Fungsi Uang dan Korupsi
Oleh Coniq Putri Andinata, Mahasiswi S1 angkatan 2013,
Konsentrasi Moneter Ilmu Ekonomi Universitas Jember.
Uang, jabatan dan
godaan. Tiga kata ini merupakan serangkaian kata yang saling berhubungan.
Bagaimana mungkin? dari sisi mana kita
akan membahas ketiga nya?
Di tugas kali ini
saya membahas mengenai korupsi dan uang. Sebagaimana yang telah kita ketahui
bahwa korupsi merupakan salah satu penyakit dari negri ini. Indonesia merupakan
Negara terkorupsi ke 12 di dunia. Dari
hal ini dapat kita simpulkan bahwa moral
ataupun jati diri dari bangsa Indonesia seakan sangat amat rendah .
sehingga untuk memperbaiki ini semua dibentuklah suatu komisi yaitu KPK yang
bertugas untuk mencegah, mengurangi, serta mengetahui tindak pidana korupsi di
negri ini.
Dalam kasus “Permintaan Uang Ketok DPRD ke Pemprov Sumut Setiap Tahun Naik”menjelaskan
bahwanilairupiah setiap tahun cenderung melemah seiring waktu. Hal ini sungguh
memprihatinkan, ketika uang ketok dari
pihak DPRD yang dijadikan sebuah kegiatan “ritual” di setiap tahunnya
dalam pengesahan serta laporan
pertanggung jawaban APBD di Sumatra
utara. Dengan adanya permintaan uang
yang besar ini, kehadiran uang sudah menjadi prioritas tujuan utama dalam
masyarakat, sehingga seluruh aktivitas dilakukan , disadari maupun tidak,
keseluruhannya di ukur dan ditentukan oleh
uang.
Dari bacaan berita diatas terbesit
tentang hakikat dari fungsi uang itu sendiri.
Dalam ilmu moneter fungsi uang
terbagi menjadi empat, yaitu:
1.
uang sebagai alat tukar (medium
of exchange) ;
2.
uang sebagai satuan pengukur
(unit of account) ;
3.
uang sebagai penyimpan nilai
atau penyimpan daya beli (store of value) ; dan
4.
uang sebagai standar
pembayarandapat di tangguhkan (standard for deffered payment) ;
dari ke
4 fungsi uang ini, kita akan membahas fungsi uang dari tindak pidana korupsi
itu sendiri. Sehingga hal ini dapat pula kita katakan fungsi dari uang itu
sendiri dalam prespektif negative. Dalam ilmu moneter itu sendiri, fungsi uang
tidak hanya dalam hal positif, tapi juga dapat kita jabarkan dalam konotasi
negative dalam kehidupan sehari hari. Akan tetapi hal ini tidak patut di
jadikan acuan dalam pengaplikasian dari ilmu moneter itu sendiri.
Fungsi uang yang Pertama yaitu uang
sebagai sebagai alat tukar (medium of exchange) . Sebagai alat tukar kedua
belah pihak secara umum menerima dan mengakui uang tersebut. Dalam hal ini
seolah uang menjadi alat tukar menukar antara “ketok palu” dan “persetujuan
APBD”. Seolah memperjelas kepada kita telah terjadi barter yang terjadi antar pemerintah
provinsi dan para DPRD di Sumatera Utara. Jika pada zaman nenek moyang kita
terdahulu barter yang terjadi hanya antar barang barang primer maupun sekunder,
saat ini sudah mulai melalukan barter antar jabatan yang di pegangnya..
sehingga benar adanya salah satu fungsi uang yaitu sebagai alat tukar meskipun
yang kita tukarkan dengan uang itu bukan barang, melainkan persetujuan. Perlu
diingat bahwa transaksi dalam perekonomian barter hanya dapat berlangsung
apabila terpenuhinya double coincidence
of want. Dan dalam fungsi uang yang pertama ini mendeskripsikan antara keputusan
untuk menjual dan membeli, adanya uang sebagai alat tukar menukar berarti
mengindikasikan adana kesamaan keinginan dalam pertukaran. Sehingga dalan kasus
korupsi ini tidak hanya pihak DPRD saja yang bersalah, tetapi juga pihak
pemerintah provinsi juga melakukan kesalahan mengapa mau membayar sedemikian
kepada para DPRD.
Selanjutnya fungsi uang yang kedua yaitu uang sebagai satuan pengukur
(unit of account). Sebagai ukur, uang
yang diakui oleh khalayak umumlah yang menjadi dasar penilaian atas pengukuran
barang maupun jasa yang ada dalam perekonomian. Dan implementasi dari fungsi
ini uang selain menjadi pengukur juga bisa dikatakan pula sebagai alat pembanding.
Kita misalkan dengan nominal uang Rp. 10.000 kita dapat membeli 10 roti. Tapi
dengan Rp.7000 kita hanya akan memperoleh 7 roti. Pada kasus korupsi yang
dilakukan oleh mantan DPRD Sumatra utara, kamaluddin harahap, jelas terlihat
bahwa sejumlah nominal tertentu dapat mendapatkan tanda “ketok” dari DPRD
Sumatra utara. Kita contohkan pada tahun 2014, menurut kesaksian dari
sekdertaris daerah Sumatra utara, Nurdin Lubis, nominal yang harus dikeluarkan oleh
pemeritahprovinsi sejumlah Rp1,3 triliun agar mendapartkan persetujuan dari
DPRD. Nominal yang bisa dibilang tidak sedikit, yang pada tahun 2012 berkisar
Rp 1,5 Miliar naik hampir sekitar 100% dalam jangka waktu 2 tahun. Dari sini
dapat kita simpulkan fungsi ke 2 dari uang yaitu sebagai satuan pengukur diterapkan
dalam praktek korupsi.
Uang sebagai penyimpan nilai atau
penyimpan daya beli (store of value) merupakan fungsi uang yang ketiga. Hal ini
dapat kita definisikan dalam kasus korupsi, nilai dari uang itu sendiri guna
memuluskan atau memperlancar proses persetujuan APBD pemerintah provinsi
Sumatra utara. Sehingga nilai dari uang itu sendiri seolah kacau ataupun rendah
jika digunakan dalam tindak pidana korupsi seperti ini.
Dan untuk fungsi uang yang terakhir yaitu sebagai ukuran atau standar pembayaran
yang dapat di tangguhkan ( standar for deffered payment). Maksudnya adalah transaksi
yang dilakukan saat ini maupun di masa depan dihitung dengan menggunakan uang..
dengan kata lain uang akan tetap digunakan dalam bertransaksi di masa sekarang
sampai masa depan. Dapat kita cermati dalam kasus korupsi tersebut, sejak tahun
2012 sampai 2015 jaminan yang di minta oleh pihak DPRD tetap uang. Hal ini
mengapa demikian? Karena fungsi dari uang itu sendiri. Mampu diterima pada saat
ini maupun dimasa yang akan datang.
Dari pemaparan diatas dapat kita definisikan fungsi uang dalam kasus
“korupsi” yang terjadi pada DPRD provinsi Sumatra Utara. Hal ini memperjelas
kita bahwa hampir di setiap kegiatan ekonomi seluruh masyarakat menyangkut
salah satu ataupun keseluruhan fungsi dari uang. Mulai dari hal sederhana
seperti berbelanja, menabung, bermain, hingga melakukan tindak pidana korupsi
juga menggunakan uang.
Dan hal lain yang saya cermati dari berita korupsi tersebut adalah adanya
peningkatan nominal uang yang diminta oleh DPRD disetiap tahunnya. Selain dari
fungsi uang itu sendiri, hal lain yang juga menjadi salah satu factor yang
berpengaruh terhadap uang itu sendiri yaitu nilai atau value dari rupiah itu
berarti juga menurun. Hal ini seharusnya juga bisa menjadi salah satu contoh
pelajaran positif yang harus di cermati oleh para pelaku ekonomi. Atau dengan
kata lain telah terjadi penurunan dari nilai Rupiah itu sendiri. Baik dari sisi
fiscal maupun moneter. Sebagai mana yang secara umum kita ketahui, pada tahun
2012 – 2014 nilai rupiah berflukatif, serta kondisi selain dari ekonomi di
Indonesia pada saat itu bisa juga mempengaruhi kondisi rupiah. Sehingga tak
ayal para anggota DPRD di setiap tahunnya meningkatkan jumlah yang diminta oleh
DPRD untuk “ketok palu” terhadap APBD.






0 komentar:
Posting Komentar