangkan untuk syariah dinaikkan sebesar 5 persen
dan untuk syariah menjadi hanya 15%.Adanya kelonggaran pada kredit rumah dan
kendaraan bukan malah meningkatkan permintaan kredit, namun nyatanya masih
banyak yang menghiraukan adanya kebijakan tersebut. Berdasarkan Associate
Director Research Colliers, Ferry Salanto dalam berita CNN Indonesia,
mengatakan bahwa “kebijakan LTV tidak efektif karena pembeli apartemen masih
harus dibebankan cicilan dengan bunga pinjaman yang tinggi. Kebijakan itu
justru menjadi disinsentif karena dengan uang muka yang rendah pembeli
apartemen harus mengangsur pembayaran dengan bunga tinggi dalam jangka waktu
yang lebih panjang”. Melihat kondisi tersebut maka tujuan dari pelonggaran LTV tidak
dapat dipandan sebagi suatu hal yang efektif. Karena akan lebih memberatkan
kreditur apabila dibebankan bunga yang lebih tinggi.
Sebenarnya pelonggaran
LTV ini bertujuan agar industri tetap produktif sehingga membutuhkan konsumsi
dari masyarakat. Hal inilah yang mendorong BI dan OJK untuk melakukan
pelonggaran LTV agar konsumsi masyarakat meningkat. Namun perlu diketahui,
pelonggaran LTV tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan permintaan,
terutama untuk bentuk properti seperti rumah. Banyaknya risiko yang mungkin
akan terjadi akibat pelonggaran LTV ini perlu adanya aturan khusus yang dapat
mengantisipasi risiko tersebut. Suatu tantangan yang harus dihadapi oleh bank
apabila terdapat kredit macet atau (non-performing loan/NPL). Karena kemampuan
membayar para kreditur berbeda-beda
sehingga muncul kekhawatiran.
Efektif
or NO?
Berbagai pertimbangan
harus dilakukan untuk menilai apakah pelonggaran kebijakan ini efektif atau
tidak. Ketika suatu LTV dilonggarkan dengan asumsi bahwa bunga tetap atau tidak
terlalu tinggi maka akan meningkatkan kemampuan membayar cicilan sehingga
masyarakat meningkatkan kredit baik untuk konsumsi atau investasi. Namun jika
LTV longgar namun bunga yang dibebankan tinggi perlahan masyarakat akan
mengurangi permintaan kredit karna merasa terbebani dalam mencicil.
Jika dilihat dari
produktivitas bisnis, konsumen sangat dibutuhkan oleh perusahaan untuk mempertahankan
bisnisnya sehingga dengan adanya kelonggaran LTV akan membuat produktivitas
produsen meningkat. Namun ketika terjadi peningaktan yang sangat tajam akan
kredit, dikhawatirkan akan menimbulkan ancaman berupa kredit macet. Hal ini
akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi makin melemah. Karena bank harus
menutupi uang dalam masalah kredit macet dengan nasabah.






0 komentar:
Posting Komentar