Blogroll

Jumat, 10 Juni 2016

Sisi Makroprudensial Berfokus Dalam Menjaga Stabilitas System Keuangan



Sisi Makroprudensial Berfokus Dalam Menjaga Stabilitas System Keuangan
Oleh Zannatul Maulida
Konsentrasi Moneter, Ekonomi Pembangunan, Universitas Jember

Kebijakan bank Indonesia (BI) dari sisi kebijakan makroprudensial diarahkan untuk memperkuat, menjaga, dan memlihara stabilitas system keuangan dengan mempertegas fungsi dan wewenang BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan ketahanan modal perbankan dan menjaga likuiditas dan memperdalam pasar keuangan.
Kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial dan kebijakan system pembayaran serta peredaran rupiah akan diperkuat untuk mendorong perekonomian nasional. Sisi dari kebijakan moneter bank Indonesia (BI) lebih mengarah pada target inflasi, pengendalian deficit neraca berjalan dan mendukung stabilitas perekonomian secara keseluruhan.
“Dalam kerangka ini, stance kebijakan moneter diarahkan agar kegiatan ekonomi dapat bergerak sepadan dengan kapasitas perekonomian dan tidak menimbulkan tekanan kepada peningkatan inflasi dan deficit neraca berjalan” dikutip Liputan6.com, Selasa (24/11/2015).
Dan dari sisi kebijakan makroprudensial  Bank Indonesia (BI) mengarah kepada menjaga, memperkuat dan memeliahara stabilitas system keuangan (SSK), dengan beberapa cara yang dapat dilakukan dengan mempertegas fungsi, tugas dan kewenangan Bank Indonesia (BI) dalam stabilitas system keuangan (SSK).
Definisi system stabilitas keuangan (SSK) yaitu suatu kondisi dimana system keuangan yang terdiri dari lembaga intermediasi, pasar keuangan dan infrastruktur pasar, than terhadap tekanan dan mapu mengatasi ketidakseimbangan keuanga yang bersumber dari proses intermediasi yang mengalami gangguan secara signifikan. (European Central Bank : 2011)
Bank Indonesia (BI) melalui fungsi perantara perbankan yang mencakup lingkup nasional dan regional bertujuan untuk menggiatkan pemerataan pertumbuhan kredit (loan growth) dan dana pihak ketiga (DPK). Bank Indonesia (BI) juga mengatur untuk memperkuat system pembayaran supaya semakin aman, lancar dan efesien. Dari sisi perkembangan system pembayaran dan pengolahan uang rupiah.
“Kebijakan di bidang system pembayaran dan pengolahan rupiah secara komprehensif akan menjangkau setiap tahapan evolusi, mulai dari ketersediaan uang tunai yang berkualitas penggunaaan cek/bilyet giro dalam system kliring nasional, tranfer dana high value melalui Real time Gross Settlement (RTGS).” Dikutip Liputan6.com, Selasa (24/11/2015). Sampai kepada penggunan alat pembayaran uang elektronik yang menggunakan kartu dan berbasis teknologi.
Kebijakan system pembayaran dan pengolahan rupiah secara matang akan mencakup dalam setiap peruabahan, mulai dari ketersediaan uang tunai, cek atau giro dalam system kliring nasional. Definisi dari kliring yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik (DKE) antar peseta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesiakan pada kurun waktu tertentu. Terdapat resiko di akhir hari di dalam system kliring dimana salah satu dari bank mengalami kekalahan kliring dalam jumlah yang cukup besar. Maka, jumlah saldo dari bank tersebut menjadi overdraft (negative) apabilah jumlah kekalahan kliring melebih jumlah saldo rekening bank tersebut di Bank Indonesia dan pada akhirnya akan meyulitkan Bank Indonesia (BI) jika bank tersebut tidak mampu menutupi  jumlah saldo yang menjadi overdraft (negative).
BI-RTGS adalah system transfer dana elektronik yang penyelesaian transaksinya dilakukan dalam wakktu seketika. BI-RTGS berperan penting dalam proses aktivitas transaksi pembayaran, khususnya prosestransaksi pembayran yang High Value Payment System (HVPS) atau transaksi yang bernilai besar yaitu transaksi diatas Rp.100 juta yang bersifat segera (urgent).
Dapat diambil kesimpulan bahwa, kebijakan Bank Indonesia (BI) dari sisi makroprudensial berfokus dalam menjaga stabilitas system keuangan, perkembangan system pembayaran, pengolahan uang rupiah. Sampai dalam penggunan kartu prabayar elektronik yang berbasis teknologi, sampai pada system kliring nasional dan transfer dan high value melalui Real time Gross Settlement (RTGS).

0 komentar:

Posting Komentar