BI Rilis Suku Bunga Acuan Baru Untuk
Indonesia
Oleh:
Seli Ika Setia Tantri
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Jurusan IESP
dan Konsentrasi Moneter Universitas
Jember
Jumlah uang
beredar (money supply) yang ada di negara ini selalu mengalami peningkatan dari
tahun ke tahun. Inilah salah satu faktor yang menyebabkan tingkat inflasi yang
ada di negara ini selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya. Dengan adanya
peningkatan jumlah uang yang berdear di masyarakat, menandakan bahwa masyarakat
lebih memilih memegang uangnya untuk bertransaksi daripada harus menyimpan
uangnya ke dalam bank. Hal ini menyebabkan permintaan akan barang dan jasa pun
mengalami peningkatan yang kemudian akan berdampak pada kenaikan harga secara
keseluruhan sehingga menyebabkan inflasi.
Pemerintah tentu
tidak akan diam saja menghadapi masalah ini. Mereka bersama dengan Bank
Indonesia (BI) telah melakukan berbagai upaya untuk menghadapi permasalahan
tersebut. Mulai dari penetapan instrumen moneter yang dilakukan oleh Bank
Sentral, dari instrumen A sampai Z. Serta instrumen fiskal yang telah dilakukan
oleh pemerintah dalam upaya menarik para investor untuk masuk ke dalam negeri.
Itu semua dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kestabilan perekonomian
yang ada di Indonesia. Dengan perekonomian yang stabil diharapkan kesejahteraan
masyarakat di negara ini juga akan meningkat.
Instrumen moneter
yang telah dilakukan oleh BI misalnya saja adalah penetapan tingkat suku bunga
acuan atau sering disebut dengan BI-Rate. BI-Rate memiliki sifat yang tidak
memaksa kepada semua pihak. BI-Rate atau suku bunga acuan ini merupakan tingkat
suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk dijadikan acuan oleh semua
bank-bank umum yang ada dinegara ini. Karena BI-Rate hanya sebagai suku bunga
acuan, maka langkah selanjutnya diserahkan kepada masing-masing bank dengan
bebas, apakah mereka akan menetapkan suku bunga bank mereka sesuai BI-Rate atau
tidak. Misalnya saja, pada saat ini BI-Rate yang ada di Indonesia sebesar
6,75%, jadi patokan penetuan suku bunga oleh bank-bank umum yang ada di
Indonesia sebesar tersebut. Kemudian yang dimaksud dengan BI-Rate tidak memaksa
yaitu bank-bank umum boleh menaikkan tingkat suku bunga terhadap kredit dengan
alasan bahwa BI-Rate mengalami peningkatan, tetapi mereka juga tidak disalahkan
apabila tidak menaikkan tingkat suku bunga terhadap deposito. Jadi BI-Rate
tidaklah pernah memaksa suatu bank untuk menetapkan tingkat suku bunga sesuai
dengan tingkat BI-Rate sendiri.
Sedangkan BI-Rate
memiliki fungsi tersendiri untuk Bank Indonesia, dimana BI-Rate menjadi suku
bunga yang ditetapkan BI terhadap bank-bank umum yang memiliki hubungan dengan
Bank sentral negara kita ini. Untuk lebih jelasnya sebagai berikut, dimana
apabila Bank Rakyat Indonesia (BRI) menaruh uangnya dalam bentuk Surat Berharga
Indonesi (SBI), maka BRI setelah setahun kemudian akan mendapatkan bunga
sebesar 6,75%, begitu pula apabila BRI melakukan pinjaman ke BI, maka ia akan
dikenakan bunga sebesar tersebut.
Seperti yang telah
kita ketahui, bahwa BI-Rate merupakan alat yang digunakan untuk menurunkan
jumlah uang yang beredar di masyarakat atau money supply. Dengan tingkat
BI-Rate yang tinggi maka bank-bank umum yang ada di negara ini akan berbondong-bondong
menaruh uang mereka di bank sentral negaranya dalam bentuk SBI daripada harus
memutarkan uang tersebut kepada masyarakat lagi. Hal ini didasari juga dengan
tujuan mereka untuk mendapatkan bunga yang tinggi pula apabila BI-Rate berada
pada tingkat yang tinggi. Dengan begitu, bank-bank umum tersebut juga akan
berupaya untuk menarik masyarakat agar menyimpan uangnya ke bank mereka. Dengan
kata lain mereka juga akan menaikkan suku bunga yang mereka tetapkan untuk
deposito. Suku bunga yang tinggi terhadap deposito tentu saja akan dapat
menarik minat masyarakat untuk memilih menyimpan uangnya ke dalam bank,
sehingga secara otomatis uang yang beredar di masyarakat tentu saja sedikit
demi sedikit akan mengalami penurunan. Hal inilah yang diharapkan oleh BI
setelah dilakukannya peningkatan BI-Rate.
Tingkat suku bunga
acuan ini diberikan terhadap deposito dengan jangka waktu satu tahun. Jadi bagi
bank-bank umum yang ingin menyimpan uangnya di bank sentral, mereka harus
menyimpan uang tersebut dalam waktu satu tahun dan tidak akan bisa diambil sebelum
waktu tersebut selesai. Waktu satu tahun bukanlah waktu yang dinilai cukup
singkat, satu tahun adalah waktu yang begitu lama untuk menyimpan suatu dana
tanpa bisa diambil sewaktu-waktu. Dengan adanya BI-Rate tersebut, ada dua
pandangan baik positif maupun negatif yang muncul terhadap jangka waktu suku
bunga cadangan tersebut. Dimulai dari pandangan positif berbagai pihak, menurut
mereka (nasabah baik masyarakat maupun bank-bank komersial) menilai bahwa
dengan adanya waktu penyimpanan yang sudah pasti yaitu selama satu tahun tersebut,
membuat mereka tenang, karena hal itu berarti bahwa suku bunga tidak akan
pernah berubah selama mereka menyimpan uangnya. Jadi bunga yang mereka dapatkan
tentunya selalu sesuai dengan yang harapan. Pandangan kedua dari para nasabah
atau investor adalah bahwa dengan adanya jangka waktu satu tahun tersebut,
mereka merasa bahwa waktu yang diberikan sangatlah lama, mereka berfikir untuk
jangka pendek apabila suatu saat mereka memerlukan dana dalam jumlah besar,
tentu mereka tidak akan bisa mengambil uang tersebut. Jadi hal itulah yang
membuat beberapa dari masyarakat mengurungkan niatan mereka untuk menyimpan
uangnya di bank-bank komersial serta bank-bank komersial terhadap BI pula.
Selain sepenggal
penilaian negatif yang telah diberikan oleh masyarakat dan nasabah mengenai
BI-Rate tersebut, BI-Rate ternyata juga memiliki banyak kekurangan. Dengan
menggunakan BI-Rate sebagai suku bunga acuan, dirasa kurang efektif dan
efisien. Tingkat BI-Rate selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu sesuai dengan
keadaan perekonomian dalam suatu negara. Misal saja kita ambil contoh disini
mengenai perubahan harga BBM yang terjadi di Indonesia, dengan adanya perubahan
harga BBM tersebut, menyebabkan tingkat BI-Rate yang digunakan sebagai suku
bunga acuan pun juga mengalami perubahan tidak memiliki tingkat nilai yang
stagnan. Selain itu BI-Rate juga belum bisa dengan baik digunakan sebagai suku
bunga acuan di pasar uang. Dengan adanya permasalahan yang mulai ditemukan
dengan penerapan BI-Rate tersebut, dalam dua tahun terakhir ini para ahli
ekonomi atau sering disebut sebagai ekonom telah banyak melakukan diskusi
mengenai keefektifan BI-Rate sebagai suku bunga acuan. Ternyata tidak hanya
kalangan masyarakat dan nasabah saja yang setuju dengan pendapat tersebut, para
ekonom juga sependapat bahwa memanglah benar BI-Rate dirasa kurang efektif
dalam menjalankan instrumen moneter yang diterapkan langsung ke dalam sektor
riil. BI-Rate belum bisa mengacu pada jangka pendek maupun menengah, akan
tetapi lebih mengacu pada jangka panjang.
Oleh karena adanya
pemikiran dan masalah-masalah tersebutlah, sehingga menjadi latar belakang
pemerintah indonesia untuk menginginkan perubahan terhadap suku bunga acuan
yang diterapkan negara kepulauan ini. Pemerintah khususnya pembuat instrumen moneter
menginginkan instrumen moneter yang telah dibuatnya dapat teraplikasi dengan
baik dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan
begitu, BI memutuskan untuk mengganti suku bunga acuan yang diterapkan di
Indonesia ini. BI-Rate yang dulu dijadikan sebagai suku bunga acuan dalam
keuangan Indonesia, akan segera diganti dengan suku bunga acuan baru. Dimana
suku bunga acuan baru ini dinilai lebih simple dan dapat terkendali dengan
baik. BI-Rate akan digantikan dengan 7-Day
Repo Rate. 7-Day Repo Rate yang merupakan
suku bunga acuan baru dimana dapat ditransaksikan atau dengan kata lain
bersifat transaksional. Yang dimaksud dengan bersifat transaksional disini
adalah bahwa instrumen suku bunga acuan ini tidak sama dengan BI-Rate yang harus
menunggu selama satu tahun tanpa bisa mengambil uang tersebut. Sedangkan dalam 7-Day Repo Rate tersebut dapat dilakukan
pengambilan dana jika sudah tersimpan selama 7 hari.
Tingkat suku bunga
acuan yang diusung oleh BI ini juga dirasa akan bekerja dengan baik. BI menilai
bahwa dengan menetapkan 7-Day Repo Rate, bunga
terhadap deposito dan kredit akan lebih realistis. Dalam mekanismenya, 7-Day Repo Rate ini seperti halnya
dengan pegadaian. Tidak lagi seperti cara kerja yang ditetapkan oleh BI-Rate,
dalam suku bunga acuan baru ini bank-bank komersial yang ingin menyimpan
uangnya di bank sentral dilakukan dengan membeli Surat Utang Negara (SUN).
Bank-bank umum tersebut dapat memilih jangka waktu yang mereka inginkan, mereka
bisa memilih jangka waktu selama tujuh hari atau bahkan satu tahun untuk
mendapatkan uangnya kembali. Jadi secara tidak langsung, BI disini menggadaikan
SUN kepada bank-bank umum untuk mendapatkan uang mereka dan kemudian BI wajib
membayar dengan tingkat bunga yang telah ditentukan dengan 7-Day Repo Rate kepada bank pembeli SUN. jadi dengan jangka waktu
yang singkat, yaitu selama tujuh hari tersebut bunga yang ditetapkan akan lebih
terlihat.
Pada saat ini, instrumen
moneter baru tersebut mulai dicoba untuk dilaksanakan. Jadi Indonesia memiliki
dua suku bunga acuan sekarang ini, BI-Rate yang masih resmi menjadi suku bunga
acuan tetap dijalankan sedangkan 7-Day
Repo Rate mulai dijalankan dengan tujuan agar dapat membedakan pengaruh antara
kedua suku bunga acuan tersebut. Bank-bank komersial disini dapat memilih
antara kedua instrumen tersebut untuk mereka jadikan sebagai tingkat suku bunga
acuan. Tingkat suku bunga 7-Day Repo Rate
sendiri saat ini sebesar 5,50%. Jadi
bank-bank komersial dapat memilih salah satu dari kedua instrumen tersebut
untuk mereka jadikan sebagai suku bunga acuan. Jika bank BRI misalnya ingin
menyimpan uangnya di bank sentral dengan menggunakan instrumen 7-Day Repo Rate, maka ia harus membeli
SUN dan dapat memilih jangka tujuh hari untuk mendapatkan uangnya kembali serta
bunga yang ia daptkan adalah sebesar 5,50%. Tetapi jika BRI tetap menyimpan
uangnya dengan instrumen lama yaitu BI-Rate, maka ia dapat mendapatkan uangnya
kembali setelah melewati waktu satu tahun dan bunga yang didapatkan sebesar
6,75%.
Instrumen 7-Day Repo Rate ini secara resmi akan ditetapkan sebagai
pengganti instrumen BI-Rate pada tanggal 19 Agustus 2016. Pada tanggal
tersebut, suku bunga acuan yang resmi digunakan hanyalah 7-Day Repo Rate dan BI-Rate akan dihapuskan. Indonesia bukanlah
negara perta kali yang menggunakan suku bunga acuan ini sebagai suku bunga
acuan negaranya. 7-Day Repo Rate telah
digunakan di berbagai negara seperti Malaysia yang telah menggunakan suku bunga
ini sejak tahun 2004, Thailand sudah menggunakan sejak tahun 2006, Selandia
Baru sejak tahun 2006, Korea Selatan tahun 2008 dan Filiphina baru tahun
kemarin yaitu tahun 2015. Dengan melihat kondisi perekonomian yang ada di
negara-negara tersebut, kita dapat menilai bagaimana cara kerja dari instrumen
baru yang akan segera diresmikan ini. Apakah memberikan dampak positif terhadap
perekonomian atau malah memberikan dampak negatif terhadap perekonomian di
Indonesia nantinya. Dengan adanya instrumen baru tersebut, diharapkan bunga
yang didapatkan atas dilakukannya transaksi BI dan bank komersial akan lebih
riil. Dengan begitu, diharapkan bunga Pasar Uang Antar Bank (bunga PUAB) akan
berada pada posisi overnight (O/N). Bunga PUAB yang overnight menunjukkan bahwa
terjadi likuiditas yang sempurna antara pasar uang dan bank-bank yang ada di
Indonesia. Seperti instrumen 7-Day Repo
Rate sebagai suku bunga acuan, yang lebih menekankan terhadap kondisi pasar
uang. Sehingga dengan adanya suku bunga acuan baru ini akan mengurangi jarak
bunga PUAB dan bunga deposito yang diberikan oleh bank-bank umum.
Bagaimana dampak yang ditimbulkan instrumen 7-Day Repo Rate terhadap perekonomian
Indonesia?
Proses pergantian
terhadap suku bunga acuan yang dilakukan oleh Bank Indonesia ini dilakukan
tepat waktu. Dimana perekonomian Indonesia sedang ada pada keadaan yang stabil.
Seperti yang kita ketahui, bahwa nilai tukar rupiah dan inflasi pun berada pada
tingkat yang stabil. Jadi bila Bank Indonesia melakukan perubahan suku bunga
cadangan, risiko yang akan ditimbulkan pun dirasa tidak terlalu besar. Dengan
adanya keadaan perekonomian yang berada pada posisi tepat tersebut, nantinya
kita akan dapat menilai bagaimana instrumen suku bunga acuan baru ini berjalan
serta dampak negatif dan positif apa saja yang akan ditimbulkan dengan adanya instrumen
tersebut.
7-Day Repo Rate belum
dijalankan secara sepenuhnya oleh BI, sehingga tentu saja cara kerja instrumen
tersebut masih samar untuk dinilai dampaknya. Apalagi BI masih tetap
memberlakukan suku bunga acuan lama, BI-Rate. Dengan penjelasan di atas
mengenai apa itu 7-Day Repo Rate, bagaimana
mekanisme kerjanya dan apa tujuan serta latar belakang terbentuknya instrumen
tersebut telah memberikan sedikit pemahaman pada kita semua mengenai suku bunga
acuan baru tersebut. Namun kembali lagi, karena instrumen tersebut baru
berjalan beberapa waktu terakhir dan masih berjalan secara setengah-setengah,
membuat para ekonom belum dapat melihat secara pasti dampak apa saja yang
diberikan terhadap perekonomian di Indonesia. Seperti yang saya rasakan saat
ini, sebelum dan setelah ditetapkannya instrumen 7-Day Repo Rate, tidak ada perbedaan yang mencolok dirasakan. Perekonomian
di negara ini juga berjalan dengan baik-baik saja tanpa adanya goncangan.
Inflasi yang ada di negara ini juga masih berada di posisi ternyamannya, begitu
pula dengan nilai tukar rupiah. Saya sebagai masyarakat Indonesia pun berharap,
semoga dengan diberlakukannya instrumen 7-Day
Repo Rate tersebut apa yang dicita-citakan oleh BI sebagai lembaga keuangan
negara ini dapat berjalan sesuai rencana.
Akan tetapi, tidak
serta merta dampak yang ditimbulkan pun tidak ada sama sekali. Tentu saja
kebijkan tersebut tetap mendatangkan dampak baik buruk maupun baiknya. Seperti
halnya di dunia investasi, dengan adanya instrumen andalan BI saat ini, para
investor yang dulunya berinvestasi di perbankan umum sedikit demi sedikit
bahkan sekarang sudah terhitung banyak, mulai mencabut sahamnya dari ban-bank
komersial di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan mereka takut terhadap dampak
negatif yang akan ditimbulkan. Sehingga mereka memilih untuk mencari zona aman
saja, dengan cara mencabut investasinya terhadap bank-bank komersial. Para
investor tersebut memindahkan investsinya ke dalam perusahaan-perusahaan
swasta. Hal ini ditunjukkan dengan keadaan dimana investasi terhadap PT. Astra
dan masih banyak lagi mengalami peningkatan investasi. Hal tersebut menandakan
bahwa para investor lebih memilih berinvestasi di perusahaan swasta daripada
perbankan, dengan tujuan untuk tetap berada pada kondisi aman.
Peristiwa di atas,
sangatlah wajar terjadi. Bagaimana pun juga para investor ingin mendapatkan
keuntungan daripada kerugian. Mereka takut jikalau instrumen baru tersebut
memberikan dampak negatif terhadap bank-bank komersial yang menjadi tempat
mereka untuk berinvetasi sehingga dampaknya pun akan berimbas pada mereka. Hal
tersebut menandakan bahwa para investor belum percaya terhadap cara kerja dari 7-Day Repo Rate ini. Jadi tugas BI
disini adalah, bagaimana harus meyakinkan para investor bahwa suku bunga acuan
baru tersebut meberikan begitu banyak kenyamanan dan kelebihan, sehingga mereka
tidak akan takut untuk menanamkan modalnya di bank-bank komersial. Jika hal ini
terjadi dalam waktu yang lama, tentu saja bank-bank komersial di negara ini
akan kekurangan suntikan dana pembantu.
Bagaimana tanggapan bank-bank komersial di negara ini
dengan adanya suku bunga acuan baru tersebut?
Seperti yang kita
ketahui, bank-bank komersial yang ada di Indonesia merupakan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN). Dimana sebagian besar dananya berasal dari pemerintah di negara
ini. Jadi tugas bank-bank komersial ini, selain menjalankan usahanya sendiri
juga bertugas membantu melancarkan usaha-usaha lainnya. Oleh karena itu,
eksistensi bank-bank tersebut sangatlah dibutuhkan. Telah muncul berbagai
tanggapan dari bank-bank komersial yang ada di negara ini terhadap instrument
baru yang dirilis BI tersebut. Menurut Corporate
Secretary PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Suhardi Pertrus, beliau
membandingkan antara suku bunga acuan BI-Rate dan suku bunga acuan 7-Day Repo Rate, menurut beliau suku
bunga BI-Rate berlaku untuk 360 hari atau satu tahun yang mana bunga dari BI-Rate
tidak akan terlihat nyata. Sedangkan dengan instrument baru7-Day Repo Rate tersebut berlaku dalam jangka waktu tujuh hari,
sehingga bunga repo disini akan lebih terlihat riil dan sesuai dengan kondisi
pasar uang. Dengan begitu maka hal ini akan mendorong turunnya suku bunga
deposito yang nantinya juga akan menurunkan suku bunga pinjaman.
Selain BNI yang
telah menyumbangkan komentarnya terhadap suku bunga acuan baru BI adalah PT
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Disini BRI tidak berkomentar mengenai dampak
dan manfaat yang akan datang dengan adanya perubahan tersebut. BRI lebih
berupaya untuk mendalami bagaimana 7-Day
Repo Rate berjalan dan bagaimana sistem kerjanya. Menurut BRI hal inilah
yang sekarang perlu untuk dilakukan. Dengan menggunakan sisa waktu sebelum
ditetapkannya secara resmi instrument 7-Day
Repo Rate tersebut pada tanggal 19 Agustus, BRI lebih memilih untuk
memahami dan menunggu pendalaman instrument kebijakan moneter yang baru
tersebut.
Bagaimanapun
keadaan yang ada di Indonesia nantinya setelah ditetapkannya 7-Day Repo Rate sebagai suku bunga acuan
negara Indonesia, kita haruslah memahami secara mendalam bahwa BI menciptakan
perubahan ini tidak untuk merubah arah kebijakan moneter. Bank Indonesia
melakukan perubahan ini dengan tujuan untuk memperkuat efektivitas kebijakan
moneter yang telah ada di negara ini. seperti yang telah terjadi di negara ini,
bahwa efektivitas BI-Rate terhadap money demand dan money supply yang ada di
pasar uang dinilai sangatlah rendah. Sehingga Bank Indonesia berinisiatif untuk
membuat instrument kebijakan moneter baru yang mereka namai dengan 7-Day Repo Rate. Dengan instrument ini,
diharapkan efektivitas kebijakan moneter terhadap demand dan supply di pasar
uang akan mengalami penguatan. Dan semoga saja instrument baru ini dapat
berjalan dengan baik dan mendatangkan manfaat terhadap perekonomian di
Indoneisa.






0 komentar:
Posting Komentar