Evaluasi Kinerja Anak Kebijakan
Makroprudensial
Oleh
Coniq Putri Andinata, Mahasiswi S1 angkatan 2013, Konsentrasi Moneter Ilmu
Ekonomi Universitas Jember.
“BI akan evaluasi
kebijakan makroprudensial” begitu kira-kira seperti itu judul
berita yang saya baca saat menunggu salah satu teman di sebuah terminal kecil
di Jember. Sekilas jika kita membaca judul berita
tersebut kita akan berfikir bahwa mungkin terjadi kesalahan dengan kebbijakan
makropudensial yan dilakukan oleh bank indonesia. Akan tetapi setelah kita
membaca isi berita tersebut kita akan memahami bahwa evaluasi ini bertujuan
agar kebijkan makroprudensial ini lebih berjalan efektif dan efisien. Akan
tetapi kebijakan yang telah berjalan tidak berarti salah.
Sebagaimana
yang telah di beritakan dalam laman Bank Indonesia (BI) dalam website www.bi.go.id
implementasi kebijkan yang saat ini di terapkan oleh BI antara lain:
1. Kebijakan
Loan To Value Ratio (LVR) untuk KPR (Kredit Pemilik Rumah) dan Down Payment
untuk KKP
2. Giro
Wajib Minimum (GWM) berdasarkan Loan to
Deposito Ratio (LDR)
3. Transparasi
Suku Bunga Kredit (SBDK)
Lalu
evaluasi terhadap i plementasi yang di maksud oleh BI tersebut? Salah satu atau
kesemuanya? kita akan membahas satu persatu dalam opini penulis kali ini:
Pertama
yaitu Kebijkan LVR untuk KPR dan Down Payment untuk KKP, kebijakan ini pernah
dilakukan oleh Brazil, Kuwait, Hongkong, dsb. Yang notabennya kebijkan makro
prudensial ini diterapkan di beberapa negara berkembang. Kebijakan LVR ini
merupakan kebijakan yang berfungsi untuk mengurangi resiko yang mungkin muncul
karena pertumbuhan KPR yang tinggi.
Sebagaimana yang kita ketahui jika tingkat pertumbuhan KPR yang tinggi, akan
menyebabkan peningktana harga di bidang properti yangtidk sesuai dengan harga
biasanya. Sehingga dengan adanya hal ini Bi membuat pengarturan dalam SE BI
No.14/10/DPNP (untuk bank konvensional) dan SE BI No.15/40/DKMP (untuk bank
syariah). Pokok aturan yang digunakan
ialah progresif, maksudnya adalah sesuia dengan pendapatan yang dimiliki oleh
setiap individu dan uang muka sebesar 20% - 30% untuk KKP. Dari hasil laporan
BI menyebutkan bahwa kebijakan LVR ini efektif diterapkan di negara kita ini
karena terbukti dengan menurunnya Kredit
KPR pada akhir 2013.
Selanjutnya
kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) berdasarkan Loan to Depodito Ratio (LDR).
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sektor perbankan dalam resiko yang
mungkin timbul khususnya dalam hal likuiditas dan resiko yang tiimbul karena
perkreditan.
Transparasi
Suku Bunga Kredit (SBDK) kebijakan yang lebih tertuju pada transparasi pruduk
dari setiap perbankan serta akan membuat segala transaksi maupun perhitungan
biaya dsb dalam setiap perbankan menjadi jelas dan terkendali. Hal ini tentu
akan berdampak positif bagi pihak bank maupun nasabah, karena akan meminimalkan
resiko disconeccting di antara kedua pihak.






0 komentar:
Posting Komentar