Blogroll

Jumat, 10 Juni 2016

BI Rilis Suku Bunga Acuan Baru Untuk Indonesia

BI Rilis Suku Bunga Acuan Baru Untuk Indonesia
Oleh:
Seli Ika Setia Tantri Mahasiswa Fakultas Ekonomi Jurusan IESP
dan Konsentrasi Moneter Universitas Jember

Jumlah uang beredar (money supply) yang ada di negara ini selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Inilah salah satu faktor yang menyebabkan tingkat inflasi yang ada di negara ini selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya. Dengan adanya peningkatan jumlah uang yang berdear di masyarakat, menandakan bahwa masyarakat lebih memilih memegang uangnya untuk bertransaksi daripada harus menyimpan uangnya ke dalam bank. Hal ini menyebabkan permintaan akan barang dan jasa pun mengalami peningkatan yang kemudian akan berdampak pada kenaikan harga secara keseluruhan sehingga menyebabkan inflasi.
Pemerintah tentu tidak akan diam saja menghadapi masalah ini. Mereka bersama dengan Bank Indonesia (BI) telah melakukan berbagai upaya untuk menghadapi permasalahan tersebut. Mulai dari penetapan instrumen moneter yang dilakukan oleh Bank Sentral, dari instrumen A sampai Z. Serta instrumen fiskal yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam upaya menarik para investor untuk masuk ke dalam negeri. Itu semua dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kestabilan perekonomian yang ada di Indonesia. Dengan perekonomian yang stabil diharapkan kesejahteraan masyarakat di negara ini juga akan meningkat.
Instrumen moneter yang telah dilakukan oleh BI misalnya saja adalah penetapan tingkat suku bunga acuan atau sering disebut dengan BI-Rate. BI-Rate memiliki sifat yang tidak memaksa kepada semua pihak. BI-Rate atau suku bunga acuan ini merupakan tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk dijadikan acuan oleh semua bank-bank umum yang ada dinegara ini. Karena BI-Rate hanya sebagai suku bunga acuan, maka langkah selanjutnya diserahkan kepada masing-masing bank dengan bebas, apakah mereka akan menetapkan suku bunga bank mereka sesuai BI-Rate atau tidak. Misalnya saja, pada saat ini BI-Rate yang ada di Indonesia sebesar 6,75%, jadi patokan penetuan suku bunga oleh bank-bank umum yang ada di Indonesia sebesar tersebut. Kemudian yang dimaksud dengan BI-Rate tidak memaksa yaitu bank-bank umum boleh menaikkan tingkat suku bunga terhadap kredit dengan alasan bahwa BI-Rate mengalami peningkatan, tetapi mereka juga tidak disalahkan apabila tidak menaikkan tingkat suku bunga terhadap deposito. Jadi BI-Rate tidaklah pernah memaksa suatu bank untuk menetapkan tingkat suku bunga sesuai dengan tingkat BI-Rate sendiri.
Sedangkan BI-Rate memiliki fungsi tersendiri untuk Bank Indonesia, dimana BI-Rate menjadi suku bunga yang ditetapkan BI terhadap bank-bank umum yang memiliki hubungan dengan Bank sentral negara kita ini. Untuk lebih jelasnya sebagai berikut, dimana apabila Bank Rakyat Indonesia (BRI) menaruh uangnya dalam bentuk Surat Berharga Indonesi (SBI), maka BRI setelah setahun kemudian akan mendapatkan bunga sebesar 6,75%, begitu pula apabila BRI melakukan pinjaman ke BI, maka ia akan dikenakan bunga sebesar tersebut.
Seperti yang telah kita ketahui, bahwa BI-Rate merupakan alat yang digunakan untuk menurunkan jumlah uang yang beredar di masyarakat atau money supply. Dengan tingkat BI-Rate yang tinggi maka bank-bank umum yang ada di negara ini akan berbondong-bondong menaruh uang mereka di bank sentral negaranya dalam bentuk SBI daripada harus memutarkan uang tersebut kepada masyarakat lagi. Hal ini didasari juga dengan tujuan mereka untuk mendapatkan bunga yang tinggi pula apabila BI-Rate berada pada tingkat yang tinggi. Dengan begitu, bank-bank umum tersebut juga akan berupaya untuk menarik masyarakat agar menyimpan uangnya ke bank mereka. Dengan kata lain mereka juga akan menaikkan suku bunga yang mereka tetapkan untuk deposito. Suku bunga yang tinggi terhadap deposito tentu saja akan dapat menarik minat masyarakat untuk memilih menyimpan uangnya ke dalam bank, sehingga secara otomatis uang yang beredar di masyarakat tentu saja sedikit demi sedikit akan mengalami penurunan. Hal inilah yang diharapkan oleh BI setelah dilakukannya peningkatan BI-Rate.
Tingkat suku bunga acuan ini diberikan terhadap deposito dengan jangka waktu satu tahun. Jadi bagi bank-bank umum yang ingin menyimpan uangnya di bank sentral, mereka harus menyimpan uang tersebut dalam waktu satu tahun dan tidak akan bisa diambil sebelum waktu tersebut selesai. Waktu satu tahun bukanlah waktu yang dinilai cukup singkat, satu tahun adalah waktu yang begitu lama untuk menyimpan suatu dana tanpa bisa diambil sewaktu-waktu. Dengan adanya BI-Rate tersebut, ada dua pandangan baik positif maupun negatif yang muncul terhadap jangka waktu suku bunga cadangan tersebut. Dimulai dari pandangan positif berbagai pihak, menurut mereka (nasabah baik masyarakat maupun bank-bank komersial) menilai bahwa dengan adanya waktu penyimpanan yang sudah pasti yaitu selama satu tahun tersebut, membuat mereka tenang, karena hal itu berarti bahwa suku bunga tidak akan pernah berubah selama mereka menyimpan uangnya. Jadi bunga yang mereka dapatkan tentunya selalu sesuai dengan yang harapan. Pandangan kedua dari para nasabah atau investor adalah bahwa dengan adanya jangka waktu satu tahun tersebut, mereka merasa bahwa waktu yang diberikan sangatlah lama, mereka berfikir untuk jangka pendek apabila suatu saat mereka memerlukan dana dalam jumlah besar, tentu mereka tidak akan bisa mengambil uang tersebut. Jadi hal itulah yang membuat beberapa dari masyarakat mengurungkan niatan mereka untuk menyimpan uangnya di bank-bank komersial serta bank-bank komersial terhadap BI pula.
Selain sepenggal penilaian negatif yang telah diberikan oleh masyarakat dan nasabah mengenai BI-Rate tersebut, BI-Rate ternyata juga memiliki banyak kekurangan. Dengan menggunakan BI-Rate sebagai suku bunga acuan, dirasa kurang efektif dan efisien. Tingkat BI-Rate selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu sesuai dengan keadaan perekonomian dalam suatu negara. Misal saja kita ambil contoh disini mengenai perubahan harga BBM yang terjadi di Indonesia, dengan adanya perubahan harga BBM tersebut, menyebabkan tingkat BI-Rate yang digunakan sebagai suku bunga acuan pun juga mengalami perubahan tidak memiliki tingkat nilai yang stagnan. Selain itu BI-Rate juga belum bisa dengan baik digunakan sebagai suku bunga acuan di pasar uang. Dengan adanya permasalahan yang mulai ditemukan dengan penerapan BI-Rate tersebut, dalam dua tahun terakhir ini para ahli ekonomi atau sering disebut sebagai ekonom telah banyak melakukan diskusi mengenai keefektifan BI-Rate sebagai suku bunga acuan. Ternyata tidak hanya kalangan masyarakat dan nasabah saja yang setuju dengan pendapat tersebut, para ekonom juga sependapat bahwa memanglah benar BI-Rate dirasa kurang efektif dalam menjalankan instrumen moneter yang diterapkan langsung ke dalam sektor riil. BI-Rate belum bisa mengacu pada jangka pendek maupun menengah, akan tetapi lebih mengacu pada jangka panjang.
Oleh karena adanya pemikiran dan masalah-masalah tersebutlah, sehingga menjadi latar belakang pemerintah indonesia untuk menginginkan perubahan terhadap suku bunga acuan yang diterapkan negara kepulauan ini. Pemerintah khususnya pembuat instrumen moneter menginginkan instrumen moneter yang telah dibuatnya dapat teraplikasi dengan baik dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan begitu, BI memutuskan untuk mengganti suku bunga acuan yang diterapkan di Indonesia ini. BI-Rate yang dulu dijadikan sebagai suku bunga acuan dalam keuangan Indonesia, akan segera diganti dengan suku bunga acuan baru. Dimana suku bunga acuan baru ini dinilai lebih simple dan dapat terkendali dengan baik. BI-Rate akan digantikan dengan 7-Day Repo Rate. 7-Day Repo Rate yang merupakan suku bunga acuan baru dimana dapat ditransaksikan atau dengan kata lain bersifat transaksional. Yang dimaksud dengan bersifat transaksional disini adalah bahwa instrumen suku bunga acuan ini tidak sama dengan BI-Rate yang harus menunggu selama satu tahun tanpa bisa mengambil uang tersebut. Sedangkan dalam 7-Day Repo Rate tersebut dapat dilakukan pengambilan dana jika sudah tersimpan selama 7 hari.
Tingkat suku bunga acuan yang diusung oleh BI ini juga dirasa akan bekerja dengan baik. BI menilai bahwa dengan menetapkan 7-Day Repo Rate, bunga terhadap deposito dan kredit akan lebih realistis. Dalam mekanismenya, 7-Day Repo Rate ini seperti halnya dengan pegadaian. Tidak lagi seperti cara kerja yang ditetapkan oleh BI-Rate, dalam suku bunga acuan baru ini bank-bank komersial yang ingin menyimpan uangnya di bank sentral dilakukan dengan membeli Surat Utang Negara (SUN). Bank-bank umum tersebut dapat memilih jangka waktu yang mereka inginkan, mereka bisa memilih jangka waktu selama tujuh hari atau bahkan satu tahun untuk mendapatkan uangnya kembali. Jadi secara tidak langsung, BI disini menggadaikan SUN kepada bank-bank umum untuk mendapatkan uang mereka dan kemudian BI wajib membayar dengan tingkat bunga yang telah ditentukan dengan 7-Day Repo Rate kepada bank pembeli SUN. jadi dengan jangka waktu yang singkat, yaitu selama tujuh hari tersebut bunga yang ditetapkan akan lebih terlihat.
Pada saat ini, instrumen moneter baru tersebut mulai dicoba untuk dilaksanakan. Jadi Indonesia memiliki dua suku bunga acuan sekarang ini, BI-Rate yang masih resmi menjadi suku bunga acuan tetap dijalankan sedangkan 7-Day Repo Rate mulai dijalankan dengan tujuan agar dapat membedakan pengaruh antara kedua suku bunga acuan tersebut. Bank-bank komersial disini dapat memilih antara kedua instrumen tersebut untuk mereka jadikan sebagai tingkat suku bunga acuan. Tingkat suku bunga 7-Day Repo Rate  sendiri saat ini sebesar 5,50%. Jadi bank-bank komersial dapat memilih salah satu dari kedua instrumen tersebut untuk mereka jadikan sebagai suku bunga acuan. Jika bank BRI misalnya ingin menyimpan uangnya di bank sentral dengan menggunakan instrumen 7-Day Repo Rate, maka ia harus membeli SUN dan dapat memilih jangka tujuh hari untuk mendapatkan uangnya kembali serta bunga yang ia daptkan adalah sebesar 5,50%. Tetapi jika BRI tetap menyimpan uangnya dengan instrumen lama yaitu BI-Rate, maka ia dapat mendapatkan uangnya kembali setelah melewati waktu satu tahun dan bunga yang didapatkan sebesar 6,75%.
Instrumen 7-Day Repo Rate  ini secara resmi akan ditetapkan sebagai pengganti instrumen BI-Rate pada tanggal 19 Agustus 2016. Pada tanggal tersebut, suku bunga acuan yang resmi digunakan hanyalah 7-Day Repo Rate dan BI-Rate akan dihapuskan. Indonesia bukanlah negara perta kali yang menggunakan suku bunga acuan ini sebagai suku bunga acuan negaranya. 7-Day Repo Rate telah digunakan di berbagai negara seperti Malaysia yang telah menggunakan suku bunga ini sejak tahun 2004, Thailand sudah menggunakan sejak tahun 2006, Selandia Baru sejak tahun 2006, Korea Selatan tahun 2008 dan Filiphina baru tahun kemarin yaitu tahun 2015. Dengan melihat kondisi perekonomian yang ada di negara-negara tersebut, kita dapat menilai bagaimana cara kerja dari instrumen baru yang akan segera diresmikan ini. Apakah memberikan dampak positif terhadap perekonomian atau malah memberikan dampak negatif terhadap perekonomian di Indonesia nantinya. Dengan adanya instrumen baru tersebut, diharapkan bunga yang didapatkan atas dilakukannya transaksi BI dan bank komersial akan lebih riil. Dengan begitu, diharapkan bunga Pasar Uang Antar Bank (bunga PUAB) akan berada pada posisi overnight (O/N). Bunga PUAB yang overnight menunjukkan bahwa terjadi likuiditas yang sempurna antara pasar uang dan bank-bank yang ada di Indonesia. Seperti instrumen 7-Day Repo Rate sebagai suku bunga acuan, yang lebih menekankan terhadap kondisi pasar uang. Sehingga dengan adanya suku bunga acuan baru ini akan mengurangi jarak bunga PUAB dan bunga deposito yang diberikan oleh bank-bank umum.

Bagaimana dampak yang ditimbulkan instrumen 7-Day Repo Rate terhadap perekonomian Indonesia?
Proses pergantian terhadap suku bunga acuan yang dilakukan oleh Bank Indonesia ini dilakukan tepat waktu. Dimana perekonomian Indonesia sedang ada pada keadaan yang stabil. Seperti yang kita ketahui, bahwa nilai tukar rupiah dan inflasi pun berada pada tingkat yang stabil. Jadi bila Bank Indonesia melakukan perubahan suku bunga cadangan, risiko yang akan ditimbulkan pun dirasa tidak terlalu besar. Dengan adanya keadaan perekonomian yang berada pada posisi tepat tersebut, nantinya kita akan dapat menilai bagaimana instrumen suku bunga acuan baru ini berjalan serta dampak negatif dan positif apa saja yang akan ditimbulkan dengan adanya instrumen tersebut.
7-Day Repo Rate belum dijalankan secara sepenuhnya oleh BI, sehingga tentu saja cara kerja instrumen tersebut masih samar untuk dinilai dampaknya. Apalagi BI masih tetap memberlakukan suku bunga acuan lama, BI-Rate. Dengan penjelasan di atas mengenai apa itu 7-Day Repo Rate, bagaimana mekanisme kerjanya dan apa tujuan serta latar belakang terbentuknya instrumen tersebut telah memberikan sedikit pemahaman pada kita semua mengenai suku bunga acuan baru tersebut. Namun kembali lagi, karena instrumen tersebut baru berjalan beberapa waktu terakhir dan masih berjalan secara setengah-setengah, membuat para ekonom belum dapat melihat secara pasti dampak apa saja yang diberikan terhadap perekonomian di Indonesia. Seperti yang saya rasakan saat ini, sebelum dan setelah ditetapkannya instrumen 7-Day Repo Rate, tidak ada perbedaan yang mencolok dirasakan. Perekonomian di negara ini juga berjalan dengan baik-baik saja tanpa adanya goncangan. Inflasi yang ada di negara ini juga masih berada di posisi ternyamannya, begitu pula dengan nilai tukar rupiah. Saya sebagai masyarakat Indonesia pun berharap, semoga dengan diberlakukannya instrumen 7-Day Repo Rate tersebut apa yang dicita-citakan oleh BI sebagai lembaga keuangan negara ini dapat berjalan sesuai rencana.
Akan tetapi, tidak serta merta dampak yang ditimbulkan pun tidak ada sama sekali. Tentu saja kebijkan tersebut tetap mendatangkan dampak baik buruk maupun baiknya. Seperti halnya di dunia investasi, dengan adanya instrumen andalan BI saat ini, para investor yang dulunya berinvestasi di perbankan umum sedikit demi sedikit bahkan sekarang sudah terhitung banyak, mulai mencabut sahamnya dari ban-bank komersial di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan mereka takut terhadap dampak negatif yang akan ditimbulkan. Sehingga mereka memilih untuk mencari zona aman saja, dengan cara mencabut investasinya terhadap bank-bank komersial. Para investor tersebut memindahkan investsinya ke dalam perusahaan-perusahaan swasta. Hal ini ditunjukkan dengan keadaan dimana investasi terhadap PT. Astra dan masih banyak lagi mengalami peningkatan investasi. Hal tersebut menandakan bahwa para investor lebih memilih berinvestasi di perusahaan swasta daripada perbankan, dengan tujuan untuk tetap berada pada kondisi aman.
Peristiwa di atas, sangatlah wajar terjadi. Bagaimana pun juga para investor ingin mendapatkan keuntungan daripada kerugian. Mereka takut jikalau instrumen baru tersebut memberikan dampak negatif terhadap bank-bank komersial yang menjadi tempat mereka untuk berinvetasi sehingga dampaknya pun akan berimbas pada mereka. Hal tersebut menandakan bahwa para investor belum percaya terhadap cara kerja dari 7-Day Repo Rate ini. Jadi tugas BI disini adalah, bagaimana harus meyakinkan para investor bahwa suku bunga acuan baru tersebut meberikan begitu banyak kenyamanan dan kelebihan, sehingga mereka tidak akan takut untuk menanamkan modalnya di bank-bank komersial. Jika hal ini terjadi dalam waktu yang lama, tentu saja bank-bank komersial di negara ini akan kekurangan suntikan dana pembantu.

Bagaimana tanggapan bank-bank komersial di negara ini dengan adanya suku bunga acuan baru tersebut?
Seperti yang kita ketahui, bank-bank komersial yang ada di Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dimana sebagian besar dananya berasal dari pemerintah di negara ini. Jadi tugas bank-bank komersial ini, selain menjalankan usahanya sendiri juga bertugas membantu melancarkan usaha-usaha lainnya. Oleh karena itu, eksistensi bank-bank tersebut sangatlah dibutuhkan. Telah muncul berbagai tanggapan dari bank-bank komersial yang ada di negara ini terhadap instrument baru yang dirilis BI tersebut. Menurut Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Suhardi Pertrus, beliau membandingkan antara suku bunga acuan BI-Rate dan suku bunga acuan 7-Day Repo Rate, menurut beliau suku bunga BI-Rate berlaku untuk 360 hari atau satu tahun yang mana bunga dari BI-Rate tidak akan terlihat nyata. Sedangkan dengan instrument baru7-Day Repo Rate tersebut berlaku dalam jangka waktu tujuh hari, sehingga bunga repo disini akan lebih terlihat riil dan sesuai dengan kondisi pasar uang. Dengan begitu maka hal ini akan mendorong turunnya suku bunga deposito yang nantinya juga akan menurunkan suku bunga pinjaman.
Selain BNI yang telah menyumbangkan komentarnya terhadap suku bunga acuan baru BI adalah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Disini BRI tidak berkomentar mengenai dampak dan manfaat yang akan datang dengan adanya perubahan tersebut. BRI lebih berupaya untuk mendalami bagaimana 7-Day Repo Rate berjalan dan bagaimana sistem kerjanya. Menurut BRI hal inilah yang sekarang perlu untuk dilakukan. Dengan menggunakan sisa waktu sebelum ditetapkannya secara resmi instrument 7-Day Repo Rate tersebut pada tanggal 19 Agustus, BRI lebih memilih untuk memahami dan menunggu pendalaman instrument kebijakan moneter yang baru tersebut.

Bagaimanapun keadaan yang ada di Indonesia nantinya setelah ditetapkannya 7-Day Repo Rate sebagai suku bunga acuan negara Indonesia, kita haruslah memahami secara mendalam bahwa BI menciptakan perubahan ini tidak untuk merubah arah kebijakan moneter. Bank Indonesia melakukan perubahan ini dengan tujuan untuk memperkuat efektivitas kebijakan moneter yang telah ada di negara ini. seperti yang telah terjadi di negara ini, bahwa efektivitas BI-Rate terhadap money demand dan money supply yang ada di pasar uang dinilai sangatlah rendah. Sehingga Bank Indonesia berinisiatif untuk membuat instrument kebijakan moneter baru yang mereka namai dengan 7-Day Repo Rate. Dengan instrument ini, diharapkan efektivitas kebijakan moneter terhadap demand dan supply di pasar uang akan mengalami penguatan. Dan semoga saja instrument baru ini dapat berjalan dengan baik dan mendatangkan manfaat terhadap perekonomian di Indoneisa.

0 komentar:

Posting Komentar