Blogroll

Kamis, 09 Juni 2016

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Perlonggar Kebijakan


Kebijakan makroprudensial adalah kebijakan untuk mengantisipasi adanya resiko sistemik pada Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang dikeluarkan Bank Indonesia. Mengingat terjadinya krisis pada tahun 1998, merupakan pelajaran bahwa pentingnya stabilitas sistem keuangan bagi perekonomian. Stabilitas sistem keuangan akan mempengaruhi pertumbuhan perekonomian di suatu negara.
Pada Tahun 2012 kredit properti dan kendaraan bermotor mencapai angka yang terlalu tinggi, sehingga membuat Bank Indonesia takut mempunyai risiko sistemik yang tinggi pula. Pada saat itu, kredit properti mecapai angka 26,56%. Dimana pada saat itu, BI (Bank Indonesia) mengeluarkan kebijakan yaitu pengetatan terhadap kredit properti melalui rasio pinjaman terhadap nilai asset LTV. Secara sadar, kita tahu bahwa lesunya kredit properti juga dipicu oleh di keluarkannya kebijakan pengetatan terhadap kredit properti yang dikeluarkan pihak BI. Kenapa dilakukan pengetatan? Karena untuk meminimalisir resiko sistemik yang terjadi, seperti yang kita tahu sendiri bahwa masyarakat kita banyak yang lari atau tidak membayar hutangnya ketika mereka sudah mendapatkan apa yang mereka mau. Seperti contoh kebanyakan yang kita tahu, banyak sekali kredit macet properti yang  mana kebanyakan kreditor tersebut tidak lagi membayar kredit properti tersebut. Biasanya kemacetan kredit properti tersebut diakibatkan oleh naikknya suku bunga acuan atau BI rate. Karena suku bunga acuan atau BI rate naik, kebanyakan masyarakat tidak mampu membayar karena bunga yang terlalu tinggi. Banyaknya kredit macet ini yang mendasari di keluarkannya kebijakan pengetatan kredit LTV properti maupun kendaraan bermotor.
Ditengah keadaan pertumbuhan perekonomian yang lesu dibulan Oktober 2015, BI (Bank Indonesia) memperlonggar kebijakan moneter untuk mendorong perekonomian Indonesia membaik. “ Bank Indonesia sudah melonggarkan kebijakan makroprudensial melalui pelonggaran rasio pinjaman terhadap nilai asset LTV (Loan To Value) kendaraan bermotor dan rumah. Peluang pelonggaran kebijakan moneter terbuka karena tekanan dari ekonomi makro makin kecil, terutama karena proyeksi inflasi dan posisi defisit transaksi berjalan yang di bawah perkiraan ”. (Kompas Online, 17 Oktober 2015).
Berita baik ini, seharusnya direspon postif oleh pasar. Dimana ketika kebijakan ini dikeluarkan, suku bunga kredit akan turun dan diharapkan perekonomian terpacu oleh penurunan suku  bunga kredit tersebut. Pertumbuhan ekonomi yang lemah, akan membuat perekonomian semakin terpuruk, sehingga dikeluarkannya kebijakan makroprudensial melalui perlonggaran rasio pinjaman kendaraan dan rumah ini merupakan pancingan untuk merubah perekonomian lebih baik.
Penurunan suku bunga kredit adalah efek dari perlonggaran dari kebijakan makroprudensial dimana ketika suku bunga pinjaman turun gairah masyarakat untuk berkredit diharapkan akan meningkat. Ketika kredit properti meningkat maka akan berdampak juga pada industri. Dimana industri – indistri bahan pembuat bangunan semisal seperti industri semen, genteng, dan lain - lain. Dimana akan meningkatkan penjualan karena efek dari meningkatnya kredit properti yang di butuhkan. Ketika permintaan terhadap barang tersebut meningkat, tentu produksi nya harus meningkat juga. Untuk meningkatkan produksi, maka di butuhkan tenagan kerja lebih, sehingga pengangguran pun berkurang, pendapatan perkapita naik, dan juga daya beli masyarakat meningkat. Ini yang dikatakan bahwa kelonggaran kredit LTV kendaraan bermotor dan properti akan berdampak pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan rasio pelonggaran kredit melalui LTV properti dan kendaraan bermotor  ini juga akan memeberi sinyal positif bagi masyarakat kalangan menegah kebawah. Masyarakat kalangan menegah kebawah yang kemampuan daya belinya terhadap properti tidak besar, akan merasa sangat terbantu oleh menurunnya kredit agunan yang harus dibayarkan di pembayaran awal kredit. Namun, yang di khawatirkan adalah kredit kedepannya. Yang dimana ketika pembayaran kredit awal yang terlalu rendah, akan menimbulkan biaya yang besar dikemudian hari. Apalagi ketika melihat suku bunga acuan BI yang meningkat. Maka ini akan membuat para kreditur tidak bisa membayarnya.
Namun, kondisi sistem keuangan yang masih terombang ambing seperti saat ini, pihak bank juga harus berhati – hati dalam pemberian kredit. Karena bisa saja terjadi kredit macet karena kreditur tidak mampu membayar tagihan yang naik yang di aibatkan juga oleh naikknya suku bunga acuan atau BI rate.
Menindak lanjuti dari pelonggaran kebijakan pemerintah mengenai makroprudensial dan penurunan GWM (Giro Wajib Minimum), pada tanggal 14 Januari 2016 pemerintah memperkuat kebijakan ini dengan penurunan yang terukur mengenai suku bunga acuan BI rate menjadi 7,25%. Dari penurunan suku bunga acuan ini diharapkan akan memacu perekonomian sektor riil ditengah – tengah stabilitas pasar keuangan global yang makin membaik dari tahun sebelumnya dimana nilai tukar rupiah pada 14 januari 2016 menguat menjadi 13.904 per US dollar. Lebih meguat meskipun tidak sugnifikan daripada tahun 2015 yang dimana rupiah cenderung terus melemah.
Ketidakpastian pasar keuangan yang sedang terjadi di AS mulai mereda sejak di naikkannya FFR, yang mana memberikan efek membaik pada perekonomian global. Termasuk pada perekonomian Indonesia transaksi modal dan financial mengalami surplus dan didukung oleh portofolio pada obligasi pemerintah.
Menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan itu perlu. Megapa? Sistem keuangan termasuk hal penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi, apalagi ketika pasar keuangan tidak stabil seperti pada saat ini. Suku bunga acuan The Fed yang tidak stabil juga akan berdampak pada perekonomian. Seperti juga akan berdampak pada suku bunga acuan BI rate, inflasi, dan termasuk berpengaruh juga terhadap nilai tukar.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan IV-2015 belum menunjukkan perbaikan, meskipun telah dilakukan beberapa kebijakan fiskal dan relaksasi kebijakan makroprudensial. Pertumbuhan ekspor masih cenderung relative menurun karena daya beli yang lemah dan terus menurunnya harga komoditas. (Kompas Online, 14 Januari 2016).

Selain sistem keuangan yang tidak stabil, pemicu terpuruknya pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak lain juga karena melemahnya ekspor. Ekspor negara Indonesia kian hari kian melemah, banyak hal yang membuat ekspor kita memelmah seperti halnya: (1) Tidak mampu  memanfaatkan peluang di tengah – tengah nilai tukar rupiah yang melemah dimana nilai tukar rupiah yang melemah akan membuat barang kita bernilai tinggi di negara ekspor yang dituju. Seharusnya ekpor harus lebih tinggi dari biasanya. Namun apa? Negara ini tidak bisa mengambil peluang yang ada didepan mata. (2) Negara kita cenderung untuk lebih mengimpor barang daripada mengekspor. Seharusnya pelonggaran kredit yang dikeluarkan pemerintah melalui kebijakan makroprudensial dimanfaatkan para UMKM (Unit Mikro Kecil dan Menengah) untuk meningkatkan kualitas serta ekspor barang produksi dari UMKM tersebut. (3) Kurangnya daya tarik produk yang dibuat sehingga tidak mampu menggugah daya beli masyarakat negara yang diekspor. Berbanding dengan negeri sendiri, yang mana lebih menyukai dan lebih tergugah daya belinya pada barang impor. Banyak masyarakat kita yang tidak melirik barang produksi negeri sendiri, karena mainset mereka yang mana menilai lebih bagus barang kualitas impor daripada buatan negeri sendiri. Jika masyarakat negeri sendiri saja tidak percaya akan kualitas barangnya sendiri, bagaimana negara yang diekspor barang kita akan membeli barang yang diekspor kita.

Indonesia merupakan negara yang ‘aneh’ menurut saya, contoh kecilnya saja, misal ; Indonesia mengekspor balok kayu dari ke China dengan harga 1000 rupiah perbalok, namun China mengolahnya dan menjual kembali balok kayu tersebut berupa puzzle mainan dengan harga 3000 rupiah. Maka disini, terlihat jelas bahwa kurangnya ilmu dalam berwirausaha, kurangnya keterampilan dalam mengolah sumber daya akan mudah ditipu dengan negara asing.

Cadangan devisa pada akhir Desember kemarin sebesar 105,9 miliar dollar Amerika Serikat, atau setara dengan 7,7 bulan impor atau 7,4 bulan impor dan pembayaran utang LN pemerintah (Kompas Online, 14 Januari 2016).
Nilai tukar rupiah yang fluktuatif dan cenderung melemah membuat perekonomian semakin terpuruk, dimana utang luar negeri yang bertambah karena naiknya suku bunga acuan The Fed dan juga terus meningkatnya impor Indonesia. Kebijakan pelonggaran kredit dan ditambah dengan di dukungnya BI rate yang turun diharapkan mampu memacu perekonomian menjadi lebih baik dengan meningkatkan pembelian secara kredit, sehingga bunga dari pembelian kredit tersebut akan menyumbang devisa negara dan dapat digunakan untuk membayar utang luar negeri negara ini.

Perlonggaran ini di manfaatkan oleh kebijakan moneter dengan harus tetap menjaga inflasi,nilai tukar, mengelola cadangan devisa, dan memperbaiki arus modal asing ke dalam negeri. Bank Indonesia (2015) dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan mengeluarkan paket kebijakan seperti berikut :
§  Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan memperkuat adanya intervensi dipasar forward. Dengan menjaga stabilitas dan keseimbangan dipasar forward diharapkan mampu mengurangi tekanan yang ada dipasar spot.
§  Memperkuat likuiditas rupiah dengan menerbitkan instrument OPT (Operasi Pasar Terbuka) untuk menekan penggunaan likuiditas mata uang rupiah yang berlebihan pada sebuah kegiatan yang justru akan membuat risiko yang berlebihan terhadap rupiah.
§  Memperkuat akses demand dan supply valas atau valuta asing dengan beberapa kebijakan yaitu:
-          Penguatan akses supply dan demand dipasar forward dengan tujuan mendorong terjadinya transaksi jual rupiah atau valas.
-          Menerbitkan SBBI (Surat Berharga Bank Indonesia).
-          Menurunkan holding SBI yang awalnya 1 bulan dipersingkat jadi 1 minggu untuk menarik adanya arus modal asing yang masuk.
-          Mengkoversikan pajak bunga deposit eksportir ke dalam rupiah.
-          Memperkuat laporan LLD (Lalu Lintas Devisa).

Di bidang kebijakan makroprudensial, kebijakan ini lebih banyak diterapkan di bank sentral yang menganut sistem nilai tukar mengambang. Dimana dalam sistem nilai tukar mengambang, akan membatasi efektivitas kebijakan moneter dalam mengendalikan  pertumbuhan kredit. Tipe shock yang sering terjadi disini juga mempengaruhi pemilihan instrumen. Capital inflow merupakan salah satu tipe shock yang memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas sektor keuangan di negara berkembang. Kebijakan makroprudensial ini umumnya diarahkan untuk mengendalikan  pertumbuhan kredit yang over yang dimana di sebabkan oleh tingginya capital inflow. Kebijakan makroprudensial di sini digunakan untuk menstabilisasi ketika kredit sedang boom, dimana ketika kredit sedang boom resiko sistemik yang terjadi akan semakin besar. Sehingga, untuk meminimalisir resiko tersebut makroprudensial menjaga stabilitas sistem keuangan dan stabilitas suku bunga acuan BI.

Sebenarnya, tujuan utama dari adanya kebijakan makroprudensial ini adalah mendorong perekonomian menjadi lebih baik. Dimana, diharapkan dari adanya pelonggaran kredit dan suku bunga acuan atau BI rate yang diturunkan, maka pemerintah berharap sektor riil kembali tergugah. Ketika sektor riil  tergugah untuk berkredit maka daya beli akan meningkat dan juga akan menambah pendapatan pemerintah dari pajak yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kredit asset LTV (properti dan kendaraan bermotor). Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, seharusnya kebijakan ini di respon positif oleh pasar dan peka terhadap dorongan ekonomi pemerintah melalui kebijakan makroprudensial.
Oleh : Nur Bidayah, Ekonomi Moneter 2013 Universitas Jember


0 komentar:

Posting Komentar