Sisi Makroprudensial Berfokus Dalam
Menjaga Stabilitas System Keuangan
Oleh
Zannatul Maulida
Konsentrasi
Moneter, Ekonomi Pembangunan, Universitas Jember
Kebijakan
bank Indonesia (BI) dari sisi kebijakan makroprudensial diarahkan untuk
memperkuat, menjaga, dan memlihara stabilitas system keuangan dengan
mempertegas fungsi dan wewenang BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan
berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan ketahanan
modal perbankan dan menjaga likuiditas dan memperdalam pasar keuangan.
Kebijakan
moneter, kebijakan makroprudensial dan kebijakan system pembayaran serta
peredaran rupiah akan diperkuat untuk mendorong perekonomian nasional. Sisi
dari kebijakan moneter bank Indonesia (BI) lebih mengarah pada target inflasi,
pengendalian deficit neraca berjalan dan mendukung stabilitas perekonomian
secara keseluruhan.
“Dalam
kerangka ini, stance kebijakan moneter diarahkan agar kegiatan ekonomi dapat
bergerak sepadan dengan kapasitas perekonomian dan tidak menimbulkan tekanan
kepada peningkatan inflasi dan deficit neraca berjalan” dikutip Liputan6.com, Selasa
(24/11/2015).
Dan
dari sisi kebijakan makroprudensial Bank
Indonesia (BI) mengarah kepada menjaga, memperkuat dan memeliahara stabilitas
system keuangan (SSK), dengan beberapa cara yang dapat dilakukan dengan
mempertegas fungsi, tugas dan kewenangan Bank Indonesia (BI) dalam stabilitas
system keuangan (SSK).
Definisi
system stabilitas keuangan (SSK) yaitu suatu kondisi dimana system keuangan
yang terdiri dari lembaga intermediasi, pasar keuangan dan infrastruktur pasar,
than terhadap tekanan dan mapu mengatasi ketidakseimbangan keuanga yang
bersumber dari proses intermediasi yang mengalami gangguan secara signifikan.
(European Central Bank : 2011)
Bank
Indonesia (BI) melalui fungsi perantara perbankan yang mencakup lingkup
nasional dan regional bertujuan untuk menggiatkan pemerataan pertumbuhan kredit
(loan growth) dan dana pihak ketiga (DPK). Bank Indonesia (BI) juga mengatur
untuk memperkuat system pembayaran supaya semakin aman, lancar dan efesien.
Dari sisi perkembangan system pembayaran dan pengolahan uang rupiah.
“Kebijakan
di bidang system pembayaran dan pengolahan rupiah secara komprehensif akan
menjangkau setiap tahapan evolusi, mulai dari ketersediaan uang tunai yang
berkualitas penggunaaan cek/bilyet giro dalam system kliring nasional, tranfer
dana high value melalui Real time Gross Settlement (RTGS).” Dikutip
Liputan6.com, Selasa (24/11/2015). Sampai kepada penggunan alat pembayaran uang
elektronik yang menggunakan kartu dan berbasis teknologi.
Kebijakan
system pembayaran dan pengolahan rupiah secara matang akan mencakup dalam
setiap peruabahan, mulai dari ketersediaan uang tunai, cek atau giro dalam
system kliring nasional. Definisi dari kliring yaitu pertukaran warkat atau
data keuangan elektronik (DKE) antar peseta kliring baik atas nama peserta
maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesiakan pada kurun waktu
tertentu. Terdapat resiko di akhir hari di dalam system kliring dimana salah
satu dari bank mengalami kekalahan kliring dalam jumlah yang cukup besar. Maka,
jumlah saldo dari bank tersebut menjadi overdraft (negative) apabilah jumlah
kekalahan kliring melebih jumlah saldo rekening bank tersebut di Bank Indonesia
dan pada akhirnya akan meyulitkan Bank Indonesia (BI) jika bank tersebut tidak
mampu menutupi jumlah saldo yang menjadi
overdraft (negative).
BI-RTGS
adalah system transfer dana elektronik yang penyelesaian transaksinya dilakukan
dalam wakktu seketika. BI-RTGS berperan penting dalam proses aktivitas
transaksi pembayaran, khususnya prosestransaksi pembayran yang High Value
Payment System (HVPS) atau transaksi yang bernilai besar yaitu transaksi diatas
Rp.100 juta yang bersifat segera (urgent).
Dapat
diambil kesimpulan bahwa, kebijakan Bank Indonesia (BI) dari sisi
makroprudensial berfokus dalam menjaga stabilitas system keuangan, perkembangan
system pembayaran, pengolahan uang rupiah. Sampai dalam penggunan kartu
prabayar elektronik yang berbasis teknologi, sampai pada system kliring
nasional dan transfer dan high value melalui Real time Gross Settlement (RTGS).






0 komentar:
Posting Komentar