Blogroll

Jumat, 10 Juni 2016

DINAMIC PROVISIONING BERBAGAI NEGARA



DINAMIC PROVISIONING BERBAGAI NEGARA
Oleh,
Suci Arvilia
Monetary’13

Perekonomian suatu Negara tidak hanya dipengaruhi oleh satu sektor malainkan beberapa sektor lainnya yang saling keterkaitan, sehingga apabila terjadi gejolak pada salah satu sektor maka akan mempengaruhi sektor lainnya. Termasuk dalam sektor keuangan yaitu lembaga keuangan sebagai salah satu lembaga yang didalamnya. Sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian untuk disalurkan kembali ke sektor yang produktif sehingga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Perbankan akan mengatur berbagai bentuk pemberian kredit yang diberikan dengan melihat kondisi perekonomian suatu Negara. Karena mengingat adanya kemacetan kredit yang juga berpengaruh terhadap guncangan  suatu ekonomi dalam Negara.
Tujuan utama dari dynamic provioning yaitu melakukan pemerataan pembentukan provisi sepanjang siklus ekonomi. Sedangkan provisi merupakan penyisihan yang dibentuk untuk mengantisipasi kerugian bank dari kegiatan intermediasi, diantaranya berupa penyaluran kredit. Tulisan ini mengulas tentang penerapan dynamic provisioning yang telah diterapkan dibeberapa Negara dari studi penelitian terdahulu. Pertama, di Spanyol implementasi dynamic provisioning diatur oleh the banco de espana, bank sentral spanyol. Namun mengalami kegagalan dikarenakan masa ekspansi ekonomi yang lebih panjang dari yang diperkirakan, kemudian krisis yang lebih parah, serta dynamic provisioning bekerja asimetris, hanya berdampak sedikit atau tidak ada efek.
Kedua pada Negara kolombia  berbeda dengan spanyol dimana kolombia tidak menerapkan batasan maksimum untuk akumulasi countercyclical provision. Namun revisi mekanisme dynamic provisioning menyebabkan sistem tersebut dinilai lebih demanding jika dibandingkan dengan spanyol karena hanya bank yang benar – benar kesulitan yang dapat menggunakan provisinya.
Ketiga pada Negara Indonesia dimana implementasinya masih mengadopsi metode incurred loss, yaitu provisi Indonesia hanya dibentuk berdasarkan resiko yang telah ada atau diketahui. Berdasrkan PB No. 14/15/PBI/2012 , pembentukan provisi dengan menggunakan istilah CKPN, yitu provisi hanya akan dibentuk apabila terdapat bukti penurunan nilai asset keuangan dari nilai awal. Hal tersebut akan berdeda dengan metode yang dipergunakan sebelumnya yaitu PPAP yang lebih bersifat rule – based. Namun , dalam mengantisipasi CKPN yang dibentuk agar tidak berkurang, meskipun tetap dipergunakan perhitungan PPAP. Jika CKPN berniai lebih kecil dari PPAP, lembaga bank perlu melakukan penambahan dalam provisi yang bersumber dari melakukan pengurnagan modal yang berasal dari selisih antara CKPN dan PPAP tersebut. Melihat beberpa perbedaan yang ada pada Spanyol dan kolombia yang tidak dapat diterapkan di Indonesia karena Indonesia lebih memungkinkan dengan kesederhanaan dalam teknis dan pengawasan

Sumber : Yumanita, Diana et al. 2013. Kajian kemungkinan implementasi kebijakan dynamic provisioning di Indonesia.WP/1/2013 klasifikasi JEL: E44,E61, G21, www.bi.go.id

0 komentar:

Posting Komentar