Stabilitas Sistem Keuangan, Sudah Sampai
Dimana?
Gubernur Bank Indonesia mengatakan bahwa mempertahankan dan
mencermati stabilitas keuangan lembaga keuangan secara individu belum cukup
untuk menjaga ketahanan sistem keuangan namun disamping mempertahanan diperlukan
juga penguatan terhadap lembaga keuangan itu sendiri. Karena kalau dilihat dari
kata “mempertahankan” dan “mencermati” saja tidak cukup mewakili seberapa
kemampuan lembaga suatu keuangan dalam menjaga stanbilitas sistem keuangan
mereka, sedangkan tujuan dari upaya menstabilkan sistem keuangan juga termasuk
dalam bagaimana suatu lembaga dapat dan mampu melakukan inovasi terhadap
produk, perilaku, serta mekanisme alokasi sumber dana ke pihak ketiga. Kegiatan
seperti itu masuk dalam kategori upaya lembaga keuangan untuk memperkuat
dirinya melalui penawaran instrumen-instrumen yang dimiliki.
Dari langkah yang pertama, mempertegas
fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia dalam stabilitas sistem keuangan
melalui penguatan wewenang makroprudensial yang saat ini pengaturannya terdapat
dalam Undang-Undang OJK untuk diakomodasi dan dipertegas dalam amandemen
Undang-Undang BI. Langkah
mempertegas fungsi dan tugas dari masing-masing lembaga akan mempermudah
alur kebijakan makroprudensial menjadi lebih jelas dan tidak simpang siur antar
kelembagaan. Dengan merubah UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diakomodasi
dan telah dipertegas dalam amandemen UU Bank Indonesia menjelaskan bahwa
kewenangan dari kebijakan makroprudensial telah secara independent dilakukan
oleh Bank Indonesia.
Langkah
kedua, dengan koordinasi yang tercipta antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dalam menciptakan ketahanan permodalan sistem perbankan serta
menjaga liuiditas. Merupakan kolaborasi yang efektif untuk mengetahui kondisi
dan perilaku perbankan dalam menjaga kestabilan sistem keuangan mereka,
sehingga ketika terjadi ketidakstabilan dan shock pada sistem keuangan, Bank Indonesia dapat
secara tepat mengeluarkan kebijakan untuk menghadapinya. Namun yang mejadi permasalah
disini adalah antara BI dan OJK siapa yang lebih berwenang dan sudah menjadi
tugas siapa permasalahan ini diselesaikan. Lagi-lagi Undang-Undang lah yang
harus mempertegas batas-batas diantara keduanya.
Sedangkan
untuk langkah yang ketiga, adalah langkah menjaga kestabilan sistem
keuangan melalui kredit dengan mendorong pertumbuhan serta pemerataan alokasi
dana sehingga dapat menciptakan hubungan yang harmonis antar perbankan dalam
menjaga kestabilan sistem keuangan secara nasional maupun regional.
Dan langkah terakhir yaitu, menciptakan kolaborasi antara Bank Indonesia
dan OJK dalam mengembangkan peran ekonomi dan sistem keuangan syariah dengan
melalui pengembangan instrumen moneter berbasis syariah baik untuk investasi
maupun pengelolaan likuiditas. Hal ini sangat perlu dilakukan, karena
disamping keberadaan perbankan syariah yang tidak bisa dikatakan sedikit serta
perannya yang cukup menjadi pertimbangan bagi banyak orang untuk berinvestasi,
itu memperihatkan bagaimana posisi perbankan syariah dalam masyarakat dan
kontribusinya terhadap kestabilan sistem keuangan adalah salah satu aspek yang
patut untuk di pertimbangkan. Melalui instrumen berbasis syariah yang
dicanangkan akan mampu mengembangkan potensi bank syariah untuk mencapai
likuiditas dan investasi yang diharapkan.






0 komentar:
Posting Komentar