Berbagai Dampak Kebijakan Suku
Bunga Acuan 7-Days Repo Rate
Oleh:
Rachma Priasti Ramadhani,
Ilmu Ekonomi, Ekonomi Moneter, Universitas Jember
Pertumbuhan
ekonomi yang baik, merupakan salah satu tujuan dari setiap negara. Namun
keadaan tersebut tidak serta merta selamanya membawa dampak yang positif pula
bagi perekonomian. Dimana keadaan pertumbuhan ekonomi yang baik juga harus
didukung dengan faktor makro ekonomi lainnya agar stabilitas moneter tetap
terjaga dengan baik. Seperti kala terjadi perlambatan ekonomi secara global
misalnya, negara dengan sigap harus mampu merespon tindakan yang sesuai untuk
mengatasi keadaan tersebut. Beberapa tahun terakhir ini negara – negara terkena
dampak adanya perlambatan ekonomi global. Dimana kondisi perekonomian global telah
menekan pasar keuangan dan memberikan kekhawatiran tersendiri bagi negara
berkambang khususnya bagi negara Indonesia. Namun tampaknya negara Indonesia
sudah mampu memprediksi kebijakan seperti apa yang harus dilakukan, bahkan
hingga melakukan reformasi struktural. Sehingga dampak yang terjadi pada tiap
tahunnya dapat berkurang. Koordinasi dari berbagai pihak maupun lembaga
diharapkan dapat berperan untuk mengurangi dampak dari adanya perlambatan
ekonomi global. Bank Sentral dan pemerintah juga berupaya saling berkoordinasi
untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Untuk itu Bank Indonesia mengambil
kebijakan untuk menurunkan suku bunga acuan, namun dengan asumsi stabilitas
tetap menjadi skala prioritas utama. Selain itu dengan adanya peningkatan investasi
swasta juga diharapkan mampu menambah tingkat pertumbuhan ekonomi. Hal ini
ternyata juga ternyata memberikan dampak yaitu dimana pertumbuhan ekonomi
negara Indonesia selalu positif pada beberapa tahun terakhir. Namun keadaan ini
nyatanya juga mampu menjadikan suatu beban bagi negara Indonesia. Dimana negara
Indonesia mengalami kelebihan dana investasi atau capital inflow yang cukup besar. Selain itu adanya kebiajakan quantitative easing yang dilakukan oleh
pihak perbankan di AS juga memberikan dampak bagi negara Indonesia. Seperti
yang kita ketahui, quantitative easing merupakan
suatu kebijakan moneter untuk menambah jumlah uang yang beredar dengan tidak
menaikkan tingkat suku bunga. Kebijakan ini dilakukan apabila tingkat suku
bunga sudah tidak memungkinkan apabila akan diturunkan lagi. Disini quantitative easing juga merupakan
proses penciptaan oleh bank sentral untuk memacu perkreditan serta mendorong
pembelanjaan sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian.
Bank
Indonesia dalam menanggapi persoalan tersebut adalah dengan menggantikan
kebijakan mengenai suku bunga acuan. Kebijakan tersebut nantinya akan diganti
dengan kebijakan yang baru yang dinamakan sebagai 7-Days Repo Rate. Namun
kebijakan ini masih akan diterapkan pada pertengahan tahun 2016 atau sekitar
bulan Agustus mendatang. Langkah Bank Indonesia untuk menciptakan kebijakan
baru ini dikarenakan kebijakan sebelumnya mengenai tingkat suku bunga acuan
yaitu BI rate tidak mampu lagi bekerja sebagaimana semestinya. Dimana sejak
pada tahun 2010 negara Indonesia mulai tidak dapat mengendalikan suku bunga
pada antar bank. Hal ini dikarenakan sebagai imbas dari adanya kelonggaran
moneter oleh bank di pihak AS. Sehingga negara Indonesia dapat dikatakan dalam
keadaan kelebihan dana dan hal itu cukup sulit untuk dikendalikan. Dan selama
kurang lebih lima tahun berjalan setelah akibat adanya kebijakan quantitative easing yang diterapkan oleh
bank AS, bank sentral belum menemukan kebijakan yang sesuai untuk diterapkan
sehingga perekonomian sulit berada dalam keadaan stabil. Dimana bank sentral
memiliki respon yang berbeda dalam penanganannya, tidak seperti pada negara –
negara maju yang dengan sigap dapat memberikan solusi kebijakan yang tepat atas
dampak tersebut.
Karena seperti yang kita ketahui, BI
rate sebenarnya merupakan suatu sinyal bagi kebijakan moneter. Dimana melalui
suku bunga acuan ini, Bank Indonesia mampu menentukan langkah kebijakan moneter
seperti apa yang sebaiknya diterapkan, seperti pada saat pengendalian inflasi.
BI rate itu sendiri merupakan suatu indikasi untuk level suku bunga dalam
jangka pendek yang diinginkan Bank Indonesia dalam mencapai target inflasi yang
telah ditetapkan. Melalui BI rate diharapkan dalam jangka panjang dapat
mempengaruhi pergerakan dalam tingkat suku bunga lainnya seperti suku bunga
simpanan.
Pada
saat ini tingkat suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia adalah
mencapai 6,75 persen dimana tingkat ini berada lebih baik daripada tingkat
sebelumnya yang mencapai sekitar 7,00 persen. Penurunan tingkat suku bunga yang
terjadi sejak awal tahun diharapkan oleh Bank Indonesia mampu memperbaiki
keadaan pelambatan ekonomi global dimana negara Indonesia juga terkena
imbasnya. Pemerintah melalui Bank Indonesia berusaha untuk menurunkan tingkat
suku bunganya agar para investor tetap bergairah untuk melakukan kegiatan
investasi. Selain dengan adanya penurunan tingkat suku bunga, Bank Indonesia
juga memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan
investasi. Beberapa kemudahan dan keringanan telah diberikan oleh pihak Bank
Indonesia demi memperbaiki kondisi perekonomian. Gejolak perekonomian Indonesia
sebenarnya gampang terpengaruh oleh indikator inflasi. Dimana ketika terjadi
kenaikan pada tingkat inflasi, maka sektor perekonomian lainnya akan dengan
cepat meresponnya. Seperti pada kenaikan harga barang – barang pokok yang
cenderung untuk ikut mengalami kenaikan. Namun ketika tingkat inflasi sudah
dapat dikatakan mengalami penurunan, tetapi harga barang – barang pokok yang
sebelumnya mengalami kenaikan tetap enggan untuk menurunkan harganya. Hal ini
lah yang sebenarnya menjadikan pemerintah untuk tetap berhati – hati dalam
menganalisa dan mengambil kebijakan mengenai kenaikan tingkat inflasi mengingat
dampak yang diberikan adalah cukup berpengaruh signifikan.
Namun kebijakan 7-Days Repo Rate
disini hanyalah berperan sebagai obat sementara dari permasalahan moneter.
Karena pada dasarnya masalah moneter dalam perekonomian adalah terletak pada
masalah inflasi, dimana pemerintah masih sulit untuk mengendalikan laju
inflasi. Oleh karena itu permasalahan dalam pasar keuangan dan perbankan juga
ikut menjadi masalah yang sering mengganggu pemerintah. Apabila dilhat dari
transaksi keuangan seperti pasar modal, dana pensiun hingga asuransi masih
memiliki peran yang kecil dalam sektor keuangan. Sehingga perbankan dalam hal
ini memiliki posisi untuk tawar menawar yang cukup tinggi yang menyebabkan
kebijakan dari Bank Indonesia dianggap tidak lagi efektif apabila tidak adanya
respon dari dunia perbankan itu sendiri. Selain dalam hal responsibilitas,
struktur dari perbankan di Indonesia juga tidak efisien. Hal ini dikarenakan
terlalu banyaknya bank sehingga strukur dana dari pihak ketiga (DPK) tidak
hanya terkonsentrasi pada beberapa rekening saja. Bagi dunia perbankan,
kebijakan 7-Days Repo Rate nantinya diharapkan juga akan memberikan pengaruh
pada berbagai sektor.
Dengan adanya kebijakan baru yaitu
7-Days Repo Rate, pihak Bank Indonesia berharap hal ini juga memberikan
pengaruh yang positif bagi perekonomian. Dimana pada kebijakan BI rate yang
umumnya menggunakan bunga tenor selama 12 bulan, namun dengan kebijakan 7-Days
Repo Rate ini cukup hanya menggunakan bunga tenor selama 7 hari saja. Waktu
yang dibutuhkan memang lebih singkat daripada penggunaan kebijakan BI Rate.
Karena penerapan jangka waktu yang cukup singkat ini, maka bank – bank lain
tidak perlu menunggu respon selama satu tahun sebagai akibat dari kenaikan
tingkat suku bunga. Seperti pada kasus yang biasanya terjadi, apabila pada
suatu ketika terjadi kenaikan tingkat suku bunga, maka bank lain dapat
menyimpan uanganya hanya selama tujuh hari saja, dan langsung dapat mengambil
tindakan untuk menarik kembali uang yang telah disimpannya di bank. Sangat
berbeda sekali dengan penggunaan bunga tenor selama 12 bulan. Bank lain harus
menunggu selama satu tahun untuk bisa menarik kembali uang yang telah
disimpannya di bank sentral, untuk itu kebijakan BI Rate ini dirasa kurang
memiliki efisiensi. Dapat dikatakan, apabila bank sentral menerapkan kebijakan
baru 7-Days Repo Rate maka bank sentral akan dengan mudah mengatur dan
mengendalikan jumlah uang rupiah yang beredar di masyarakat. Secara umum,
kebijakan 7-Days Repo Rate ini memiliki tujuan untuk lebih memperdalam kondisi
pasar keuangan negara Indonesia. Serta untuk menyesuaikan peran dan prantik
Bank Sentral yang semestinya. Pada intinya kebijakan 7-Days Repo Rate tidak
jauh berbeda dengan kebijakan BI Rate, hanya saja pada penggunaan bunga tenor
saja yang berbeda serta perubahan nama pada tingkat suku bunga acuan yang
berubah menjadi 7-Days Repo Rate. Untuk respon yang diberikan pihak Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) terkait dengan kebijakan 7-Days Repo Rate, pihaknya
hanya mampu memprediksi sekitar 1 persen nasabah yang nantinya dapat menguasai
lebih dari setengah dana pihak ketiga di perbankan Indonesia. Hal ini dikarena
ketimpangan dalam hal kepemilikan aset oleh warga masyarakat Indonesia dan
tidak sesuainya struktur perbankan yang menyebabkan ketidakefektivitasan pada
kebijakan moneter. Selain itu pihak Lembaga Penjamin Simpanan juga memiliki
kapasitas dalam merespon pertimbangan repo itu sendiri. Dimana pihak LPS baru
dapat merespon kebijakan apabila dalam suku bunga kredit juga sudah mengambil
tindakan kebijakan, baik itu untuk kebijakan penurunan suku bunga maupun
kenaikan suku bunga kredit. Sehingga apabila tingkat suku bunga kredit dapat
turun lebih cepat, maka LPS juga dengan cepat dapat mengambil tindakan untuk
menurunkan tingkat suku bunganya. Hal inilah yang membuat Lembaga Penjamin
Simpanan dikatakan lambat dalam mengambil tindakan mengenai tingkat suku
bunga..
Sebenarnya pengaruh positif sebagai
penerapan kebijakan 7-Days Repo Rate ini adalah guna untuk menurunkan suku
bunga deposito dan suku bunga pinjaman. Dalam upaya menetapkan suku bunga
acuan, Bank Indonesia sebenarnya memiliki berbagai pertimbangan yang sebenarnya
harus diperhatikan agar tidak terjadi pelarian modal seperti pada kasus – kasus
yang biasanya sering terjadi. Selain itu, kebijakan 7-Days Repo Rate diharapkan
juga dapat menurunkan suku bunga kredit single digit. Karena pada sekarang ini
pada korporasi bank – bank yang berasa di Indonesia (BUMN) sudah mencapai
dibawah 10 persen. Keputusan Bank Indonesia dalam menetapkan suku bunga Reverse Repurchase Agreement (Repo)
untuk menjadi acuan tingkat suku bunga yang beru merupakan langkah kebijakan
moneter yang diambil untuk tujuan memperkuat transmisi operasi moneter pada
pasar keuangan. Pada penurunan tingkat suku bunga ini nantinya juga sesuai
dengan implementasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Karena mengingat untuk
pemahaman dalam dunia perbankan dan keuangan bagi masyarakat secara umum
sebenarnya masih rendah sehingga hal ini perlu untuk di sosialisasikan kepada
masyarakat tentang bagaimana sistem kebijakan 7-Days Repo Rate dalam mempengaruhi
kondisi keuangan dan perbankan, agar masyarakat mampu memahami dan
mengimplementasikan tentang peran apa – apa yang seharusnya mereka lakukan.
Dampak positif lainnya yang dapat
diambil dari adanya penetapan kebijakan 7-Days Repo Rate adalah dalam bidang
pasar modal dimana para investor akan lebih berpikir untuk menghitung ulang
dalam rencana pengalokasian dana investasinya. Para investor akan memilih
sasaran yang tepat dan sesuai dengan target investasi mereka. Karena ketika
kebiajakan 7-Days Repo Rate berhasil menurunkan tingkta suku bunga, maka
investor akan memilih untuk membeli surat – surat berharga seperti saham maupun
obligasi yang memiliki imbal balik hasil yang lebih tinggi. Banyak dari pakar
ekonomi yang menganggap bahwa kebijakan 7-Days Repo Rate merupakan kebijakan
yang mencerminkan kondisi pasar pada saat ini karena rate nya sesuai pada
tingkatan saat ini yaitu pada angka 5,5 persen. Hal ini diharapkan akan
menurunkan tingkat suku bunga dengan cepat karena apabila arah suku bunga bank
bisa searah dengan BI 7-Days Repo Rate, maka nantinya akan mampu mendorong
sektor riil karena arah bunga kebijakan BI akan cenderung ke bawah sesuai
dengan rencana / ekspektasi inflasi negara yang bekisar 4 persen hingga akhir
tahun ini. Jika digambarkan dengan rancangan secara singkat, arah suku bunga
nantinya akan melandai, kemudian sektor riil akan semakin bergairah dan
menyebabkan permintaan pada kredit akan meningkat. Kinerja perbankan dapat
dikatakan membaik dan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1 – 5,3 persen.
Untuk respon yang diberikan pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait
dengan kebijakan 7-Days Repo Rate, pihaknya hanya mampu memprediksi sekitar 1
persen nasabah yang nantinya dapat menguasai lebih dari setengah dana pihak
ketiga di perbankan Indonesia. Hal ini dikarena ketimpangan dalam hal
kepemilikan aset oleh warga masyarakat Indonesia dan tidak sesuainya struktur
perbankan yang menyebabkan ketidakefektivitasan pada kebijakan moneter.
Namun secara keseluruhan, penerapan
dari kebijakan 7-Days Repo Rate seharusnya juga diimbangi dengan sistem paket
kebijakan yang juga mendukung dalam hal kebijakan ini. Karena 7-Days Repo Rate
merupakan salah satu kebijakan baru, maka sangat perlu untuk di dukung melalui
bantuan paket kebijakan yang sesuai. Jadi selain sebagai penyeimbang dalam
kebijakan baru tersebut, paket kebijakan yang baru juga dapat berperan sebagai
pengawas dalam evaluai pasar setelah kebijakan tersebut mulai dijalankan.
Sehingga instrumen dalam sektor moneter dan sektor rill dapat berjalan selaras.






0 komentar:
Posting Komentar