Blogroll

Kamis, 09 Juni 2016

Evaluasi Kinerja Anak Kebijakan Makroprudensial




Evaluasi Kinerja Anak Kebijakan Makroprudensial
Oleh Coniq Putri Andinata, Mahasiswi S1 angkatan 2013, Konsentrasi Moneter Ilmu Ekonomi Universitas Jember.

“BI akan evaluasi kebijakan makroprudensial” begitu kira-kira seperti itu judul berita yang saya baca saat menunggu salah satu teman di sebuah terminal kecil di Jember. Sekilas jika kita membaca judul berita tersebut kita akan berfikir bahwa mungkin terjadi kesalahan dengan kebbijakan makropudensial yan dilakukan oleh bank indonesia. Akan tetapi setelah kita membaca isi berita tersebut kita akan memahami bahwa evaluasi ini bertujuan agar kebijkan makroprudensial ini lebih berjalan efektif dan efisien. Akan tetapi kebijakan yang telah berjalan tidak berarti salah.
Sebagaimana yang telah di beritakan dalam laman Bank Indonesia (BI) dalam website www.bi.go.id implementasi kebijkan yang saat ini di terapkan oleh BI antara lain:
1.      Kebijakan Loan To Value Ratio (LVR) untuk KPR (Kredit Pemilik Rumah) dan Down Payment untuk KKP
2.      Giro Wajib Minimum (GWM) berdasarkan  Loan to Deposito Ratio (LDR)
3.      Transparasi Suku Bunga Kredit (SBDK)
Lalu evaluasi terhadap i plementasi yang di maksud oleh BI tersebut? Salah satu atau kesemuanya? kita akan membahas satu persatu dalam opini penulis kali ini:
Pertama yaitu Kebijkan LVR untuk KPR dan Down Payment untuk KKP, kebijakan ini pernah dilakukan oleh Brazil, Kuwait, Hongkong, dsb. Yang notabennya kebijkan makro prudensial ini diterapkan di beberapa negara berkembang. Kebijakan LVR ini merupakan kebijakan yang berfungsi untuk mengurangi resiko yang mungkin muncul karena pertumbuhan KPR yang  tinggi. Sebagaimana yang kita ketahui jika tingkat pertumbuhan KPR yang tinggi, akan menyebabkan peningktana harga di bidang properti yangtidk sesuai dengan harga biasanya. Sehingga dengan adanya hal ini Bi membuat pengarturan dalam SE BI No.14/10/DPNP (untuk bank konvensional) dan SE BI No.15/40/DKMP (untuk bank syariah).  Pokok aturan yang digunakan ialah progresif, maksudnya adalah sesuia dengan pendapatan yang dimiliki oleh setiap individu dan uang muka sebesar 20% - 30% untuk KKP. Dari hasil laporan BI menyebutkan bahwa kebijakan LVR ini efektif diterapkan di negara kita ini karena terbukti dengan menurunnya  Kredit KPR pada akhir 2013.
Selanjutnya kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) berdasarkan Loan to Depodito Ratio (LDR). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sektor perbankan dalam resiko yang mungkin timbul khususnya dalam hal likuiditas dan resiko yang tiimbul karena perkreditan.
Transparasi Suku Bunga Kredit (SBDK) kebijakan yang lebih tertuju pada transparasi pruduk dari setiap perbankan serta akan membuat segala transaksi maupun perhitungan biaya dsb dalam setiap perbankan menjadi jelas dan terkendali. Hal ini tentu akan berdampak positif bagi pihak bank maupun nasabah, karena akan meminimalkan resiko disconeccting di antara kedua pihak.

0 komentar:

Posting Komentar