Apa Tujuan Dasar Dari
Adanya LTV?
Oleh: Seli Ika Setia
Tantri
Mahasiswa Jurusan IESP
Fakultas Ekonomi Universitas Jember
Loan To Value
(LTV) merupakan suatu instrument kebijakan makroprudensial. Dimana kebijakan
makroprudensial ini merupakan kebijakan yang diusung oleh Bank Indonesia.
Instrument Loan To Value (LTV)
dikeluarkan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan sebuah rumah dengan
cara memberikan sebuah kredit terhadap masyarakat yang menginginkan memiliki
rumah. Hal ini juga didasari dengan adanya UU No 12 Tahun 2011 tentang
perumahan dan kawasan pemungkiman, yang ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2011
dengan jelas menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak akan suatu
perumahan. Tanpa adanya Undang-undang yang ditetapkan tersebut, masyarakat juga
telah mengetahui bahwa memiliki rumah dalam sebuah rumah tangga adalah hal yang
mutlak karena rumah adalah kebutuhan primer bagi sebuah rumah tangga. Namun
jika dilihat dari keadaan penghasilan masyarakat negara ini, banyak dari mereka
yang tidak bisa membeli rumah untuk dapat mereka tinggali. Oleh karena itu,
pemerintah terdorong untuk membantu memecahkan masalah yang dihadapi rakyatnya.
Karena pemerintah juga sadar bahwa dalam memiliki sebuah rumah, pembiayaan
tentunya adalah hal yang tidak dapat dilupakan. Apalagi banyak dari
masyarakatnya yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pembelian papan mereka. Oleh
karena itu, pemerintah mengeluarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan
berupa kredit pemilikan rumah (KPR).
Pada
awalnya LTV ini dapat berjalan dengan baik, dimana banyak masyarakat yang
menggunakan kebijakan ini untuk mendapatkan sebuah rumah yang dapat mereka
tinggali. Dimana pada tahun 2014 lalu, kredit property rumah yang dilakukan
oleh masyarakat berada pada level yang baik. Namun seiring berjalannya waktu
kredit tersebut berjalan diluar perkiraan BI. Dimana jumlah masyarakat yang
melakukan kredit meningkat di atasa rata-rata. Hal ini membuat BI untuk
mengubah kebijakan atau ketentuan dalam pelaksanaan LTV tersebut. Masyarakat
diwajibkan membayar uang muka 20 hingga 30 persen untuk bisa mendapatkan dana
angunan dari bank. Oleh karena itu mungkin saja masyarakat berfikir dua kali
untuk mengambil Loan To Value (LTV)
yang ditawarkan oleh bank dalam kredit sebuah rumah. Tujuan pengetatan LTV pada
saat itu adalah untuk mengurangi jumlah kredit yang mengalami perlonjakan cukup
tinggi sehingga Bank Indonesia khawatir jika terjadi resiko bubble di sector
properti. Resiko bubble property ini terjadi apabila Jumlah Uang Beredar
melebihi pertumbuhan Produk Domestik Bruto, yang mana nantinya kelebihan uang
yang ada di masyarakat akan mengalir ke sector-sektor yang dianggap
menguntungkan, yaitu uang tersebut bergerk ke sector properti. Apabila
likuiditas uang di msyarakat terus mengalir ke sector property yang dianggap
menguntungkan dan uang yang ada di masyarakat tidak bisa diputar oleh bank,
maka akan terjadi krisis ekonomi. Sehingga harga barang properti akan mengalami
kenaikan, kenaikan harga yang terjadi bukan hanya karena adanya tambahan produktifitas
tetapi lebih ke keuntungan masa depan. Oleh karena itu, Bank Sentral
memperketat Loan To Value (LTV) pada
pertengahan tahun 2014.
Dengan
adanya pengetatan Loan To Value (LTV)
mengakibatkan kredit terhadap rumah menjadi melemah. Hal ini mendorong BI untuk
mengubah ketentuan Loan To Value
(LTV). Dalam kebijakan pelonggaran memakai Loan
To Value (LTV) properti ini tidak hanya ditujukan untuk menambah kredit
dari masyarakat tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang
berpenghasilan rendah untuk dapat memenuhi kebutuhan primer mereka dalam
memiliki papan (rumah). Namun tetap memegang prinsip utama dalam meberikan
kredit, memakai Loan To Value (LTV)
tetap melakukan prinsip kehati-hatian. Bank Sentral tetap menganalisis dari
berbagai aspek sebelum memberikan LTV kepada masyarakat yang ingin melakukan
kredit KPR. Penurunan Loan To Value
(LTV) properti yang ditetapkan oleh Bank Sentral sebesar 10 %, aturan awal
sebelum adanya revisi Loan To Value
(LTV) ini uang muka yang harus dibayarkan sebesar 30%, tetapi setelah
ditetapkan kebijakan pelonggaran LTV yang ditetapkan tanggal 18 Juni 2015, uang
muka yang wajib dibayarkan oleh masyarakat sebesar 20% saja. Memang jika
dilihat dari nilai penurunannya relative kecil, tetapi BI yakin dengan
penurunan 10% tersebut akan dapat mempengaruhi pikiran masyarakat untuk lebih
berani melakukan KPR.
Sampai
saat ini tingkat kredit terhadap property rumah pun masih rendah. Penurunan
jumlah kredit rumah tersebut dikarenakan rasa ketidak percayaan masayarakat
terhadap LTV. Masyarakat sudah terlanjur kecewa dengan adanya kebijakan
pengetatan LTV dengan pemberian uang muka yang lumayan tinggi tersebut. Hal
tersebut memberikan kekawatiran kepada BI. Hal yang menjadi kekawatiran BI
adalah yang mana jika kredit rumah ini mengalami kelemahan secara
berangsur-angsur maka akan berdampak pada perekonomian di Indonesia. Oleh
karena itu BI selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah KPR di Indonesia.
Seharusnya pelonggaran LTV yang dilakukan oleh bank sentral tersebut haruslah
dibarengi dengan kebijakan lainnya. Yaitu seperti dengan meningkatkan rasa
kenyamanan dalam melakukan kredit, misal saja dengan memberikan pelayanan
prima. Ataupun kebijakan lainnya seperti meningkatkan kepercayaan masyarakat
bahwa dalam melakukan kredit tersebut merupakan kegiatan yang aman untuk
dilakukan.
Lalu
untuk apa BI repot-repot meningkatkan jumlah kredit property dengan LTV? Toh
nantinya yang merasa dirugikan adalah masyarakat yang belum memiliki sebuah
rumah saja. Tidak semudah itu, dimana apabila Loan To Value (LTV) property mengalami penurunan maka akan
berdampak pada penurunan investasi dalam suatu negara. Hal ini dikarenakan
minat masyarakat yang rendah akan kemauan untuk memiliki sebuah rumah. Dimana
sector property juga akan mengalami penurunan permintaan yang menyebabkan
sector tersebut tidak dapat berproduksi kembali, sehingga investasi pun juga
akan mengalami penurunan. Kita tahu bahwa jika investasi mengalami penurunan
maka lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia pun juga akan berkurang. Oleh karena
itu BI sibuk meningkatkan minat KPR demi menjaga agar pengangguran di Indonesia
tidak mengalami peningkatan yang nantinya dapat menimbulkan dampak baru bagi
perekonomian. Selain dampak tersebut, akan banyak dampak lagi yang ditimbulkan
dengan adanya penurunan kredit property LTV tersebut.
Bagaimana
bisa sector property memberikan pengaruh besar terhadap perekonomian.
Jawabannya telah dijelaskan diatas dimana sector industry adalah sector yang
memberikan efek saling berkesinambungan terhadap industry satu dengan yang
lainnya. Kebijakan investasi pada sector perumahan akan mempengaruhi
industry-industri yang mensuplai input sector perumahan seperti industry kimia
termasuk di dalamnya semen dan serta industry kertas serta barang dari logam.
Debitu Gubernur BI, Perry Warjiyo menyatakan dengan kebiajakn perlonggaran Loan To Value (LTV) akan meningkatkan
pertumbuhan perekonomian sebesar 0,05%. Namun beliau menegaskan bahwa mungkin
dampak peningkatan perekonomian ini tidak akan terasa dalam jangka pendek,
tetapi kedepannya akan memberikan kontribusi pada perekonomian Indonesia. jadi
disinilah alasan mengapa pelonggaran LTV pada saat ini sangat diperlukan. Oleh
karena itu, tidak hanya Bank Indonesia saja yang selalu memikirkan bagaimana
kebijakan yang telah ia tetapkan dapat berlaku dan diterima oleh masyarakat.
Oleh karena itu peraturan pemerintah sebagai peraturan yang dapat mendukung
kebijakan dari Bank Indonesia juga sanagt diperlukan dalam hal ini. Jadi
walaupun BI merupakan lembaga yang independen namun kebijakan dari pemerintah
sebagai kebijakan pendukung Loan To Value
(LTV) sangatlah dibutuhkan dan harus saling melengkapi satu sama lainnya.






0 komentar:
Posting Komentar