BI
Kosentrasi Makroprudensial, OJK mikroprodensial
Pada
awalnya BI memiliki tiga pokok tugas yaitu menetepkan dan melaksanakan kebijkan
moneter, stabilisasi sistem keuangan, dan mengatur dan mengawasi sistem
perbankan. pada tahun 2012 tugas mengawasi mengatur dan mengawasi sisem
perbankan dilimpahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI hanya fokus
kepada dua tugas saja. Pelimpahan wewenang pengawasan perbankan dilakukan
karena BI tidak ingin kebobolan dalam melakukan pengawasan terhadap bank-bank,
dan membuat BI berhati-hati. Setelah perisritiwa Bantuan Liquiditas Bank
Indonesia (BLBI) yang tidak tepat sasaran seperti yang dilakukan oleh bank
century, melihaat kejadian tersebut BI memperketat pengawasanya terutama dengan
bank yang memiliki potensi systemic risk. Sebagai lembaga yang baru banyak
kepentingan yang ingin ikut caampur dengan mejegal fungsi dan tugas OJK, Irman
Gusman ketua dewan daerah menolak gugatan pihak-pihak terhadap OJK sebagai
lembaga pengawas industri jasa keuangan serta pelindung kepentingan konsumen
dan masyarakat. Irman mendukung OJK berfungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
pasar modal dan industri nonbank (IKNB). Dengan tujuan, mewujudkan industri
jasa keuangan sebagai pilar perekonomian nasioanal. Karena banyak hal penting
yang akan menjadi tanggung jawab OJK maka pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab ingin membelokan fungsi dari OJK sendiri dengan melalui peradilan.
Awal
munculnya gagasan ini adalah bermula dari pikiran pak habibie pada tahun 1998
saat terkena krisis untuk memisahakan pengawasan makroprudensial dengan
mikroprudensial. Pemisahan pengawasan makro prudensian dengan mikro prudensial
merupakan ide yang bagus karena dengan pemisahan seperti itu dapat lebih fokus
terhadap masalah yang ada pada makro atau mikro saja. Hasil dari pemikiran ini
di terapkan oleh BI dengan membentuk OJK sebagai pengambil alih tugas BI dalam
pengawasan sistem keuangan yang terbentuk pada tahun 2012. Pengalihan tugas ini
diharapkan OJK dapat lebih fokus ke pengawasan perbankan sehingga kejadian yang
di alami BI tidak terulang lagi. Pelimpahan wewenang ini juga meringankan tugas
BI yang lebih penting lagi OJK harus bisa untuk melakukan pengaturan dan
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar
modal, dan sektor IKNB, dengan tujuan yang harus di capai yaitu
terselenggaranya secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mapu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan
mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Undang –undang 21 tahun
2011 yang menjadi dasar pembentukan OJK dan pelimpahan wewenang dari BI ke OJK
lebih tepatnya pada 31 Desember 2013, dengan penandatangan berita acara serah
terima (BAST) oleh Gubernur BI Agus DW Martowardojo dan Ketua Dewan Komisaris
OJK Muliaman Darmansyah Hadad, yang menandai secara resmi penlimpahan wewenang.
BI
sebagai kosentrasi makroprudentian dan OJK sebagai kosentrasi mikroprudensial
dengan lembaga yang masing independen, independen disini dapat diartikan bahwa
dua lembaga tersebut keputusanya tidak dapat di pengaruhi dari pihak lain
sehingga benar-benar keputsan yang diambil tanpa melibatkan kepentingan dari
pihak-pihak lain. Apabila keadaan makro dan mikro di Indonesia stabil maka
krisis yang pada tahun 1998 tidak akan terulang lagi. OJK mendapat dukungan
dari ketua DPD Irman dengan mengatakan tidak apa-apa dengan mereka mau
mengevaluasi OJK, tapi jangan lewat ‘tangan-tangan siluman’, Irman berharap OJK
terus bekerja untuk mengembangkan sektor jasa keuangan melalui peningkatan
kerjasamam, koordinasi, dan komunikasi dengan pemerintah, BI, dan masyarakat.
Koordinasi ini sangat penting agar terjalin terus hubungan yang baik antara
ketiga komponen tersebut dan informasi dapat disampaikan dengan baik.
Dengan
gugatan yang diberikan kepada OJK yang berhubungan dengan tugasnya melalui
putusan mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 4 agustus 2015 yang menolk gugatan Tim
Pembela Ekonomi Bangsa (TPEB) yang memperkuat konstitusionalitas kewenangan
OJK, dengan adanya keputusan tersebut maka OJK adalah satu-saunya lembaga
independen yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasa terhadap kegiatan
di sektor jasa keuangan.






0 komentar:
Posting Komentar