Area Bermain Korupsi di
Lembaga Moneter
Oleh Coniq Putri Andinata, Mahasiswi S1 angkatan 2013, Konsentrasi Moneter Ilmu
Ekonomi Universitas Jember.
Indonesia
merupakan Negara terkorup ke 12 di dunia. Statement ini tentu tidak asing di
dengar oleh sebagian masyrakat. Hampir setiap minggu sepak terjang para
penggerus uang negri ini mulai berjatuhan. Tak mudah dalam pendakwaan tersangka
yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ini. Banyak tantangan seperti
dari sector politik, ras, suku, agama, dll. Tantangan pun tak hanya dari hal
tersebut, berbagai lembaga baik pemerintah maupun swasta juga menjadi salah
satu factor yang menghambat kinerja KPK tersebut. Seperti sebuah pepatah
mengatakan “semakin tinggi suatu pohon, maka anginnya pun semakin kencang” hal
ini lah yang dirasakan oleh KPK. Akan tetapi tidak seluruhnya bersikap negative
terhadap KPK, masih banyak masyarakat maupun instansi yang selalu mendukung kinerja
KPK agar terungkap para “tiku-tikus” negri kita ini. Salah satunya yaitu
lembaga Otoritas Jasa Keunangan ( OJK ) maupun perbankan.
Dalam
hal ini, dari OJK yang bergerak dalam mengawasi sector keungan merasa bahwa
perbankan merupakan salah satu lembaga moneter yang sangat “berpengaruh”
terhadap tindak tanduk adanya korupsi. Hal ini dapat dikatakan demikian karena
perputaran uang ini terjadi di perbankan. Secara umum fungsi perbankan sendiri
yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana serta beberapa aktivitas lainnya
seperti transfer, clearing, dll. Sehingga
tak ayal para koruptor dengan mudahnya melenggang keluar masuk sector
perbankan. Sehingga hal ini yang dirasa saya cukup menarik untuk di bahas.
Salah
satu tindakan yang sering dilakukan oleh para koruptor di sisi perbankan yaitu
melakukan pencucian uang atau Money Laundering. Money Laundering ini merupakan
aktivitas penyamaran atau pemalsuan dari mana uang uang atau deposito atau
harta yang dimiliki oleh seseorang sehingga uang atau deposito atau harta yang
disetorkannya tersebut menjadi benar secara hukum Negara. Hal ini tentunya
sering terjadi di sector perbankan, banyak koruptor yang mengatas namakan baik
sanak saudara maupun temannya dalam bertransaksi uang hasil korupsi tersebut. Disini,
pihak perbankan yang mau tidak mau harus menangani hal ini tidak keseluruhan
apakah uang itu hasil korupsi atau tidak. Dan hal lain yag mungkin saja terjadi
hal ini merupakan kejahatan atau pelanggaran di sector perbankan.
Selain
money laundering perilaku tindak pidana korupsi di sector perbankan
memungkinkan adanya kolusi antara pihak bank dan pelaku korupsi itu sendiri.
Dalam istilah ekonomi hla ini disebut dengan Moral hazard. Moral hazard disini
merupakan perilaku seseorang yang menyimpang yang dapat merugikan orang lain.






0 komentar:
Posting Komentar