Blogroll

Kamis, 09 Juni 2016

Area Bermain Korupsi di Lembaga Moneter



Area Bermain Korupsi di Lembaga Moneter
Oleh Coniq Putri Andinata, Mahasiswi  S1 angkatan 2013, Konsentrasi Moneter Ilmu Ekonomi Universitas Jember.
Indonesia merupakan Negara terkorup ke 12 di dunia. Statement ini tentu tidak asing di dengar oleh sebagian masyrakat. Hampir setiap minggu sepak terjang para penggerus uang negri ini mulai berjatuhan. Tak mudah dalam pendakwaan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ini. Banyak tantangan seperti dari sector politik, ras, suku, agama, dll. Tantangan pun tak hanya dari hal tersebut, berbagai lembaga baik pemerintah maupun swasta juga menjadi salah satu factor yang menghambat kinerja KPK tersebut. Seperti sebuah pepatah mengatakan “semakin tinggi suatu pohon, maka anginnya pun semakin kencang” hal ini lah yang dirasakan oleh KPK. Akan tetapi tidak seluruhnya bersikap negative terhadap KPK, masih banyak masyarakat maupun instansi yang selalu mendukung kinerja KPK agar terungkap para “tiku-tikus” negri kita ini. Salah satunya yaitu lembaga Otoritas Jasa Keunangan ( OJK ) maupun perbankan.
Dalam hal ini, dari OJK yang bergerak dalam mengawasi sector keungan merasa bahwa perbankan merupakan salah satu lembaga moneter yang sangat “berpengaruh” terhadap tindak tanduk adanya korupsi. Hal ini dapat dikatakan demikian karena perputaran uang ini terjadi di perbankan. Secara umum fungsi perbankan sendiri yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana serta beberapa aktivitas lainnya seperti transfer, clearing, dll.  Sehingga tak ayal para koruptor dengan mudahnya melenggang keluar masuk sector perbankan. Sehingga hal ini yang dirasa saya cukup menarik untuk di bahas.
Salah satu tindakan yang sering dilakukan oleh para koruptor di sisi perbankan yaitu melakukan pencucian uang atau Money Laundering. Money Laundering ini merupakan aktivitas penyamaran atau pemalsuan dari mana uang uang atau deposito atau harta yang dimiliki oleh seseorang sehingga uang atau deposito atau harta yang disetorkannya tersebut menjadi benar secara hukum Negara. Hal ini tentunya sering terjadi di sector perbankan, banyak koruptor yang mengatas namakan baik sanak saudara maupun temannya dalam bertransaksi uang hasil korupsi tersebut. Disini, pihak perbankan yang mau tidak mau harus menangani hal ini tidak keseluruhan apakah uang itu hasil korupsi atau tidak. Dan hal lain yag mungkin saja terjadi hal ini merupakan kejahatan atau pelanggaran di sector perbankan.
Selain money laundering perilaku tindak pidana korupsi di sector perbankan memungkinkan adanya kolusi antara pihak bank dan pelaku korupsi itu sendiri. Dalam istilah ekonomi hla ini disebut dengan Moral hazard. Moral hazard disini merupakan perilaku seseorang yang menyimpang yang dapat merugikan orang lain.


0 komentar:

Posting Komentar