Bank Indonesia (BI) mewajibkan bank
menambah tambahan modal. Menurut Bank Indonesia, hal ini bertujuan untuk
melasanakan kegitan perbankan yang sehat dan mampu bersaing secara nasional
maupun internasiona. Pentingnya modal bagi suatu bank untuk menjalankan kegitan
operasional yang ada pada suatu bank. Bank merupakan institusi keuangan yang
diberikan wewenang oleh bank Indonesia untuk meneriman simpanan dan memberi
kredit untuk masyarakat dan mengeluarkan cek. Modal merupakan suatu investasi
yang di berikan masyarakat kepada bank umum. Modal yang diberikan masyarakat
ini di harapkan mempunyai imbal balik kepada nasabah yaitu bunga. Modal yang
diberika masyarakat akan digunakan oleh bank umum untuk modal kegiatan suatu
industri. Maka secara tidak langsung masyarkat telah mendorong perkembangan
industri dengan menginvestasikan uangnya di bank. Investasi yang di berikan
oleh masyarakat timbul karena adanya keyakinan akan bank, keyakin tersebut dikarenkan
adanya suatu sistem yang ada ataupun karena kondisi suatu perekonomia. Maka
suatu bank diusahakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atau nasabah
tersebut, seperti halnya adanya cadangan uang yang ada di bank agar, pada saat
masyarakat menarik uangnya bisa liquid. Apabila tidak ada investasi atau modal
yang masuk ke bank maka bisa dikatakan bahwa bank tidak bisa berfungsi sebagai
mestinya, hal ini bisa timbul karena masyarakat lebih menginginkan investasi
dalam bentuk lainnya daripada menyimpan modalnya di bank.
Bank
Indonesia (BI) membuat suatu kebijakan yang diharapkan mengantisaipasi krisis
yang akan datang. Kebijakan bank indonesia (BI) tersebut adalah untuk menaikkan
modal bank adalah agar tidak muncul kerugian di masa mendatang. Dan kebijakan tersebut
juga digunakan untuk mengantisipasi akan adanya krisis. Hal ini mengadaptasi
dari basel III, yaitu suatu peningkatan permodalan digunakan untuk eksposure
counterparty credit risk (CCR) atau yang berarti risiko kerugian yang
disebabkan atau berkaitan dengan kemungkinan kegagalan counterparty atau mitra
pengimbang memenuhi kewajibannya, atau risiko dimana debitur tidak membayarkan
kembali hutangnya. Kebijakan tersebut digunakan untuk mengantisipasi
pertumbuhan kredit dan adanya pembiayaan yang berlebihan yang bisa
mengakibatkan tidak stabilnya perekonomian (countercylical buffer). Dan adanya kebijakan capital conservation
buffer atau merupakan kebijakan dengan menaikkan atau menambah modal yang
mempunyai fungsi sebagai penyangga (buffer) yang digunakan
apabila terjadi kerugian pada saat krisis.
Mekanismenya adalah Bank Indonesia
akan mengeluarkan salah satu kebijakan makropudensial yaitu countercylical
buffer. Menurut sakina rahma,
countercyclical buffer yang ideal bernilai sekitar 0 sampai 2.5. Countercyclical Buffer dalam
kisaran sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari
ATMR bagi seluruh Bank hal ini dengan pertimbangan perekonomian Indonesia yang
mengalami perlambatan dengan indikasi pertumbuhan kredit yang rendah. Dengan
adanya pembahan modal tersebut diharapkan ketika datangnya kondisi perekonomian
yang krisis akan menimalkan resiko yang menimbulkan kerugian pada bank. Dan
meminimalkan dampak karena counterpacy tidak membayarkan utangnya. Jadi dengan
adanya kebijakan penambahan modal akan meringankan beban yang ditanggung bank
dan meminimalisir hilangnya kepercayaan masyarakat pada institusi keuangan.
Pencadangan pada saat kondisi
perkonomian boom untuk dapat digunakan sebagai shock obsorber atau peredam
guncangan pada saat perekonomian dalam kondisi bust
0 komentar:
Posting Komentar