Blogroll

Jumat, 10 Juni 2016

Implementasi Kebijakan Makroprudensial di Indonesia



Implementasi Kebijakan Makroprudensial di Indonesia
Oleh Zannatul Maulida
Konsentrasi Moneter, Ekonomi Pembangunan, Universitas Jember

Istilah macroprudential pertama kali dikenalkan pada pertemuan The Cooke Committee atau yang sekarang dikenal sebagai basel Committee on Banking supervision (BCBS) pada tahun 1979 istilah tersebut semakin dikenal pasca setalah krisis keuangan di Asia pada tahun 1990-an, dan semakin terkenal  pasca krisis keuangan global pada tahun 2008,  yang disebabkan oleh subprime mortgage pada sector perbankan di Amerika Serikat yang berdampak negative terhadap intrumen indicator ekonomi makro di beberapa negara, terutam di negara berkembang.
Pasca krisis keuangan global tahun 2008, pemikiran akademisi meyakini bahwa kebijakan stabilitas harga tidak menjamin stabilitas makroekonomi dan krisis keuangan. Kebijakan makroprudensial difokuskan pada stabilitas sisitem keuangan secara keseluruhan dengan upaya untuk mencegah terjadinya resiko sistemik dalam system keuangan. Krisis memberikan pelajaran bahwa disiplin pasar tidak mampu mengatasi kegagalan sistemik perbankan. Disiplin pasar memainkan peran penting pada efesiensi sector keuangan, tetapi tidak dapat diandalkan untuk mencegah krisis. Sementara itu, kebijakan mikroprudensial cenderung bersifat individual yang memfokuskan pada sector perbankan dan lembaga keuangan lainnya, dan tidak dikaitkan dengan resiko pasar (idiosyncratic risk).
Krisis perekonomian yang sering terjadi di berbagai negara menjadikan untuk melakukan perbaikan dan evaluasi atas kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh bank sentral dan pemerintah. Karena biaya pemuliahan memerlukan dana yang sangat besar, maka sikap yang diambil oleh bank sentral dan pemerintah adalah mencegah terjadinya suatu krisis dengan memperbaiki kebijakan dan peraturan yang ada dalam system keuangan sehingga system keuangan tahan terhadap krisis. Kebijakan yang terdapat dalam system keuangan ada dua, yakni kebijakan mikroprudensial dan kebijakan makroprudensial. Pada dasarnya kedua kebijakan tersebut saling berkaitan.
Peran bank Indonesia dalam menjalankan fungsi makroprudensial secara eksplisit tertuang pada Undang-Undang (UU) Repbublik Indonesia No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 22 November 2011. Berdasarkan UU tersebut, fungsi mikroprudensial yang sebelumnya dipegang oleh Bank Indonesia, dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK bertugas mengatur dan mengawasi lembaga institusi keuangan perbankan dari instrument  kelembagaan, kesehatan, prinsip kehati-hatian dan pemeriksaan bank-bank yang pada awalnya merupakan tugas dari Bank Sentral. Sementara itu, Bank Indonesia masih tetap memiliki tugas mengatur perbankan terkait dari aspek makroprudensial. Dalam fungsinya sebagai otoritas makroprudensial, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap bank tertentu yang masuk di dalam kategori systemically important bank atau bank yang sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia di dalam kebijakan  makroprudensial. Terkait dengan hal tersebut, OJK akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam pengaturan pengawasan di bidang perbankan, mengenai penentuan institusi bank yang termasuk dalam kategori systemically important. Dalam rangka mengatur dan mengawasi kebijakan  makroprudensial, OJK saling berkerjasama dengan Bank Indonesia untuk melakukan himbauan moral kepada perbankan.
Kebijakan makroprudensial mempunyai peranan yang penting dalam mendukung kestabilan system keuangan, serta menghindari terjadinya ketidakseimbangan dalam system keuangan.
Dalam implimentasinya, kerangka kebijakan makroprudensial di Indonesia dilaksanakan dalam 6 tahap. Sampai dengan akhir 2013, Bank Indonesia (BI) setidaknya telah mengeluarkan 4 (empat) instrument kebijakan makroprudensial, yaitu : LTV (loan to value ratio) tentang kredit perumahan dan down payment untuk kredit kendaraan bermotor, perhitungan giro wajib minimum rupiah berdasarkan loan to deposits ratio (GWM LDR), posisi devisa neto (PDN), dan trasnsparasi suku bunga dasar kredit (SBDK). Dan selanjutnya, terdapat 2 (dua) instrument kebijakan makroprudensial yang diimplementasikan oleh Bank Indonesia, yaitu countercyclical capital buffer (CCB) dan capital surcharge.
Bank Indonesia mulai mengimplementasikan mengenai kebijakan penerapan manajemen resiko pada bank yang melakukan pemeberian kredit kepemilikan rumah dan kredit kendaraan bermotor sejak bulan juni 2012. Tujuan dari kebijakan ini yaitu untuk mengurangi resiko sistemik yang muncul akibat dari pertumbuhan KPR yang pada waktu itu mencapai 40% dan tingkat kegagalan nasabah untuk memenuhi keawajiban pada waktu itu hampir mencapai 10%. Dilihat dari sudut makroprudensial, pertumbuhan KPR yang sangat tinggi dapat mempengaruhi harga aset property juga ikut meningkat dan tidak mencerminkan harga asset properti yang sebenarnya, sehingga dapat meningkat resiko kredit bagi perbankan.
Pada bulan September 2013 Bank Indonesia melakukan desain ulang (redesign) menegenai kebijakan tersebut melalui surat edaran mengenai penerapan manajemen resiko pada bank yang melakukan kredit atau pembiayaan kepemilikian property, kredit atu pembiayaan beragun property, kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor. Dalam surat edaran tersebut, inti dari penyesuaian yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah menggabungkan peraturan untuk bank umum konvensional maupun bank umum syariah pada surat edaran yang sama. Dengan demikian, penyesuaian ini menunjukkan bahwa kebijakan LTV merupakan instrument kebijakan makroprudensial yang dapat didesain ulang apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Pada tahun 2013 Bank Indonesia merubah target LDR dalam ketentuan GWM-LDR. Melalui perubahan yang bersifat kontraksi tersebut, diharapkan bank mampu meningkatkan keseimbangan antara kecukupan likuiditas dan pelaksanaan fungsi intermediasi secara optimal di tengah pertumbuhan kredit yang cukup tinggi, sehingga diharapkan dapat mengurangi resiko sistemik yang mungkin muncul akibat adanya ketidakseimbangan internal maupun eksternal.
Pada tahun 2010, Bank Indonesia mengeluarkan pengaturan mengenai posisi devisa neto (PDN) Bank Umum. Berdasarkan peraturan tersebut, bank wajib mengelolah dan memlihara posisi devisa neto (PDN) secara keseluruhan paling tinggi sebesar 20% dari modal. Adapun yang klasifikasikan sebagai posisi devisa neto (PDN) yaitu selesih bersih aktiva dan pasiva di dalam neraca untuk setiap valuta asing, ditambah dengan selisih tagihan bersih dan kewajiban baik yang merupakan komitmen maupun kontinjensi di dalam rekening administrative untuk setiap valuta asing.
Pada tahun 2011, Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran menegenai transparasi suku bunga dasar kredit (SBDK). Berdasarkan surat edaran Bank Indonesia No. 13/5/DPNP tanggal 8 Februari 2011, dan diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/1/DPNP tanggal 15 Januari 2013. Berdasarkan surat edaran tersebut, bank diwajibkan untuk melaporkan kepada Bank Indonesia dan melakukan publikasi secara rutin atas komponen SBDK. Adapun komponen SBDK yang wajib dilaporkan adalah biaya overhead, marjin keuntungan, dan harga pokok dana untuk kredit (HPDK)
Hasil kajian Deriantino (2011) menunjukkan terdapat prosiklikalitas yang tinggi pada pembentukan modal di lima negara ASEAN, yaitu Indonesia, Singapura, Malaysia,Thailand dan Filipina. Dan Utariet.al (2012)  juga menemukan bahwa pertumbuhan kredit di Indonesia memiliki klorelasi yang positif dengan pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu, Countercyclical capital buffer (CCB)digunakan sebbgai suatu kebijkan untuk  mengurangi pertumbuhan kredit seng berlebihan untuk mencegah peningkatan sistemik.
Capital surcharge.merupakan salah satu instrument kebijakan makroprudensial yang bersifat capital-related dan memiliki tujuan untuk meningkatakan kemampuan D-SIB dalam menyerap resiko yang lebih tinggi dari non D-SIB sehingga dapat diharapkan bisa membendumg resiko sistemik yang ada dalam D-SIB apbila terjadi suatu permasalahan.
Instrument kebijakan makroprudensial bekerja melalui transmisi dengan dua target diantaranya, yaitu target antara (operational target dan intermediate target), dan ultimate target sebagai sasaran terakhir yaitu untuk mengurangi resiko sistemik. Target transmisi dalam kebijakan makroprudensial lebih terukur dengan parameter yang jelas, berbeda dengan kebijakan moneter.

0 komentar:

Posting Komentar