KEBIJAKAN
MAKROPRUDENSIAL DALAM
STABILITAS
SISTEM KEUANGAN
Oleh
Seli Ika Setia Tantri
Kebijakan makroprudensial adalah
kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan ketahanan sistem keuangan dan untuk
mitigasi risiko sistemik yang timbul akibat keterkaitan antar institusi dan
kecenderungan institusi keuangan untuk mengikuti siklus ekonomi (Procylical)
sehingga memperbesar risiko sistemik (Working Group G-20, 2010: 4).
Sedangkan menurut Internasional Monetary
Fund (IMF) (2011: 3) bahwa kebijakan makroprudensial adalah kebijakan yang
memiliki tujuan utama untuk memelihara stabilitas sistem keuangan secara
keseluruhan melalui pembatasan peningkatan risiko sistemik. Kemudian menurut
Galati dan Richhild (2011: 4), kebijakan makroprudensial adalah kebijakan yang
ditujukan untuk membatasi risiko dan biaya krisis sitemik. Bank of England (2009:
3) juga mendefinisikan kebijakan makroprudensial sebagai kebijakan yang
ditujukan untuk memelihara kestabilan intermediasi keuangan (misalnya jasa-jasa
pembayaran, intermediasi kredit, dan penjaminan atas risiko) terhadap
perekonomian.
Dari berbagai pengertian mengenai
kebijakan makroprudensial dari beberapa ahli dan dalam beberapa versi di atas
dapat disimpulkan bahwa kebijakan makroprudensial adalah suatu kebijakan yang
ditetapkan oleh Bank Sentral sebagai lembaga tertinggi keuangan negara untuk
meningkatkan perekonomian Indonesia serta menjaga stabilitas sistem keuangan
sehingga dapat meminimalkan risiko yang yang dapat terjadi.
Kebijakan makroprudensial dalam pelaksanaannya
diikuti oleh beebrapa prinsip, yaitu sebagai berikut:
1.
Kebijakan makroprudensial
adalah sebuah kebijakan pelengkap tidak menggantikan kebijakan moneter yang
telah ada (Beau et al, 2012: 10;
Hallet et al, 2011: 326; Hanson et al, 2005:
420).
2.
Ukuran kebijakan
makroprudensial harus memiliki target yang jelas, misalnya untuk membatasi arus
masuk modal jangka pendek dan membatasi kredit kepada sector property (, 2009: 11; Unsal, 2011: 17).
3.
Kebijakan makroprudensial
harus dilaksanakan secara efektif (Agung, 2010: 19; Nicolo dan Lev, 2012: 8).
4.
Komunikasi kebijakan
makroprudensial harus jelas (Bole et al, 2014:
11; Galati dan Richhild, 2011: 9, Working
Group G-30, 2010: 12).
Sedangkan hal yang melatar belakangi munculnya
kebijakan makroprudensial ini sendiri adalah tujuan adanya krisis ekonomi yang
ada di Amerika pada mulanya dan kemudian Indonesia juga terkena dampak
tersebut. Apabila dalam suatu negara terkena krisis ekonomi akan mempengaruhi
ketahanan dan sistem keuangan negara tersebut. dimana sistem keuangan suatu
negara adalah sistem yang sangat penting untuk mempertahankan tegaknya suatu
negara. Sistem pembayaran dalam negara dapat digunakan untuk pembiayaan riil
serta turut berperan dalam kebijakan moneter. Jadi kebijakan makroprudensial
merupakan komponen utama dalam menjaga sistem keuangan suatu negara.
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa kebijakan
makroprudensial merupakan bagian kebijakan uatam yang diterapkan dan
dilaksanankan oleh Bank Indonesia (BI) untuk mencegah dan mengurangi risiko sitemik.
Dimana risiko sistemik ini sendiri yaitu suatu potensi kerusakan atau
terganggunya sistem keuangan negara baik sebagian atau seluruh akibat adanya
faktor-faktor yang menyebabkan ketergangguan tersebut. sedangkan stabilitas
sistem keuangan adalah kondisi dimana institusi keuangan dan pasar keuangan
dapat berfungsi secara efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gangguan
baik yang berasal dari dalam maupun gangguan dari luar, sehingga alokasi sumber
pendanaan atau pembiayaan dapat memiliki pengaruh dalam mendukung pertumbuhan
ekonomi yang berkesinambungan di negara Indonesia ini. Jadi kebijakan
makroprudensial Bank Indonesia merupakan faktor penentu terjadinya stabilitas
sistem keuangan suatu negara.
Dalam mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang
merupakan kumpulan dari individu, lembaga keuangan dan sistem yang dijalankan
lebih menggunakan kebijakan makroprudensial. Sedangkan kebijakan
mikroprudensial lebih mengarah pada analisis perkembangan individu lembaga
keuangan yang ada dalam sistem keuangan. Menurut Borio (2009) kebijakan
makroprudensial akan lebih focus terhadap kebijakan sistem keuangan secara
keseluruhan dan focus pada risiko secara agregat, isalnya terkait dengan
perubahan perilaku intitusi keuangan secara kolektif.
Dalam kebijakan Makroprudensial terdapat beberapa
instrumen yang dapat diterapkan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Antara lain seperti: Loan To Value (LTV), Giro Wajib Minimum (GWM), Suku Bunga
Dasar Kredit (SBDK), Capital Adequency Ratio (CAR), Net Opening Position (NOP),
Posisi Devisa Neto (PDN), Minimum Holding Period (MHP) dan masih banyak lagi.
Instrument-instrumen yang disebutkan ini merupakan instrument yang memiliki
sasaran sendiri-sendiri dalam bidang yang berbeda-beda dari satu dan yang lain.
Instrument-instrumen tersebut walaupun berbeda nama, arti dan sasaran namun
masih tetap memiliki tujuan yang sama yaitu menjaga kestabilan sistem keuangan
yang ada di Indonesia.
Implementasi Kebijakan Makroprudensial untuk menjaga
stabilitas sistem keuangan negara Indonesia adalah sebagai berikut:
Implementasi PDN, Posisi Devisa Neto
(PDN) adalah rasio perbandingan selisih bersih antara aktiva dan pasiva valuta
asing setelah memperhitungkan rekening-rekening administratifnya terhadap modal
bank (Kuncoro dan Suhardjo, 2002). Posisi Devisa Neto merupakan salah satu
instrument dari kebijakan makroprudensial yang telah dilaksanakan oleh Bank
Indonesia. Tujuan ditetapkannya PDN secara mikro ini adalah untuk membatasi
suatu resiko karena posisi valuta asing yang dilakukan oleh bank devisa sebagai
akibat adanya fluktuasi perubahan kurs. Bank diperbolehkan mencari keuntungan
dari perbedaan harga kurs sebagai akibat adanya fluktuasi kurs dengan cara
mengelola portofolio valuta asing yang dimilikinya. Sedangkan tujuan secara
makro adalah untuk menciptakan suatu kondisi (iklim) perbankan yang sehat
sehingga tercipta suatu stabilitas ekonomi nasional yang baik (Loen dan
Ericson, 2008). Dengan adanya kebijakan
penetapan PDN terhadap bank-bank umum yang ada di Indonesia, diharapkan dapat
memperlancar laju perekonomian. Menurut Kuncoro dan Suhardjono (2002), jenis
Posisi Devisa Netto (PDN) dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.
Posisi Long = aktiva valuta asing lebih besar
daripada pasiva valuta asing
2.
Posisi Short = aktiva valuta asing lebih kecil
daripada pasiva valuta asing
3.
Posisi Square = aktiva valuta asing sama dengan pasiva
valuta asing, posisi ini adalah posisi yang paling seimbang dari ketiga posisi
tersebut.
Ketiga posisi devisa neto di atas dapat dipilih sesuai
dengan tingkat suku bunga yang ditetapkan pada uang valuta asing dan rupiah.
Jika tingkat suku bunga valuta asing lebih rendah dibandingkan dengan tingkat
suku bunga rupiah, sebaiknya kita memili posisi short karena jika suku bunga
rupiah besar maka valuta asing banyak yang ditukar dalam bentuk rupiah. dimana
kita hanya menyimpan sedikit valuta asing dan menyimpan banyak uang dalam
bentuk rupiah. sebaliknya apabila tingkat suku bunga valuta asing lebih besar
daripada tingkat bunga rupiah, maka sebaiknya kita memilih posisi long yang
mana kita menyimpan banyak valuta asing daripada uang rupiah karena pada
keadaan ini kita seharusnya mengkonversikan rupiah dalam bentuk valuta asing (valas).
Loan To Value
(LTV) adalah angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank
terhadap nilai angunan pada saat awal pemberian suatu kredit (Surat edaran Bank
Indonesia no 14/10/DPNP). LTV merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia yang bertindak sebagai Bank Sentral di Indonesia untuk mengurangi
pinjaman kredit yang berlebihan di Indonesia, utamanya adanya Kredit Pemilikan
Rumah (KPR). Kebijakan ini berlaku untuk semua bank baik bank umum (komersial)
maupun bank syariah yang ada di Indonesia. LTV memberikan aturan bantuan KPR
kepada masyarakat maksimal sebesar 70%. Penetapan LTV oleh Bank Indonesia tidak
berdasarkan harga rumah yang akan dibeli melainkan berdasarkan ukuran rumah
yang akan dibeli. Tujuan ditetapkannya LTV adalh untuk memperkecil risiko yang
dapt timbul akibat pertumbuhan KPR di Indonesia, yang mana apabila KPR
meningkat dapat menyebabkan permintaan yang tinggi terhadap asset property dan
jika terus menerus terjadi akan mengakibatkan munculnya risiko bubble.
MPH (Month Holding Minimum) adalah kebijakan yang
mewajibkan pembeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau saham BI untuk menahan
atau menanamkan sahamya yang dibeli baik dari pasar primer ataupun pasar
sekunder selama periode atau waktu tertentu sesuai dengan periode yang telah disepakati.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi volatilitas atau jarak antara
naik dan turunnya harga saham dalam SBI dan meningkatkann efektivitas
pengelolaan kebijakan moneter dalam Bank Sentral. Harapan dengan adanya
kebijakan MHP ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang disebabkan
karena aliran modal asing yang bersifat sementara atau dalam jangka pendek
terhadap stabilitas moneter dan stabilitas system keuanagan.
Loan
to Deposit Ratio (LDR) merupakan rasio kredit yang diberikan oleh bank
kepada pihak ketiga (kreditur) dalm bentuk rupiah ataupun dalam bentuk valuta
asing. Dalam memberikan pinjaman kredit pada pihak ketiga, harus dilihat dari
berbagai aspek dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Karena jika kredit
diberikan secara mudah tanpa ada aspek yang diteliti, maka ditakutkan uang yang
dipinjamkan tersebut tidak dapat kembali ke bank peminjam. Oleh karena itu,
untuk mengurangi resiko yang dapat ditanggung oleh bank-bank peminjam, Bank
Sentral menetapkan tingkat Loan to
Deposit Ratio (LDR) yang dapat dipinjamkan adalah sebesar 78% sampa batas
maksimum sebesar 92% (PBI Nomor 15/7/PBI/2013). Jadi dengan adanya kebijakan
LDR yang ditetapkan oleh Bank Sentral ini bertujuan untuk membatasi kredit yang
diberikan oleh bank-bank umum kepada pihak peminjam agar apabila terjadi
masalah, resiko yang ditanggung bank-bank umum dapat sedikit dikurangi. Menurut
Surat Edaran BI Nomor. 3/30DPNP tanggal 14 Desember 2001 Loan to Deposit Ratio (LDR) dapat diukur dari perbandingan antara
seluruh jumlah kredit yang diberikan kepada pihak ketiga, dimana besarny
ajumlah kredit yang disalurkan kepada masyarakat akan menambah keuntungan suatu
bank. Jika suatu bank memiliki himpunan dana yang banyak tetapi tidak melakukan
kredit maka dapat akan menyebabkan bank tersebut mengalami kerugian karena jika
bank tersebut hanya bertugas menghimpun dana dari masyarakat berarti bank
tersebut akan terus memberikan bunga terhadap tabungan masyarakat, tetapi jika
bank tersebut menyalurkan dana simpanan tersebut dalam bentuk kredit maka bank
akan dapat memperoleh keuntungan dari bunga yang dihasilkan oleh dana pinjaman
seseorang. Apabila tingka Loan to Deposit
Ratio (LDR) semakin tinggi, mengartikan bahwa semakin tinggi pula laba yang
akan diperoleh oleh bank. Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mengatakan bahwa kekuatan ketahanan suatu bank dipengaruhi oleh
besarnya modal suatu bank itu sendiri. Modal suatu bank juga dapat disebut
dengan CAR (Capital Adequecy Ratio).
Capital
Adequecy Ratio (CAR) merupakan instrument dari kebijakan makroprudensial
dalam mengendalikan stabilitas sistem keuangan. CAR (Capital Adequecy Ratio) adalah rasio yang membandingkan modal bank
dengan aktiva tertimbang menurut risiko (Taswan, 2010). Menurut Lukman
Dendawijaya (2000:122) CAR (Capital
Adequecy Ratio) adalah rasio yang memperlihatkan seberapa jauh seluruh
aktiva bank yang mengandung resiko (kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan
pada bank lain) ikut dibiayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh
dana dari sumber lain di luar bank, seperti dana dari masyarakat, pinjama, dan
lain-lain. Bank Sentral (BI) sebagai otoritas tertinggi kebijakan moneter,
menetapkan tingkat CAR (Capital Adequecy
Ratio) paling rendah adalah 8% (PBI Nomor 15/12/PBI/2013). Tingkat CAR yang
telah ditetapkan oleh BI ini wajib ditaati oleh seluruh bank umum di Indonesia,
dengan tujuan agar bank-bank umum lebih disiplin dan profesional dalam menaati
peraturan serta hal tersebut juga bertujuan untuk menjaga eksistensi bank agar
mampu menangani masalah bank dengan kecukupan modal. Jika berbicara masalah
modal, maka telah disadari bahwa modal adalah suatu hal yang sangat penting
dalam kelangsungan suatu bank. Dengan adanya modal yang kuat dan besar akan
mempengaruhi kekuatan bank itu sendiri. Modal dapat berguna untuk menutupi
kerugian akibat kekiagatn bank yang dapat memberikan resiko, dengan modal yang
besar jumlah kredit yang diberikan kepada masyarakat juga relative lebih besar.
Maka dari itu untuk menjaga kelangsungan suatu bank agar tetap bisa berjalan,
modal sangatlah dibutuhkan.
Non Performing Loan (NPL)
merupakan kredit yang bermasalah dalam suatu bank, dengan adanya NPL ini maka
kita dapat mengetahui bahwa terjadi masalah dalam suatu bank, jika NPL ini
tidak segera diatasi dan semakin lama semakin meningkat maka akan berdampak
terhdap bank itu sendiri serta NPL dapat digunakan untuk mengukur manajemen
yang ada dalam suatu bank, jadi NPL ini merupakan suatu risiko. Kredit bermasalah
yang dimaksud disini adalah kredit yang memiliki kualitas yang kurang lancar,
diragukan dan kredit macet. Menurut Surat Edaran BI No. 3/30/DPNP tanggal 14
Desember 2001, NPL diukur dari rasio perbandingan antara kredit bermasalah
terhadap total kredit yang diberikan. Semakin tinggi rasio NPL yang ada dalam
suatu bank maka berarti semakin buruk kualitas kredit bank yang mnyebabkan
semakin tinggi jumlah kredit yang bermasalah dalam suatu bank. Oleh karena itu
bank harus menanggung kerugian dalam kegiatan operasional sehingga yang
nantinya akan berpengaruh terhadap penurunan keuntungan/ laba (ROA) yang
diperoleh oleh bank (Kasmir, 2004). Sesuai dengan aturan Bank Sentral (BI)
besarnya Non Performing Loan (NPL) yang baik yaitu berkisar di bawah 5%.
Setelah mengetahui beberapa
instrument kebijakan makroprudensial untuk mempertahankan stabilitas sistem
keuangan yang ada di negara Indonesia, maka kita akan melakukan pembahasan
terhadap stabilitas sistem keuanagan itu sendiri. Dimana Bank Indonesia (BI)
mengungkapkan bahwa stabilitas Sistem Keuangan (SSK) sebenarnya tidak memiliki
definisi yang baku yang mana definisi yang telah diterima oleh internsional.
Berbagai definisi mengenai SKK pada intinya menjelaskan bahwa suatu sistem
keuanagn memasuki tahap tidak stabil pada saat sistem tersebut telah
membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi.
Pengertian dari Stabilitas Sistem
Keuangan sebenarnya dapat dipahami dengan melakukan analisis terhadap faktor-faktor
yang dapat menyebabkan instabilitas di sector keuangan. Tidak stabilnya sistem keuangan itu sendiri dipengaruhi oleh
berbgai macam gejolak. Pada umumnya gejolak yang terjadi pada kegagalan pasar,
baik karena faktor structural pasar maupun faktor perilaku konsumen dan
produsen. Namun pada era globalisasi seperti ini stabilitas sistem keuangan
(SKK) yang terjadi di negara ini semakin sulit untuk diatasi. Diaman hal ini
terjadi karena majunya teknologi yang ada di Indonesia, sehingga permaslahan
pasar yang muncul semakin dinamis.
Hubungan stabilitas sistem keunagan
dengan stabilitas moneter dapat dijelaskan seperti berikut. Dalam suatu negara
terdapat ekonomi makro, dimna ekonomi makro ini terdiri dari rumah tangga dan
korporasi. Rumah tangga memanfaatkan keberadaan bank untuk meningkatkan
profitabilitas permodalan untuk meemnuhi kebutuhan hidup, sedangkan korporasi
memanfaatkan lembaga keuangan non-bank, pasar keuangan, dan ifrastruktur sistem
keuangan untuk meningkatkan profitabilitas modal dan meningkatka Indeks Harga
Saham Gabungan. Dengan tujuan dari kedua aspek tersebut (runah tangga dan
korporasi) adalah sama yaitu menciptakan stabilitas sistem keuangan. Jika
stabilitas sistem keuangan (SKK) berada pada kondisi yang baik, maka dapat
mempengaruhi jumlah Produk Domestik Bruto (PDB) yang kemudian dapat mencapai
target inflasi yang diharapkan. Dengan seperti itu, maka akan terwujud
stabilitas moneter dala ekonomi makro yang ada di Indonesia.
Stabilitas sistem keuangan yang ada
di Indonesia setelah terjadi krisis ekonomi pada tahun 2008 dalam keadaan yang
membaik. Perbaikan itu terjadi hamper secara umum di berbagai sector, hal ini
ditandai dengan permodalan yang semakin meningkat walau kadang kala turun
tetapi masih di tingakta yang stabil. Dari tahun ke tahun kondisi stabilitas
sistem keuangan di Indonesia terjaga baik, dengan stabilitas yang memadai.
Namun di tengah perkembanagn kondisi SSK yang membaik, FKSSK tetap mewaspadai
beberapa faktor yang dapat menyulut ketidakstabilan sistem keuangan di negara
ini. FKSSK juga bersepakat terus menjaga stabilitas sistem keuangan ini dengan
berbagai kebijakan seperti tetap menjaga koordinasi antar lembaga keuangan
dalam menjaga tingkat inflasi dan deflasi yang terjadi di Indonesia.
Stabilnya sistem keuangan di negara
ini tidak dapat terjadi tanpa adanya kebiajakan yang ditetapkan oleh
BankIndonesia yaitu kebijakan makroprudensial. Dengan kebijakan tersebut,
stabilitas sistem keuangan yang ada di Indonesia dapat berjalan dengan baik,
walaupun pada prakteknya, BI harus memutar balikkan cara dalam menjalankan
instrument-instrumen kebijakan makroprudensial agar dapat diterima di
masyarakat dan memberikan dampak yang positif dalam kehidupan masyarakat. Dalam
hal ini tidak hanya Bank Indonesia saja yang harus selalu memikirkan bagaimana
kebijakan yang telah ia buat dan tetapkan dapat berlaku dan diterima oleh
masyarakat, tetapi kebijakan pemerintah disini juga sangat diperlukan. Oleh
karena itu pemerintah diharapkan juga menetapkan suatu kebijakan sebagai
kebijakan yang dapat mendukung terhadap kebijakan Bank Indonesia (BI). hal ini
kembali lagi pada sistem ekonomi yang ada di negara ini yaitu sistem ekonomi
yang demokrasi. Walaupun memanglah benar bahwa Bank Indonesia merupakan suatu
lembaga yang berdiri sendiri, tetapi tidak salah juga jika pemerintah
memberikan suatu dukungan kepada kebijakan BI yang telah ada. Jika memang
kebijakan BI dapat berjalan lancar, dampak positif juga akan dirasakan oleh
masyarakat Indonesia sendiri. Kita sebagai masyarakat juga dapat membantu BI
dalam melaksanakan kebijakan makroprudensial, langkah-langkah kecil yang bisa
kita lakukan harus tetap kita kerjakan. Jangan hanya kita melakukan protes
kesana kemari jika maslah ekonomi terjadi di negara ini. Tetapi akan lebih baik
jika kita mematuhi kebijakan yang ada, yang telah dibuat dan merasakan hasilnya
walaupun hasil dari kebijakan tersebut kadangkala tidak dirasakan secara nyata
dalam jangka waktu yang singkat. Dengan adanya artikel ini diharapkan dapat
memberikan pengertian kepada pembaca mengenai kebijakan makroprudensial untuk
menjaga kestabilan sistem keuangan di negara Indonesia tercinta.






Saya ingin memulangkan semua kemuliaan kepada Allah SWT atas apa yang Dia gunakan Ibu Rossa dalam hidup saya, nama saya adalah Mira Binti Muhammad dari bandung di indonesia, saya seorang janda dengan 2 anak, suami saya mati dalam kemalangan kereta dan Sejak itu kehidupan menjadi sangat kejam kepada saya dan keluargaku dan saya telah berusaha secara berasingan untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan ditolak kerana saya tidak mempunyai cagaran dan tidak boleh mendapatkan pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
BalasHapusPada hari yang dikhaskan ini semasa saya melalui internet, saya melihat kesaksian Mnis Annisa tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Puan Rossa dan saya menghubunginya untuk bertanya mengenai syarikat pinjaman ibu Rossa dan betapa benarnya pinjaman dari ibu Rossa dan dia memberitahu saya itu adalah benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan selepas memfailkan permohonan pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan diluluskan dan dalam masa 24 jam saya mendapat wang pinjaman saya di akaun bank saya dan apabila saya menyemak akaun saya, wang pinjaman saya masih utuh dan saya sangat gembira dan saya telah berjanji bahawa saya akan membantu memberi keterangan kepada orang lain tentang syarikat pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan medium ini untuk memberi nasihat kepada sesiapa yang memerlukan pinjaman untuk menghubungi Puan Rossa melalui e-mel: rossastanleyloancompany@gmail.com dan You Can juga hubungi saya melalui email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk maklumat serta kawan-kawan saya Annisa Barkarya melalui email: annisaberkarya@gmail.com
togel sgp
BalasHapusAgen TOGEL 4DPOIN,Online Terpercaya.
Minimal Deposit Dan Withdraw 20.000
Keterangan Lebih Lanjut, Anda Bisa Hubungi Disini.
? Pin BBM : D1A279B6
? Pin BBM : 7B83E334
? Whatsapp : +85598291698
? Skype : Poin.4D
? Line : +85598291698