Indonesia merupakan
negara dengan jumlah penduduk muslim yang sangat tinggi. Pada saat ini tepatnya
bulan Juni hingga Juli, masyarakat muslim yang ada di Indonesia menjalankan
rukun imannya yang ke empat yaitu puasa Ramadhan. Di bulan Ramadhan ini selain
dikenal sebagai bulannya inflasi juga dikenal dengan munculnya pekerjaan baru
untuk masyarakat, yaitu jasa penukaran uang. Pada dasaranya penukaran uang
tidak resmi ini sudah banyak terjadi sebelumnya, di terminal misalnya. Para
kondektur sering sekali melakukan penukaran uang kepada jasa penukar uang yang
ada di terminal.
Namun setelah masuk
bulan Ramadhan, apalagi mendekati hari Raya Idul Fitri, jasa penukar uang tidak
resmi bermunculan sangat banyak di pinggir-pinggir jalan. Jumlah yang sanagt
banyak dari mereka, hampir semuanya memiliki konsumen. Konsumen yang melakukan
jasa tersebut dikenakan biaya sebesar 5% dari jumlah yang mereka tukarkan. Jadi
apabila kita akan menukarkan uang sebesar seratus ribu rupiah, maka kita hanya
mendapatkan uang pecah senilai Sembilan puluh ribu rupiah. semakin banyak uang
yang ditukarkan, semakin banyak pula keuntungan yang diraup oleh si pemilik
jasa tersebut.
Apakah hal ini tidak
menimbulkan suatu dampak yang berarti bagi perekonomian di Indonesia?. jika
dilihat dari ketentuan dan kesepakatan yang dilakukan, tentu saja hal ini akan
menimbulkan suatu dampak terhadap perekonomian di Indonesia. dilihat dari
caranya, kegiatan ini dapat dinilai sebagai kegiatan yang negative dan
merugikan konsumen. Jasa penukaran uang secara ilegal ini muncul karena adanya
motif saling mau antara si pemilik jasa dan si konsumen. Dimana konsumen
meniali dengan menukarkan uang di pinggir-pinggir jalan lebih mudah dan
efektif. Mereka tidak terlalu mempertimbangkan potongan uang yang akan mereka
dapatkan. Karena mereka hanya berfikir bahwa potongan tersebut sebagai imbalan
kepada pemilik jasa karena telah memberikan apa yang konsumen inginkan.
Bank Indonesia sebagai
otoritas tertinggi bank yang ada di negara ini sebenarnya cukup prihatin dengan
adanya jasa penukaran uang ilegal tersebut. BI kasihan kepada masyarakat yang
menggunakan jasa tersebut untuk mempermudah mendapatkan uang pecah. Lalu apa
yang telah dilakukan oleh BI menanggapi keadaan tersebut?. sebenarnya dari dulu
BI telah menyediakan uang pecahan dalam jumlah besar kepada masyarakat yang
ingin menukarkan uang selama bulan Ramadhan. Uang yang disediakan BI pun tak
tanggung-tanggung. Hal ini dilakukan oleh bank sentral guna meningkatkan
pelayanan terhadap masyarakat untuk mendapatkan uang pecah. BI pun telah
menggandeng bank-bank konvensional untuk menyediakan uang pecah terhadap
masyarakat selama bulan Ramdhan. Penyediaan uang pecah tersebut biasanya dibuka
pada minggu kedua bulan Ramdhan.
Namun apa yang telah
dilakukan BI ini kadang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat secara baik.
Masyarakat menganggap bahwa melakukan penukaran uang di bank, baik Bank
Indonesia maupun bank konvensional lainnya dianggap ribet. Apalagi bagi mereka
yang sibuk dengan pekerjaannya. Tidak hanya mereka yang sibuk dengan
pekerjaannya, masyarakat yang pada umumnya tinggal di daerah pinggiran lebih
memilih untuk menukarkan uang mereka di pinggir jalan raya. Jadi memanglah
sulit untuk menghentikan pembukaan jasa tersebut, karena memanglah kemauan
datang dari konsumen sendiri. Selain adanya motif mau sama mau dari kedua belah
pihak, aturan hokum yang tegas mengenai jasa penukaran uang pinggir jalan
tersebut belum ada. jadi baik pemerintah maupun lembaga penegak hokum tidak
bisa menindak lanjuti jasa penukaran tersebut.
Bagaimana keadaan
perekonomian yang terjadi di Indonesia setelah adanya jasa penukaran uang
tersebut? pada awalnya perekonomian yang ada di Indonesia setelah munculnya
penukaran uang tersebut biasa-biasa saja seperti layaknya bulan Ramadhan
biasanya. Namun jika dilihat dari segi masyarakat yang memiliki keadaan
perkonomian yang biasa, hal ini sangat memiliki dampak yang tidak bisa
diremehkan. Bayangkan saja, bila seseorang yang melakukan penukaran uang
senilai dua ratus ribu rupiah, maka orang tersebut hanya akan menerima uang
sebesar seratus sembilan puluh ribu rupiah. Tentu saja konsumen disini
sangatlah dirugikan. Jika konsumen tersebut melakukan penukaran uang di
bank-bank konvensional atau BI, uang yang akan ia tukarkan sama seperti nilai
uang yang ia tukarkan.
Sedangkan dengan adanya
jasa penukaran uang tersebut akan sangat berpengaruh dan memberikan dampak luar
biasa terhadap perekonomian dalam suatu negara. Kita akan menganalisis dampak
tersebut dalam artikel ini. dimuali dari jumlah jasa penukaran uang yang ada di
Indonesia saat bulan Ramadhan, dimana dalam suatu daerah jasa penukaran uang
sangatlah banyak. Kita asumsikan saja jumlah jasa penukar uang ilegal pinggir
jalan dalam satu kota terdapat 25 jasa penukar. Kemudian ada banyak kota di
negara ini, tentu saja jasa penukar uang ilegal tersebut lebih dari 1000 jasa
pembuka. Tentu saja sebelum membuka jasa penukaran uang, mereka akan menyimpan
uangnya sendiri atau bahkan melakukan pinjaman dari bank konvensional. Sehingga
dampak yang ditimbulkan adalah permintaan uang (money supply) mengalami peningkatan. Hal inilah yang kemudian akan
menimbulkan inflasi dalam suatu perekonomian negera tersebut. jadi tidaklah
heran jika pada saat bulan Ramadhan, harga-harga barang dan jasa mengalami
peningkatan akibat adanya inflasi yang ditimbulkan dari adanya penukaran uang ilegal
tersebut.
Pemerintah tentu saja
pada saat tersebut hanya berfokus terhadap inflasi yang ditimbulkan karena
adanya permintaan terhadap barang yang dikonsumdi oleh masyarakat selama bulan
ramadhan. Mereka tidak menganggap bahwa dampak adanya penukaran uang tersebut
meberikan konstribusi dalam meningkatnya tingkat inflasi pada bulan suci
ramadhan. Alangkah lebih baik lagi jika pemerintah lebih memperhatikan dampak
tersebut. Walaupun belum bisa membuat peraturan perundang-undangan yang
mengikat terhadap masalah tersebut, setidaknya pemerintah melakukan suatu
tindakan yang dapat membantu BI selaku bank sentral Indonesia untuk menghimbau
kepada masyarakat tentang dampak dan bahayanya penukaran uang ililegal
tersebut. Sehingga diharapkan dengan adanya himbauan tersebut, minat masyarakat
untuk melakukan penukaran uang di pinggir jalan dapat terkurangi dan membuat
kapok pembuka jasa tersebut.
Selain dampak yang telah dijelaskan di
atas, dampak lain yang ditimbulkan dengan adanya jasa penukaran uang illegal
tersebut adalah peluang munculnya dan meningkatnya jumlah uang palsu yang akan
beredar di masayarakat. Tidak jarang, oknum yang tidak bertanggung jawab
memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan. Seperti yang telah kita
ketahui, bahwa uang palsu yang beredar di masyarakat sangatlah merugikan suatu
negara. Selain himbauan terhadap pemerintah maupun otoritas moneter yang
berkewajiban menjaga dan mengawasai peredaran upal tersebut, masayrakat juga
dihimbau lebih berhati-hati dalam melakukan suatu transaksi baik transaksi
penukaran uang di pinggir jalan ataupun transaksi jual beli. Hal ini
dikarenakan pada saat-saat tersebut peredaran upal dirasa akan meningkat. Jadi
sekali lagi, alangkah lebih baik jika kita sebagai masyarakat melakukan
penukaran uang melalui bank-bank konvensional maupun datang langsung ke BI.
Keribetan dan kesusahan saat menukar uang di bank yang ada di pikiran kita
haruslah dihapuskan. BI akan memberikan pelayanan prima terhadap semua
golongan. Dengan memilih bank sebagai sarana penukaran uang pecah akan
memberikan jaminan keamanan terhadap uang yang kita dapatkan.






0 komentar:
Posting Komentar