Blogroll

Jumat, 10 Juni 2016

Langkah Antisipasi Datangnya Krisis


Bank Indonesia (BI) mewajibkan bank menambah tambahan modal. Menurut Bank Indonesia, hal ini bertujuan untuk melasanakan kegitan perbankan yang sehat dan mampu bersaing secara nasional maupun internasiona. Pentingnya modal bagi suatu bank untuk menjalankan kegitan operasional yang ada pada suatu bank. Bank merupakan institusi keuangan yang diberikan wewenang oleh bank Indonesia untuk meneriman simpanan dan memberi kredit untuk masyarakat dan mengeluarkan cek. Modal merupakan suatu investasi yang di berikan masyarakat kepada bank umum. Modal yang diberikan masyarakat ini di harapkan mempunyai imbal balik kepada nasabah yaitu bunga. Modal yang diberika masyarakat akan digunakan oleh bank umum untuk modal kegiatan suatu industri. Maka secara tidak langsung masyarkat telah mendorong perkembangan industri dengan menginvestasikan uangnya di bank. Investasi yang di berikan oleh masyarakat timbul karena adanya keyakinan akan bank, keyakin tersebut dikarenkan adanya suatu sistem yang ada ataupun karena kondisi suatu perekonomia. Maka suatu bank diusahakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atau nasabah tersebut, seperti halnya adanya cadangan uang yang ada di bank agar, pada saat masyarakat menarik uangnya bisa liquid. Apabila tidak ada investasi atau modal yang masuk ke bank maka bisa dikatakan bahwa bank tidak bisa berfungsi sebagai mestinya, hal ini bisa timbul karena masyarakat lebih menginginkan investasi dalam bentuk lainnya daripada menyimpan modalnya di bank.
           Bank Indonesia (BI) membuat suatu kebijakan yang diharapkan mengantisaipasi krisis yang akan datang. Kebijakan bank indonesia (BI) tersebut adalah untuk menaikkan modal bank adalah agar tidak muncul kerugian di masa mendatang. Dan kebijakan tersebut juga digunakan untuk mengantisipasi akan adanya krisis. Hal ini mengadaptasi dari basel III, yaitu suatu peningkatan permodalan digunakan untuk eksposure counterparty credit risk (CCR) atau yang berarti risiko kerugian yang disebabkan atau berkaitan dengan kemungkinan kegagalan counterparty atau mitra pengimbang memenuhi kewajibannya, atau risiko dimana debitur tidak membayarkan kembali hutangnya. Kebijakan tersebut digunakan untuk mengantisipasi pertumbuhan kredit dan adanya pembiayaan yang berlebihan yang bisa mengakibatkan tidak stabilnya perekonomian (countercylical buffer).  Dan adanya kebijakan capital conservation buffer atau merupakan kebijakan dengan menaikkan atau menambah modal yang mempunyai fungsi sebagai penyangga (buffer) yang digunakan apabila terjadi kerugian pada saat krisis.
            Mekanismenya adalah Bank Indonesia akan mengeluarkan salah satu kebijakan makropudensial yaitu countercylical buffer. Menurut  sakina rahma, countercyclical buffer yang ideal bernilai sekitar 0 sampai 2.5. Countercyclical Buffer dalam kisaran sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR bagi seluruh Bank hal ini dengan pertimbangan perekonomian Indonesia yang mengalami perlambatan dengan indikasi pertumbuhan kredit yang rendah. Dengan adanya pembahan modal tersebut diharapkan ketika datangnya kondisi perekonomian yang krisis akan menimalkan resiko yang menimbulkan kerugian pada bank. Dan meminimalkan dampak karena counterpacy tidak membayarkan utangnya. Jadi dengan adanya kebijakan penambahan modal akan meringankan beban yang ditanggung bank dan meminimalisir hilangnya kepercayaan masyarakat pada institusi keuangan.
Pencadangan pada saat kondisi perkonomian boom untuk dapat digunakan sebagai shock obsorber atau peredam guncangan pada saat perekonomian dalam kondisi bust


0 komentar:

Posting Komentar