Blogroll

Kamis, 09 Juni 2016

BI Kosentrasi Makroprudensial, OJK mikroprodensial



BI Kosentrasi Makroprudensial, OJK mikroprodensial
Pada awalnya BI memiliki tiga pokok tugas yaitu menetepkan dan melaksanakan kebijkan moneter, stabilisasi sistem keuangan, dan mengatur dan mengawasi sistem perbankan. pada tahun 2012 tugas mengawasi mengatur dan mengawasi sisem perbankan dilimpahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI hanya fokus kepada dua tugas saja. Pelimpahan wewenang pengawasan perbankan dilakukan karena BI tidak ingin kebobolan dalam melakukan pengawasan terhadap bank-bank, dan membuat BI berhati-hati. Setelah perisritiwa Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak tepat sasaran seperti yang dilakukan oleh bank century, melihaat kejadian tersebut BI memperketat pengawasanya terutama dengan bank yang memiliki potensi systemic risk. Sebagai lembaga yang baru banyak kepentingan yang ingin ikut caampur dengan mejegal fungsi dan tugas OJK, Irman Gusman ketua dewan daerah menolak gugatan pihak-pihak terhadap OJK sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan serta pelindung kepentingan konsumen dan masyarakat. Irman mendukung OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal dan industri nonbank (IKNB). Dengan tujuan, mewujudkan industri jasa keuangan sebagai pilar perekonomian nasioanal. Karena banyak hal penting yang akan menjadi tanggung jawab OJK maka pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ingin membelokan fungsi dari OJK sendiri dengan melalui peradilan.
Awal munculnya gagasan ini adalah bermula dari pikiran pak habibie pada tahun 1998 saat terkena krisis untuk memisahakan pengawasan makroprudensial dengan mikroprudensial. Pemisahan pengawasan makro prudensian dengan mikro prudensial merupakan ide yang bagus karena dengan pemisahan seperti itu dapat lebih fokus terhadap masalah yang ada pada makro atau mikro saja. Hasil dari pemikiran ini di terapkan oleh BI dengan membentuk OJK sebagai pengambil alih tugas BI dalam pengawasan sistem keuangan yang terbentuk pada tahun 2012. Pengalihan tugas ini diharapkan OJK dapat lebih fokus ke pengawasan perbankan sehingga kejadian yang di alami BI tidak terulang lagi. Pelimpahan wewenang ini juga meringankan tugas BI yang lebih penting lagi OJK harus bisa untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB, dengan tujuan yang harus di capai yaitu terselenggaranya secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mapu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Undang –undang 21 tahun 2011 yang menjadi dasar pembentukan OJK dan pelimpahan wewenang dari BI ke OJK lebih tepatnya pada 31 Desember 2013, dengan penandatangan berita acara serah terima (BAST) oleh Gubernur BI Agus DW Martowardojo dan Ketua Dewan Komisaris OJK Muliaman Darmansyah Hadad, yang menandai secara resmi penlimpahan wewenang.
BI sebagai kosentrasi makroprudentian dan OJK sebagai kosentrasi mikroprudensial dengan lembaga yang masing independen, independen disini dapat diartikan bahwa dua lembaga tersebut keputusanya tidak dapat di pengaruhi dari pihak lain sehingga benar-benar keputsan yang diambil tanpa melibatkan kepentingan dari pihak-pihak lain. Apabila keadaan makro dan mikro di Indonesia stabil maka krisis yang pada tahun 1998 tidak akan terulang lagi. OJK mendapat dukungan dari ketua DPD Irman dengan mengatakan tidak apa-apa dengan mereka mau mengevaluasi OJK, tapi jangan lewat ‘tangan-tangan siluman’, Irman berharap OJK terus bekerja untuk mengembangkan sektor jasa keuangan melalui peningkatan kerjasamam, koordinasi, dan komunikasi dengan pemerintah, BI, dan masyarakat. Koordinasi ini sangat penting agar terjalin terus hubungan yang baik antara ketiga komponen tersebut dan informasi dapat disampaikan dengan baik.
Dengan gugatan yang diberikan kepada OJK yang berhubungan dengan tugasnya melalui putusan mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 4 agustus 2015 yang menolk gugatan Tim Pembela Ekonomi Bangsa (TPEB) yang memperkuat konstitusionalitas kewenangan OJK, dengan adanya keputusan tersebut maka OJK adalah satu-saunya lembaga independen yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasa terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan.

0 komentar:

Posting Komentar