Blogroll

Jumat, 10 Juni 2016

KEBIJAKAN MAKROPRUDENSIAL DALAM STABILITAS SISTEM KEUANGAN

KEBIJAKAN MAKROPRUDENSIAL DALAM
STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Oleh Seli Ika Setia Tantri
            Kebijakan makroprudensial adalah kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan ketahanan sistem keuangan dan untuk mitigasi risiko sistemik yang timbul akibat keterkaitan antar institusi dan kecenderungan institusi keuangan untuk mengikuti siklus ekonomi (Procylical) sehingga memperbesar risiko sistemik (Working Group G-20, 2010: 4). Sedangkan menurut Internasional Monetary Fund (IMF) (2011: 3) bahwa kebijakan makroprudensial adalah kebijakan yang memiliki tujuan utama untuk memelihara stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan melalui pembatasan peningkatan risiko sistemik. Kemudian menurut Galati dan Richhild (2011: 4), kebijakan makroprudensial adalah kebijakan yang ditujukan untuk membatasi risiko dan biaya krisis sitemik. Bank of England (2009: 3) juga mendefinisikan kebijakan makroprudensial sebagai kebijakan yang ditujukan untuk memelihara kestabilan intermediasi keuangan (misalnya jasa-jasa pembayaran, intermediasi kredit, dan penjaminan atas risiko) terhadap perekonomian.
            Dari berbagai pengertian mengenai kebijakan makroprudensial dari beberapa ahli dan dalam beberapa versi di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan makroprudensial adalah suatu kebijakan yang ditetapkan oleh Bank Sentral sebagai lembaga tertinggi keuangan negara untuk meningkatkan perekonomian Indonesia serta menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga dapat meminimalkan risiko yang yang dapat terjadi.
            Kebijakan makroprudensial dalam pelaksanaannya diikuti oleh beebrapa prinsip, yaitu sebagai berikut:
1.        Kebijakan makroprudensial adalah sebuah kebijakan pelengkap tidak menggantikan kebijakan moneter yang telah ada (Beau et al, 2012: 10; Hallet et al, 2011: 326; Hanson et al, 2005: 420).
2.        Ukuran kebijakan makroprudensial harus memiliki target yang jelas, misalnya untuk membatasi arus masuk modal jangka pendek dan membatasi kredit kepada sector property (, 2009: 11; Unsal, 2011: 17).
3.        Kebijakan makroprudensial harus dilaksanakan secara efektif (Agung, 2010: 19; Nicolo dan Lev, 2012: 8).
4.        Komunikasi kebijakan makroprudensial harus jelas (Bole et al, 2014: 11; Galati dan Richhild, 2011: 9, Working Group G-30, 2010: 12).
Sedangkan hal yang melatar belakangi munculnya kebijakan makroprudensial ini sendiri adalah tujuan adanya krisis ekonomi yang ada di Amerika pada mulanya dan kemudian Indonesia juga terkena dampak tersebut. Apabila dalam suatu negara terkena krisis ekonomi akan mempengaruhi ketahanan dan sistem keuangan negara tersebut. dimana sistem keuangan suatu negara adalah sistem yang sangat penting untuk mempertahankan tegaknya suatu negara. Sistem pembayaran dalam negara dapat digunakan untuk pembiayaan riil serta turut berperan dalam kebijakan moneter. Jadi kebijakan makroprudensial merupakan komponen utama dalam menjaga sistem keuangan suatu negara.
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa kebijakan makroprudensial merupakan bagian kebijakan uatam yang diterapkan dan dilaksanankan oleh Bank Indonesia (BI) untuk mencegah dan mengurangi risiko sitemik. Dimana risiko sistemik ini sendiri yaitu suatu potensi kerusakan atau terganggunya sistem keuangan negara baik sebagian atau seluruh akibat adanya faktor-faktor yang menyebabkan ketergangguan tersebut. sedangkan stabilitas sistem keuangan adalah kondisi dimana institusi keuangan dan pasar keuangan dapat berfungsi secara efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gangguan baik yang berasal dari dalam maupun gangguan dari luar, sehingga alokasi sumber pendanaan atau pembiayaan dapat memiliki pengaruh dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan di negara Indonesia ini. Jadi kebijakan makroprudensial Bank Indonesia merupakan faktor penentu terjadinya stabilitas sistem keuangan suatu negara.
Dalam mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang merupakan kumpulan dari individu, lembaga keuangan dan sistem yang dijalankan lebih menggunakan kebijakan makroprudensial. Sedangkan kebijakan mikroprudensial lebih mengarah pada analisis perkembangan individu lembaga keuangan yang ada dalam sistem keuangan. Menurut Borio (2009) kebijakan makroprudensial akan lebih focus terhadap kebijakan sistem keuangan secara keseluruhan dan focus pada risiko secara agregat, isalnya terkait dengan perubahan perilaku intitusi keuangan secara kolektif.
Dalam kebijakan Makroprudensial terdapat beberapa instrumen yang dapat diterapkan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Antara lain seperti: Loan To Value (LTV), Giro Wajib Minimum (GWM), Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), Capital Adequency Ratio (CAR), Net Opening Position (NOP), Posisi Devisa Neto (PDN), Minimum Holding Period (MHP) dan masih banyak lagi. Instrument-instrumen yang disebutkan ini merupakan instrument yang memiliki sasaran sendiri-sendiri dalam bidang yang berbeda-beda dari satu dan yang lain. Instrument-instrumen tersebut walaupun berbeda nama, arti dan sasaran namun masih tetap memiliki tujuan yang sama yaitu menjaga kestabilan sistem keuangan yang ada di Indonesia.
Implementasi Kebijakan Makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan negara Indonesia adalah sebagai berikut:
            Implementasi PDN, Posisi Devisa Neto (PDN) adalah rasio perbandingan selisih bersih antara aktiva dan pasiva valuta asing setelah memperhitungkan rekening-rekening administratifnya terhadap modal bank (Kuncoro dan Suhardjo, 2002). Posisi Devisa Neto merupakan salah satu instrument dari kebijakan makroprudensial yang telah dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Tujuan ditetapkannya PDN secara mikro ini adalah untuk membatasi suatu resiko karena posisi valuta asing yang dilakukan oleh bank devisa sebagai akibat adanya fluktuasi perubahan kurs. Bank diperbolehkan mencari keuntungan dari perbedaan harga kurs sebagai akibat adanya fluktuasi kurs dengan cara mengelola portofolio valuta asing yang dimilikinya. Sedangkan tujuan secara makro adalah untuk menciptakan suatu kondisi (iklim) perbankan yang sehat sehingga tercipta suatu stabilitas ekonomi nasional yang baik (Loen dan Ericson, 2008).  Dengan adanya kebijakan penetapan PDN terhadap bank-bank umum yang ada di Indonesia, diharapkan dapat memperlancar laju perekonomian. Menurut Kuncoro dan Suhardjono (2002), jenis Posisi Devisa Netto (PDN) dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.        Posisi Long          = aktiva valuta asing lebih besar daripada pasiva valuta asing
2.        Posisi Short          = aktiva valuta asing lebih kecil daripada pasiva valuta asing
3.        Posisi Square        = aktiva valuta asing sama dengan pasiva valuta asing, posisi ini adalah posisi yang paling seimbang dari ketiga posisi tersebut.
Ketiga posisi devisa neto di atas dapat dipilih sesuai dengan tingkat suku bunga yang ditetapkan pada uang valuta asing dan rupiah. Jika tingkat suku bunga valuta asing lebih rendah dibandingkan dengan tingkat suku bunga rupiah, sebaiknya kita memili posisi short karena jika suku bunga rupiah besar maka valuta asing banyak yang ditukar dalam bentuk rupiah. dimana kita hanya menyimpan sedikit valuta asing dan menyimpan banyak uang dalam bentuk rupiah. sebaliknya apabila tingkat suku bunga valuta asing lebih besar daripada tingkat bunga rupiah, maka sebaiknya kita memilih posisi long yang mana kita menyimpan banyak valuta asing daripada uang rupiah karena pada keadaan ini kita seharusnya mengkonversikan rupiah dalam  bentuk valuta asing (valas).
Loan To Value (LTV) adalah angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai angunan pada saat awal pemberian suatu kredit (Surat edaran Bank Indonesia no 14/10/DPNP). LTV merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang bertindak sebagai Bank Sentral di Indonesia untuk mengurangi pinjaman kredit yang berlebihan di Indonesia, utamanya adanya Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kebijakan ini berlaku untuk semua bank baik bank umum (komersial) maupun bank syariah yang ada di Indonesia. LTV memberikan aturan bantuan KPR kepada masyarakat maksimal sebesar 70%. Penetapan LTV oleh Bank Indonesia tidak berdasarkan harga rumah yang akan dibeli melainkan berdasarkan ukuran rumah yang akan dibeli. Tujuan ditetapkannya LTV adalh untuk memperkecil risiko yang dapt timbul akibat pertumbuhan KPR di Indonesia, yang mana apabila KPR meningkat dapat menyebabkan permintaan yang tinggi terhadap asset property dan jika terus menerus terjadi akan mengakibatkan munculnya risiko bubble.
MPH (Month Holding Minimum) adalah kebijakan yang mewajibkan pembeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau saham BI untuk menahan atau menanamkan sahamya yang dibeli baik dari pasar primer ataupun pasar sekunder selama periode atau waktu tertentu sesuai dengan periode yang telah disepakati. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi volatilitas atau jarak antara naik dan turunnya harga saham dalam SBI dan meningkatkann efektivitas pengelolaan kebijakan moneter dalam Bank Sentral. Harapan dengan adanya kebijakan MHP ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang disebabkan karena aliran modal asing yang bersifat sementara atau dalam jangka pendek terhadap stabilitas moneter dan stabilitas system keuanagan.
            Loan to Deposit Ratio (LDR) merupakan rasio kredit yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga (kreditur) dalm bentuk rupiah ataupun dalam bentuk valuta asing. Dalam memberikan pinjaman kredit pada pihak ketiga, harus dilihat dari berbagai aspek dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Karena jika kredit diberikan secara mudah tanpa ada aspek yang diteliti, maka ditakutkan uang yang dipinjamkan tersebut tidak dapat kembali ke bank peminjam. Oleh karena itu, untuk mengurangi resiko yang dapat ditanggung oleh bank-bank peminjam, Bank Sentral menetapkan tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR) yang dapat dipinjamkan adalah sebesar 78% sampa batas maksimum sebesar 92% (PBI Nomor 15/7/PBI/2013). Jadi dengan adanya kebijakan LDR yang ditetapkan oleh Bank Sentral ini bertujuan untuk membatasi kredit yang diberikan oleh bank-bank umum kepada pihak peminjam agar apabila terjadi masalah, resiko yang ditanggung bank-bank umum dapat sedikit dikurangi. Menurut Surat Edaran BI Nomor. 3/30DPNP tanggal 14 Desember 2001 Loan to Deposit Ratio (LDR) dapat diukur dari perbandingan antara seluruh jumlah kredit yang diberikan kepada pihak ketiga, dimana besarny ajumlah kredit yang disalurkan kepada masyarakat akan menambah keuntungan suatu bank. Jika suatu bank memiliki himpunan dana yang banyak tetapi tidak melakukan kredit maka dapat akan menyebabkan bank tersebut mengalami kerugian karena jika bank tersebut hanya bertugas menghimpun dana dari masyarakat berarti bank tersebut akan terus memberikan bunga terhadap tabungan masyarakat, tetapi jika bank tersebut menyalurkan dana simpanan tersebut dalam bentuk kredit maka bank akan dapat memperoleh keuntungan dari bunga yang dihasilkan oleh dana pinjaman seseorang. Apabila tingka Loan to Deposit Ratio (LDR) semakin tinggi, mengartikan bahwa semakin tinggi pula laba yang akan diperoleh oleh bank. Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa kekuatan ketahanan suatu bank dipengaruhi oleh besarnya modal suatu bank itu sendiri. Modal suatu bank juga dapat disebut dengan CAR (Capital Adequecy Ratio).
            Capital Adequecy Ratio (CAR) merupakan instrument dari kebijakan makroprudensial dalam mengendalikan stabilitas sistem keuangan. CAR (Capital Adequecy Ratio) adalah rasio yang membandingkan modal bank dengan aktiva tertimbang menurut risiko (Taswan, 2010). Menurut Lukman Dendawijaya (2000:122) CAR (Capital Adequecy Ratio) adalah rasio yang memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung resiko (kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain) ikut dibiayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana dari sumber lain di luar bank, seperti dana dari masyarakat, pinjama, dan lain-lain. Bank Sentral (BI) sebagai otoritas tertinggi kebijakan moneter, menetapkan tingkat CAR (Capital Adequecy Ratio) paling rendah adalah 8% (PBI Nomor 15/12/PBI/2013). Tingkat CAR yang telah ditetapkan oleh BI ini wajib ditaati oleh seluruh bank umum di Indonesia, dengan tujuan agar bank-bank umum lebih disiplin dan profesional dalam menaati peraturan serta hal tersebut juga bertujuan untuk menjaga eksistensi bank agar mampu menangani masalah bank dengan kecukupan modal. Jika berbicara masalah modal, maka telah disadari bahwa modal adalah suatu hal yang sangat penting dalam kelangsungan suatu bank. Dengan adanya modal yang kuat dan besar akan mempengaruhi kekuatan bank itu sendiri. Modal dapat berguna untuk menutupi kerugian akibat kekiagatn bank yang dapat memberikan resiko, dengan modal yang besar jumlah kredit yang diberikan kepada masyarakat juga relative lebih besar. Maka dari itu untuk menjaga kelangsungan suatu bank agar tetap bisa berjalan, modal sangatlah dibutuhkan.
            Non Performing Loan (NPL) merupakan kredit yang bermasalah dalam suatu bank, dengan adanya NPL ini maka kita dapat mengetahui bahwa terjadi masalah dalam suatu bank, jika NPL ini tidak segera diatasi dan semakin lama semakin meningkat maka akan berdampak terhdap bank itu sendiri serta NPL dapat digunakan untuk mengukur manajemen yang ada dalam suatu bank, jadi NPL ini merupakan suatu risiko. Kredit bermasalah yang dimaksud disini adalah kredit yang memiliki kualitas yang kurang lancar, diragukan dan kredit macet. Menurut Surat Edaran BI No. 3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001, NPL diukur dari rasio perbandingan antara kredit bermasalah terhadap total kredit yang diberikan. Semakin tinggi rasio NPL yang ada dalam suatu bank maka berarti semakin buruk kualitas kredit bank yang mnyebabkan semakin tinggi jumlah kredit yang bermasalah dalam suatu bank. Oleh karena itu bank harus menanggung kerugian dalam kegiatan operasional sehingga yang nantinya akan berpengaruh terhadap penurunan keuntungan/ laba (ROA) yang diperoleh oleh bank (Kasmir, 2004). Sesuai dengan aturan Bank Sentral (BI) besarnya Non Performing Loan (NPL) yang baik yaitu berkisar di bawah 5%.
            Setelah mengetahui beberapa instrument kebijakan makroprudensial untuk mempertahankan stabilitas sistem keuangan yang ada di negara Indonesia, maka kita akan melakukan pembahasan terhadap stabilitas sistem keuanagan itu sendiri. Dimana Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa stabilitas Sistem Keuangan (SSK) sebenarnya tidak memiliki definisi yang baku yang mana definisi yang telah diterima oleh internsional. Berbagai definisi mengenai SKK pada intinya menjelaskan bahwa suatu sistem keuanagn memasuki tahap tidak stabil pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi.
            Pengertian dari Stabilitas Sistem Keuangan sebenarnya dapat dipahami dengan melakukan analisis terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan instabilitas di sector keuangan. Tidak stabilnya  sistem keuangan itu sendiri dipengaruhi oleh berbgai macam gejolak. Pada umumnya gejolak yang terjadi pada kegagalan pasar, baik karena faktor structural pasar maupun faktor perilaku konsumen dan produsen. Namun pada era globalisasi seperti ini stabilitas sistem keuangan (SKK) yang terjadi di negara ini semakin sulit untuk diatasi. Diaman hal ini terjadi karena majunya teknologi yang ada di Indonesia, sehingga permaslahan pasar yang muncul semakin dinamis.
            Hubungan stabilitas sistem keunagan dengan stabilitas moneter dapat dijelaskan seperti berikut. Dalam suatu negara terdapat ekonomi makro, dimna ekonomi makro ini terdiri dari rumah tangga dan korporasi. Rumah tangga memanfaatkan keberadaan bank untuk meningkatkan profitabilitas permodalan untuk meemnuhi kebutuhan hidup, sedangkan korporasi memanfaatkan lembaga keuangan non-bank, pasar keuangan, dan ifrastruktur sistem keuangan untuk meningkatkan profitabilitas modal dan meningkatka Indeks Harga Saham Gabungan. Dengan tujuan dari kedua aspek tersebut (runah tangga dan korporasi) adalah sama yaitu menciptakan stabilitas sistem keuangan. Jika stabilitas sistem keuangan (SKK) berada pada kondisi yang baik, maka dapat mempengaruhi jumlah Produk Domestik Bruto (PDB) yang kemudian dapat mencapai target inflasi yang diharapkan. Dengan seperti itu, maka akan terwujud stabilitas moneter dala ekonomi makro yang ada di Indonesia.
            Stabilitas sistem keuangan yang ada di Indonesia setelah terjadi krisis ekonomi pada tahun 2008 dalam keadaan yang membaik. Perbaikan itu terjadi hamper secara umum di berbagai sector, hal ini ditandai dengan permodalan yang semakin meningkat walau kadang kala turun tetapi masih di tingakta yang stabil. Dari tahun ke tahun kondisi stabilitas sistem keuangan di Indonesia terjaga baik, dengan stabilitas yang memadai. Namun di tengah perkembanagn kondisi SSK yang membaik, FKSSK tetap mewaspadai beberapa faktor yang dapat menyulut ketidakstabilan sistem keuangan di negara ini. FKSSK juga bersepakat terus menjaga stabilitas sistem keuangan ini dengan berbagai kebijakan seperti tetap menjaga koordinasi antar lembaga keuangan dalam menjaga tingkat inflasi dan deflasi yang terjadi di Indonesia.
            Stabilnya sistem keuangan di negara ini tidak dapat terjadi tanpa adanya kebiajakan yang ditetapkan oleh BankIndonesia yaitu kebijakan makroprudensial. Dengan kebijakan tersebut, stabilitas sistem keuangan yang ada di Indonesia dapat berjalan dengan baik, walaupun pada prakteknya, BI harus memutar balikkan cara dalam menjalankan instrument-instrumen kebijakan makroprudensial agar dapat diterima di masyarakat dan memberikan dampak yang positif dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini tidak hanya Bank Indonesia saja yang harus selalu memikirkan bagaimana kebijakan yang telah ia buat dan tetapkan dapat berlaku dan diterima oleh masyarakat, tetapi kebijakan pemerintah disini juga sangat diperlukan. Oleh karena itu pemerintah diharapkan juga menetapkan suatu kebijakan sebagai kebijakan yang dapat mendukung terhadap kebijakan Bank Indonesia (BI). hal ini kembali lagi pada sistem ekonomi yang ada di negara ini yaitu sistem ekonomi yang demokrasi. Walaupun memanglah benar bahwa Bank Indonesia merupakan suatu lembaga yang berdiri sendiri, tetapi tidak salah juga jika pemerintah memberikan suatu dukungan kepada kebijakan BI yang telah ada. Jika memang kebijakan BI dapat berjalan lancar, dampak positif juga akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia sendiri. Kita sebagai masyarakat juga dapat membantu BI dalam melaksanakan kebijakan makroprudensial, langkah-langkah kecil yang bisa kita lakukan harus tetap kita kerjakan. Jangan hanya kita melakukan protes kesana kemari jika maslah ekonomi terjadi di negara ini. Tetapi akan lebih baik jika kita mematuhi kebijakan yang ada, yang telah dibuat dan merasakan hasilnya walaupun hasil dari kebijakan tersebut kadangkala tidak dirasakan secara nyata dalam jangka waktu yang singkat. Dengan adanya artikel ini diharapkan dapat memberikan pengertian kepada pembaca mengenai kebijakan makroprudensial untuk menjaga kestabilan sistem keuangan di negara Indonesia tercinta.
           



2 komentar:

  1. Saya ingin memulangkan semua kemuliaan kepada Allah SWT atas apa yang Dia gunakan Ibu Rossa dalam hidup saya, nama saya adalah Mira Binti Muhammad dari bandung di indonesia, saya seorang janda dengan 2 anak, suami saya mati dalam kemalangan kereta dan Sejak itu kehidupan menjadi sangat kejam kepada saya dan keluargaku dan saya telah berusaha secara berasingan untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan ditolak kerana saya tidak mempunyai cagaran dan tidak boleh mendapatkan pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
    Pada hari yang dikhaskan ini semasa saya melalui internet, saya melihat kesaksian Mnis Annisa tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Puan Rossa dan saya menghubunginya untuk bertanya mengenai syarikat pinjaman ibu Rossa dan betapa benarnya pinjaman dari ibu Rossa dan dia memberitahu saya itu adalah benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan selepas memfailkan permohonan pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan diluluskan dan dalam masa 24 jam saya mendapat wang pinjaman saya di akaun bank saya dan apabila saya menyemak akaun saya, wang pinjaman saya masih utuh dan saya sangat gembira dan saya telah berjanji bahawa saya akan membantu memberi keterangan kepada orang lain tentang syarikat pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan medium ini untuk memberi nasihat kepada sesiapa yang memerlukan pinjaman untuk menghubungi Puan Rossa melalui e-mel: rossastanleyloancompany@gmail.com dan You Can juga hubungi saya melalui email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk maklumat serta kawan-kawan saya Annisa Barkarya melalui email: annisaberkarya@gmail.com

    BalasHapus
  2. togel sgp

    Agen TOGEL 4DPOIN,Online Terpercaya.
    Minimal Deposit Dan Withdraw 20.000
    Keterangan Lebih Lanjut, Anda Bisa Hubungi Disini.
    ? Pin BBM : D1A279B6
    ? Pin BBM : 7B83E334
    ? Whatsapp : +85598291698
    ? Skype : Poin.4D
    ? Line : +85598291698

    BalasHapus