Blogroll

Jumat, 10 Juni 2016

MACROPRUDENTIAL PENSTABILITAS KEUANGAN NEGARA

MACROPRUDENTIAL PENSTABILITAS KEUANGAN NEGARA
Oleh Qori Dhika Andria

Seperti yang dikatakan pada berita tersebut bahwa dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengunakan kebijakan yang telah di terapkan oleh Bank Sentral yaitu kebijakan macroprudential. Dimana melihat kondisi laju perekonomian pada masa ini tidak menentu di akibatkan krisis ekonomi pada tahun 1998 yang di susul oleh krisis ekonomi pada tahun 2008 lalu, ini membuat pemerintah serta Bank Sentral harus bekerja keras untuk mengatasi atau mengantasipasi jika kembali terjadi krisis ekonomi. Dengan menggunakan kebijakan macroprudential di harapkan bahwa dapat menstabilkan sistem kekuangan di Indonnesia. Kebijakan macroprudential itu sendiri adalah merupakan bagian dari kebijakan utama yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencegah dan mengurangi resiko sistemik, mendorong fungsi  intermediasi yang seimbang bagi sektor perekonomian, serta meningkatkan akses dan efisiensi sistem keuangan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung stabilitas moneter dan stabilitas sistem pembayaran. Dimana resiko sistemik itu sendiri adalah potensi terganggunya seluruh atau sebagian dari sistem keuangan yang timbul karena faktor penularan (contagion) akibat keterkaitan (interconnectedness) antar institusi dan/atau pasar keuangan dan kecenderungan perilaku institusi keuangan untuk mengikuti siklus ekonomi (procyclical), yang dapat menimbulkan ancaman terhadap perekonomian nasional. Tujuan dari kebijakan macroprudential itu sendiri adalah memantau atau menilai sistem keuangan itu sendiri secara keseluruhan.
Tidak hanya pihak Bank Sentral yang menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia namun masyarakat juga turut andil dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Ini juga upaya pencegahan agar supaya tidak terjadi inflasi. Kestabililan sistem keuangan di pengaruhi oleh kebijakan moneter yang dilakukan pemerintah untuk mempengaruhi situasi makro. Untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), berarti menjaga kestabilan nilai rupiah agar tidak menimbulkan inflasi. Karena, kestabilan nilai rupiah tercermin dari tingkat inflasi dan nilai tukar yang terjadi, serta naiknya harga barang-barang secara umum. Perlu diketahui, bahwa inflasi merupakan salah satu masalah ekonomi yang banyak mendapatkan perhatian para ahli ekonomi. Seperti yang sudah di katakan bahwa inflasi adalah masalah terbesar yang sampai saat ini menjadi hal yang terus mengahntui perekonomian di Indonesia. Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 pasal 7, tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Amanat ini memberikan kejelasan peran bank sentral dalam perekonomian, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya lebih fokus dalam pencapaian “single objective”-nya (Financeroll.co.id, 2013). Apalagi, arah kebijakan Bank Indonesia pada tahun 2014 tetap difokuskan untuk menjaga stabilitas perekonomian dan sistem keuangan melalui penguatan bauran kebijakan di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Sedangkan di bidang makroprudensial, arah kebijakan BI diarahkan untuk memitigasi risiko sistemik di sektor keuangan serta pengendalian kredit dan likuiditas agar sejalan dengan pengelolaan stabilitas makroekonomi (Sindo Trijaya, 2014).

Kebijakan makroprudensial dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk meningkatkan ketahanan sistem keuangan dan mencegah serta mengurangi risiko sistemik yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi di sektor keuangan dan moneter. Oleh sebab itu, keluarnya kebijakan makroprudensial pun mendapat pengawasan dari Bank Indonesia. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkualitas. Agar semakin optimal, upaya mencapai kestabilan sistem keuangan tersebut dikoordinasikan oleh Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang beranggotakan Departemen Keuangan RI, Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Indonesia dan OJK (Jogo Hera, 2014). Di luar itu, Pemerintah juga membentuk lembaga lain bernama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga berkontribusi aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Tugas LPS adalah melaksanakan penjaminan simpanan, melaksanakan penyelamatan bank gagal sistemik dan melaksanakan penyelesaian bank gagal non-sistemik. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009, LPS memiliki fungsi: 1) sebagai lembaga penjamin simpanan; dan 2) sebagai lembaga yang ikut serta menjaga stabilitas keuangan Negara (Hukumonline.com, 2012).

0 komentar:

Posting Komentar