Blogroll

Jumat, 10 Juni 2016

Penukaran Uang Ilegal, Bulan Ramadhan



Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim yang sangat tinggi. Pada saat ini tepatnya bulan Juni hingga Juli, masyarakat muslim yang ada di Indonesia menjalankan rukun imannya yang ke empat yaitu puasa Ramadhan. Di bulan Ramadhan ini selain dikenal sebagai bulannya inflasi juga dikenal dengan munculnya pekerjaan baru untuk masyarakat, yaitu jasa penukaran uang. Pada dasaranya penukaran uang tidak resmi ini sudah banyak terjadi sebelumnya, di terminal misalnya. Para kondektur sering sekali melakukan penukaran uang kepada jasa penukar uang yang ada di terminal.

Namun setelah masuk bulan Ramadhan, apalagi mendekati hari Raya Idul Fitri, jasa penukar uang tidak resmi bermunculan sangat banyak di pinggir-pinggir jalan. Jumlah yang sanagt banyak dari mereka, hampir semuanya memiliki konsumen. Konsumen yang melakukan jasa tersebut dikenakan biaya sebesar 5% dari jumlah yang mereka tukarkan. Jadi apabila kita akan menukarkan uang sebesar seratus ribu rupiah, maka kita hanya mendapatkan uang pecah senilai Sembilan puluh ribu rupiah. semakin banyak uang yang ditukarkan, semakin banyak pula keuntungan yang diraup oleh si pemilik jasa tersebut.

Apakah hal ini tidak menimbulkan suatu dampak yang berarti bagi perekonomian di Indonesia?. jika dilihat dari ketentuan dan kesepakatan yang dilakukan, tentu saja hal ini akan menimbulkan suatu dampak terhadap perekonomian di Indonesia. dilihat dari caranya, kegiatan ini dapat dinilai sebagai kegiatan yang negative dan merugikan konsumen. Jasa penukaran uang secara ilegal ini muncul karena adanya motif saling mau antara si pemilik jasa dan si konsumen. Dimana konsumen meniali dengan menukarkan uang di pinggir-pinggir jalan lebih mudah dan efektif. Mereka tidak terlalu mempertimbangkan potongan uang yang akan mereka dapatkan. Karena mereka hanya berfikir bahwa potongan tersebut sebagai imbalan kepada pemilik jasa karena telah memberikan apa yang konsumen inginkan.

Bank Indonesia sebagai otoritas tertinggi bank yang ada di negara ini sebenarnya cukup prihatin dengan adanya jasa penukaran uang ilegal tersebut. BI kasihan kepada masyarakat yang menggunakan jasa tersebut untuk mempermudah mendapatkan uang pecah. Lalu apa yang telah dilakukan oleh BI menanggapi keadaan tersebut?. sebenarnya dari dulu BI telah menyediakan uang pecahan dalam jumlah besar kepada masyarakat yang ingin menukarkan uang selama bulan Ramadhan. Uang yang disediakan BI pun tak tanggung-tanggung. Hal ini dilakukan oleh bank sentral guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat untuk mendapatkan uang pecah. BI pun telah menggandeng bank-bank konvensional untuk menyediakan uang pecah terhadap masyarakat selama bulan Ramdhan. Penyediaan uang pecah tersebut biasanya dibuka pada minggu kedua bulan Ramdhan.

Namun apa yang telah dilakukan BI ini kadang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat secara baik. Masyarakat menganggap bahwa melakukan penukaran uang di bank, baik Bank Indonesia maupun bank konvensional lainnya dianggap ribet. Apalagi bagi mereka yang sibuk dengan pekerjaannya. Tidak hanya mereka yang sibuk dengan pekerjaannya, masyarakat yang pada umumnya tinggal di daerah pinggiran lebih memilih untuk menukarkan uang mereka di pinggir jalan raya. Jadi memanglah sulit untuk menghentikan pembukaan jasa tersebut, karena memanglah kemauan datang dari konsumen sendiri. Selain adanya motif mau sama mau dari kedua belah pihak, aturan hokum yang tegas mengenai jasa penukaran uang pinggir jalan tersebut belum ada. jadi baik pemerintah maupun lembaga penegak hokum tidak bisa menindak lanjuti jasa penukaran tersebut.

Bagaimana keadaan perekonomian yang terjadi di Indonesia setelah adanya jasa penukaran uang tersebut? pada awalnya perekonomian yang ada di Indonesia setelah munculnya penukaran uang tersebut biasa-biasa saja seperti layaknya bulan Ramadhan biasanya. Namun jika dilihat dari segi masyarakat yang memiliki keadaan perkonomian yang biasa, hal ini sangat memiliki dampak yang tidak bisa diremehkan. Bayangkan saja, bila seseorang yang melakukan penukaran uang senilai dua ratus ribu rupiah, maka orang tersebut hanya akan menerima uang sebesar seratus sembilan puluh ribu rupiah. Tentu saja konsumen disini sangatlah dirugikan. Jika konsumen tersebut melakukan penukaran uang di bank-bank konvensional atau BI, uang yang akan ia tukarkan sama seperti nilai uang yang ia tukarkan.

Sedangkan dengan adanya jasa penukaran uang tersebut akan sangat berpengaruh dan memberikan dampak luar biasa terhadap perekonomian dalam suatu negara. Kita akan menganalisis dampak tersebut dalam artikel ini. dimuali dari jumlah jasa penukaran uang yang ada di Indonesia saat bulan Ramadhan, dimana dalam suatu daerah jasa penukaran uang sangatlah banyak. Kita asumsikan saja jumlah jasa penukar uang ilegal pinggir jalan dalam satu kota terdapat 25 jasa penukar. Kemudian ada banyak kota di negara ini, tentu saja jasa penukar uang ilegal tersebut lebih dari 1000 jasa pembuka. Tentu saja sebelum membuka jasa penukaran uang, mereka akan menyimpan uangnya sendiri atau bahkan melakukan pinjaman dari bank konvensional. Sehingga dampak yang ditimbulkan adalah permintaan uang (money supply) mengalami peningkatan. Hal inilah yang kemudian akan menimbulkan inflasi dalam suatu perekonomian negera tersebut. jadi tidaklah heran jika pada saat bulan Ramadhan, harga-harga barang dan jasa mengalami peningkatan akibat adanya inflasi yang ditimbulkan dari adanya penukaran uang ilegal tersebut.

Pemerintah tentu saja pada saat tersebut hanya berfokus terhadap inflasi yang ditimbulkan karena adanya permintaan terhadap barang yang dikonsumdi oleh masyarakat selama bulan ramadhan. Mereka tidak menganggap bahwa dampak adanya penukaran uang tersebut meberikan konstribusi dalam meningkatnya tingkat inflasi pada bulan suci ramadhan. Alangkah lebih baik lagi jika pemerintah lebih memperhatikan dampak tersebut. Walaupun belum bisa membuat peraturan perundang-undangan yang mengikat terhadap masalah tersebut, setidaknya pemerintah melakukan suatu tindakan yang dapat membantu BI selaku bank sentral Indonesia untuk menghimbau kepada masyarakat tentang dampak dan bahayanya penukaran uang ililegal tersebut. Sehingga diharapkan dengan adanya himbauan tersebut, minat masyarakat untuk melakukan penukaran uang di pinggir jalan dapat terkurangi dan membuat kapok pembuka jasa tersebut.

Selain dampak yang telah dijelaskan di atas, dampak lain yang ditimbulkan dengan adanya jasa penukaran uang illegal tersebut adalah peluang munculnya dan meningkatnya jumlah uang palsu yang akan beredar di masayarakat. Tidak jarang, oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan. Seperti yang telah kita ketahui, bahwa uang palsu yang beredar di masyarakat sangatlah merugikan suatu negara. Selain himbauan terhadap pemerintah maupun otoritas moneter yang berkewajiban menjaga dan mengawasai peredaran upal tersebut, masayrakat juga dihimbau lebih berhati-hati dalam melakukan suatu transaksi baik transaksi penukaran uang di pinggir jalan ataupun transaksi jual beli. Hal ini dikarenakan pada saat-saat tersebut peredaran upal dirasa akan meningkat. Jadi sekali lagi, alangkah lebih baik jika kita sebagai masyarakat melakukan penukaran uang melalui bank-bank konvensional maupun datang langsung ke BI. Keribetan dan kesusahan saat menukar uang di bank yang ada di pikiran kita haruslah dihapuskan. BI akan memberikan pelayanan prima terhadap semua golongan. Dengan memilih bank sebagai sarana penukaran uang pecah akan memberikan jaminan keamanan terhadap uang yang kita dapatkan.

0 komentar:

Posting Komentar