Blogroll

Jumat, 10 Juni 2016

Ini Pertimbangan BI Tentang Kredit Macet Dari Kacamata Makroprudensial
Kredit macet yang terjadi di riau, dengan angka kredit macet yang tinggi yang dialami perbankan disana haruslah mendapaat perhatian khusus dari BI. Apabila terus di biarkan akan berdampak buruk pada perekonomian di sana dan kemungkinan akan berimbas pada perekonomian Indonesia. Dilihaat dari kacamata makroprudential atau menjaga stabilisasi sistem keuangan perbankan. kredit macet banyak trjadi pada industri, seperti dunia usaha dan konstruksi. Pada sektor ini memang riskan sekali terjadi kredit macet. Pada dunia usaha hal seperti ini bukanlah hal baru karena apabila usaha tersebut tidak dapat memanfaatkan dana dengan baik maka yang terjadi adalah tidak dapat membayar angsuran dan terjadi kredit macet. Pada dunia uasaha dana yang masuk melalui kredit biasanya untuk memperluas usahanya dan pada pelaksanakanya sering tidaksesuai dengan perjanjian pertaman terkadang banyak para pengusaha menyalahgunkan dana yang didapatkan utnuk kepentingan lain yang diluar usaha, ada juga pengusha yang tidak mampu mengelola dana yang ada dan berakibat pada kebangkrutan. Dalam sektor properti dana yang dibutuhkan untuk membangun usaha sektpr ini sangatlah besar dan resiko yang dialami juga besar. Masalah pada sektor properti adalah sepinya pembeli rumah sehingga usaha dalam sektor ini sangat berisiko tinggi dan mengakibatkan kredit macet.
Pihak menanggapai BI menanggapi masalah ini, dengan menggatakan keadaan kredit macet yang tidak lebih 5% toal kredit keseluruhan masih dianggap wajar, namun apabila melebihi 5% akan diberi lampu merah oleh BI. Kasus kredit macet di riau memang suda menyetntuh 4 %. kredit macet yang sudah menyentuh 4% seharusnya pihak perbankan berhati-hari dalam menyalurkan uangnya, melihat hal seperti itu seharunya syarat untuk kredit lebih di perketat, dengan memperketat persyaratan seperti dengan pemastian bahwa si peminjam punya jaminan dan pekerjaan yang tetap agar mamu membayar kredit. perketatan persyaratan ini memang akan menurunkan jumlah orang untuk kredit namun karena situasi yang hampir diberi lampu merah oleh BI maka perlunya memperkatnya.
Pelemahan ekonomim menjadi penyebab usaha di Riau tidak dapat berkembang dan memberi pengaruh terhadap kinerja perbankan. dengan keadaan seperti ini membuat masyarakat berkecenderungan memilih untuk stagnan dalam melakukan pengembangan usahanya. Karena perekonomian mengalami kelesuan dan secara tidak langsung pengeluaran yang dikeluarkan masyarakat berkurang dengan harga-harga yang melambung tinggi. Sehingga pengusaha tidak mampu membeli barang produksi yang lebih dan menempatkan mereka pada keadaan sagnasi. Menurut BI kredit macet yang terjadi di Riau, hampir semuanya karena usaha yang tidak berkembang. Peran pemerintah disinin harus segera mnyari sumber permasalahan usaha yang tidak berkembang agaar kejaidian in idak berlarut-larut dan membesar.
Karena perekonomian yang lesu membuat daya beli masyarakat turun dan tidak dapat menggerakan perekonomian yang ada di sana. Daya beli masyarakat erat kaitanya dengan konsumsi, apabila konsumsi berkurang maka akan membuat produsen memiliki barang yang melemimpah karena tidak mampu terjual sehingga  perusahaan mengalami kerugian dan tidak mampu memperluas usahanya karena menderita kerugian. Satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah dengan mendorong perbaikan ekonomi. Supaya masyarakat melakukan aktifits keuangan. Dan perputaran uang berjalan baik, orang jadi punya kemampuan untuk membeli dan melunasi kredit. seperti itu memang harus dilakukan karena aktifitas konsumsi akan sangat membantu perekonomian di daerah sekitar dan proses produksi dapat berjalan dengan lancar.
BI sebagai otoritas moneter sangat tidak menyukai keaadan tersebut karena mempengaruhi kredibilitas BI yang turun. Bagi lembaga yang independen BI selalu menjadi pusat perhatian dan harus selalu tampak profesinalitas kalau bisa tanpa cela apabila ada kejadian yang membuat kredibiltas BI di mata publik akann turun dan akan memberi kesempatan bagi pihak luar mengintervensi BI untuk kepentingan pribadinya atau kelompoknya. Namun BI di sini tiak punya berhak untuk mengintervensi perbankan yang banyak kredit macetnya karena bukan merupakan tugas BI lagi untuk mengintervensi sudah ada lembaga sendiri yang dapat mengintrvensi bank-bank yang mengalami hal tersebut. Yang dapat dilakukan BI hanya intervensi mendorong perekonomian saja.
Lembaga yang berhak mengintrvensi perbankan langsung adalah OJK, sebagai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akanmenilai laporan keuangan yang diperibakan oleh perbankan dan OJK berhak untuk mengintervensi langsung perbankan yang mempunyao masalah seperti ini apabila dinilai kerugian lebih besar di bandingkan dengan keuntungan yang ada. Apabila hasil pemeriksaan oleh OJK terhadap kredit macet akbibat dari permainan maka perbankan akan menerima konsekuensi dan di beri saksi baik sansi itu diberikan kepada pemilik atau managernya tergantung dari kasus yang terjadi. Penindakan yang tegas akan memberikan efek jera bagi pemilik perbankan atau managernya apabila terbukti adanya permainan di balik kredit macet yang ada di Riau, penindakan yang tegas dapat berupa saksi hukum jika memang terbukti salah. BI menyebutkan wewenang OJK bisa sampai ke tahap tersebut, hal tersebut dapat dilakukan dengan analisa-analisa perbankan. Sedangkan wewenang BI tidak sampai ke tahap seperti itu karena yang dapat dilakukan BI hanya berusaha untuk mendorong perekonomian agar mengerakan roda perekonomian. BI hanya memberi saran dan peninlaian bagi perbankan yang mempunyai kredit macet yang tinggi harus segera melakukan perbaikan dengan Sumber Daya Manusianya, dan perbankan juga harus jeli dalam membiayai usaha apa yang nantinya berprospek bagus kedepanya. Jadi perbankan harus lihat perkembangan yang ada, kalau perekonomian bergerak ke arah pariwisata dan jasa maka bidang tersebut bisa menjadi acuan perbanjan untuk menyalurkan kreditnya pada pengusaha yang akan bergerak di bidang tersebut atau pengusaha yang ingin memperluas usahanya dalam bidang tersebut.


0 komentar:

Posting Komentar