Implementasi
Kebijakan Makroprudensial di Indonesia
Oleh
Zannatul Maulida
Konsentrasi
Moneter, Ekonomi Pembangunan, Universitas Jember
Istilah macroprudential
pertama kali dikenalkan pada pertemuan The
Cooke Committee atau yang sekarang dikenal sebagai basel Committee on Banking supervision (BCBS)
pada tahun 1979 istilah tersebut semakin dikenal pasca setalah krisis keuangan
di Asia pada tahun 1990-an, dan semakin terkenal pasca krisis keuangan global pada tahun 2008,
yang disebabkan oleh subprime mortgage
pada sector perbankan di Amerika Serikat yang berdampak negative terhadap
intrumen indicator ekonomi makro di beberapa negara, terutam di negara
berkembang.
Pasca krisis keuangan
global tahun 2008, pemikiran akademisi meyakini bahwa kebijakan stabilitas
harga tidak menjamin stabilitas makroekonomi dan krisis keuangan. Kebijakan
makroprudensial difokuskan pada stabilitas sisitem keuangan secara keseluruhan
dengan upaya untuk mencegah terjadinya resiko sistemik dalam system keuangan.
Krisis memberikan pelajaran bahwa disiplin pasar tidak mampu mengatasi
kegagalan sistemik perbankan. Disiplin pasar memainkan peran penting pada
efesiensi sector keuangan, tetapi tidak dapat diandalkan untuk mencegah krisis.
Sementara itu, kebijakan mikroprudensial cenderung bersifat individual yang
memfokuskan pada sector perbankan dan lembaga keuangan lainnya, dan tidak
dikaitkan dengan resiko pasar (idiosyncratic
risk).
Krisis perekonomian
yang sering terjadi di berbagai negara menjadikan untuk melakukan perbaikan dan
evaluasi atas kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh bank sentral dan
pemerintah. Karena biaya pemuliahan memerlukan dana yang sangat besar, maka
sikap yang diambil oleh bank sentral dan pemerintah adalah mencegah terjadinya
suatu krisis dengan memperbaiki kebijakan dan peraturan yang ada dalam system
keuangan sehingga system keuangan tahan terhadap krisis. Kebijakan yang
terdapat dalam system keuangan ada dua, yakni kebijakan mikroprudensial dan
kebijakan makroprudensial. Pada dasarnya kedua kebijakan tersebut saling
berkaitan.
Peran bank Indonesia
dalam menjalankan fungsi makroprudensial secara eksplisit tertuang pada
Undang-Undang (UU) Repbublik Indonesia No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) tanggal 22 November 2011. Berdasarkan UU tersebut, fungsi
mikroprudensial yang sebelumnya dipegang oleh Bank Indonesia, dialihkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK bertugas mengatur dan mengawasi lembaga
institusi keuangan perbankan dari instrument
kelembagaan, kesehatan, prinsip kehati-hatian dan pemeriksaan bank-bank
yang pada awalnya merupakan tugas dari Bank Sentral. Sementara
itu, Bank Indonesia masih tetap memiliki tugas mengatur perbankan terkait dari
aspek makroprudensial. Dalam fungsinya sebagai otoritas makroprudensial, Bank
Indonesia mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan secara langsung
terhadap bank tertentu yang masuk di dalam kategori systemically important bank atau bank
yang sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia di dalam kebijakan makroprudensial. Terkait dengan hal tersebut,
OJK akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam pengaturan pengawasan di
bidang perbankan, mengenai penentuan institusi bank yang termasuk dalam
kategori systemically important.
Dalam rangka mengatur dan mengawasi kebijakan
makroprudensial, OJK saling berkerjasama dengan Bank Indonesia untuk
melakukan himbauan moral kepada perbankan.
Kebijakan
makroprudensial mempunyai peranan yang penting dalam mendukung kestabilan
system keuangan, serta menghindari terjadinya ketidakseimbangan dalam system keuangan.
Dalam implimentasinya,
kerangka kebijakan makroprudensial di Indonesia dilaksanakan dalam 6 tahap.
Sampai dengan akhir 2013, Bank Indonesia (BI) setidaknya telah mengeluarkan 4
(empat) instrument kebijakan makroprudensial, yaitu : LTV (loan to value ratio) tentang kredit perumahan dan down payment untuk kredit kendaraan
bermotor, perhitungan giro wajib minimum rupiah berdasarkan loan to deposits ratio (GWM LDR), posisi devisa neto (PDN), dan
trasnsparasi suku bunga dasar kredit (SBDK). Dan selanjutnya, terdapat 2 (dua)
instrument kebijakan makroprudensial yang diimplementasikan oleh Bank
Indonesia, yaitu countercyclical capital
buffer (CCB) dan capital surcharge.
Bank Indonesia mulai
mengimplementasikan mengenai kebijakan penerapan manajemen resiko pada bank
yang melakukan pemeberian kredit kepemilikan rumah dan kredit kendaraan
bermotor sejak bulan juni 2012. Tujuan dari kebijakan ini yaitu untuk
mengurangi resiko sistemik yang muncul akibat dari pertumbuhan KPR yang pada
waktu itu mencapai 40% dan tingkat kegagalan nasabah untuk memenuhi keawajiban
pada waktu itu hampir mencapai 10%. Dilihat dari sudut makroprudensial,
pertumbuhan KPR yang sangat tinggi dapat mempengaruhi harga aset property juga
ikut meningkat dan tidak mencerminkan harga asset properti yang sebenarnya,
sehingga dapat meningkat resiko kredit bagi perbankan.
Pada
bulan September 2013 Bank Indonesia melakukan desain ulang (redesign) menegenai
kebijakan tersebut melalui surat edaran mengenai penerapan manajemen resiko
pada bank yang melakukan kredit atau pembiayaan kepemilikian property, kredit
atu pembiayaan beragun property, kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
Dalam surat edaran tersebut, inti dari penyesuaian yang dilakukan oleh Bank
Indonesia adalah menggabungkan peraturan untuk bank umum konvensional maupun
bank umum syariah pada surat edaran yang sama. Dengan demikian, penyesuaian ini
menunjukkan bahwa kebijakan LTV merupakan instrument kebijakan makroprudensial
yang dapat didesain ulang apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Pada
tahun 2013 Bank Indonesia merubah target LDR dalam ketentuan GWM-LDR. Melalui
perubahan yang bersifat kontraksi tersebut, diharapkan bank mampu meningkatkan
keseimbangan antara kecukupan likuiditas dan pelaksanaan fungsi intermediasi
secara optimal di tengah pertumbuhan kredit yang cukup tinggi, sehingga
diharapkan dapat mengurangi resiko sistemik yang mungkin muncul akibat adanya
ketidakseimbangan internal maupun eksternal.
Pada
tahun 2010, Bank Indonesia mengeluarkan pengaturan mengenai posisi devisa neto (PDN) Bank Umum.
Berdasarkan peraturan tersebut, bank wajib mengelolah dan memlihara posisi devisa neto (PDN) secara
keseluruhan paling tinggi sebesar 20% dari modal. Adapun yang klasifikasikan
sebagai posisi devisa neto (PDN)
yaitu selesih bersih aktiva dan pasiva di dalam neraca untuk setiap valuta
asing, ditambah dengan selisih tagihan bersih dan kewajiban baik yang merupakan
komitmen maupun kontinjensi di dalam rekening administrative untuk setiap
valuta asing.
Pada
tahun 2011, Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran menegenai transparasi suku
bunga dasar kredit (SBDK). Berdasarkan surat edaran Bank Indonesia No.
13/5/DPNP tanggal 8 Februari 2011, dan diubah dengan Surat Edaran Bank
Indonesia No. 15/1/DPNP tanggal 15 Januari 2013. Berdasarkan surat edaran
tersebut, bank diwajibkan untuk melaporkan kepada Bank Indonesia dan melakukan
publikasi secara rutin atas komponen SBDK. Adapun komponen SBDK yang wajib
dilaporkan adalah biaya overhead, marjin keuntungan, dan harga pokok dana untuk
kredit (HPDK)
Hasil
kajian Deriantino (2011) menunjukkan terdapat prosiklikalitas yang tinggi pada
pembentukan modal di lima negara ASEAN, yaitu Indonesia, Singapura,
Malaysia,Thailand dan Filipina. Dan Utariet.al (2012) juga menemukan bahwa pertumbuhan kredit di
Indonesia memiliki klorelasi yang positif dengan pertumbuhan ekonomi. Maka dari
itu, Countercyclical capital buffer
(CCB)digunakan sebbgai suatu kebijkan untuk
mengurangi pertumbuhan kredit seng berlebihan untuk mencegah peningkatan
sistemik.
Capital surcharge.merupakan
salah satu instrument kebijakan makroprudensial yang bersifat capital-related
dan memiliki tujuan untuk meningkatakan kemampuan D-SIB dalam menyerap resiko
yang lebih tinggi dari non D-SIB sehingga dapat diharapkan bisa membendumg
resiko sistemik yang ada dalam D-SIB apbila terjadi suatu permasalahan.
Instrument
kebijakan makroprudensial bekerja melalui transmisi dengan dua target
diantaranya, yaitu target antara (operational target dan intermediate target),
dan ultimate target sebagai sasaran terakhir yaitu untuk mengurangi resiko
sistemik. Target transmisi dalam kebijakan makroprudensial lebih terukur dengan
parameter yang jelas, berbeda dengan kebijakan moneter.






0 komentar:
Posting Komentar