Ini Pertimbangan BI Tentang Kredit
Macet Dari Kacamata Makroprudensial
Kredit
macet yang terjadi di riau, dengan angka kredit macet yang tinggi yang dialami
perbankan disana haruslah mendapaat perhatian khusus dari BI. Apabila terus di
biarkan akan berdampak buruk pada perekonomian di sana dan kemungkinan akan
berimbas pada perekonomian Indonesia. Dilihaat dari kacamata makroprudential
atau menjaga stabilisasi sistem keuangan perbankan. kredit macet banyak trjadi
pada industri, seperti dunia usaha dan konstruksi. Pada sektor ini memang
riskan sekali terjadi kredit macet. Pada dunia usaha hal seperti ini bukanlah
hal baru karena apabila usaha tersebut tidak dapat memanfaatkan dana dengan
baik maka yang terjadi adalah tidak dapat membayar angsuran dan terjadi kredit
macet. Pada dunia uasaha dana yang masuk melalui kredit biasanya untuk
memperluas usahanya dan pada pelaksanakanya sering tidaksesuai dengan
perjanjian pertaman terkadang banyak para pengusaha menyalahgunkan dana yang
didapatkan utnuk kepentingan lain yang diluar usaha, ada juga pengusha yang
tidak mampu mengelola dana yang ada dan berakibat pada kebangkrutan. Dalam
sektor properti dana yang dibutuhkan untuk membangun usaha sektpr ini sangatlah
besar dan resiko yang dialami juga besar. Masalah pada sektor properti adalah
sepinya pembeli rumah sehingga usaha dalam sektor ini sangat berisiko tinggi
dan mengakibatkan kredit macet.
Pihak
menanggapai BI menanggapi masalah ini, dengan menggatakan keadaan kredit macet
yang tidak lebih 5% toal kredit keseluruhan masih dianggap wajar, namun apabila
melebihi 5% akan diberi lampu merah oleh BI. Kasus kredit macet di riau memang
suda menyetntuh 4 %. kredit macet yang sudah menyentuh 4% seharusnya pihak
perbankan berhati-hari dalam menyalurkan uangnya, melihat hal seperti itu
seharunya syarat untuk kredit lebih di perketat, dengan memperketat persyaratan
seperti dengan pemastian bahwa si peminjam punya jaminan dan pekerjaan yang
tetap agar mamu membayar kredit. perketatan persyaratan ini memang akan menurunkan
jumlah orang untuk kredit namun karena situasi yang hampir diberi lampu merah
oleh BI maka perlunya memperkatnya.
Pelemahan
ekonomim menjadi penyebab usaha di Riau tidak dapat berkembang dan memberi
pengaruh terhadap kinerja perbankan. dengan keadaan seperti ini membuat
masyarakat berkecenderungan memilih untuk stagnan dalam melakukan pengembangan
usahanya. Karena perekonomian mengalami kelesuan dan secara tidak langsung
pengeluaran yang dikeluarkan masyarakat berkurang dengan harga-harga yang
melambung tinggi. Sehingga pengusaha tidak mampu membeli barang produksi yang
lebih dan menempatkan mereka pada keadaan sagnasi. Menurut BI kredit macet yang
terjadi di Riau, hampir semuanya karena usaha yang tidak berkembang. Peran
pemerintah disinin harus segera mnyari sumber permasalahan usaha yang tidak
berkembang agaar kejaidian in idak berlarut-larut dan membesar.
Karena
perekonomian yang lesu membuat daya beli masyarakat turun dan tidak dapat
menggerakan perekonomian yang ada di sana. Daya beli masyarakat erat kaitanya
dengan konsumsi, apabila konsumsi berkurang maka akan membuat produsen memiliki
barang yang melemimpah karena tidak mampu terjual sehingga perusahaan mengalami kerugian dan tidak mampu
memperluas usahanya karena menderita kerugian. Satu-satunya cara yang dapat
dilakukan adalah dengan mendorong perbaikan ekonomi. Supaya masyarakat
melakukan aktifits keuangan. Dan perputaran uang berjalan baik, orang jadi
punya kemampuan untuk membeli dan melunasi kredit. seperti itu memang harus
dilakukan karena aktifitas konsumsi akan sangat membantu perekonomian di daerah
sekitar dan proses produksi dapat berjalan dengan lancar.
BI
sebagai otoritas moneter sangat tidak menyukai keaadan tersebut karena
mempengaruhi kredibilitas BI yang turun. Bagi lembaga yang independen BI selalu
menjadi pusat perhatian dan harus selalu tampak profesinalitas kalau bisa tanpa
cela apabila ada kejadian yang membuat kredibiltas BI di mata publik akann
turun dan akan memberi kesempatan bagi pihak luar mengintervensi BI untuk
kepentingan pribadinya atau kelompoknya. Namun BI di sini tiak punya berhak
untuk mengintervensi perbankan yang banyak kredit macetnya karena bukan
merupakan tugas BI lagi untuk mengintervensi sudah ada lembaga sendiri yang
dapat mengintrvensi bank-bank yang mengalami hal tersebut. Yang dapat dilakukan
BI hanya intervensi mendorong perekonomian saja.
Lembaga
yang berhak mengintrvensi perbankan langsung adalah OJK, sebagai Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) akanmenilai laporan keuangan yang diperibakan oleh perbankan dan
OJK berhak untuk mengintervensi langsung perbankan yang mempunyao masalah
seperti ini apabila dinilai kerugian lebih besar di bandingkan dengan
keuntungan yang ada. Apabila hasil pemeriksaan oleh OJK terhadap kredit macet
akbibat dari permainan maka perbankan akan menerima konsekuensi dan di beri
saksi baik sansi itu diberikan kepada pemilik atau managernya tergantung dari
kasus yang terjadi. Penindakan yang tegas akan memberikan efek jera bagi
pemilik perbankan atau managernya apabila terbukti adanya permainan di balik
kredit macet yang ada di Riau, penindakan yang tegas dapat berupa saksi hukum
jika memang terbukti salah. BI menyebutkan wewenang OJK bisa sampai ke tahap
tersebut, hal tersebut dapat dilakukan dengan analisa-analisa perbankan.
Sedangkan wewenang BI tidak sampai ke tahap seperti itu karena yang dapat
dilakukan BI hanya berusaha untuk mendorong perekonomian agar mengerakan roda
perekonomian. BI hanya memberi saran dan peninlaian bagi perbankan yang
mempunyai kredit macet yang tinggi harus segera melakukan perbaikan dengan
Sumber Daya Manusianya, dan perbankan juga harus jeli dalam membiayai usaha apa
yang nantinya berprospek bagus kedepanya. Jadi perbankan harus lihat
perkembangan yang ada, kalau perekonomian bergerak ke arah pariwisata dan jasa maka
bidang tersebut bisa menjadi acuan perbanjan untuk menyalurkan kreditnya pada
pengusaha yang akan bergerak di bidang tersebut atau pengusaha yang ingin
memperluas usahanya dalam bidang tersebut.






0 komentar:
Posting Komentar