Blogroll

Kamis, 09 Juni 2016

Biaya Administrasi ataukah “Biaya Gelap”?



Berbagai spekulasi yang terjadi dalam perekonomian terutama pada pasar keuangan Indonesia tidak mampu dibendung lagi. Aliran uang yang entah ke mana menyebabkan banyak “tragedi” yang menimpa Rupiah baik secara langsung maupun tidak langsung.

Tidak bisa dipungkiri, bahwa segala kegiatan ekonomi di Indonesia masih terlalu berbasa-basi. Mengatasnamakan biaya administrasi, namun sebenarnya ada biaya lain yang harus dibayar masyarakat untuk memperoleh apa yang dibutuhkan. Biaya administrasi adalah biaya yang wajar ketika seseorang ingin memperoleh suatu barang atau jasa yang dibutuhkannya. Namun, ketika biaya administrasi itu menjadi lebih besar bahkan daripada barang atau jasa yang dibutuhkan, entah itu adalah spekulasi atau memang benar sebesar  itulah biaya administrasi yang harus dibayar oleh masyarakat.

Misalnya saja, ketika masyarakat ingin memperpanjang masa berlaku STNK sepeda motor, namun mereka tidak memiliki berkas-berkas yang diperlukan, maka secara benar mereka harus melengkapinya terlebih dahulu barulah pihak pejabat pemerintah yang berwenang bisa melayani perpanjangan masa berlaku STNK tersebut. Namun, yang terjadi di masyarakat adalah munculnya berbagai pejabat “gelap” pemerintah yang menciptakan lapangan kerjanya sendiri, dalam artian mereka mencari pekerjaan tambahan dengan menyediakan pelayanan mudah tanpa basa-basi meski persyaratan administrasi tidak bisa terpenuhi. Masyarakat yang kapok dengan sistem administrasi yang boleh dibilang masih merumitkan, akan meng-iyakan saja bahkan berlangganan untuk mendapatkan pelayanan di luar administrasi resmi.

Tidak hanya itu, berbagai transaksi “gelap” di negeri ini banyak terjadi di berbagai kalangan. Tentu saja transaksi tersebut tidak kasat mata, karena saking gelapnya. Masyarakat awam mungkin tidak akan menyadari bahwa transaksi tersebut memerlukan biaya yang cukup besar lebih besar dari biaya administrsai yang seharusnya mereka bayar di loket kantor dimana mereka ingin memperoleh suatu pelayanan dari pemerintah. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, ketimpangan sosial terus terjadi karena lebarnya gap antara si kaya dan si miskin, transaksi gelap menimbulkan perputaran uang menempuh “jalan lain” dalam perekonomian.

Tidak terjadi hanya dari segi mikro tapi juga makro, dari biaya yang paling murah hingga termahal, dari dana biasa hingga dana yang luar biasa jumlahnya. Pemasukan dan pengeluaran yang tercatat oleh pembukuan negara adalah dana yang terlihat oleh kasat mata. Dana tersebut resmi merupakan dana yang berputar dalam masyarakat. Aliran dana tersebut sudah jelas perhitungannya dalam laporan keuangan dengan sistem akuntansi yang berlaku. Transaksi dana yang terjadi di lembaga pemerintahan mapun di perusahaan semuanya tercatat dengan rapi dan sistematis sesuai dengan anggaran dana yang sudah ditetapkan.

Disadari atau tidak oleh masyarakat Indonesia, transaksi yang mengalirkan dana gelap hampir sama bahkan lebih besar dari dana anggaran negara (APBN). Menurut Fachru Nofian, seorang pakar ekonomi, aliran dana gelap di negara Indonesia ini sangatlah besar. Nilai dana gelap tersebut hamper menyetarai subsidi Bahan Bakanr Minyak (BBM) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 tercatat sebesar Rp276 triliun, akan tetapi jumlah tersebut kemudian turun menjadi sekitar Rp61 tiriliun dalam rancangan perubahan APBN.

Dana gelap yang dimaksud di sini tidak hanya dari “tambahan” biaya administrasi yang dibebankan kepada masyarakat, namun juga dana yang entah dari mana dan ke mana perginya dalam perekonomian. Mungkin masyarakat hanya mengenal istilah korupsi ketika mendengar dana gelap. Bukan hanya itu sebenarnya, karena bisa jadi dana gelap itu bahkan lebih besar dari sekedar korupsi yang terjadi di kalangan pejabat pada umumnya. Perbedaan yang mungkin dapat diungkap adalah jika korupsi adalah sebuah kegiatan “mengalihkan” sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk sebuah pekerjaan yang sudah tercantum dalam agenda perencanaan khususnya perencanaan pembangunan ke “dompet” pribadi. Korupsi terjadi hampir di setiap sudut negeri ini dan berbagai upaya untuk menganggulanginya pun sudah dilakukan oleh berbagai pihak yang saling bekerjasama (KPK, DPR dan POLRI). Berita penangkapan para pelaku korupsi tersebar di media demi untuk membuktikan bahwa upaya dan berbagai pihak telah menangkap penjahat “berdasi” itu. Namun, di sisi lain negeri ini, yang tidak terlihat oleh media bahkan tidak terbaca oleh masyarakat, bisa jadi ada “aktivitas” lain dalam perekonomian yang tak tersentuh oleh para penegak hokum. Aktivitas apakah itu? Belum ada yang tahu pasti karena memang ini adalah aktivitas di belakang layar yang tidak terlihat oleh penonton.

Berbagai dugaan spekulasi yang terjadi di pasar uang bermunculan mengenai aliran dana gelap. Lagi-lagi boleh dikatakan bahwa yang namanya gelap itu tidak terlihat. Dana tersebut ada, namun keberadaanya tidak terihat. Yang bisa melihatnya hanyalah orang-orang yang berspekulasi di belakang layar.

Dampak dari adanya dugaan transaksi gelap ini tentu juga tidak bisa dilihat secara langsung hanya berdasarkan fakta dan data-data yang tersedia.  Transaksi gelap ini mungkin memberikan dampak secara tersirat. Maksudnya, memang tidak akan ada data yang menyajikan jumlah uang yang menjadi dana gelap dan aliran uang tersebut. Sehingga analisis ekonomi tidak dapat dilakukan untuk menemukan dampak yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Secara tersiratnya adalah ketika rupiah mulai menghadapi guncangan-guncangan baik oleh factor eksternal maupun internal. Factor eksernal yang mengganggu “kenyamanan” rupiah bisa berupa keadaan perekonomian negara lain yang memiliki andil cukup besar bagi perekonomian Indonesia, katakanlah Amerika Serikat. Sedangkan factor internalnya adalah keadaan fundamental ekonomi Indonesia sendiri yang masih rapuh dan rentan terhadap perubahan-perubahan yang terjadi. Tentu saja factor itu mudah untuk dianalisis dan disajikan data-data akurat serta hasil analisis yang menyetujui bahwa kestabilan rupiah dipengaruhi oleh kedua factor tersebut.

Sejauh ini, belum dapat dianalisis dengan pasti bagaimana transaksi gelap itu terjadi di negeri ini dan berapa besarnya dana yang berputar pada transaksi tersebut. Yang baru terbaca adalah kelebihan pembayaran biaya administrasi yang kemudian dianggap sebagai penyelewengan dan dikenal sebagai korupsi. Banyak fakta yang harus dikumpulkan untuk memeproleh data yang tepat agar analisis yang dilakukan menghasilkan sebuah penemuan yang signifikan mengenai biaya gelap yang harus dibayar oleh masyarakat.

Jember, 5 Maret 2016

0 komentar:

Posting Komentar