Blogroll

Kamis, 09 Juni 2016

Fungsi Uang dan Korupsi



Fungsi Uang dan Korupsi
Oleh Coniq Putri Andinata, Mahasiswi S1 angkatan 2013, Konsentrasi Moneter Ilmu Ekonomi Universitas Jember.
Uang, jabatan dan godaan. Tiga kata ini merupakan serangkaian kata yang saling berhubungan. Bagaimana mungkin?  dari sisi mana kita akan membahas ketiga nya?
Di tugas kali ini saya membahas mengenai korupsi dan uang. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa korupsi merupakan salah satu penyakit dari negri ini. Indonesia merupakan Negara terkorupsi  ke 12 di dunia. Dari hal ini dapat kita simpulkan bahwa moral  ataupun jati diri dari bangsa Indonesia seakan sangat amat rendah . sehingga untuk memperbaiki ini semua dibentuklah suatu komisi yaitu KPK yang bertugas untuk mencegah, mengurangi, serta mengetahui tindak pidana korupsi di negri ini.
Dalam kasus Permintaan Uang Ketok DPRD ke Pemprov Sumut Setiap Tahun Naik”menjelaskan bahwanilairupiah setiap tahun cenderung melemah seiring waktu. Hal ini sungguh memprihatinkan, ketika  uang ketok dari pihak DPRD yang dijadikan sebuah kegiatan “ritual” di setiap tahunnya dalam  pengesahan serta laporan pertanggung jawaban  APBD di Sumatra utara. Dengan adanya  permintaan uang yang besar ini, kehadiran uang sudah menjadi prioritas tujuan utama dalam masyarakat, sehingga seluruh aktivitas dilakukan , disadari maupun tidak, keseluruhannya di ukur dan ditentukan oleh  uang.
 Dari bacaan berita diatas terbesit tentang hakikat dari fungsi uang itu sendiri.  Dalam ilmu  moneter fungsi uang terbagi menjadi empat, yaitu:
1.              uang sebagai alat tukar (medium of exchange) ;
2.              uang sebagai satuan pengukur (unit of account) ;
3.              uang sebagai penyimpan nilai atau penyimpan daya beli (store of value) ; dan
4.              uang sebagai standar pembayarandapat di tangguhkan (standard for deffered  payment) ;
dari ke 4 fungsi uang ini, kita akan membahas fungsi uang dari tindak pidana korupsi itu sendiri. Sehingga hal ini dapat pula kita katakan fungsi dari uang itu sendiri dalam prespektif negative. Dalam ilmu moneter itu sendiri, fungsi uang tidak hanya dalam hal positif, tapi juga dapat kita jabarkan dalam konotasi negative dalam kehidupan sehari hari. Akan tetapi hal ini tidak patut di jadikan acuan dalam pengaplikasian dari ilmu moneter itu sendiri.
Fungsi uang yang Pertama  yaitu uang sebagai sebagai alat tukar (medium of exchange) . Sebagai alat tukar kedua belah pihak secara umum menerima dan mengakui uang tersebut. Dalam hal ini seolah uang menjadi alat tukar menukar antara “ketok palu” dan “persetujuan APBD”. Seolah memperjelas kepada kita telah terjadi barter yang terjadi antar pemerintah provinsi dan para DPRD di Sumatera Utara. Jika pada zaman nenek moyang kita terdahulu barter yang terjadi hanya antar barang barang primer maupun sekunder, saat ini sudah mulai melalukan barter antar jabatan yang di pegangnya.. sehingga benar adanya salah satu fungsi uang yaitu sebagai alat tukar meskipun yang kita tukarkan dengan uang itu bukan barang, melainkan persetujuan. Perlu diingat bahwa transaksi dalam perekonomian barter hanya dapat berlangsung apabila terpenuhinya double coincidence of want. Dan dalam fungsi uang yang pertama ini mendeskripsikan antara keputusan untuk menjual dan membeli, adanya uang sebagai alat tukar menukar berarti mengindikasikan adana kesamaan keinginan dalam pertukaran. Sehingga dalan kasus korupsi ini tidak hanya pihak DPRD saja yang bersalah, tetapi juga pihak pemerintah provinsi juga melakukan kesalahan mengapa mau membayar sedemikian kepada para DPRD.
Selanjutnya fungsi uang yang kedua yaitu uang sebagai satuan pengukur (unit of account).  Sebagai ukur, uang yang diakui oleh khalayak umumlah yang menjadi dasar penilaian atas pengukuran barang maupun jasa yang ada dalam perekonomian. Dan implementasi dari fungsi ini uang selain menjadi pengukur juga bisa dikatakan pula sebagai alat pembanding. Kita misalkan dengan nominal uang Rp. 10.000 kita dapat membeli 10 roti. Tapi dengan Rp.7000 kita hanya akan memperoleh 7 roti. Pada kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan DPRD Sumatra utara, kamaluddin harahap, jelas terlihat bahwa sejumlah nominal tertentu dapat mendapatkan tanda “ketok” dari DPRD Sumatra utara. Kita contohkan pada tahun 2014, menurut kesaksian dari sekdertaris daerah Sumatra utara, Nurdin Lubis, nominal yang harus dikeluarkan oleh pemeritahprovinsi sejumlah Rp1,3 triliun agar mendapartkan persetujuan dari DPRD. Nominal yang bisa dibilang tidak sedikit, yang pada tahun 2012 berkisar Rp 1,5 Miliar naik hampir sekitar 100% dalam jangka waktu 2 tahun. Dari sini dapat kita simpulkan fungsi ke 2 dari uang yaitu sebagai satuan pengukur diterapkan dalam praktek korupsi.
Uang sebagai penyimpan nilai  atau penyimpan daya beli (store of value) merupakan fungsi uang yang ketiga. Hal ini dapat kita definisikan dalam kasus korupsi, nilai dari uang itu sendiri guna memuluskan atau memperlancar proses persetujuan APBD pemerintah provinsi Sumatra utara. Sehingga nilai dari uang itu sendiri seolah kacau ataupun rendah jika digunakan dalam tindak pidana korupsi seperti ini.
Dan untuk fungsi uang yang terakhir yaitu sebagai ukuran atau standar pembayaran yang dapat di tangguhkan ( standar for deffered payment). Maksudnya adalah transaksi yang dilakukan saat ini maupun di masa depan dihitung dengan menggunakan uang.. dengan kata lain uang akan tetap digunakan dalam bertransaksi di masa sekarang sampai masa depan. Dapat kita cermati dalam kasus korupsi tersebut, sejak tahun 2012 sampai 2015 jaminan yang di minta oleh pihak DPRD tetap uang. Hal ini mengapa demikian? Karena fungsi dari uang itu sendiri. Mampu diterima pada saat ini maupun dimasa yang akan datang.
Dari pemaparan diatas dapat kita definisikan fungsi uang dalam kasus “korupsi” yang terjadi pada DPRD provinsi Sumatra Utara. Hal ini memperjelas kita bahwa hampir di setiap kegiatan ekonomi seluruh masyarakat menyangkut salah satu ataupun keseluruhan fungsi dari uang. Mulai dari hal sederhana seperti berbelanja, menabung, bermain, hingga melakukan tindak pidana korupsi juga menggunakan uang.
Dan hal lain yang saya cermati dari berita korupsi tersebut adalah adanya peningkatan nominal uang yang diminta oleh DPRD disetiap tahunnya. Selain dari fungsi uang itu sendiri, hal lain yang juga menjadi salah satu factor yang berpengaruh terhadap uang itu sendiri yaitu nilai atau value dari rupiah itu berarti juga menurun. Hal ini seharusnya juga bisa menjadi salah satu contoh pelajaran positif yang harus di cermati oleh para pelaku ekonomi. Atau dengan kata lain telah terjadi penurunan dari nilai Rupiah itu sendiri. Baik dari sisi fiscal maupun moneter. Sebagai mana yang secara umum kita ketahui, pada tahun 2012 – 2014 nilai rupiah berflukatif, serta kondisi selain dari ekonomi di Indonesia pada saat itu bisa juga mempengaruhi kondisi rupiah. Sehingga tak ayal para anggota DPRD di setiap tahunnya meningkatkan jumlah yang diminta oleh DPRD untuk “ketok palu” terhadap APBD.

0 komentar:

Posting Komentar