Blogroll

Jumat, 10 Juni 2016

Bank Indonesia Kaji Aturan LTV untuk Daerah

Bank Indonesia Kaji Aturan LTV untuk Daerah

Aturan loan to value (LTV) atau rasio nilai kredit terhadap nilai rumah yang ada saat ini, dianggap memang belum cocok untuk daerah  - daerah terpencil. Bank Indonesia mempunyai rencana untuk membuat aturan terbaru mengenai loan to value (LTV) yang disesuaikan dengan daerah – daerah terpencil. Rencananya dibuatnya aturan loan to value (LTV) di daerah ini sejalan dengan pertubuhan kredit properti yang ada dan saat ini tidak merata dan cenderung menurun dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit yang merata di setiap daerah khususnya kredit di sektor properti. Sehingga kedepannya, industri properti di daerah bisa berkembang.
Menurut saya, dengan melihat kebijakan Bank Indonesia untuk mengkaji kembali aturan LTV untuk daerah yang terpencil di Indonesia merupakan suatu kebijakan yang sangat efektif. Dikarenakan, perbedaan daerah yang terpencil dengan daerah yang di kota-kota besar sangatlah berbeda. Dari tingkat Upah Minimum Regional saja, terlihat sangat jelas sekali perbedaan antara wilayah daerah terpencil dengan wilayah daerah di kota kota besar.
Sebagai contoh, jika kita bandingkan kota Jakarta dengan Kabupaten Jember yang saya jalani saat ini, terasa sekali perbedaan dari infrastruktur yang ada dengan kemajuan pertumbuhan ekonomi yang di rasa. Di Jember sendiri, infrastruktur yang ada masih belum terlalu bagus dibandingkan yanga di kota besar seperti Jakarta. Untuk akses yang digunakan untuk menciptakan lapangan disinipun sangatlah sulit, dikarenakan perputaran pertumbuhan ekonomi di Jember masihlah lambat. Dilihat dari tingkat Upah Minimum Regional pun, di Kabupaten Jember saja hanya sebesar Rp.1.500.000,- yang jauh sekali perbandingannya dengan Kota Jakarta yang mencapai Rp. 2.800.000,-. Jumlah ini hampir 2x besarnya upah minimum regional di Kabupaten Jember.
Oleh sebab itu, jika aturan Loan to Value (LTV) terhadap nilai rumah yang ada saat ini diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia, maka akan terjadi gep yang sangat besar sekali. Di Kabupaten Jember sendiri, dengan menetapkan aturan Loan to Value (LTV) di perumahan cluster di Jember, akhirnya membuat cluster atau perumahan di jember jadi sepi pembeli dikarenakan pertumbuhan ekonomi di kabupaten jember sendiri tidak mendukung untuk bisa membeli perumahan atau cluster yang semahal itu di daerah Kabupaten Jember sendiri. Mungkin lain cerita di Jakarta, harga rumah untuk cluster biasa mencapai 350jt pun masih banyak untuk peminatnya, sedangkan di Jember sendiri berbeda.
Jika ingin mendorong pertumbuhan perkreditan di wilayah yang terpencil, maka pemerintah harus mengubah aturan Loan to Value (LTV) dengan cara menyesuikan dengan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut sehingga akan tetap mendorong masyarakat untuk menggunakan fasilitas kredit. Jika kita lihat lebih jauh lagi, untuk daerah yang masih di pulau Jawa saja, yang pertumbuhan ekonominya masih stabil dikarenakan akses kendaraan dan infrastruktur yang ada di daerah pulau Jawa terus berkembang dari tahun ke tahun, perkreditan properti di daerah pulau jawa yang terpencil seperti di daerah Tapak Kuda (Jember, bondowoso, situbondo, lumajang) masih sangat sedikit untuk pertumbuhan perkreditan disini.
Bagaimana dibandingkan di daerah wilayah terpencil yang ada di bagian Timur Indonesia. Wilayah timur disana merupakan wilayah pinggiran dikarenakan sumber daya alam yang ada di wilayah pinggiran masih belum dikelola secara maksimal dikarenakan infrastruktur yang ada disanan masih kurang memadai dan akses untuk membuka lapangan pekerjaan belum ada. Oleh sebab itu, pemerintah presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis paket kebijakan ekonomi Jilid IV yang berisikan untuk menggerakan perekonomian di wilayah pinggiran melalui kebijakan engembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal ini bertujuan untuk mengelola sumber daya yang ada di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sehingga pertumbuhan Menurut berita Sindo
Menurut Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, ada delapan kawasan ekonomi yang ditetapkan memlaui Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi wilayah khusus yang dikembangan. Delapan kawasan tersebut anatara lain :
1.      KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
2.      KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur
3.      KEK Palu, Kota Palu, Sulawesi Tengah
4.      KEK Marotai, Kabupaten Pulai Marotai, Maluku Utara
5.      KEK Tajung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
6.      KEK Tanjung Lesung, Kabupaten Padeglang, Banten
7.      KEK Mandalika, Kabupaten Lombok Tegah, Nusa Tenggara Barat
8.      KEK Belitung, Kota Belitung, Sulawesi Utara.
Jika wilayah pinggiran tersebut telah mengelola dan menggunakan sumber daya alam secara maksimal, maka diharapkan tingkat pertumbuhan di wilayah pinggiran tersebut akan meningkat sehingga banyak masyarakat dari pulau jawa untuk transmigrasi ke wilayah pinggiran tersebut. Sehingga bedampak pula pada bisnis properti yang ada di daerah pinggiran tersebut.
Menurut Bank Indonesia, pelonggaran dalam ketentuan perkreditan khususnya di sektor properti dan kendaraan. Bentuk pelonggaran yang diberikan yaitu meningkatkan rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) untuk kredit properti dan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor. Disisi lain, Bank Indonesia menyadari bahwa pelonggaran yang terjadi tersebut juga bisa berpotensi untuk meningkatkan risiko kredit. Kelonggaran kebijakan Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) dapat dipercaya untuk membatu masyarakat yang berpenghasilan menegah ke bawah dalam memenuhi kebutahn rumah tempat tinggalnya.
Menurut SE BI No. 14/10/DPNP tanggal 15 maret 2012 untuk bank konvesional dan SE No 15/33/Dpbs tanggal 27 November 2012 untuk bank umum syariah. Kalibrasi ulang dengan SE BI No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013. Dengan tujuan untuk meredam risiko sistemik yang timbul akibat pertumbuhan KPR yang pada saat itu mencapai lebih dari 40%, serta tingkat kegagalan  nasabah KKB untuk memenuhi kewajiban yang pada saat itu mencapai hampir 10%. Pertumbuhan KPR yang terlalu tinggi dapat mendorong peningkatan harga asset property yang tidak mencerminkan harga sebenarnya (bubble), sehingga dapat meningkatkan risiko kredit bagi bank-bank dengan eksposur kredit properti yang benar. Dengan pokok ketentuan LTV progresif untuk KPR dan 20%-30% untuk KKB.
Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Bank Indonesia  ini merupakan revisi dari aturan yang lama. Dalam Peraturan Bank Indonesia yang lama, kredit untuk rumah dengan tipe lebih besar dari 70 meter persegi (untuk fasilitas rumah pertama), ditetapkan LTV-nya sebesar 70 persen. Untuk kredit fasilitas rumah kedua (ketiga, dan seterusnya), maka LTV-nya sebesar 60 persen. Dalam ketentuan PBI terbaru, kebijakan LTV untuk tipe rumah masing-masing dinaikkan nilainya 10 persen dari nilai semula.
Dengan kebijakan perubahan rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) maka pemerintah dan Bank Indonesia dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lambat di Indonesia. Sehingga stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia terus mengalami trend yang positif dan meningkat. Rencana Bank Indonesia yang akan melonggarkan aturan porsi pembiayaan bank atau Loan to Value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Dengan adanya pelonggaran Loan to Value (LTV), maka diharapkan aturan tersebut dapat mengatasi masalah backlog atau kekurangan pasokan rumah. Selain itu juga pelonggaran Loan to Value (LTV) juga akan mendorong oeningkatan kredit perbankan. Karena semakin banyak yang mengajukan KPR, makan semakin banyak pula kredit yan didapat oleh bank dan hal ini sangat bagus untuk prospek kinerja perbankan kedepannya.
Bank Indonesia disini menginginkan agar relaksasi Loan to Value (LTV) tersebut dapat berjalan seimbang dengan rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) yang rendah dan rasio likuiditas yang terjaga. Berdasarkan aturan Loan to Value (LTV) saat ini, kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah berukuran di atas 70 meter persegi adalaah 80 persen pinjaman dan 20 persen untuk uang muka.



0 komentar:

Posting Komentar