Blogroll

Jumat, 10 Juni 2016

Stabilitas Sistem Keuangan, Sudah Sampai Dimana?

Stabilitas Sistem Keuangan, Sudah Sampai Dimana?
Gubernur Bank Indonesia mengatakan bahwa mempertahankan dan mencermati stabilitas keuangan lembaga keuangan secara individu belum cukup untuk menjaga ketahanan sistem keuangan namun disamping mempertahanan diperlukan juga penguatan terhadap lembaga keuangan itu sendiri. Karena kalau dilihat dari kata “mempertahankan” dan “mencermati” saja tidak cukup mewakili seberapa kemampuan lembaga suatu keuangan dalam menjaga stanbilitas sistem keuangan mereka, sedangkan tujuan dari upaya menstabilkan sistem keuangan juga termasuk dalam bagaimana suatu lembaga dapat dan mampu melakukan inovasi terhadap produk, perilaku, serta mekanisme alokasi sumber dana ke pihak ketiga. Kegiatan seperti itu masuk dalam kategori upaya lembaga keuangan untuk memperkuat dirinya melalui penawaran instrumen-instrumen yang dimiliki.
            Dari langkah yang pertama, mempertegas fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia dalam stabilitas sistem keuangan melalui penguatan wewenang makroprudensial yang saat ini pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang OJK untuk diakomodasi dan dipertegas dalam amandemen Undang-Undang BI. Langkah  mempertegas fungsi dan tugas dari masing-masing lembaga akan mempermudah alur kebijakan makroprudensial menjadi lebih jelas dan tidak simpang siur antar kelembagaan. Dengan merubah UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diakomodasi dan telah dipertegas dalam amandemen UU Bank Indonesia menjelaskan bahwa kewenangan dari kebijakan makroprudensial telah secara independent dilakukan oleh Bank Indonesia.
            Langkah kedua, dengan koordinasi yang tercipta antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menciptakan ketahanan permodalan sistem perbankan serta menjaga liuiditas. Merupakan kolaborasi yang efektif untuk mengetahui kondisi dan perilaku perbankan dalam menjaga kestabilan sistem keuangan mereka, sehingga ketika terjadi ketidakstabilan dan shock  pada sistem keuangan, Bank Indonesia dapat secara tepat mengeluarkan kebijakan untuk menghadapinya. Namun yang mejadi permasalah disini adalah antara BI dan OJK siapa yang lebih berwenang dan sudah menjadi tugas siapa permasalahan ini diselesaikan. Lagi-lagi Undang-Undang lah yang harus mempertegas batas-batas diantara keduanya.
Sedangkan  untuk langkah yang ketiga, adalah langkah menjaga kestabilan sistem keuangan melalui kredit dengan mendorong pertumbuhan serta pemerataan alokasi dana sehingga dapat menciptakan hubungan yang harmonis antar perbankan dalam menjaga kestabilan sistem keuangan secara nasional maupun regional.
Dan langkah terakhir yaitu, menciptakan kolaborasi antara Bank Indonesia dan OJK dalam mengembangkan peran ekonomi dan sistem keuangan syariah dengan melalui pengembangan instrumen moneter berbasis syariah baik untuk investasi maupun pengelolaan likuiditas. Hal ini sangat perlu dilakukan, karena disamping keberadaan perbankan syariah yang tidak bisa dikatakan sedikit serta perannya yang cukup menjadi pertimbangan bagi banyak orang untuk berinvestasi, itu memperihatkan bagaimana posisi perbankan syariah dalam masyarakat dan kontribusinya terhadap kestabilan sistem keuangan adalah salah satu aspek yang patut untuk di pertimbangkan. Melalui instrumen berbasis syariah yang dicanangkan akan mampu mengembangkan potensi bank syariah untuk mencapai likuiditas dan investasi yang diharapkan.

0 komentar:

Posting Komentar