Blogroll

Kamis, 09 Juni 2016

SANKSI TA’ZIR, TEKAN INFLASI RAMADHAN



SANKSI TA’ZIR,  TEKAN INFLASI RAMADHAN
Oleh,
Suci Arvilia
Monetary ’13
Ramadhan merupakan bulan berkah yang dinantikan umat islam seluruh dunia. Dimana pada bulan tersebut umat islam melaksanakan ibadah puasa penuh satu bulan hingga nanti datang Hari Raya Idhul Fitri sebagai hari kemenangan. Tulisan ini tidak mengacu pada konteks RAS. Namun hanya pada pemberian solusi dari pemberian sanksi dalam pandangan islam terhadap seseorang yang telah mengambil bukan haknya. Jelasnya dikaitkan dengan salah satu penyebab inflasi yaitu adanya penimbunan.
Berangkat dari fenomena kenaikan harga pada saat menjelang ramadhan setiap tahunnya akan terus terjadi di Indonesia dan seolah menjadi tradisi yang dibudayakan. Fenomena tersebut bisa dikatakan inflasi sementara namun belum jelas penyebab utamanya. Namun yang paling terlihat yaitu bersumber dari Volatile food diantaranya terjadi kenaikan harga secara umum pada komoditas daging ayam, minyak goreng dsb. Hal tersebut bisa terjadi karena adanya pasokan yang tidak dapat memenuhi permintaan domestic sehingga terjadi kenaikan harga dalam negeri.
Melihat fenomena tersebut bukan berarti pemerintah membiarkannya saja tetapi telah banyak cara untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan harga pada ramadhan tahun ini. Salah satunya yaitu fokus pada pasokan dalam negeri seperti tahun – tahun sebelumnya. Namun kenyataannya studi data Badan Pusat Statistik menunjukkan pada tahun 2008 inflasi ramadhan tetap mencapai angka 0,97% kemudian tahun 2011 inflasi 0,93%, tahun 2012 0,7 %, tahun 2013 inflasi mencapai 3,29% dan terakhir tahun 2014-2015 inflasi Ramadhan menyentuh angka 0,93%. permasalahannya tetap pada kurangnya pasokan. Lalu pasokan tersebut kemanakah?bukannya pemerintah juga telah memperkirakan penyediaan pasokan lebih banyak untuk bulan ramadhan.
Pada saat terdapat isu yang beredar jika menjelang ramadhan harga akan naik, maka pihak – pihak yang memanfaatkan pemikiran masyarakat tersebut akan cepat – cepat untuk membeli barang dalam jumlah yang besar. Barang tersebut bukan untuk disimpan untuk kebutuhan sendiri namun untuk dijual lagi nantinya disaat ada kenaikan harga. Jika sudah seperti ini maka siapa yang akan dirugikan kalau tidak masyarakat yang harus membayar lebih mahal hingga berkali lipat untung barang tersebut. Dan anehnya masyarakatpun juga akan terbiasa dengan fenomena tersebut tanpa ada kecurigaan dalam mekanisme pasar. Fenomena itulah yang disebut sebagai penimbunan, dimana perillaku oknum yang hanya ingin memperoleh keuntungan yang besar dengan memanfaatkan ekspektasi masyarakat yang berlebihan.
Sudah seharusnya masyarakat lebih selektif terhadap fenomena dan perencanaan pemerintahnya. Tidak hanya mengikuti alur mekanisme pasar dan menyalahkan pemerintah pada saat terjadi kenaikan harga. Karena didalam kondisi riil masyarakat yang menjalankan dan memperoleh impact besarnya atas berbagai kebijakan yang ditetapkan. Pemerintah pula perlu mengetahui kondisi pasar yang sebenarnya, untuk menghimbau masyarakat serta dapat memastikan, dan meminimalisir perilaku penimbunan. Perlu adanya hukum yang dapat ditegakkan untuk oknum tersebut yaitu melalui operasi pasar yang nantinya dapat menentukan hukuman apanya setimpal untuk diberikan.
Operasi pasar secara langsung untuk melihat kondisi pasar riil terhadap arus jual beli barang pada saat menjelang ramadhan dapat dilakukan diberbagai daerah. Maka akan terlihat oknum – oknum yang melakukan penimbunan. Dalam sisi pandangan islam penimbunan merupakan salah satu perbuatan maksiat dimana menghalakan sesuatu yang haram karena bukan miliknya. Dan dalam islam juga terdapat hukum yang setimpal untuk oknum yang melekukan perbuatann tersebut yaitu hukum ta’zir dimana hukum ini bersifat fleksibel atau boleh berbeda menyesuaikan dengan kondisi. Seseorang dapat diberi hukuman berat juga dapat ringan sesuai dengan kemaksiyatan yang telah dilakukannya mulai dari teguran, kecaman dsb. Sama halnya dalam peraturan perundang undangan dimana pasal – pasalnya memuat hukuman setiap lapisan atas kejahatan yang dilakukannya.

0 komentar:

Posting Komentar