Kebijakan
makroprudensial adalah kebijakan untuk mengantisipasi adanya resiko sistemik
pada Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang dikeluarkan Bank Indonesia.
Mengingat terjadinya krisis pada tahun 1998, merupakan pelajaran bahwa
pentingnya stabilitas sistem keuangan bagi perekonomian. Stabilitas sistem
keuangan akan mempengaruhi pertumbuhan perekonomian di suatu negara.
Pada
Tahun 2012 kredit properti dan kendaraan bermotor mencapai angka yang terlalu
tinggi, sehingga membuat Bank Indonesia takut mempunyai risiko sistemik yang
tinggi pula. Pada saat itu, kredit properti mecapai angka 26,56%. Dimana pada
saat itu, BI (Bank Indonesia) mengeluarkan kebijakan yaitu pengetatan terhadap
kredit properti melalui rasio pinjaman terhadap nilai asset LTV. Secara sadar,
kita tahu bahwa lesunya kredit properti juga dipicu oleh di keluarkannya kebijakan
pengetatan terhadap kredit properti yang dikeluarkan pihak BI. Kenapa dilakukan
pengetatan? Karena untuk meminimalisir resiko sistemik yang terjadi, seperti
yang kita tahu sendiri bahwa masyarakat kita banyak yang lari atau tidak
membayar hutangnya ketika mereka sudah mendapatkan apa yang mereka mau. Seperti
contoh kebanyakan yang kita tahu, banyak sekali kredit macet properti yang mana kebanyakan kreditor tersebut tidak lagi
membayar kredit properti tersebut. Biasanya kemacetan kredit properti tersebut
diakibatkan oleh naikknya suku bunga acuan atau BI rate. Karena suku bunga
acuan atau BI rate naik, kebanyakan masyarakat tidak mampu membayar karena
bunga yang terlalu tinggi. Banyaknya kredit macet ini yang mendasari di
keluarkannya kebijakan pengetatan kredit LTV properti maupun kendaraan
bermotor.
Ditengah keadaan
pertumbuhan perekonomian yang lesu dibulan Oktober 2015, BI (Bank Indonesia)
memperlonggar kebijakan moneter untuk mendorong perekonomian Indonesia membaik.
“ Bank Indonesia sudah melonggarkan kebijakan makroprudensial melalui
pelonggaran rasio pinjaman terhadap nilai asset LTV (Loan To Value) kendaraan
bermotor dan rumah. Peluang pelonggaran kebijakan moneter terbuka karena
tekanan dari ekonomi makro makin kecil, terutama karena proyeksi inflasi dan
posisi defisit transaksi berjalan yang di bawah perkiraan ”. (Kompas Online, 17
Oktober 2015).
Berita baik ini,
seharusnya direspon postif oleh pasar. Dimana ketika kebijakan ini dikeluarkan,
suku bunga kredit akan turun dan diharapkan perekonomian terpacu oleh penurunan
suku bunga kredit tersebut. Pertumbuhan
ekonomi yang lemah, akan membuat perekonomian semakin terpuruk, sehingga
dikeluarkannya kebijakan makroprudensial melalui perlonggaran rasio pinjaman
kendaraan dan rumah ini merupakan pancingan untuk merubah perekonomian lebih
baik.
Penurunan suku bunga
kredit adalah efek dari perlonggaran dari kebijakan makroprudensial dimana
ketika suku bunga pinjaman turun gairah masyarakat untuk berkredit diharapkan
akan meningkat. Ketika kredit properti meningkat maka akan berdampak juga pada
industri. Dimana industri – indistri bahan pembuat bangunan semisal seperti
industri semen, genteng, dan lain - lain. Dimana akan meningkatkan penjualan
karena efek dari meningkatnya kredit properti yang di butuhkan. Ketika
permintaan terhadap barang tersebut meningkat, tentu produksi nya harus
meningkat juga. Untuk meningkatkan produksi, maka di butuhkan tenagan kerja
lebih, sehingga pengangguran pun berkurang, pendapatan perkapita naik, dan juga
daya beli masyarakat meningkat. Ini yang dikatakan bahwa kelonggaran kredit LTV
kendaraan bermotor dan properti akan berdampak pada meningkatnya pertumbuhan
ekonomi.
Kebijakan rasio pelonggaran
kredit melalui LTV properti dan kendaraan bermotor ini juga akan memeberi sinyal positif bagi
masyarakat kalangan menegah kebawah. Masyarakat kalangan menegah kebawah yang
kemampuan daya belinya terhadap properti tidak besar, akan merasa sangat
terbantu oleh menurunnya kredit agunan yang harus dibayarkan di pembayaran awal
kredit. Namun, yang di khawatirkan adalah kredit kedepannya. Yang dimana ketika
pembayaran kredit awal yang terlalu rendah, akan menimbulkan biaya yang besar
dikemudian hari. Apalagi ketika melihat suku bunga acuan BI yang meningkat.
Maka ini akan membuat para kreditur tidak bisa membayarnya.
Namun, kondisi sistem
keuangan yang masih terombang ambing seperti saat ini, pihak bank juga harus
berhati – hati dalam pemberian kredit. Karena bisa saja terjadi kredit macet
karena kreditur tidak mampu membayar tagihan yang naik yang di aibatkan juga
oleh naikknya suku bunga acuan atau BI rate.
Menindak
lanjuti dari pelonggaran kebijakan pemerintah mengenai makroprudensial dan
penurunan GWM (Giro Wajib Minimum), pada tanggal 14 Januari 2016 pemerintah
memperkuat kebijakan ini dengan penurunan yang terukur mengenai suku bunga
acuan BI rate menjadi 7,25%. Dari penurunan suku bunga acuan ini diharapkan
akan memacu perekonomian sektor riil ditengah – tengah stabilitas pasar
keuangan global yang makin membaik dari tahun sebelumnya dimana nilai tukar
rupiah pada 14 januari 2016 menguat menjadi 13.904 per US dollar. Lebih meguat
meskipun tidak sugnifikan daripada tahun 2015 yang dimana rupiah cenderung
terus melemah.
Ketidakpastian
pasar keuangan yang sedang terjadi di AS mulai mereda sejak di naikkannya FFR,
yang mana memberikan efek membaik pada perekonomian global. Termasuk pada
perekonomian Indonesia transaksi modal dan financial mengalami surplus dan
didukung oleh portofolio pada obligasi pemerintah.
Menjaga
stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan itu perlu. Megapa? Sistem keuangan
termasuk hal penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi, apalagi ketika pasar
keuangan tidak stabil seperti pada saat ini. Suku bunga acuan The Fed yang
tidak stabil juga akan berdampak pada perekonomian. Seperti juga akan berdampak
pada suku bunga acuan BI rate, inflasi, dan termasuk berpengaruh juga terhadap
nilai tukar.
Pertumbuhan
ekonomi Indonesia pada triwulan IV-2015 belum menunjukkan perbaikan, meskipun
telah dilakukan beberapa kebijakan fiskal dan relaksasi kebijakan
makroprudensial. Pertumbuhan ekspor masih cenderung relative menurun karena
daya beli yang lemah dan terus menurunnya harga komoditas. (Kompas Online, 14
Januari 2016).
Selain
sistem keuangan yang tidak stabil, pemicu terpuruknya pertumbuhan ekonomi
Indonesia tidak lain juga karena melemahnya ekspor. Ekspor negara Indonesia
kian hari kian melemah, banyak hal yang membuat ekspor kita memelmah seperti
halnya: (1) Tidak mampu memanfaatkan
peluang di tengah – tengah nilai tukar rupiah yang melemah dimana nilai tukar
rupiah yang melemah akan membuat barang kita bernilai tinggi di negara ekspor
yang dituju. Seharusnya ekpor harus lebih tinggi dari biasanya. Namun apa?
Negara ini tidak bisa mengambil peluang yang ada didepan mata. (2) Negara kita
cenderung untuk lebih mengimpor barang daripada mengekspor. Seharusnya
pelonggaran kredit yang dikeluarkan pemerintah melalui kebijakan
makroprudensial dimanfaatkan para UMKM (Unit Mikro Kecil dan Menengah) untuk
meningkatkan kualitas serta ekspor barang produksi dari UMKM tersebut. (3)
Kurangnya daya tarik produk yang dibuat sehingga tidak mampu menggugah daya
beli masyarakat negara yang diekspor. Berbanding dengan negeri sendiri, yang
mana lebih menyukai dan lebih tergugah daya belinya pada barang impor. Banyak
masyarakat kita yang tidak melirik barang produksi negeri sendiri, karena mainset mereka yang mana menilai lebih
bagus barang kualitas impor daripada buatan negeri sendiri. Jika masyarakat
negeri sendiri saja tidak percaya akan kualitas barangnya sendiri, bagaimana
negara yang diekspor barang kita akan membeli barang yang diekspor kita.
Indonesia
merupakan negara yang ‘aneh’ menurut saya, contoh kecilnya saja, misal ;
Indonesia mengekspor balok kayu dari ke China dengan harga 1000 rupiah
perbalok, namun China mengolahnya dan menjual kembali balok kayu tersebut
berupa puzzle mainan dengan harga 3000 rupiah. Maka disini, terlihat jelas
bahwa kurangnya ilmu dalam berwirausaha, kurangnya keterampilan dalam mengolah
sumber daya akan mudah ditipu dengan negara asing.
Cadangan
devisa pada akhir Desember kemarin sebesar 105,9 miliar dollar Amerika Serikat,
atau setara dengan 7,7 bulan impor atau 7,4 bulan impor dan pembayaran utang LN
pemerintah (Kompas Online, 14 Januari 2016).
Nilai
tukar rupiah yang fluktuatif dan cenderung melemah membuat perekonomian semakin
terpuruk, dimana utang luar negeri yang bertambah karena naiknya suku bunga
acuan The Fed dan juga terus meningkatnya impor Indonesia. Kebijakan
pelonggaran kredit dan ditambah dengan di dukungnya BI rate yang turun
diharapkan mampu memacu perekonomian menjadi lebih baik dengan meningkatkan
pembelian secara kredit, sehingga bunga dari pembelian kredit tersebut akan
menyumbang devisa negara dan dapat digunakan untuk membayar utang luar negeri
negara ini.
Perlonggaran
ini di manfaatkan oleh kebijakan moneter dengan harus tetap menjaga
inflasi,nilai tukar, mengelola cadangan devisa, dan memperbaiki arus modal
asing ke dalam negeri. Bank Indonesia (2015) dalam menjaga stabilitas
makroekonomi dan sistem keuangan mengeluarkan paket kebijakan seperti berikut :
§ Menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah dengan memperkuat adanya intervensi dipasar
forward. Dengan menjaga stabilitas dan keseimbangan dipasar forward diharapkan
mampu mengurangi tekanan yang ada dipasar spot.
§ Memperkuat likuiditas rupiah dengan
menerbitkan instrument OPT (Operasi Pasar Terbuka) untuk menekan penggunaan
likuiditas mata uang rupiah yang berlebihan pada sebuah kegiatan yang justru
akan membuat risiko yang berlebihan terhadap rupiah.
§ Memperkuat akses demand dan supply
valas atau valuta asing dengan beberapa kebijakan yaitu:
-
Penguatan
akses supply dan demand dipasar forward dengan tujuan mendorong terjadinya
transaksi jual rupiah atau valas.
-
Menerbitkan
SBBI (Surat Berharga Bank Indonesia).
-
Menurunkan
holding SBI yang awalnya 1 bulan dipersingkat jadi 1 minggu untuk menarik
adanya arus modal asing yang masuk.
-
Mengkoversikan
pajak bunga deposit eksportir ke dalam rupiah.
-
Memperkuat
laporan LLD (Lalu Lintas Devisa).
Di
bidang kebijakan makroprudensial, kebijakan ini lebih banyak diterapkan di bank
sentral yang menganut sistem nilai tukar mengambang. Dimana dalam sistem nilai
tukar mengambang, akan membatasi efektivitas kebijakan moneter dalam mengendalikan
pertumbuhan kredit. Tipe shock yang
sering terjadi disini juga mempengaruhi pemilihan instrumen. Capital inflow
merupakan salah satu tipe shock yang memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas
sektor keuangan di negara berkembang. Kebijakan makroprudensial ini umumnya
diarahkan untuk mengendalikan pertumbuhan
kredit yang over yang dimana di sebabkan oleh tingginya capital inflow.
Kebijakan makroprudensial di sini digunakan untuk menstabilisasi ketika kredit
sedang boom, dimana ketika kredit sedang boom resiko sistemik yang terjadi akan
semakin besar. Sehingga, untuk meminimalisir resiko tersebut makroprudensial
menjaga stabilitas sistem keuangan dan stabilitas suku bunga acuan BI.
Sebenarnya,
tujuan utama dari adanya kebijakan makroprudensial ini adalah mendorong
perekonomian menjadi lebih baik. Dimana, diharapkan dari adanya pelonggaran kredit
dan suku bunga acuan atau BI rate yang diturunkan, maka pemerintah berharap
sektor riil kembali tergugah. Ketika sektor riil tergugah untuk berkredit maka daya beli akan
meningkat dan juga akan menambah pendapatan pemerintah dari pajak yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk kredit asset LTV (properti dan kendaraan
bermotor). Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, seharusnya kebijakan ini di
respon positif oleh pasar dan peka terhadap dorongan ekonomi pemerintah melalui
kebijakan makroprudensial.
Oleh : Nur Bidayah,
Ekonomi Moneter 2013 Universitas Jember






0 komentar:
Posting Komentar