Blogroll

Jumat, 10 Juni 2016

Apa Tujuan Dasar Dari Adanya LTV?

Apa Tujuan Dasar Dari Adanya LTV?
Oleh: Seli Ika Setia Tantri
Mahasiswa Jurusan IESP Fakultas Ekonomi Universitas Jember

Loan To Value (LTV) merupakan suatu instrument kebijakan makroprudensial. Dimana kebijakan makroprudensial ini merupakan kebijakan yang diusung oleh Bank Indonesia. Instrument Loan To Value (LTV) dikeluarkan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan sebuah rumah dengan cara memberikan sebuah kredit terhadap masyarakat yang menginginkan memiliki rumah. Hal ini juga didasari dengan adanya UU No 12 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemungkiman, yang ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2011 dengan jelas menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak akan suatu perumahan. Tanpa adanya Undang-undang yang ditetapkan tersebut, masyarakat juga telah mengetahui bahwa memiliki rumah dalam sebuah rumah tangga adalah hal yang mutlak karena rumah adalah kebutuhan primer bagi sebuah rumah tangga. Namun jika dilihat dari keadaan penghasilan masyarakat negara ini, banyak dari mereka yang tidak bisa membeli rumah untuk dapat mereka tinggali. Oleh karena itu, pemerintah terdorong untuk membantu memecahkan masalah yang dihadapi rakyatnya. Karena pemerintah juga sadar bahwa dalam memiliki sebuah rumah, pembiayaan tentunya adalah hal yang tidak dapat dilupakan. Apalagi banyak dari masyarakatnya yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pembelian papan mereka. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan berupa kredit pemilikan rumah (KPR).
Pada awalnya LTV ini dapat berjalan dengan baik, dimana banyak masyarakat yang menggunakan kebijakan ini untuk mendapatkan sebuah rumah yang dapat mereka tinggali. Dimana pada tahun 2014 lalu, kredit property rumah yang dilakukan oleh masyarakat berada pada level yang baik. Namun seiring berjalannya waktu kredit tersebut berjalan diluar perkiraan BI. Dimana jumlah masyarakat yang melakukan kredit meningkat di atasa rata-rata. Hal ini membuat BI untuk mengubah kebijakan atau ketentuan dalam pelaksanaan LTV tersebut. Masyarakat diwajibkan membayar uang muka 20 hingga 30 persen untuk bisa mendapatkan dana angunan dari bank. Oleh karena itu mungkin saja masyarakat berfikir dua kali untuk mengambil Loan To Value (LTV) yang ditawarkan oleh bank dalam kredit sebuah rumah. Tujuan pengetatan LTV pada saat itu adalah untuk mengurangi jumlah kredit yang mengalami perlonjakan cukup tinggi sehingga Bank Indonesia khawatir jika terjadi resiko bubble di sector properti. Resiko bubble property ini terjadi apabila Jumlah Uang Beredar melebihi pertumbuhan Produk Domestik Bruto, yang mana nantinya kelebihan uang yang ada di masyarakat akan mengalir ke sector-sektor yang dianggap menguntungkan, yaitu uang tersebut bergerk ke sector properti. Apabila likuiditas uang di msyarakat terus mengalir ke sector property yang dianggap menguntungkan dan uang yang ada di masyarakat tidak bisa diputar oleh bank, maka akan terjadi krisis ekonomi. Sehingga harga barang properti akan mengalami kenaikan, kenaikan harga yang terjadi bukan hanya karena adanya tambahan produktifitas tetapi lebih ke keuntungan masa depan. Oleh karena itu, Bank Sentral memperketat Loan To Value (LTV) pada pertengahan tahun 2014.
Dengan adanya pengetatan Loan To Value (LTV) mengakibatkan kredit terhadap rumah menjadi melemah. Hal ini mendorong BI untuk mengubah ketentuan Loan To Value (LTV). Dalam kebijakan pelonggaran memakai Loan To Value (LTV) properti ini tidak hanya ditujukan untuk menambah kredit dari masyarakat tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk dapat memenuhi kebutuhan primer mereka dalam memiliki papan (rumah). Namun tetap memegang prinsip utama dalam meberikan kredit, memakai Loan To Value (LTV) tetap melakukan prinsip kehati-hatian. Bank Sentral tetap menganalisis dari berbagai aspek sebelum memberikan LTV kepada masyarakat yang ingin melakukan kredit KPR. Penurunan Loan To Value (LTV) properti yang ditetapkan oleh Bank Sentral sebesar 10 %, aturan awal sebelum adanya revisi Loan To Value (LTV) ini uang muka yang harus dibayarkan sebesar 30%, tetapi setelah ditetapkan kebijakan pelonggaran LTV yang ditetapkan tanggal 18 Juni 2015, uang muka yang wajib dibayarkan oleh masyarakat sebesar 20% saja. Memang jika dilihat dari nilai penurunannya relative kecil, tetapi BI yakin dengan penurunan 10% tersebut akan dapat mempengaruhi pikiran masyarakat untuk lebih berani melakukan KPR.
Sampai saat ini tingkat kredit terhadap property rumah pun masih rendah. Penurunan jumlah kredit rumah tersebut dikarenakan rasa ketidak percayaan masayarakat terhadap LTV. Masyarakat sudah terlanjur kecewa dengan adanya kebijakan pengetatan LTV dengan pemberian uang muka yang lumayan tinggi tersebut. Hal tersebut memberikan kekawatiran kepada BI. Hal yang menjadi kekawatiran BI adalah yang mana jika kredit rumah ini mengalami kelemahan secara berangsur-angsur maka akan berdampak pada perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu BI selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah KPR di Indonesia. Seharusnya pelonggaran LTV yang dilakukan oleh bank sentral tersebut haruslah dibarengi dengan kebijakan lainnya. Yaitu seperti dengan meningkatkan rasa kenyamanan dalam melakukan kredit, misal saja dengan memberikan pelayanan prima. Ataupun kebijakan lainnya seperti meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa dalam melakukan kredit tersebut merupakan kegiatan yang aman untuk dilakukan.
Lalu untuk apa BI repot-repot meningkatkan jumlah kredit property dengan LTV? Toh nantinya yang merasa dirugikan adalah masyarakat yang belum memiliki sebuah rumah saja. Tidak semudah itu, dimana apabila Loan To Value (LTV) property mengalami penurunan maka akan berdampak pada penurunan investasi dalam suatu negara. Hal ini dikarenakan minat masyarakat yang rendah akan kemauan untuk memiliki sebuah rumah. Dimana sector property juga akan mengalami penurunan permintaan yang menyebabkan sector tersebut tidak dapat berproduksi kembali, sehingga investasi pun juga akan mengalami penurunan. Kita tahu bahwa jika investasi mengalami penurunan maka lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia pun juga akan berkurang. Oleh karena itu BI sibuk meningkatkan minat KPR demi menjaga agar pengangguran di Indonesia tidak mengalami peningkatan yang nantinya dapat menimbulkan dampak baru bagi perekonomian. Selain dampak tersebut, akan banyak dampak lagi yang ditimbulkan dengan adanya penurunan kredit property LTV tersebut.
Bagaimana bisa sector property memberikan pengaruh besar terhadap perekonomian. Jawabannya telah dijelaskan diatas dimana sector industry adalah sector yang memberikan efek saling berkesinambungan terhadap industry satu dengan yang lainnya. Kebijakan investasi pada sector perumahan akan mempengaruhi industry-industri yang mensuplai input sector perumahan seperti industry kimia termasuk di dalamnya semen dan serta industry kertas serta barang dari logam. Debitu Gubernur BI, Perry Warjiyo menyatakan dengan kebiajakn perlonggaran Loan To Value (LTV) akan meningkatkan pertumbuhan perekonomian sebesar 0,05%. Namun beliau menegaskan bahwa mungkin dampak peningkatan perekonomian ini tidak akan terasa dalam jangka pendek, tetapi kedepannya akan memberikan kontribusi pada perekonomian Indonesia. jadi disinilah alasan mengapa pelonggaran LTV pada saat ini sangat diperlukan. Oleh karena itu, tidak hanya Bank Indonesia saja yang selalu memikirkan bagaimana kebijakan yang telah ia tetapkan dapat berlaku dan diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu peraturan pemerintah sebagai peraturan yang dapat mendukung kebijakan dari Bank Indonesia juga sanagt diperlukan dalam hal ini. Jadi walaupun BI merupakan lembaga yang independen namun kebijakan dari pemerintah sebagai kebijakan pendukung Loan To Value (LTV) sangatlah dibutuhkan dan harus saling melengkapi satu sama lainnya.







0 komentar:

Posting Komentar