Blogroll

Kamis, 09 Juni 2016

Makroprudensial dan instrumennya


Makroprudensial merupakan salah satu upaya dan cara untuk menjaga stabilitas keuangan. Dalam suatu perekonomian ada kebijakan-kebijakan untuk menjaga kestabilitas keuangan yang silakukan oleh kebijakan moneter seperti halnya pertumbuhan kredit. Dan kebijakan lainnya seperti kebijakan mikroprudensial, kebijakan mikroprudensial hanya berfokus pada institusi keuangan secara individu, apakah institusi tersebut berjalan baik atau sehat. Tetapi yang menjadi kekurangan adalah kebijakan-kebijakn tersebut bukan kebijakan akhir untuk mencapai kestabilan sistem keuangan. Makroprudensial dianggap kebijakan yang memenuhi kekurangan dati kebijakan moneter dan kebijakan mikroprudensial.
Latar belakang terbentuknya kebijakan makroprudensial. Makopruednsial muncul di sebabkan adanya krisis keuangan global pada tahun 2008. Pada saat krisis tersebut menurut bank Indonesia, modal bank yang ada rendah pada kualitas adan kuantitas. Selnajutnya ketidakcukupan buffer modal yang ada pada institusi keuangan atau bank pada saat kondisi krisis. Lalu Tingkat leverage perbankan tinggi baik di on balance sheet mapupun off balance sheet. Kemudian adanya keterkaitan resiko antar systemically important financial institution (SIFIs) yang tidak didukung dengan adanya  modal dan cadangan likuiditas yang memadai sebagai buffer. Buffer disini sangat penting sebagai antisipasi penyangga ketika terjadia krisis. Yang terakhir adalah permasalahan dalam kualitas corporate governance, kualitas manajemen risiko dan transparansi. 
Apakah yang dimaksud dengan kebijakan makroprudensial. Kebijakan makroprudensial merupakan kebijakan yang berfokus untuk menjaga kestabilan sistim keuangan yang dilaksanakan dengan instrumen-instrumennya. Pada PBI No. 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial tanggal 1 Juli 2014. Peraturan Bank Indonesia tersebut berisi tentang pengaturan dan pencegahan resiko sistemik, mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, dan yang terakhir meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan akses keuangan. Kebijakan makroprudensial mempunyai ruang lingkup yang lebih luas daripada mikroprudensial. Kebijakan makroprudensial berfokus pada analisis sistem keuangan secara menyeluruh pada semua atau keseluruhan institusi keuangan yang ada.
Menurut International Monetary Fund (IMF), Kebijakan makroprudensial merupakan kebijakan yang memiliki tujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan melalui pembatasan peningkatan risiko sistemik (Macroprudential Policy: An Organizing Framework, 2011).
Implementasi kebijakan makroprudensial antara lain, instrumen kebijakan makroprudensial Loan to Value (LTV) berfungsi untuk mengurangi resiko likuiditas dari institusi keuangan. Kebijakan LTV diharapkan merupakan dorongan yang dapat melonggarkan likuiditas keuangan dalam masyarakat meningkat. Dimana dengan meningkatnya likuiditas akan membuat investasi maupun konsumsi masyarakat meningkat. Dengan adanya kebijakan LTV akan mengurangi resiko kredit pemilikan rumah (KPR ) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Misalnya pada kebijakan LTV mewajibkan kredit yang bisa diberikan maksimal sebesar 70 persen dari harga rumah. Hal ini untuk mengantisipasi resiko tidak terpenuhinya kewajiban nasabah atau debitur. Apabila LTV untuk kredit pemilikan rumah dan kredit kendaraan bermotor terkendali, maka akan berpengaruh pada permintaan kredit dari masyarakat. Hal tersebut akan mengurangi kredit properti dan kendaraan melalui kredit perbankan. Dan adanya LTV akan membuat atau melindungi perbankan dari resiko sistemik yang merupakan dampak atau efek samping dari debitur yang tidak memnuhi kewajibannya.
Instrumen kebijakan makroprudensial yang berikutnya adalah Giro wajib minimum (GWM) Loan deposit ratio (LDR). Tujuan kebijakan ini adalah untuk meminimalkan resiko sistemik yang mungkin berkaitan dengan masalah liquiditas. Adanya kebijakan lainnya yaitu menurunkan giro wajib minimum (GWM). Menutut wartaekonomi.com, GMW diturukan dari 8 % pada bulan November 2015 menjadi 6% pada tahun 2016. GMW yang diturukan adalah GWM primer, yang merupakan simpanan yang diberikan bank umum kepada Bank Indonesia bisa berbentuk rupiah maupun valas yang nilainya telah ditentukan. Hal ini bertujuan sama dengan dengan penurunan BI rate yaitu untuk membuat dana pada bank umum liquid dan bank umum bisa dengan leluarsa menyalurkan kredit  pada masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk menorong adanya pertumbuhan kredit.
Dengan tidak adanya likuiditas menyebabkan swasta meminta atau melakukan pinjaman terhadap luar negeri. Maka dalam hal ini pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang dapat mengatasi permasalahan tersebut. Karena apabila di biarkan akan memunculkan masalah sistemik dan adanya tingkat inflasi yang tinggi. Kebijakan makropudensial yang berkaitan dengan likuiditas harus digunakan agar perekonomian akan meningkat. Kebijakan makroprudensial dengan menurunkan giro wajib minimum (GWM). Dengan adanya giro wajib minimun yang turun akan membuat porsi kredit yang di berikan perbankan untuk swasta akan bertambah. Hal ini bisa menjadi sumber pendanaan swasta, dan membuat swasta tidak perlu meminjam dana kepada luar negeri. Dan hal ini meminimalkan resiko yang akan terjadi pada perekonomian.GWM merupakan instrumen dari kebijakan moneter, penyelenggaraanya adalah dengan penyaluran kredit yang proporsional dengan dalam perhatian khusus (DPK). Dan harus diperhatikan agar kondisi likuiditas terkendali. Apabila intrumen tersebut bisa berjalan dengan baik maka ada pengendalian pada resiko likuiditas perbankan  dan akan tercapainya minimalnya resiko sistemik.
Instrumen kebijakan makroprudensial yang selanjutnya adalah countercylical capital buffer (CCB). Bank Indonesia (BI) membuat suatu kebijakan yang diharapkan mengantisaipasi krisis yang akan datang. Kebijakan bank indonesia (BI) tersebut adalah untuk menaikkan modal bank adalah agar tidak muncul kerugian di masa mendatang. Dan kebijakan tersebut juga digunakan untuk mengantisipasi akan adanya krisis. Hal ini mengadaptasi dari basel III, yaitu suatu peningkatan permodalan digunakan untuk eksposure counterparty credit risk (CCR) atau yang berarti risiko kerugian yang disebabkan atau berkaitan dengan kemungkinan kegagalan counterparty atau mitra pengimbang memenuhi kewajibannya, atau risiko dimana debitur tidak membayarkan kembali hutangnya. Kebijakan tersebut digunakan untuk mengantisipasi pertumbuhan kredit dan adanya pembiayaan yang berlebihan yang bisa mengakibatkan tidak stabilnya perekonomian (countercylical buffer).  Dan adanya kebijakan capital conservation buffer atau merupakan kebijakan dengan menaikkan atau menambah modal yang mempunyai fungsi sebagai penyangga (buffer) yang digunakan apabila terjadi kerugian pada saat krisis.
            Mekanismenya adalah Bank Indonesia mengeluarkan salah satu kebijakan makropudensial yaitu countercylical buffer. Menurut  sakina rahma, countercyclical buffer yang ideal adalah bernilai sekitar 0 sampai 2.5 persen dari aset tertimbang menurut resiko (ATMR) dan bank indonesia menetapkan countercyclical Buffer dalam kisaran sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR bagi seluruh Bank hal ini dengan pertimbangan perekonomian Indonesia yang mengalami perlambatan dengan indikasi pertumbuhan kredit yang rendah. Dengan adanya pembahan modal tersebut diharapkan ketika datangnya kondisi perekonomian yang krisis akan menimalkan resiko yang menimbulkan kerugian pada bank. Dan meminimalkan dampak karena counterpacy tidak membayarkan utangnya. Jadi dengan adanya kebijakan penambahan modal akan meringankan beban yang ditanggung bank dan meminimalisir hilangnya kepercayaan masyarakat pada institusi keuangan.
Pencadangan (buffer) pada saat kondisi perkonomian boom dapat digunakan untuk atau sebagai shock obsorber atau peredam guncangan pada saat perekonomian dalam kondisi bust.
Instrumen kebijakan makroprudensial yang selanjutnya adalah Capital surcharge. Capital surcharge merupakan salah satu instrumen makroprudensial untuk Domestic Systemically Important Bank (D-SIB). Capital surcharge merupakan kebijakan yang tujuan untuk institusi yang dianggap mempunyai peluang sistemik. Peluang Instumen ini digunakan sebagai tambahan modal sebagai penyangga (buffer), tambahan uang penyangga digunakan atau berfungsi untuk mengurangi adanya dampak negatif apabila terjadi kegagalan dan meminimalisir adanya dampak sistemik yang mungkin terjadi.
            Maka untuk mengatisipasi dampak sistemik pada institusi keuangan diwajibkan untuk menambah modal yang bertujuan digunakan sebagai buffer. Menurut jurnal akuntansi keuangan, tambahan modal untuk penyangga adalah kewajiban pembentukan tamabahan modal oleh institusi keuangan sebgai kewajiban penyediaan modal minimum sesuai dengan profil resiko, yaitu Capital Conservation Buffer. CCB merupakan suatau tambahan modal yang digunakan untuk menyangga perekonomian atau institusi keuangan pada saat kondsi berada pada tahap krisis. Kemudian Countercyclical Buffer, yang merupakan tambahan modal yang digunakan untuk mengantisipasi adanya kerugian pada kredit perbankan yang mungkin  dapat menggangu stabilitas sistem keuangan. Selanjutnya Capital Surcharge (untuk Domestic Systemically Important Bank (D-SIB) yang merupakan dan digunakan untuk mengantisipasi adanya kegagalan pada institusi keuangan yang berpotesi mempunyai dampak sistemik.
Pada intinya seperti yang telah kita ketahui dimana kebijakan mroprudensial mempunyai cakupan yang luas dalam melaksanakan kebijakannya. Kebijakan makro prudensial bertujuan untuk mencegah resiko sistemik pada institusi keuangan atau bank. Karena resiko sistemik apabila menjadi bubble, lama kelamaan akan berbahaya bagi perekonomian. Karena bubble tersebut bisa menyebabkan boom pada sistem keuangan secara keseluruhan. Kebijakan prudensial melaksanakan kebijakannya dengan menggunakan berbagai instrumen yang dianggap efektif untuk mencegah adanya dampak sistemik. Instrumen kebijakan makropprudensial antara lain adalah loan to value (LTV), Giro wajib minimum (GWM) Loan to deposit ratio (LDR), countercylical capital buffer (CCB), ketiga instrumen tersebut menggunakan buffer sebagai penyangga terjadanya krisis. Instrumen yang digunakan pada kebijakan makroprudensial pada intinya adalah untuk meminamilisir dampak sistemik.


0 komentar:

Posting Komentar