Perjalanan panjang sebuah kebijakan
selalu dramatis ketika dikupas kisahnya. Bukan hal yang mudah bagi pemangku
kebijakan untuk menetapkan seperangkat keputusan yang menyangkut hajat hidup
orang banyak. Selalu ada konsekuensi yang harus diterima ketika sedang memberi
solusi bagi kesejahteraan yang dikemas dalam paket-paket kebijakan. Pemerintah
selaku pihak yang memberikan seabrek pelayanan bagi masyarakat tentu harus
pandai dalam membaca situasi dan kondisi yang menyebabkan terjadinya suatu
fenomena di zona kehidupan. Fenomena apa yang sedang terjadi, pola seperti apa
yang sedang berkembang dalam masyarakat, determinan apa saja yang mempengaruhi
perilaku masyarakat merupakan beberapa dari sekian banyak hal yang harus
dipahami oleh pemerintah terhadap masyarakatnya. Bukan sembarang pemikiran dan
pertimbangan untuk dapat melahirkan sebuah kebijakan oleh pemerintah karena
kesejahteraan memang tidak mudah untuk dirangkul.
Pemerintah sungguh memiliki amanah yang
amat besar dari rakyatnya, karena segenggam harapan kesejahteraan berjuta jiwa
di negeri ini dititipkan di pundaknya. Tentu saja amanah tersebut harus tetap
dijaga meski apapun yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak
ada alasan untuk mengesampingkan amanah demi kesejahteraan segelintir orang
saja. Semua harus adil dijalankan oleh pemerintah agar masyarakat percaya bahwa
amanahnya sedang dijaga dengan baik.
Berbicara soal kebijakan pemerintah, ada
beberapa yang perlu dibahas yaitu terdapat kebijakan di sektor riil dan sektor
moneter. Kedua sektor tersebut mungkin dapat dikaitkan dengan kisah IS-LM di
mana IS adalah pasar komoditas (barang dan jasa) yang merupakan sektor riil dan
LM adalah pasar keuangan selaku sektor moneter. Keduanya saling berkaitan
bahkan saling mempengaruhi satu sama lain dalam menentukan sebuah keseimbangan
tingkat harga melalui keseimbangan suku bunga. Menurut Goldfeld, kedua
kebijakan tersebut bertujuan hanyalah untuk mengobati penyakit-penyakit yang
sering menjangkiti suatu perekonomian negara – inflasi, pengangguran, dan
pertumbuhan ekonomi serta pembayaran internasional apabila perekonomian telah
bersifat terbuka.
Sektor riil akan menerima sentuhan
kebijakan fiskal dan begitu pula sektor moneter akan menerima sentuhan
kebijakan moneter dari pemerintah. Agar terlihat jelas dan sesuai tujuan akan
masalah yang dibahas dalam tulisan ini, kita sepakat mulai sekarang pembahasan
adalah mengenai kebijakan moneter.
Sesuai dengan istilahnya yaitu kebijakan
moneter, tentunya otoritas moneterlah yang menjalankan peran di sini. Di
Indonesia, lembaga yang berperan sebagai otoritas moneter ialah Bank Indonesia
selaku bank sentralnya negara ini. Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya
kita tengok dulu kajian teori mengenai kebijakan moneter. Goldfeld mengatakan
bahwa tujuan-tujuan dari sebuah kebijakan moneter adalah untuk menjaga
stabilitas harga, pemanfaatan sumber daya secara optimal (full-employment), mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang memuaskan,
dan menyeimbangkan neraca pembayaran. Lebih lanjut Handa mengungkapkan bahwa kebijakan moneter
memiliki dua komponen yaitu tujuan (goals)
dan target operasi (operating targets).
Dalam hal target operasi, terdapat dua aspek penting dalam kebijakan moneter
yaitu penawaran uang dan tingkat suku bunga.
Statement
di
atas menyiratkan bahwa kebijakan moneter lebih bersifat abstrak dibandingkan
dengan kebijakan fiskal. Hal tersebut karena kebijakan moneter bekerja secara
tidak langsung dalam mempengaruhi perekonomian melainkan melalui beberapa
variabel perantara untuk kemudian menyentuh variabel riil-nya.
Contohnya saja, baru-baru ini Bank
Indonesia mengumumkan wacana kebijakan moneter baru yaitu Seven Day Reserve Repo Rate. Kebijakan itu terkait dengan sistem
penetapan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia. Seven Day Reserve Repo Rate ini merupakan penetapan suku bunga
acuan yang ditetapkan dalam jangka waktu 7 hari sekali. Berbeda dengan sistem
suku bungan acuan sebelumnya, yaitu BI Rate, di mana penetapannya menggunakan
tenor 12 bulan.
Perbedaan mencolok dari kedua sistem suku bunga acuan
tersebut ialah terletak pada jangka waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan
sistem tersebut. BI Rate membutuhkan waktu selama kurang lebih 12 bulan untuk
menetapkan suku bunga acuan sedangkan pada 7-Days Repo Rate hanya membutuhkan
waktu selama 7 hari. Terkesan sangat jauh perbedaan durasi waktu sehingga
muncul kekhawatiran mengenai efektivitas penerapan suku bunga acuan oleh Bank
Indonesia.
Sesuai namanya, suku bunga acuan menjadi pedoman bagi
bank-bank umum dan lembaga keuangan lainnya dalam menetapkan suku bunga mereka.
Ferry Shandiyana, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat AP2ERSI (Senin, 25/4/2016)
dalam artikel yang dimuat dalam Warta Ekonomi mengungkapkan bahwa pemberlakuan
sistem suku bunga acuan dengan tenor tujuh hari dengan besaran 5,5 persen itu
dapat mengakibatkan fluktuasi dalam suku bunga acuan. Lebih lanjut ia mengatakan
bahwa perubahan suku bunga tiap pekan bukan merupakan hal yang mudah karena hal
itu mengharuskan lembaga keuangan melakukan perhitungan dengan lebih cepat dan
cermat. “Dengan tenor 12 bulan saja perbankan menghadapi perhitungan yang tidak
mudah, apalagi dengan tenor tiap pekan. Itu harus dipersiapkan dengan matang,”
ungkapnya.
Perubahan dalam sistem acuan suku bunga yang awalnya adalah
BI Rate menjadi Repo Rate akan diumumkan oleh Bank Indonesia dengan tema dua
bunga acuan tersebut. Kedua pengumuman tersebut dilakukan karena Bank Indonesia
akan melakukan transisi suku bunga acuan dari BI Rate ke Seven Days Reserve
Repo Rate di mana sistem acuan suku bunga yang baru terebut akan mulai
diberlakukan pada 19 Agustus 2016. Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo
mengatakan bahwa sistem bunga acuan BI Rate akan diganti menjadi 7-Days Repo
Rate pada Agustus mendatang. Saat ini Bank Indonesia masih menerapkan BI Rate
sebagai sistem suku bunga acuan dengan tenor 12 bulan. Tingkat suku bunga 7-Day
Repo Rate tersebut saat ini ialah
sebesar 5,5 persen.
Sistem
yang baru, 7-Days Repo Rate ini setidaknya akan dilakukan review setiap bulan
karena penetapan suku bunga acuan pada sistem ini dilakukan setiap tujuh hari
sekali. Hal tersebut menunjukkan waktu yang sangat lebih singkat dibandingkan
dengan BI Rate. Agus mengungkapkan bahwa 7-Day Repo Rate akan diterapkan agar
Bank Indonesia selaku Bank Sentral dapat mempengaruhi dan mentransmisikan
kebijakan pasar. Meskipun demikian, Agus mengatakan bahwa standar kebijakan
yang akan digunakan dalam penerapan 7-Day Repo Rate tersebut adalah sama. Jadi,
sistem yang baru ini tetap menggunakan standar kebijakan yang sama seperti pada
sistem BI Rate.
“Kalau BI Rate sudah efektif diubah menjadi Seven Day Reserve Repo Rate, maka kita
yakin akan berdampak secara efektif dan lebih cepat terhadap pasar,” kata Agus.
Ia juga menyatakan bahwa apabila bunga kredit turun, maka akan berdampak pada
kenaikan permintaan kredit hingga 14 persen sampai akhir tahun ini dengan
syarat pemerintah harus mampu menekan laju inflasi di bawah 4 persen.
Seven Day Reserve
Repo Rate yang baru terlahir di dunia moneter Indonesia tentu masih harus menyesuaikan
diri dan belajar merangkak terlebih dahulu sebelum dapat berjalan kemudian
berlari. Seperangkat kebijakan, sebagaimana tertera pada paragraf awal tulisan
ini adalah bahwa tujuannya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Kompleks memang, namun tidak ada yang dapat dilakukan selain mencari solusi
yang terbaik dalam setiap langkah perjalanan perekonomian bangsa.
Yaaa… tentu saja setiap kebijakan yang disusun oleh para
pembuat kebijakan telah melalui tahap yang berliku. Jika pada akhirnya ketika
telah ditetapkan masih saja ada kekurangan, terjadi pro dan kontra, hal itu
wajar karena memang nothing is perfect.
Jember, 29 April 2016






0 komentar:
Posting Komentar