MACROPRUDENTIAL
PENSTABILITAS KEUANGAN NEGARA
Oleh Qori Dhika Andria
Seperti
yang dikatakan pada berita tersebut bahwa dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan dengan mengunakan kebijakan yang telah di terapkan oleh Bank Sentral
yaitu kebijakan macroprudential. Dimana melihat kondisi laju perekonomian pada
masa ini tidak menentu di akibatkan krisis ekonomi pada tahun 1998 yang di
susul oleh krisis ekonomi pada tahun 2008 lalu, ini membuat pemerintah serta
Bank Sentral harus bekerja keras untuk mengatasi atau mengantasipasi jika
kembali terjadi krisis ekonomi. Dengan menggunakan kebijakan macroprudential di
harapkan bahwa dapat menstabilkan sistem kekuangan di Indonnesia. Kebijakan
macroprudential itu sendiri adalah merupakan bagian dari kebijakan
utama yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencegah dan
mengurangi resiko sistemik, mendorong fungsi intermediasi yang seimbang bagi sektor
perekonomian, serta meningkatkan akses dan efisiensi sistem keuangan dalam
rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung stabilitas moneter
dan stabilitas sistem pembayaran. Dimana resiko sistemik itu sendiri adalah potensi
terganggunya seluruh atau sebagian dari sistem keuangan yang timbul karena
faktor penularan (contagion) akibat keterkaitan (interconnectedness) antar
institusi dan/atau pasar keuangan dan kecenderungan perilaku institusi keuangan
untuk mengikuti siklus ekonomi (procyclical), yang dapat menimbulkan ancaman
terhadap perekonomian nasional. Tujuan dari kebijakan macroprudential itu
sendiri adalah memantau atau menilai sistem keuangan itu sendiri secara
keseluruhan.
Tidak hanya
pihak Bank Sentral yang menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia namun
masyarakat juga turut andil dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Ini juga
upaya pencegahan agar supaya tidak terjadi inflasi. Kestabililan sistem
keuangan di pengaruhi oleh kebijakan moneter yang dilakukan pemerintah untuk
mempengaruhi situasi makro. Untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK),
berarti menjaga kestabilan nilai rupiah agar tidak menimbulkan inflasi. Karena,
kestabilan nilai rupiah tercermin dari tingkat inflasi dan nilai tukar yang
terjadi, serta naiknya harga barang-barang secara umum. Perlu diketahui, bahwa
inflasi merupakan salah satu masalah ekonomi yang banyak mendapatkan perhatian
para ahli ekonomi. Seperti yang sudah di katakan bahwa inflasi adalah masalah
terbesar yang sampai saat ini menjadi hal yang terus mengahntui perekonomian di
Indonesia. Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 pasal 7, tujuan Bank
Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Amanat ini
memberikan kejelasan peran bank sentral dalam perekonomian, sehingga dalam
pelaksanaan tugasnya lebih fokus dalam pencapaian “single objective”-nya
(Financeroll.co.id, 2013). Apalagi, arah kebijakan Bank Indonesia pada tahun
2014 tetap difokuskan untuk menjaga stabilitas perekonomian dan sistem keuangan
melalui penguatan bauran kebijakan di bidang moneter, makroprudensial, dan
sistem pembayaran. Sedangkan di bidang makroprudensial, arah kebijakan BI
diarahkan untuk memitigasi risiko sistemik di sektor keuangan serta
pengendalian kredit dan likuiditas agar sejalan dengan pengelolaan stabilitas
makroekonomi (Sindo Trijaya, 2014).
Kebijakan
makroprudensial dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk meningkatkan ketahanan
sistem keuangan dan mencegah serta mengurangi risiko sistemik yang dapat
mengganggu stabilitas ekonomi di sektor keuangan dan moneter. Oleh sebab itu,
keluarnya kebijakan makroprudensial pun mendapat pengawasan dari Bank
Indonesia. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mewujudkan sistem keuangan yang
stabil dan berkualitas. Agar semakin optimal, upaya mencapai kestabilan sistem
keuangan tersebut dikoordinasikan oleh Forum Koordinasi Stabilitas Sistem
Keuangan (FKSSK) yang beranggotakan Departemen Keuangan RI, Lembaga Penjamin
Simpanan, Bank Indonesia dan OJK (Jogo Hera, 2014). Di luar itu, Pemerintah
juga membentuk lembaga lain bernama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kehadiran
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga berkontribusi aktif dalam memelihara
stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Tugas LPS adalah melaksanakan
penjaminan simpanan, melaksanakan penyelamatan bank gagal sistemik dan
melaksanakan penyelesaian bank gagal non-sistemik. Sesuai dengan Undang-Undang
(UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun
2009, LPS memiliki fungsi: 1) sebagai lembaga penjamin simpanan; dan 2) sebagai
lembaga yang ikut serta menjaga stabilitas keuangan Negara (Hukumonline.com,
2012).






0 komentar:
Posting Komentar