Blogroll

Kamis, 09 Juni 2016

Memahami Suku Bunga Baru
Bank sentral mengeluarkan kebijakan moneter, dan kebijakan moneter merupakan pemegang tonggak sebuah perekonomian. Pengaruh kebijakan moneter terhadap perekonomian sangatlah besar. Beberapa hari yang lalu saat Bank Sentral mengumumkan bakal adanya suku bunga mingguan yang dinamakan BI 7-Days Repo Rate para investor telah banyak yang lebih memilih untuk menarik dananya karena investor berfikir akan adanya gejolak dari perekonomian dengan adanya kebijakan terbaru tersebut. Untuk memperkecil risiko yang ditimbulkan para investor lebih memilih untuk menarik dananya. Hanya sekedar pengumuman akan adanya BI 7-Days Repo Rate saja para investor sudah ‘kalang kabut’ hal itu sudah menjekaskan bahwa suatu kebijakan moneter memberikan pengaruh yang besar terhadap perekonomian. Kebijakan moneter mempengaruhi tingkat inflasi, suku bunga, jumlah uang beredar dan variabel – variabel lain. Bahkan varibel ekonomi non moneter juga kan berpengaruh dari adanya transmisi kebijakan moneter yang di keluarkan oleh Bank Indonesia.
Bank Indonesia telah menerapkan adanya BI rate sejak tahun 2005, sejak saat itu Bi rate juga mempunyai andil besar terhadap sektor keuangan. Saat BI menaikkan suku bunga, perbankan yang memiliki banyak kelebihan dana akan ‘berbondong – bondong’ untuk menyimpan dananya di BI. Hal ini karena ekspektasi yang diharapkan adalah ketika suku bunga acuan BI rate tinggi tentu uang yang akan di dapatkan 12 bulan ke depan setelah perbankan menyimpan dana akan berspekulasi menjadi lebih banyak. Dan juga saat BI menurunkan tingkat suku bunga acuan BI rate pasar uang akan mengalami dampak yang ditimbulkan dari adanya penurunan suku bunga. Namun pada tahun 2010, perekonomian menjadi berkurang efektivitasnya. Hal ini di akibatkan oleh memburuknya perekonomian 5 tahun terakhir. Tidak stabilnya nilai tukar rupiah, tidak seimbangnya neraca perdagangan maupun neraca pembayran karena over impor dan juga inflasi yang pernah bergejolak, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam perekonomian.
Saat arus modal asing mulai masuk ke negara Indonesia, BI rate menjadi sosok yang tidak dapat mewakili suku bunga di pasar uang. BI rate cenderung berfokus pada suku bunga dalam tenor 12 bulan tidak pada tenor 3 bulan atau jangka pendek. Maka dari itu BI mengeluarkan BI 7-Days Repo Rate sebagai suku bunga yang mewakili pasar uang. Yang mana suku bunga acuan BI 7-Days Repo Rate ini lebih rendah dari suku bunga acuan BI rate. Hal ini karena BI 7-Days Repo Rate hanya berlaku dalam seminggu atau 7 hari. Jadi dihaarapkan pasar uang akan mengalami peningkatan yang signifikan dalan transaksinya. Meningkatkan penjualan surat – surat berharga yang mana juga sebagai langkah untuk mengurangi jumlah uang beredar yang dapat menyebabkan inflasi dan juga dapat menjadi sarana pinjaman antar bank dengan suku bunga rendah. Daripada harus meminjam ke Bank Indonesia atau Bank Sentral yang menerapkan suku bunga yang tinggi.
Selain itu, adanya BI 7-Days Repo Rate dirasa lebih memudahkan perbankan saat membutuhkan dana maupun mempunyai kelebihan dana atau over liquidity. Sebab saat suku bunga acuan meningkat, perbankan akan lebih memilih untuk menggunakan dananya dalam bentuk surat – surat berharga dan menjualnya di pasar uang. Sedangkan jika suku bunga kredit missal mengalami penurunan, perbankan akan memilih untuk menggunakan dananya untuk menyalurkan kredit kepada masyarakat. Lain hal jika perbankan menyimpan uangnya ke BI, maka perbankan tidak bisa sewaktu – waktu meggunakan dana simpanannya untuk memenuhi money supply dari masyarakat kaerana pihak BI menetapkan aturan bahwa dana yang di simpan di BI hanya boleh di ambil dalam kurun waktu tenor 12 bulan atau satu tahun.
BI 7-Days Repo Rate merupakan suku bunga acuan yang di umumkan oleh BI yang mana akan digunakan untuk suku bunga acuan per-minggu. Kebijakan adanya BI 7-Days Repo Rate untuk memberi stimulus bagi pasar uang agar transaksi di pasar uang meningkat. Sebelumnya Bank Indonesia menerapkan sistem suku bunga acuan BI rate, saat ini BI rate sebesar 6,75%. Namun realitanya, suku bunga riil yang terjadi bukanlah sebesar BI rate yang ditetapkan. Maka dari itu, dikeluarkannya kebijakan BI 7-Days Repo Rate agar lebih mewakili kenyataan suku bunga riil yang ada di pasar uang.
Sebelumnya BI memang sudah memberi pelonggaran kebijakan moneter dengan GWM (Giro Wajib Minimum), dan saat ini BI juga akan mengeluarkan kembali kebijakan pelonggaran dengan BI 7-Days Repo Rate. Mengapa harus BI 7-Days Repo Rate? Karena dampak positif yang akan di timbulkan oleh kebijakan BI 7-Days Repo Rate akan membuat perekonomian menjadi stabil. Contohnya, jika pada suatu waktu perbankan sedang mengalami over liquity, perbankan akan menyimpan dananya di bank dan biasanya perbankan tidak mempunyai rasa simpati yang tinggi untuk meminjamkan kelebihan dananya kepada bank lain. Mereka cenderung untuk menyimpan dananya di BI dan mendapatkan bunga yang di tetapkan di BI. Dan dampak lain dari adanya perbankan yang menyimpan kelebihan dananya di bank yaitu seperti adanya penumpukan dana di Bank Indonesia dan juga perbankan yang memiliki masalah kekurangan dana akan meminjam dana kepada BI. Hal ini sharusnya di hindari, sebab meminjam dana ke BI  akan mendapatkan bunga yang sangat tinggi.
Selain itu, BI juga akan mengalami menumpukan dana, hal ini diakibatkan oleh banyaknya perbankan yang menyimpan dananya di BI. Maka dari itu, BI mengeluarkan kebijakan BI 7-Days Repo Rate untuk meningkatkan lagi gejolak jual beli surat berharga. Dan kebijakan BI 7-Days Repo Rate akan mempunyai dampak positif bagi perbankan umum. Karena suku bunga yang ditetapkan di pasar uang dengan adanya kebijakan BI 7-Days Repo Rate cukup rendah yaitu sebesar 5,5%.
Ketika perbankan mengendapkan dananya di BI dengan suku bunga acuan BI rate maka perbankan hanya bisa mengambil dananya kembali saat 12 bulan kemudian, sedangkan ketika di tengah – tengah bulan suatu perekonomian mengalami peningkatan money supply perbankan akan mengalami kekurangan dana karena dana yang di simpan di BI tidak dapat diambil kapan saja. Melainkan hanya dalam kurun waktu setahun, maka dari itu, adanya kebijakan BI 7-Days Repo Rate sangat menguntungkan. Perjanjian reserve repo hanya dalam kurun waktu sepekan atau tujuh hari saja. Saat seseorang membeli surat berharga dan dengan perjanjian membeli lagi surat berharga tersebut dalam kurun waktu 7 hari ini akan mengurangi kecenderungan perbankan untuk menyimpan dananya di BI. Mereka akan lebih cenderung untuk menerbitakan surat – surat berharga yang akan dapat memperoleh keuntungan jangka pendek. Tidak harus menunggu dalam waktu yang lama yaitu 12 bulan seperti pada kebijakan BI rate sebelumnya. Namun ada pengecualian pada pelanggaran perjanjian atau lebih dari 7 hari tidak membeli kembali surat berharga yang telah dijual. Ketika ada pelanggaran seperti ini bunga yang ditetapkan atas keterlambatan tersebut bukanlah dengan suku bunga acuan BI 7-Days Repo Rate melainkan dengan suku bunga BI rate.
Dalam rangka transisi dari kebijakan BI rate ke BI 7-Days Repo Rate, pihak Bank Indonesia sejak april sampai agustus akan mengumumkan 2 suku bunga setiap bulannya yaitu suku bunga BI rate dan BI 7-Days Repo Rate. Adanya BI 7-Days Repo Rate bukan berarti menghapus BI rate, karena BI rate masih tetap akan ada.
Selain itu direktur utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengatakan bahwa kebijakan BI 7-Days Repo Rate akan di respon baik oleh pihak bank. Menurutnya kebijakan ini memberi pendalaman di pasar uang dan melonggarkan kredit. Saat BI 7-Days Repo Rate di berlakukan secara efektif, ini akan berdampak pada menurunnya inflasi dan suku bunga. Saat suku bunga menurun, hal ini akan menggugah masyarakat untuk berkredit. Apalagi sebentar lagi menjelang lebaran, tentu masyarakat akan mempunyai kebutuhan yang meningkat yang mana tentu akan membutuhkan dana lebih. Hal inilah yang diharapkan oleh bank mandiri, dimana dengan adanya kebijakan moneter yang baru mengenai suku bunga akan memberi dampak positif di kemudian hari. Namun, menurutnya da saatnya juga dimana likuiditas mengalami pengetatan, ini di berlakukan untuk menjamin keamanan kredit yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini mencegah terjadinya kredit macet.
BI 7-Days Repo Rate tidak secara langsung dapat menurunkan suku bunga kredit melainkan melalui suku bunga deposito terlebih dahulu. Saat suku bunga deposito mengalami penurunan, tentu diharapkan akan berdampak pada penurunan suku bunga kredit. Dan efek samping dari penurunan suku bunga kredit ini di harapkan masyarakat maupun pelaku usaha akan tergugah untuk melakukan kredit. Sehingga perekonomian akan menjadi stabil dan suku bunga maupun inflasi dapat di stabilkan dengan pelonggaran kebijakan moneter yang telah ditetapkan.
Mengganti nama sebuah suku bunga bukan berarti mengganti sebuah sikap dari Bank Indonesia dalam melakukan transmisi kebijakan moneter, melainkan untuk memperkuat kerangka OM (Operasi Moneter).
Apa itu operasi moneter? Setiap harinya suatu perbankan melakukan kegiatan pinjam meminjam, baik nasabah yang meminjam dana dari bank maupun perbankan yang memiliki masalah kekurangan dana yang meminjam dana dari perbankan lain. Saat ini pinjam meminjam antar bank masih rendah, perbankan lebih cenderung memilih bunga yang tingi dengan meminjam kepada Bank Indonesia atau Bank Sentral. Untuk perbankan yang memiliki maslah mengenai kekurangan dana dan ingin meminjam dana di BI mempunyai fasilitas yaitu Lending Facility dan untuk yng mempunyai kelebihan dana mempunyai fasilitas yaitu Deposit Facility. Kedua fasilitas di atas mempunyai suku bunga acuan yang berbeda dan adanya OM (Operasi Moneter) akan mempengaruhi Lending Facility (LF) dan Deposit Facility (DL).
Inilah yang menyebabkan BI 7-Days Repo Rate lebih menguntungkan daripada meminjam maupun menyimpan dananya di BI. Sebab saat ini saja ketika suku bunga acuan BI rate sebesar 6,75% suku bunga LF (Lending Facility) yaitu pebankan yang meminjam dana di bank dikenakan suku bunga acuan sebesar 7,25% lebih tinggi daripada BI rate. Tentu ini akan memberatkan perbankan dalam mengembalikan sejumlah dana yang dipinjam dari BI. Namun hal ini dilakukan BI agar perbankan lebih memilih meminjam dananae ke perbankan lain atau antar bank bukan kepada BI. Untuk Deposit Facility (DF) atau untuk perbankan yang memilih menyimpan uangnya di Bank Indonesia akan mendapatkan bunga yang lebih rendah dari BI rate. Saat ini bunga yang ditetapkan BI untuk DF sebesar 4,25%. Sedangkan saat kita menggunakan fasilitas baru BI mengenai BI 7-Days Repo Rate kita akan mendapatkan suku bunga per-minggu dan dan dapat bunga yang lebih rendah daripada pinjaman ke BI. Selain itu, perbankan dapat menggunakan kelebihan dana (over liquidity) dengan menerbitkan surat berharga maupun surat hutang yang dapat di beli oleh barang lain yang memiliki kekurangan dana dan dengan ketetapan bunga yang lebih rendah dari BI rate yaitu sebesar 5,5%.

Nur Bidayah, Ekonomi Moneter 2013 Universitas Jember

0 komentar:

Posting Komentar