Stabilitas Keuangan, Kredit Perbankan, dan Pengelolaan Likuiditas dalam
Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia
Stabilitas
Sistem Keuangan (SSK) adalah satu hal penting dalam suatu perekonomian. Dengan
menjaga stabilitas sistem keuangan Negara, maka laju perekonomian akan semakin
tumbuh pesat. Stabilisasi sistem keuangan ini penting karena mempengaruhi arus
likuiditas dana pinjaman yang berdampak pada investasi dan pertumbuhan usaha
kecil menengah yang sangat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Bank Indonesia sebagai bank sentral yang berperan besar sebagai
tonggak sektor keuangan dan regulator di Indonesia harus melakukan pengawasan
keuangan serta membuat kebijakan-kebijakan makroprudensial untuk mencapai
kestabilan ekonomi. Kebijakan makroprudensial sendiri adalah kebijakan yang
dibuat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan ini dibuat oleh BI
sebagai alat untuk memitigasi atau meminimalisir munculnya resiko sistemik
yaitu resiko kekacauan atau ketidakstabilan sistem keuangan akibat pelemahan
nilai tukar yang dialami Indonesia beberapa waktu lalu yang membuat nilai tukar
rupiah terhadap dollar AS mencapai Rp. 14.000 lebih per 1USD. Dalam menjalankan
kebijakan tersebut Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap bank – bank yang memiliki
eksposure valas (Valuta Asing) yang tinggi. Hal tersebut dilakukan untuk
mengantisipasi perubahan nilai kurs yang akhir – akhir ini sulit ditebak dan
dikendalikan oleh Bank Indonesia melalui kebijakan moneter. Eksposur valas
adalah tingkat kepekaan perubahan nilai riil asset, kewajiban, atau pendapatan
operasional yang dinyatakan dalam mata uang domestik terhadap perubahan kurs
yang tidak terantisipasi, atau dengan kata lain eksposur valas adalah ttingkat
perubahan nilai suatu objek dalam mata uang domestik karena adanya perubahan
kurs. Resiko dari adanya eksposur valas ini sangat besar, misalnya : terjadi
perubahan nilai kurs rupiah terhadap dollar secara tak terduga dari Rp.
12.000/US$ manjadi Rp. 14.000/US$, maka akan mengakibatkan nilai suatu deposito
yang besarnya 1 juta US$ bertambah sebesar Rp. 2 miliar. Apabila tidak
dilakukan pemeriksaan pada bank – bank tersebut maka dikhawatirkan bank –bank
tersebut mengalami kerugian akibat penurunan nilai mata uang beberapa waktu
yang lalu yang dapat mengganggu stabilitas keuangan di Indonesia. Selain itu,
kebijakan makroprudensial yang dijalankan oleh BI memiliki tujuan lain yaitu
untuk memperbaiki atau memberikan ruang pemulihan terhadap sektor – sektor
ekonomi yang lain yang memiliki resiko cukup terkendali untuk mengangkat
kestabilan kondisi ekonomi. OJK sebagai lembaga mikroprudensial dan BI sebagai
makroprudensial berusaha untuk menjaga tingkat suku bunga pada tahun 2016 ini
di kisaran angka 10 persen. Hal tersebut dilakukan oleh untuk merangsang arus
investasi usaha-usaha mikro, kecil, dan menengah. Hal tersebut sangat perlu
dilakukan sebab apabila daya saing perekonomian kita lemah maka dengan
diberlakukannya MEA pada awal tahun ini akan memiliki dampak yang negatif bagi
Indonesia.Produk-produk hasil negara lain yang masuk di Indonesia akan
menguasai pasar karena kalah bersaing dalam tingkat harga. Dengan turunnya
tingkat suku bunga pinjaman, maka diharapkan selain bisa menambah kapasitas
produksi, juga para pengusaha dapat menekan harga produknya sehingga mampu
bersaing dengan produk-produk yang datang dari luar negeri. Jika investasi di
usaha-usaha kecil menengah terus digenjot dan dapat menghasilkan output yang
besar dan mampu bersaing di pasaran maka perekonomian Indonesia memiliki daya
saing yang cukup kuat. Dengan rencana pembatasan bunga pinjaman maka para
investor yang akan meminjam uang untuk modal akan lebih terangsang untuk meminjam
dengan jumlah yang besar sehingga nantinya output yang dihasilkannnya juga
lebih besar. Dengan output usaha-usaha mikro yang semakin meningkat dan
lapangan pekerjaan yang semakin bertambah maka kejesahteraan masyarakat dan
juga pemenuhan kebutuhan di masyarakat akan tercapai. Pengaruh asing pun tidak
akan dirasakan masyarakat apabila masyarakat melakukan konsumsi terhadap produk
dalam negeri khususnya produk dari usaha mikro yang nantinya akan membantu
usaha-usaha mikro tersebut dapat berkembang dan meningkatkan laju perekonomian.
Akan tetapi penurunan tingkat suku bunga disamping memiliki sisi positif bagi arus investasi juga memiliki sisi
negatif yaitu dengan rendahnya bunga pinjaman bank yang akhirnya memicu kecenderungan
investor untuk mengambil tabungannya dan ikut meminjam uang di bank untuk
investasi usaha maka akan berpengaruh pada ketersediaan cadangan uang di
bank-bank. Dan juga peningkatan jumlah penyaluran kredit akan memicu terjadinya
kredit macet yang tinggi pula. Disamping itu, BI menjaga tingkat likuiditas
pendanaan dan kredit dengan menetapkan instrument LTV dalam kebijakan
makroprudensial untuk membatasi besaran uang muka kredit kendaraan bermotor,
perumahan atau property dan juga kredit – kredit lain yang bersifat konsumtif.
Hal tersebut dilakukan agar tingkat konsumsi masyarakat melalui pinjaman tidak
terlalau tinggi karena dapat mempengaruhi tingkat likuiditas suatu bank.
Tingkat likuiditas bank adalah suatu hal yang sangat penting bagi bank itu
sendiri karena tingkat kepercayaan para nasabah tergantung pada tingkat
likuiditas bank itu sendiri. Apabila tingkat likuiditas suatu bank rendah maka
nasabah pun tidak akan menabungkan uangnya di bank tersebut dan memilih
menabungkan uangnya di bank lain yang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi.
Jadi kebijakan makroprudensial yang diterapkan BI dan OJK ini bertujuan untuk
merangsang kredit produktif dan menekan kredit konsumtif. Dengan begitu maka
stabilitas keuangan akan terjaga dan laju perekonomian akan semakin meningkat
yang berdampak pada meningkatnya esejahteraan masyarakat. Dalam menjaga,
memelihara, dan memperkuat Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), BI selaku
regulator keuangan Negara memiliki empat langkah strategis kebijakan
makroprudensial. BI dan OJK meyakini empat langkah yang akan ditempuh memiliki
dampak yang signifikan terhadap stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Menurut pernyataan Gubernur Bank Indonesia
Agus D.W. Martowardojo,dikutip dari beritasatu.com,
empat kebijakan yang akan diambil oleh Bank Indonesia adalah :
1.Mempertegas
fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia dalam stabilitas sistem keuangan
melalui penguatan wewenang makroprudensial yang saat ini pengaturannya terdapat
dalam Undang-Undang OJK untuk diakomodasi dan dipertegas dalam amandemen
Undang-Undang BI.
2. BI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
meningkatkan ketahanan permodalan perbankan, menjaga kecukupan likuiditas,
serta memperdalam pasar keuangan melalui implementasi standar permodalan countercyclical
capital buffer, penerapan liquidity coverage ratio (LCR), serta
penerbitan regulasi untuk percepatan pendalaman pasar keuangan.
3. Mendorong pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga yang merata di
daerah melalui peningkatan fungsi intermediasi perbankan di lingkungan nasional
dan regional.
4.Bank Indonesia bersama dengan OJK dan pemerintah berkolaborasi
mengembangkan peran ekonomi dan sistem keuangan syariah yang antara lain
ditempuh melalui pengembangan instrumen moneter berbasis syariah baik untuk
tujuan investasi maupun pengelolaan likuiditas.
Terlihat dari empat langkah kerangka kebijakan makroprudensial yang
akan diambil oleh Bank Indonesia diatas, langkah pertama adalah dengan
mempertegas posisi Bank Indonesia dalam Stabilitas Sistem Keuangan dengan
menggunakan kebijakan makroprudensial yang berlandaskan pada UU OJK dan
dipertegas dalam UUD 1945 amandemen. Langkah pertama tersebut jelas semakin
memberikan kekuatan BI dalam mengatur, memeriksa dan melakukan kontrol terhadap
lembaga – lembaga keuangan yang ada di Indonesia baik bank maupun non-bank.
Dengan jelasnya fungsi, tugas, dan
wewenang BI dan memiliki landasan Undang- Undang yang jelas maka Bank Indonesia
bisa lebih tegas dalam melakukan penerapan kebijakan makroprudensial yang dijalankan
dalam menjaga kestabilan keuangan Negara. Lembaga – lembaga keuangan yang tidak
patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh Bank
Indonesia dapat langsung ditindak tegas. Dengan begitu tidak ada lembaga
keuangan dibawah naungan Bank Indonesia yang bertindak menyalahi aturan dan
ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, dalam langkah kedua BI merencanakan untuk
menjaga tingkat ketahanan likuiditas dan permodalan perbankan serta Liquidity Coverage Ratio yang memang
sangat memiliki peranan penting dalam sektor perbankan. Dengan tingkat
ketahanan likuiditas bank yang baik maka tingkat kepercayaan para nasabah dan
juga debitur akan tinggi sehingga perputaran arus kas di bank tersebut tinggi
pula. Cara yang mungkin diambil untuk masalah ini adalah dengan menekan kredit
konsumtif dalam masyarakat seperti kredit perumahan dan kendaraan bermotor yang
tidak digunakan untuk proses prodktifitas. Hal ini bertujuan agar dana pinjaman
mayoritas diperuntukkan bagi sektor produktif atau untuk permodalan perbankan,
bukan untuk sector konsumtif sehingga dapat lebih menunjang perekonomian dalam
negeri. Liquidity Coverage Ratio adalah rasio seberapa besar Bank Indonesia
mampu memberi pinjaman bagi bank-bank konvensional yang membutuhkan pencairan
dana yang melebihi jumlah cadangan dalam bank tersebut sehingga likuiditas bank
tersebut tetap tinggi walaupun cadangan dana depositonya telah habis bahkan
minus. Hal tersebut sangat mengkhawatirkan sebab apabila batas LCR yang
ditetapkan BI telah habis dan dana deposito di bank tersebut masih kurang maka
likuiditas bank tersebut akan menurun dan tingkat kepercayaan nasabah semakin
rendah. Selanjutnya langkah ketiga yaitu mendorong pertumbuhan kredit dan
pendanaan oleh lembaga keuangan di seluruh daerah. Hal tersebut bertujuan untuk
membangun hasrat masyarakat di daerah – daerah yang rasio kreditnya masih
rendah dan laju perekonomiannya cenderung lambat. Dengan adanya pertumbuhan
kredit dan pendanaan bagi masyarakat maka laju ekonomi di daerah tersebut akan
meningkat baik di sektor produktif maupun konsumtif karena para pelaku usaha
maupun konsumen masing – masing mempunyai daya lebih untuk bertransaksi. Dengan
meningkatnya transaksi maka laju perekonomian semakin berkembang dan stabilitas
keuangan di daerah tersebut akan lebih tinggi. Dan yang terakhir adalah
pengembangan sistem ekonomi moneter syariah baik dalam investasi maupun
pengelolaan likuiditas bank. Dengan mayoritas penduduk beragama Islam maka
pengembangan sistem ekonomi berbasis syariah akan lebih dapat diterima
masyarakat. Dalam sector investasi pun sistem berbasis syariah banyak diminati
oleh masyarakat karena dalam islam sendiri dijelaskan bahwa menerima bunga dari
deposito adalah haram, sehingga masyarakat banyak yang enggan untuk
mendepositokan uangnya di bank. Dengan adanya sistem perbankan syariah maka
masyarakat yang dulunya enggan sekarang mulai banyak yang mendepositokan
uangnya di bank – bank syariah karena tidak terhalang oleh hukum agama. Dengan
keempat langkah diatas, Bank Indonesia percaya bahwa kestabilan sistem keuangan
di Indonesia akan terjaga.






Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut