SANKSI TA’ZIR, TEKAN INFLASI RAMADHAN
Oleh,
Suci Arvilia
Monetary ’13
Ramadhan merupakan
bulan berkah yang dinantikan umat islam seluruh dunia. Dimana pada bulan
tersebut umat islam melaksanakan ibadah puasa penuh satu bulan hingga nanti
datang Hari Raya Idhul Fitri sebagai hari kemenangan. Tulisan ini tidak mengacu
pada konteks RAS. Namun hanya pada pemberian solusi dari pemberian sanksi dalam
pandangan islam terhadap seseorang yang telah mengambil bukan haknya. Jelasnya
dikaitkan dengan salah satu penyebab inflasi yaitu adanya penimbunan.
Berangkat dari fenomena
kenaikan harga pada saat menjelang ramadhan setiap tahunnya akan terus terjadi
di Indonesia dan seolah menjadi tradisi yang dibudayakan. Fenomena tersebut
bisa dikatakan inflasi sementara namun belum jelas penyebab utamanya. Namun
yang paling terlihat yaitu bersumber dari Volatile food diantaranya terjadi
kenaikan harga secara umum pada komoditas daging ayam, minyak goreng dsb. Hal
tersebut bisa terjadi karena adanya pasokan yang tidak dapat memenuhi
permintaan domestic sehingga terjadi kenaikan harga dalam negeri.
Melihat fenomena
tersebut bukan berarti pemerintah membiarkannya saja tetapi telah banyak cara
untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan harga pada ramadhan tahun ini. Salah
satunya yaitu fokus pada pasokan dalam negeri seperti tahun – tahun sebelumnya.
Namun kenyataannya studi data Badan Pusat Statistik menunjukkan pada tahun 2008
inflasi ramadhan tetap mencapai angka 0,97% kemudian tahun 2011 inflasi 0,93%,
tahun 2012 0,7 %, tahun 2013 inflasi mencapai 3,29% dan terakhir tahun
2014-2015 inflasi Ramadhan menyentuh angka 0,93%. permasalahannya tetap pada
kurangnya pasokan. Lalu pasokan tersebut kemanakah?bukannya pemerintah juga
telah memperkirakan penyediaan pasokan lebih banyak untuk bulan ramadhan.
Pada saat terdapat isu
yang beredar jika menjelang ramadhan harga akan naik, maka pihak – pihak yang
memanfaatkan pemikiran masyarakat tersebut akan cepat – cepat untuk membeli
barang dalam jumlah yang besar. Barang tersebut bukan untuk disimpan untuk
kebutuhan sendiri namun untuk dijual lagi nantinya disaat ada kenaikan harga.
Jika sudah seperti ini maka siapa yang akan dirugikan kalau tidak masyarakat
yang harus membayar lebih mahal hingga berkali lipat untung barang tersebut.
Dan anehnya masyarakatpun juga akan terbiasa dengan fenomena tersebut tanpa ada
kecurigaan dalam mekanisme pasar. Fenomena itulah yang disebut sebagai
penimbunan, dimana perillaku oknum yang hanya ingin memperoleh keuntungan yang
besar dengan memanfaatkan ekspektasi masyarakat yang berlebihan.
Sudah seharusnya
masyarakat lebih selektif terhadap fenomena dan perencanaan pemerintahnya.
Tidak hanya mengikuti alur mekanisme pasar dan menyalahkan pemerintah pada saat
terjadi kenaikan harga. Karena didalam kondisi riil masyarakat yang menjalankan
dan memperoleh impact besarnya atas
berbagai kebijakan yang ditetapkan. Pemerintah pula perlu mengetahui kondisi
pasar yang sebenarnya, untuk menghimbau masyarakat serta dapat memastikan, dan
meminimalisir perilaku penimbunan. Perlu adanya hukum yang dapat ditegakkan
untuk oknum tersebut yaitu melalui operasi pasar yang nantinya dapat menentukan
hukuman apanya setimpal untuk diberikan.
Operasi pasar secara
langsung untuk melihat kondisi pasar riil terhadap arus jual beli barang pada
saat menjelang ramadhan dapat dilakukan diberbagai daerah. Maka akan terlihat
oknum – oknum yang melakukan penimbunan. Dalam sisi pandangan islam penimbunan
merupakan salah satu perbuatan maksiat dimana menghalakan sesuatu yang haram
karena bukan miliknya. Dan dalam islam juga terdapat hukum yang setimpal untuk
oknum yang melekukan perbuatann tersebut yaitu hukum ta’zir dimana hukum ini
bersifat fleksibel atau boleh berbeda menyesuaikan dengan kondisi. Seseorang
dapat diberi hukuman berat juga dapat ringan sesuai dengan kemaksiyatan yang
telah dilakukannya mulai dari teguran, kecaman dsb. Sama halnya dalam peraturan
perundang undangan dimana pasal – pasalnya memuat hukuman setiap lapisan atas
kejahatan yang dilakukannya.






0 komentar:
Posting Komentar