Blogroll

Kamis, 09 Juni 2016

Mampukah 7 Day Repo Rate Meningkatkan Kredit Perbankan?



BI Rate yang selama ini menjadi suku bunga acuan dalam perekonomian Indonesia akhirnya akan diubah menjadi sebuah sistem baru yang dianggap lebih efektif. Sistem baru tersebut ialah 7 Day Repo Rate di mana penetapan suku bunga acuan yang awalnya menggunakan tenor 12 bulan sekarang menjadi 7 hari atau 1 minggu. Alasan perubahan tersebut, seperti yang diungkap oleh Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowadjojo, bahwa BI Rate sudah tak lagi efektif dalam penurunan suku bunga kredit. BI Rate dianggap kaku dalam penyesuaian tingkat suku bunga sehingga munculnya 7-day Repo Rate diharapkan mampu mengatasi kekakuan tersebut.

Kinerja industri perbankan sedikit melambat pada 2015 seiring dengan perlambatan kinerja ekonomi domestik. Gambaran kinerja industri perbankan ditunjukkan oleh perlambatan pada pertumbuhan kredit di tahun 2015 ialah sebesar 10,4% dari yang semula sebesar 11,6% pada tahun 2014. Dampaknya adalah penurunan pada rasio Return on Asset (ROA) dan Net Interest Margin (NIM). Kendati demikian, industri perbankan masih mampu mempertahankan profitabilitas pada level yang positif.

Kebijakan mengenai suku bunga acuan yang baru ini diyakini dapat lebih mengefektifkan penurunan dalam suku bunga kredit. Jika suku bunga kredit telah mengalami penurunan, maka Agus memperkirakan akan terjadi kenaikan sebesar 14 persen pada akhir tahun 2016 nanti. Namun hal tersebut bukan tanpa syarat, karena Agus melanjutkan pernyataannya bahwa kenaikan dalam permintaan kredit tersebut akan naik apabila inflasi berada pada level di  bawah 4 persen. Tantangannya adalah sekalipun inflasi dapat diperkirakan bahkan ditargetkan sebelumnya, tetap saja kemungkinan lain selalu dapat terjadi. Imbasnya adalah peningkatan permintaan kredit tersebut masih akan mendapat tekanan dari berbagai faktor lain.

7 Day Repo Rate diharapkan mampu lebih tepat mengenai sasarannya yaitu tingkat kredit perbankan. Suku bunga acuan merupakan variabel yang boleh dikatakan menjadi penentu dalam peningkatan permintaan kredit perbankan melalui suku bunga masing-masing perbankan. Oleh karena itu, keterlibatan dari semua pihak yang terlibat seharusnya dapat menciptakan koordinasi yang lebih baik agar penerapan suku bunga acuan 7 Day Repo Rate  ini mampu mencapai tujuannya yaitu merangsang peningkatan permintaan kredit perbankan dalam perekonomian
Transmisi kebijakan moneter yang bersifat ekspansif melalui jalur suku bunga mulai membaik yang diindikasikan oleh berlanjutnya suku bunga perbankan, baik suku bunga deposito maupun kredit. Penetapan suku bunga acuan BI Rate sebesar 6,75% dan 7-day Repo Rate sebesar 5,50% merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mendorong laju kredit di sektor perbankan. Di tengah pelemahan perekonomian global, tekanan-tekanan terhadap industri perbankan terus menghampiri. Meski demikian, dilihat dari sisi fungsi intermediasi, kredit mengalami pertumbuhan sebesar 0,5% yang semula 8,2% meningkat menjadi 8,7% (yoy). Peningkatan jumlah kredit tersebut mengindikasikan bahwa transmisi kebijakan moneter melalui suku bunga acuan dapat dikatakan menuai keberhasilan.

Situbondo, 8 Juni 2016

0 komentar:

Posting Komentar