DINAMIC
PROVISIONING BERBAGAI NEGARA
Oleh,
Suci Arvilia
Monetary’13
Perekonomian
suatu Negara tidak hanya dipengaruhi oleh satu sektor malainkan beberapa sektor
lainnya yang saling keterkaitan, sehingga apabila terjadi gejolak pada salah
satu sektor maka akan mempengaruhi sektor lainnya. Termasuk dalam sektor
keuangan yaitu lembaga keuangan sebagai salah satu lembaga yang didalamnya.
Sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian untuk
disalurkan kembali ke sektor yang produktif sehingga akan berdampak pada
pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Perbankan akan mengatur berbagai bentuk
pemberian kredit yang diberikan dengan melihat kondisi perekonomian suatu
Negara. Karena mengingat adanya kemacetan kredit yang juga berpengaruh terhadap
guncangan suatu ekonomi dalam Negara.
Tujuan
utama dari dynamic provioning yaitu melakukan pemerataan pembentukan provisi
sepanjang siklus ekonomi. Sedangkan provisi merupakan penyisihan yang dibentuk
untuk mengantisipasi kerugian bank dari kegiatan intermediasi, diantaranya
berupa penyaluran kredit. Tulisan ini mengulas tentang penerapan dynamic
provisioning yang telah diterapkan dibeberapa Negara dari studi penelitian
terdahulu. Pertama, di Spanyol implementasi dynamic provisioning diatur oleh
the banco de espana, bank sentral spanyol. Namun mengalami kegagalan dikarenakan
masa ekspansi ekonomi yang lebih panjang dari yang diperkirakan, kemudian
krisis yang lebih parah, serta dynamic provisioning bekerja asimetris, hanya
berdampak sedikit atau tidak ada efek.
Kedua
pada Negara kolombia berbeda dengan
spanyol dimana kolombia tidak menerapkan batasan maksimum untuk akumulasi
countercyclical provision. Namun revisi mekanisme dynamic provisioning menyebabkan sistem tersebut dinilai lebih demanding jika dibandingkan dengan
spanyol karena hanya bank yang benar – benar kesulitan yang dapat menggunakan
provisinya.
Ketiga
pada Negara Indonesia dimana implementasinya masih mengadopsi metode incurred
loss, yaitu provisi Indonesia hanya dibentuk berdasarkan resiko yang telah ada
atau diketahui. Berdasrkan PB No. 14/15/PBI/2012 , pembentukan provisi dengan
menggunakan istilah CKPN, yitu provisi hanya akan dibentuk apabila terdapat
bukti penurunan nilai asset keuangan dari nilai awal. Hal tersebut akan berdeda
dengan metode yang dipergunakan sebelumnya yaitu PPAP yang lebih bersifat rule
– based. Namun , dalam mengantisipasi CKPN yang dibentuk agar tidak berkurang,
meskipun tetap dipergunakan perhitungan PPAP. Jika CKPN berniai lebih kecil
dari PPAP, lembaga bank perlu melakukan penambahan dalam provisi yang bersumber
dari melakukan pengurnagan modal yang berasal dari selisih antara CKPN dan PPAP
tersebut. Melihat beberpa perbedaan yang ada pada Spanyol dan kolombia yang
tidak dapat diterapkan di Indonesia karena Indonesia lebih memungkinkan dengan
kesederhanaan dalam teknis dan pengawasan
Sumber : Yumanita,
Diana et al. 2013. Kajian kemungkinan
implementasi kebijakan dynamic provisioning di Indonesia.WP/1/2013
klasifikasi JEL: E44,E61, G21, www.bi.go.id






0 komentar:
Posting Komentar