Blogroll

Kamis, 09 Juni 2016

Seven (7) Day Reserve Repo Rate, Bagaimana Kisahnya?



Perjalanan panjang sebuah kebijakan selalu dramatis ketika dikupas kisahnya. Bukan hal yang mudah bagi pemangku kebijakan untuk menetapkan seperangkat keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Selalu ada konsekuensi yang harus diterima ketika sedang memberi solusi bagi kesejahteraan yang dikemas dalam paket-paket kebijakan. Pemerintah selaku pihak yang memberikan seabrek pelayanan bagi masyarakat tentu harus pandai dalam membaca situasi dan kondisi yang menyebabkan terjadinya suatu fenomena di zona kehidupan. Fenomena apa yang sedang terjadi, pola seperti apa yang sedang berkembang dalam masyarakat, determinan apa saja yang mempengaruhi perilaku masyarakat merupakan beberapa dari sekian banyak hal yang harus dipahami oleh pemerintah terhadap masyarakatnya. Bukan sembarang pemikiran dan pertimbangan untuk dapat melahirkan sebuah kebijakan oleh pemerintah karena kesejahteraan memang tidak mudah untuk dirangkul.

Pemerintah sungguh memiliki amanah yang amat besar dari rakyatnya, karena segenggam harapan kesejahteraan berjuta jiwa di negeri ini dititipkan di pundaknya. Tentu saja amanah tersebut harus tetap dijaga meski apapun yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak ada alasan untuk mengesampingkan amanah demi kesejahteraan segelintir orang saja. Semua harus adil dijalankan oleh pemerintah agar masyarakat percaya bahwa amanahnya sedang dijaga dengan baik.

Berbicara soal kebijakan pemerintah, ada beberapa yang perlu dibahas yaitu terdapat kebijakan di sektor riil dan sektor moneter. Kedua sektor tersebut mungkin dapat dikaitkan dengan kisah IS-LM di mana IS adalah pasar komoditas (barang dan jasa) yang merupakan sektor riil dan LM adalah pasar keuangan selaku sektor moneter. Keduanya saling berkaitan bahkan saling mempengaruhi satu sama lain dalam menentukan sebuah keseimbangan tingkat harga melalui keseimbangan suku bunga. Menurut Goldfeld, kedua kebijakan tersebut bertujuan hanyalah untuk mengobati penyakit-penyakit yang sering menjangkiti suatu perekonomian negara – inflasi, pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi serta pembayaran internasional apabila perekonomian telah bersifat terbuka.

Sektor riil akan menerima sentuhan kebijakan fiskal dan begitu pula sektor moneter akan menerima sentuhan kebijakan moneter dari pemerintah. Agar terlihat jelas dan sesuai tujuan akan masalah yang dibahas dalam tulisan ini, kita sepakat mulai sekarang pembahasan adalah mengenai kebijakan moneter.
Sesuai dengan istilahnya yaitu kebijakan moneter, tentunya otoritas moneterlah yang menjalankan peran di sini. Di Indonesia, lembaga yang berperan sebagai otoritas moneter ialah Bank Indonesia selaku bank sentralnya negara ini. Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya kita tengok dulu kajian teori mengenai kebijakan moneter. Goldfeld mengatakan bahwa tujuan-tujuan dari sebuah kebijakan moneter adalah untuk menjaga stabilitas harga, pemanfaatan sumber daya secara optimal (full-employment), mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang memuaskan, dan menyeimbangkan neraca pembayaran. Lebih lanjut  Handa mengungkapkan bahwa kebijakan moneter memiliki dua komponen yaitu tujuan (goals) dan target operasi (operating targets). Dalam hal target operasi, terdapat dua aspek penting dalam kebijakan moneter yaitu penawaran uang dan tingkat suku bunga.

Statement di atas menyiratkan bahwa kebijakan moneter lebih bersifat abstrak dibandingkan dengan kebijakan fiskal. Hal tersebut karena kebijakan moneter bekerja secara tidak langsung dalam mempengaruhi perekonomian melainkan melalui beberapa variabel perantara untuk kemudian menyentuh variabel riil-nya. 

Contohnya saja, baru-baru ini Bank Indonesia mengumumkan wacana kebijakan moneter baru yaitu Seven Day Reserve Repo Rate. Kebijakan itu terkait dengan sistem penetapan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia. Seven Day Reserve Repo Rate ini merupakan penetapan suku bunga acuan yang ditetapkan dalam jangka waktu 7 hari sekali. Berbeda dengan sistem suku bungan acuan sebelumnya, yaitu BI Rate, di mana penetapannya menggunakan tenor 12 bulan.

Perbedaan mencolok dari kedua sistem suku bunga acuan tersebut ialah terletak pada jangka waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan sistem tersebut. BI Rate membutuhkan waktu selama kurang lebih 12 bulan untuk menetapkan suku bunga acuan sedangkan pada 7-Days Repo Rate hanya membutuhkan waktu selama 7 hari. Terkesan sangat jauh perbedaan durasi waktu sehingga muncul kekhawatiran mengenai efektivitas penerapan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia.

Sesuai namanya, suku bunga acuan menjadi pedoman bagi bank-bank umum dan lembaga keuangan lainnya dalam menetapkan suku bunga mereka. Ferry Shandiyana, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat AP2ERSI (Senin, 25/4/2016) dalam artikel yang dimuat dalam Warta Ekonomi mengungkapkan bahwa pemberlakuan sistem suku bunga acuan dengan tenor tujuh hari dengan besaran 5,5 persen itu dapat mengakibatkan fluktuasi dalam suku bunga acuan. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa perubahan suku bunga tiap pekan bukan merupakan hal yang mudah karena hal itu mengharuskan lembaga keuangan melakukan perhitungan dengan lebih cepat dan cermat. “Dengan tenor 12 bulan saja perbankan menghadapi perhitungan yang tidak mudah, apalagi dengan tenor tiap pekan. Itu harus dipersiapkan dengan matang,” ungkapnya.

Perubahan dalam sistem acuan suku bunga yang awalnya adalah BI Rate menjadi Repo Rate akan diumumkan oleh Bank Indonesia dengan tema dua bunga acuan tersebut. Kedua pengumuman tersebut dilakukan karena Bank Indonesia akan melakukan transisi suku bunga acuan dari BI Rate ke Seven Days Reserve Repo Rate di mana sistem acuan suku bunga yang baru terebut akan mulai diberlakukan pada 19 Agustus 2016. Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan bahwa sistem bunga acuan BI Rate akan diganti menjadi 7-Days Repo Rate pada Agustus mendatang. Saat ini Bank Indonesia masih menerapkan BI Rate sebagai sistem suku bunga acuan dengan tenor 12 bulan. Tingkat suku bunga 7-Day Repo Rate tersebut saat ini  ialah sebesar 5,5 persen.

Sistem yang baru, 7-Days Repo Rate ini setidaknya akan dilakukan review setiap bulan karena penetapan suku bunga acuan pada sistem ini dilakukan setiap tujuh hari sekali. Hal tersebut menunjukkan waktu yang sangat lebih singkat dibandingkan dengan BI Rate. Agus mengungkapkan bahwa 7-Day Repo Rate akan diterapkan agar Bank Indonesia selaku Bank Sentral dapat mempengaruhi dan mentransmisikan kebijakan pasar. Meskipun demikian, Agus mengatakan bahwa standar kebijakan yang akan digunakan dalam penerapan 7-Day Repo Rate tersebut adalah sama. Jadi, sistem yang baru ini tetap menggunakan standar kebijakan yang sama seperti pada sistem BI Rate.

“Kalau BI Rate sudah efektif diubah menjadi Seven Day Reserve Repo Rate, maka kita yakin akan berdampak secara efektif dan lebih cepat terhadap pasar,” kata Agus. Ia juga menyatakan bahwa apabila bunga kredit turun, maka akan berdampak pada kenaikan permintaan kredit hingga 14 persen sampai akhir tahun ini dengan syarat pemerintah harus mampu menekan laju inflasi di bawah 4 persen.

Seven Day Reserve Repo Rate yang baru terlahir di dunia moneter Indonesia tentu masih harus menyesuaikan diri dan belajar merangkak terlebih dahulu sebelum dapat berjalan kemudian berlari. Seperangkat kebijakan, sebagaimana tertera pada paragraf awal tulisan ini adalah bahwa tujuannya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Kompleks memang, namun tidak ada yang dapat dilakukan selain mencari solusi yang terbaik dalam setiap langkah perjalanan perekonomian bangsa.

Yaaa… tentu saja setiap kebijakan yang disusun oleh para pembuat kebijakan telah melalui tahap yang berliku. Jika pada akhirnya ketika telah ditetapkan masih saja ada kekurangan, terjadi pro dan kontra, hal itu wajar karena memang nothing is perfect.


Jember, 29 April 2016

0 komentar:

Posting Komentar