Makroprudensial merupakan salah satu
upaya dan cara untuk menjaga stabilitas keuangan. Dalam suatu perekonomian ada
kebijakan-kebijakan untuk menjaga kestabilitas keuangan yang silakukan oleh
kebijakan moneter seperti halnya pertumbuhan kredit. Dan kebijakan lainnya
seperti kebijakan mikroprudensial, kebijakan mikroprudensial hanya berfokus
pada institusi keuangan secara individu, apakah institusi tersebut berjalan
baik atau sehat. Tetapi yang menjadi kekurangan adalah kebijakan-kebijakn
tersebut bukan kebijakan akhir untuk mencapai kestabilan sistem keuangan.
Makroprudensial dianggap kebijakan yang memenuhi kekurangan dati kebijakan
moneter dan kebijakan mikroprudensial.
Latar
belakang terbentuknya kebijakan makroprudensial. Makopruednsial muncul di
sebabkan adanya krisis keuangan global pada tahun 2008. Pada saat krisis
tersebut menurut bank Indonesia, modal bank yang ada rendah pada kualitas adan
kuantitas. Selnajutnya ketidakcukupan buffer modal yang ada pada institusi
keuangan atau bank pada saat kondisi krisis. Lalu Tingkat leverage perbankan
tinggi baik di on balance sheet mapupun off balance sheet. Kemudian adanya
keterkaitan resiko antar systemically
important financial institution (SIFIs) yang tidak didukung dengan
adanya modal dan cadangan likuiditas
yang memadai sebagai buffer.
Buffer disini sangat penting sebagai antisipasi penyangga ketika terjadia
krisis. Yang terakhir adalah permasalahan dalam kualitas corporate governance, kualitas
manajemen risiko dan transparansi.
Apakah yang dimaksud dengan kebijakan
makroprudensial. Kebijakan makroprudensial merupakan kebijakan yang berfokus
untuk menjaga kestabilan sistim keuangan yang dilaksanakan dengan
instrumen-instrumennya. Pada PBI No. 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan
Pengawasan Makroprudensial tanggal 1 Juli 2014. Peraturan Bank Indonesia
tersebut berisi tentang pengaturan dan pencegahan resiko sistemik, mendorong fungsi
intermediasi yang seimbang dan berkualitas, dan yang terakhir meningkatkan
efisiensi sistem keuangan dan akses keuangan. Kebijakan makroprudensial
mempunyai ruang lingkup yang lebih luas daripada mikroprudensial. Kebijakan
makroprudensial berfokus pada analisis sistem keuangan secara menyeluruh pada
semua atau keseluruhan institusi keuangan yang ada.
Menurut International Monetary Fund
(IMF), Kebijakan makroprudensial merupakan kebijakan yang memiliki tujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan
secara keseluruhan melalui pembatasan peningkatan risiko sistemik (Macroprudential
Policy: An Organizing Framework, 2011).
Implementasi kebijakan
makroprudensial antara lain, instrumen kebijakan makroprudensial Loan to Value
(LTV) berfungsi untuk mengurangi resiko likuiditas dari institusi keuangan.
Kebijakan LTV diharapkan merupakan dorongan yang dapat melonggarkan likuiditas
keuangan dalam masyarakat meningkat. Dimana dengan meningkatnya likuiditas akan
membuat investasi maupun konsumsi masyarakat meningkat. Dengan adanya kebijakan
LTV akan mengurangi resiko kredit pemilikan rumah (KPR ) dan kredit kendaraan
bermotor (KKB). Misalnya pada kebijakan LTV mewajibkan kredit yang bisa
diberikan maksimal sebesar 70 persen dari harga rumah. Hal ini untuk
mengantisipasi resiko tidak terpenuhinya kewajiban nasabah atau debitur.
Apabila LTV untuk kredit pemilikan rumah dan kredit kendaraan bermotor
terkendali, maka akan berpengaruh pada permintaan kredit dari masyarakat. Hal
tersebut akan mengurangi kredit properti dan kendaraan melalui kredit
perbankan. Dan adanya LTV akan membuat atau melindungi perbankan dari resiko
sistemik yang merupakan dampak atau efek samping dari debitur yang tidak
memnuhi kewajibannya.
Instrumen kebijakan makroprudensial
yang berikutnya adalah Giro wajib minimum (GWM) Loan deposit ratio (LDR). Tujuan
kebijakan ini adalah untuk meminimalkan resiko sistemik yang mungkin berkaitan
dengan masalah liquiditas. Adanya kebijakan lainnya yaitu menurunkan giro wajib
minimum (GWM). Menutut wartaekonomi.com, GMW diturukan dari 8 % pada bulan
November 2015 menjadi 6% pada tahun 2016. GMW yang diturukan adalah GWM primer,
yang merupakan simpanan yang diberikan bank umum kepada Bank Indonesia bisa
berbentuk rupiah maupun valas yang nilainya telah ditentukan. Hal ini bertujuan
sama dengan dengan penurunan BI rate yaitu untuk membuat dana pada bank umum
liquid dan bank umum bisa dengan leluarsa menyalurkan kredit pada masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk
menorong adanya pertumbuhan kredit.
Dengan tidak adanya likuiditas
menyebabkan swasta meminta atau melakukan pinjaman terhadap luar negeri. Maka
dalam hal ini pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang dapat mengatasi
permasalahan tersebut. Karena apabila di biarkan akan memunculkan masalah
sistemik dan adanya tingkat inflasi yang tinggi. Kebijakan makropudensial yang
berkaitan dengan likuiditas harus digunakan agar perekonomian akan meningkat.
Kebijakan makroprudensial dengan menurunkan giro wajib minimum (GWM). Dengan
adanya giro wajib minimun yang turun akan membuat porsi kredit yang di berikan
perbankan untuk swasta akan bertambah. Hal ini bisa menjadi sumber pendanaan
swasta, dan membuat swasta tidak perlu meminjam dana kepada luar negeri. Dan
hal ini meminimalkan resiko yang akan terjadi pada perekonomian.GWM merupakan
instrumen dari kebijakan moneter, penyelenggaraanya adalah dengan penyaluran
kredit yang proporsional dengan dalam perhatian khusus (DPK). Dan harus
diperhatikan agar kondisi likuiditas terkendali. Apabila intrumen tersebut bisa
berjalan dengan baik maka ada pengendalian pada resiko likuiditas
perbankan dan akan tercapainya
minimalnya resiko sistemik.
Instrumen kebijakan makroprudensial
yang selanjutnya adalah countercylical capital buffer (CCB). Bank Indonesia
(BI) membuat suatu kebijakan yang diharapkan mengantisaipasi krisis yang akan
datang. Kebijakan bank indonesia (BI) tersebut adalah untuk menaikkan modal
bank adalah agar tidak muncul kerugian di masa mendatang. Dan kebijakan
tersebut juga digunakan untuk mengantisipasi akan adanya krisis. Hal ini
mengadaptasi dari basel III, yaitu suatu peningkatan permodalan digunakan untuk
eksposure counterparty credit risk (CCR) atau yang berarti risiko kerugian yang
disebabkan atau berkaitan dengan kemungkinan kegagalan counterparty atau mitra
pengimbang memenuhi kewajibannya, atau risiko dimana debitur tidak membayarkan
kembali hutangnya. Kebijakan tersebut digunakan untuk mengantisipasi
pertumbuhan kredit dan adanya pembiayaan yang berlebihan yang bisa
mengakibatkan tidak stabilnya perekonomian (countercylical buffer). Dan adanya kebijakan capital conservation
buffer atau merupakan kebijakan dengan menaikkan atau menambah modal yang
mempunyai fungsi sebagai penyangga (buffer) yang digunakan apabila terjadi
kerugian pada saat krisis.
Mekanismenya
adalah Bank Indonesia mengeluarkan salah satu kebijakan makropudensial yaitu
countercylical buffer. Menurut sakina
rahma, countercyclical buffer yang ideal adalah bernilai sekitar 0 sampai 2.5
persen dari aset tertimbang menurut resiko (ATMR) dan bank indonesia menetapkan
countercyclical Buffer dalam kisaran sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 2,5%
(dua koma lima persen) dari ATMR bagi seluruh Bank hal ini dengan pertimbangan
perekonomian Indonesia yang mengalami perlambatan dengan indikasi pertumbuhan
kredit yang rendah. Dengan adanya pembahan modal tersebut diharapkan ketika
datangnya kondisi perekonomian yang krisis akan menimalkan resiko yang
menimbulkan kerugian pada bank. Dan meminimalkan dampak karena counterpacy
tidak membayarkan utangnya. Jadi dengan adanya kebijakan penambahan modal akan
meringankan beban yang ditanggung bank dan meminimalisir hilangnya kepercayaan
masyarakat pada institusi keuangan.
Pencadangan (buffer)
pada saat kondisi perkonomian boom dapat digunakan untuk atau sebagai shock
obsorber atau peredam guncangan pada saat perekonomian dalam kondisi bust.
Instrumen kebijakan makroprudensial
yang selanjutnya adalah Capital surcharge. Capital surcharge merupakan salah
satu instrumen makroprudensial untuk Domestic Systemically Important Bank
(D-SIB). Capital surcharge merupakan kebijakan yang tujuan untuk institusi yang
dianggap mempunyai peluang sistemik. Peluang Instumen ini digunakan sebagai
tambahan modal sebagai penyangga (buffer), tambahan uang penyangga digunakan
atau berfungsi untuk mengurangi adanya dampak negatif apabila terjadi kegagalan
dan meminimalisir adanya dampak sistemik yang mungkin terjadi.
Maka
untuk mengatisipasi dampak sistemik pada institusi keuangan diwajibkan untuk
menambah modal yang bertujuan digunakan sebagai buffer. Menurut jurnal
akuntansi keuangan, tambahan modal untuk penyangga adalah kewajiban pembentukan
tamabahan modal oleh institusi keuangan sebgai kewajiban penyediaan modal
minimum sesuai dengan profil resiko, yaitu
Capital Conservation Buffer.
CCB merupakan suatau tambahan modal yang digunakan untuk menyangga perekonomian
atau institusi keuangan pada saat kondsi berada pada tahap krisis. Kemudian Countercyclical
Buffer, yang merupakan tambahan modal yang digunakan untuk
mengantisipasi adanya kerugian pada kredit perbankan yang mungkin dapat menggangu stabilitas sistem keuangan.
Selanjutnya
Capital Surcharge (untuk Domestic Systemically Important Bank
(D-SIB) yang merupakan dan digunakan untuk mengantisipasi adanya kegagalan pada
institusi keuangan yang berpotesi mempunyai dampak sistemik.
Pada intinya seperti yang telah kita
ketahui dimana kebijakan mroprudensial mempunyai cakupan yang luas dalam
melaksanakan kebijakannya. Kebijakan makro prudensial bertujuan untuk mencegah
resiko sistemik pada institusi keuangan atau bank. Karena resiko sistemik
apabila menjadi bubble, lama kelamaan akan berbahaya bagi perekonomian. Karena
bubble tersebut bisa menyebabkan boom pada sistem keuangan secara keseluruhan.
Kebijakan prudensial melaksanakan kebijakannya dengan menggunakan berbagai
instrumen yang dianggap efektif untuk mencegah adanya dampak sistemik.
Instrumen kebijakan makropprudensial antara lain adalah loan to value (LTV),
Giro wajib minimum (GWM) Loan to deposit ratio (LDR), countercylical capital
buffer (CCB), ketiga instrumen tersebut menggunakan buffer sebagai penyangga
terjadanya krisis. Instrumen yang digunakan pada kebijakan makroprudensial pada
intinya adalah untuk meminamilisir dampak sistemik.






0 komentar:
Posting Komentar