Bank Indonesia Kaji Aturan LTV untuk
Daerah
Aturan loan to value (LTV) atau rasio nilai
kredit terhadap nilai rumah yang ada saat ini, dianggap memang belum cocok
untuk daerah - daerah terpencil. Bank
Indonesia mempunyai rencana untuk membuat aturan terbaru mengenai loan to value (LTV) yang disesuaikan
dengan daerah – daerah terpencil. Rencananya dibuatnya aturan loan to value (LTV) di daerah ini
sejalan dengan pertubuhan kredit properti yang ada dan saat ini tidak merata
dan cenderung menurun dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk
mendorong pertumbuhan kredit yang merata di setiap daerah khususnya kredit di
sektor properti. Sehingga kedepannya, industri properti di daerah bisa
berkembang.
Menurut saya, dengan
melihat kebijakan Bank Indonesia untuk mengkaji kembali aturan LTV untuk daerah
yang terpencil di Indonesia merupakan suatu kebijakan yang sangat efektif.
Dikarenakan, perbedaan daerah yang terpencil dengan daerah yang di kota-kota
besar sangatlah berbeda. Dari tingkat Upah Minimum Regional saja, terlihat
sangat jelas sekali perbedaan antara wilayah daerah terpencil dengan wilayah
daerah di kota kota besar.
Sebagai contoh, jika kita
bandingkan kota Jakarta dengan Kabupaten Jember yang saya jalani saat ini,
terasa sekali perbedaan dari infrastruktur yang ada dengan kemajuan pertumbuhan
ekonomi yang di rasa. Di Jember sendiri, infrastruktur yang ada masih belum
terlalu bagus dibandingkan yanga di kota besar seperti Jakarta. Untuk akses
yang digunakan untuk menciptakan lapangan disinipun sangatlah sulit,
dikarenakan perputaran pertumbuhan ekonomi di Jember masihlah lambat. Dilihat
dari tingkat Upah Minimum Regional pun, di Kabupaten Jember saja hanya sebesar
Rp.1.500.000,- yang jauh sekali perbandingannya dengan Kota Jakarta yang
mencapai Rp. 2.800.000,-. Jumlah ini hampir 2x besarnya upah minimum regional
di Kabupaten Jember.
Oleh sebab itu, jika
aturan Loan to Value (LTV) terhadap
nilai rumah yang ada saat ini diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia, maka
akan terjadi gep yang sangat besar sekali. Di Kabupaten Jember sendiri, dengan
menetapkan aturan Loan to Value (LTV) di
perumahan cluster di Jember, akhirnya membuat cluster atau perumahan di jember
jadi sepi pembeli dikarenakan pertumbuhan ekonomi di kabupaten jember sendiri
tidak mendukung untuk bisa membeli perumahan atau cluster yang semahal itu di
daerah Kabupaten Jember sendiri. Mungkin lain cerita di Jakarta, harga rumah
untuk cluster biasa mencapai 350jt pun masih banyak untuk peminatnya, sedangkan
di Jember sendiri berbeda.
Jika ingin mendorong
pertumbuhan perkreditan di wilayah yang terpencil, maka pemerintah harus
mengubah aturan Loan to Value (LTV) dengan
cara menyesuikan dengan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut sehingga akan
tetap mendorong masyarakat untuk menggunakan fasilitas kredit. Jika kita lihat
lebih jauh lagi, untuk daerah yang masih di pulau Jawa saja, yang pertumbuhan
ekonominya masih stabil dikarenakan akses kendaraan dan infrastruktur yang ada
di daerah pulau Jawa terus berkembang dari tahun ke tahun, perkreditan properti
di daerah pulau jawa yang terpencil seperti di daerah Tapak Kuda (Jember,
bondowoso, situbondo, lumajang) masih sangat sedikit untuk pertumbuhan
perkreditan disini.
Bagaimana dibandingkan di
daerah wilayah terpencil yang ada di bagian Timur Indonesia. Wilayah timur
disana merupakan wilayah pinggiran dikarenakan sumber daya alam yang ada di
wilayah pinggiran masih belum dikelola secara maksimal dikarenakan
infrastruktur yang ada disanan masih kurang memadai dan akses untuk membuka
lapangan pekerjaan belum ada. Oleh sebab itu, pemerintah presiden Joko Widodo
(Jokowi) merilis paket kebijakan ekonomi Jilid IV yang berisikan untuk
menggerakan perekonomian di wilayah pinggiran melalui kebijakan engembangan
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal ini bertujuan untuk mengelola sumber daya
yang ada di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sehingga pertumbuhan Menurut
berita Sindo
Menurut Menteri
Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, ada
delapan kawasan ekonomi yang ditetapkan memlaui Peraturan Pemerintah (PP) yang
menjadi wilayah khusus yang dikembangan. Delapan kawasan tersebut anatara lain
:
1. KEK
Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
2. KEK
Maloy Batuta Trans Kalimantan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur
3. KEK
Palu, Kota Palu, Sulawesi Tengah
4. KEK
Marotai, Kabupaten Pulai Marotai, Maluku Utara
5. KEK
Tajung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
6. KEK
Tanjung Lesung, Kabupaten Padeglang, Banten
7. KEK
Mandalika, Kabupaten Lombok Tegah, Nusa Tenggara Barat
8. KEK
Belitung, Kota Belitung, Sulawesi Utara.
Jika wilayah pinggiran
tersebut telah mengelola dan menggunakan sumber daya alam secara maksimal, maka
diharapkan tingkat pertumbuhan di wilayah pinggiran tersebut akan meningkat
sehingga banyak masyarakat dari pulau jawa untuk transmigrasi ke wilayah
pinggiran tersebut. Sehingga bedampak pula pada bisnis properti yang ada di
daerah pinggiran tersebut.
Menurut Bank Indonesia,
pelonggaran dalam ketentuan perkreditan khususnya di sektor properti dan
kendaraan. Bentuk pelonggaran yang diberikan yaitu meningkatkan rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) untuk kredit properti dan uang muka untuk kredit kendaraan
bermotor. Disisi lain, Bank Indonesia menyadari bahwa pelonggaran yang terjadi
tersebut juga bisa berpotensi untuk meningkatkan risiko kredit. Kelonggaran
kebijakan Loan to Value (LTV) atau Rasio
Financing to Value (FTV) dapat dipercaya untuk membatu masyarakat yang
berpenghasilan menegah ke bawah dalam
memenuhi kebutahn rumah tempat tinggalnya.
Menurut
SE BI No. 14/10/DPNP tanggal 15 maret 2012 untuk bank konvesional dan SE No
15/33/Dpbs tanggal 27 November 2012 untuk bank umum syariah. Kalibrasi ulang
dengan SE BI No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013. Dengan tujuan untuk
meredam risiko sistemik yang timbul akibat pertumbuhan KPR yang pada saat itu
mencapai lebih dari 40%, serta tingkat kegagalan nasabah KKB untuk memenuhi kewajiban yang
pada saat itu mencapai hampir 10%. Pertumbuhan KPR yang terlalu tinggi dapat
mendorong peningkatan harga asset property yang tidak mencerminkan harga
sebenarnya (bubble), sehingga
dapat meningkatkan risiko kredit bagi bank-bank dengan eksposur kredit properti
yang benar. Dengan pokok ketentuan LTV progresif untuk KPR dan 20%-30% untuk
KKB.
Menurut
Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Bank Indonesia ini merupakan revisi dari aturan yang lama.
Dalam Peraturan Bank Indonesia yang lama, kredit untuk rumah dengan tipe lebih
besar dari 70 meter persegi (untuk fasilitas rumah pertama), ditetapkan LTV-nya
sebesar 70 persen. Untuk kredit fasilitas rumah kedua (ketiga, dan seterusnya),
maka LTV-nya sebesar 60 persen. Dalam ketentuan PBI terbaru, kebijakan LTV
untuk tipe rumah masing-masing dinaikkan nilainya 10 persen dari nilai semula.
Dengan
kebijakan perubahan rasio Loan to Value
(LTV) atau Rasio Financing to Value
(FTV) maka pemerintah dan Bank
Indonesia dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lambat di Indonesia.
Sehingga stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dan tingkat pertumbuhan
ekonomi di Indonesia terus mengalami trend yang positif dan meningkat. Rencana
Bank Indonesia yang akan melonggarkan aturan porsi pembiayaan bank atau Loan to Value (LTV) untuk kredit
pemilikan rumah (KPR). Dengan adanya pelonggaran Loan to Value (LTV), maka diharapkan aturan tersebut dapat
mengatasi masalah backlog atau
kekurangan pasokan rumah. Selain itu juga pelonggaran Loan to Value (LTV) juga akan mendorong oeningkatan kredit
perbankan. Karena semakin banyak yang mengajukan KPR, makan semakin banyak pula
kredit yan didapat oleh bank dan hal ini sangat bagus untuk prospek kinerja
perbankan kedepannya.
Bank
Indonesia disini menginginkan agar relaksasi Loan to Value (LTV) tersebut dapat berjalan seimbang dengan rasio
kredit macet atau Non Performing Loan
(NPL) yang rendah dan rasio likuiditas yang terjaga. Berdasarkan aturan Loan to Value (LTV) saat ini, kredit
pemilikan rumah (KPR) untuk rumah berukuran di atas 70 meter persegi adalaah 80
persen pinjaman dan 20 persen untuk uang muka.






0 komentar:
Posting Komentar