Blogroll

Kamis, 09 Juni 2016

Menanti Jurus Baru BI: Harapan Baru dan Angin Segar Dunia Perbankan?



Menanti Jurus Baru BI: Harapan Baru dan Angin Segar Dunia Perbankan?
Oleh
Rizki Aji Santoso
130810101003
Ekonomi Moneter
Pemerintah saat ini sedang terus melakukan upaya-upaya untuk membangun fundamental ekonomi nasional menjadi lebih kuat di tengah-tengah perlambatan ekonomi dunia dan ketidakpastian global seperti China yang akhir-akhir ini sedang mengalami perlambatan ekonominya, dan anjloknya harga minyak mentah dunia. Upaya pemerintah RI dalam memperkuat fundamental perekonomian domestiknya adalah dengan terus melakakukan koordinasi dengan BI sebagai otoritas moneter. Setalah 3 kali sejak awal tahun, BI telah menurunkan BI rate secara berangsur-angsur dari 7,50% menjadi 7,25% pada awal tahun 2016, kemudian diturunkan lagi menjadi 7% pada bulan Februari, dan menjadi 6,75% pada bulan Maret lalu, tidak cukup sampai disitu, BI kembali memutuskan untuk melakukan kebijakan lainnya melalui instrumen legal reserve requirement atau Giro Wajib Minimum (GWM).
Penurunan GWM telah diberlakukan pada tanggal 16 Maret 2016 lalu setelah melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang menghasilkan keputusan bahwa GWM primer dalam bentuk rupiah diturunkan sebesar 1%, dari yang sebelumnya sebesar 7,5% menjadi 6,5%. Upaya BI untuk terus melakukan pelonggaran kebijakan moneter untuk mendongkrak sektor riil terus dilakukan. Kebijakan diturunkannya BI rate dan GWM ini tentu karena di dasari oleh beberapa alasan dalam rangka menjaga kestabilan harga, dan untuk menstimulus maupun mendongkrak perekonomian domestik yang sedang lesu. Kebijakan BI untuk menurunkan GWM menjadi sebesar 6,5% tentu menjadi sinyal positif bagi industri keuangan khususnya perbankan untuk terus melakukan fungsinya sebagai lembaga intermediasi yang bertugas untuk menghimpun dana untuk disalurkan dalam bentuk kredit. Berbagai upaya terus di lakukan BI sebagai otoritas moneter guna menjalankan mekanisme transmisi kebijakan moneter, harapannya, bahwa pertumbuhan kredit untuk per Desember 2015, BI mencatat pertumbuhan kredit tercatat sebesar 10,5 persen tahun ke tahun (yoy), jumlah ini meningkat sedikit dari pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 9,8 persen (yoy). Hal ini tentu harus menjadi perhatian bagi otoritas meneter untuk terus menggerakan sektor riil.
Hingga pada tanggal 15 April 2016 lalu, BI kembali mengeluarkan kebijakan baru dengan mereformulasi atau merubah suku bunga acuan dari BI rate menjadi BI-7 days reverse repo rate. Menurut Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, hal ini dilakukan agar nantinya melalui kebijakan baru ini diharapkan bisa mengefektifkan mekanisme transmisi kebijakan moneter. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 19 Agustus 2016 mendatang. Perubahan kebijakan yang akan menjadi suku bunga acuan baru bagi dunia perbankan muncul salah satunya karena di latar belakangi dengan masih belum optimal dan belum maksimalnya kalangan perbankan dalam merespon penurunan suku bunga yang dilakukan oleh BI. Sehingga meskipun BI telah menurunkan suku bunga acuannya atau BI rate sebanyak 3 kali, hal ini masih belum di respon oleh kalangan perbankan untuk ikut menurunkan suku bunganya baik suku bunga simpanan maupun suku bunga pinjaman. Implikasi dari kurang responsifnya bank-bank umum terhadap penurunan BI rate ini salah satunya adalah menyebabkan mekanisme transmisi kebijakan moneter menjadi kurang efektif dan kurang maksimal. Pasalnya, turunnya BI rate yang tidak disertai oleh bank-bank umum untuk turut menurunkan suku bunganya, menjadi salah satu penyebab mengapa sampai saat ini Indonesia masih belum bisa untuk menerapkan suku bunga kredit single digit seperti yang diharapkan oleh beberapa kalangan, khususnya kalangan para pebisnis. Lalu apakah dengan melalui reformulasi suku bunga acuan menjadi BI-7 days reverse repo rate dapat menjadi jaminan dunia perbankan untuk menerapkan suku bunga kredit single digit?
Mengenal BI-7 Days Reverse Repo Rate
            Bagi para ekonom, bankir maupun orang yang ahli di bidangnya mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah repo atau perubahan suku bunga acuan seven days reverse repo rate. Tapi bagaimana dengan orang awam yang jangankan paham tentang istilah jurus baru BI tersebut, mengerti tentang mekanisme kerangka operasi moneter seperti BI rate saja pun belum tentu paham. Jadi, perlu diuraikan lebih rinci lagi penjelasan tentang kebijakan anyar tersebut. Seperti yang diketahui, dalam kehidupan kontemporer ini, kita pasti sering melihat dari aktivitas pinjam-meminjam baik antara orang perorangan maupun antara individu dengan lembaga terkait. Begitu pula di dalam industri keuangan atau dalam kehidupan perbankan pun terdapat aktivitas pinjam-meminjam yang dilakukan antar bank. Tidak hanya nasabah saja yang bisa meminjam dana di bank, tetapi suatu bank juga dapat melakukan aktivitas pinjam meminjam kepada bank lain. Bank Indonesia yang bisa dikatakan sebagai banknya para bank-bank umum selama ini memang menjadi lembaga yang menyediakan dana bagi para bank yang kekurangan dana dengan menyediakan fasilitas pinjaman (lending facility) dan menjadi lembaga dimana bank yang kelebihan dana bisa menyimpan dananya di BI dengan menyediakan fasilitas simpanan (deposit facility).
            Rendahnya aktivitas pinjam-meminjam yang dilakukan antar bank merupakan latar belakang munculnya reformulasi suku bunga acuan. Kebijakan ini dirasa merupakan langkah yang perlu di lakukan oleh BI sebagai otoritas moneter karena selama ini di dalam pasar uang antar bank (PUAB) terdapat suatu fenomena dimana ketika ada suatu bank yang memiliki kelebihan dana, maka bank tersebut memilih untuk tidak meminjamkan dananya itu ke sesama bank komersil, tetapi bank tersebut memilih untuk menyimpan dananya di BI, hal tersebut menyebabkan bank yang kekurangan dana akhirnya meminjam kepada BI, dimana dengan BI rate saat ini yang sebesar 6,75%, BI menerapkan LF atau Lending Facility sebesar 7,25% dalam tenor 12 bulan atau satu tahun kepada bank jika meminjamnya dari BI, sebaliknya untuk bank yang akan menyimpan dananya, BI menyediakan suku bunga simpanan atau fasilitas simpanan (DF) sebesar 4,25%. Berdasarkan dari situs resmi Bank Indonesia, sejak tahun 2010, banyak dana asing yang masuk ke wilayah Indonesia, hal ini mengakibatkan perputaran uang atau transksi di dalam pasar keuangan menjadi semakin meningkat yang berimplikasi pada menurunnya suku bunga di pasar uang antar bank (PUAB). Aktivitas pinjam meminjam antar bank yang terjadi secara cepat membuat suku bunga acuan yang diterapkan oleh BI menjadi di hiraukan dengan alasan tenor yang terlalu lama, hal ini juga di dasari karena akitivitas di PUAB adalah tenornya harian. Itulah sebabnya mengapa bank umum selama ini belum responsif terhadap segala operasi moneter yang di lakukan oleh BI, terutama terkait dengan sulitnya bank umum untuk menerapkan suku bunga kredit single digit.
            Dengan adanya banyak bank yang ketika kelebihan dana lebih memilih untuk menyimpan dananya ke BI daripada harus meminjamkan ke bank lain, maka hal ini membuat BI menjadi kelebihan dana, sementara di sisi lain bank yang kekurangan dana tersebut akan meminjam kepada BI. Maka langkah yang dilakukan BI untuk menangani persoalan tersebut adalah dengan membuka transaksi repo. Transaksi reverse repo maksudnya adalah ketika BI menjual surat-surat berharga kepada para bank, bank tersebut akan menjual lagi kepada bank lain dalam tenor 7 hari. Dengan di terapkannya 7 days reverse repo rate sebesar 5,5% berarti mengindikasikan bahwa, BI akan menawarkan dana yang lebih tersebut ke pasar dalam bentuk surat berharga atau surat utang, lalu bank yang membeli surat utang tersebut diwajibkan untuk menjual surat tersebut kepada bank lain dalam waktu 7 hari dengan bunga 5,5%. Melalui instrumen inilah BI terus memperkuat kerangka operasi moneter untuk mempengaruhi jumlah uang beredar.
Dampak BI-7 Days Reverse Repo Rate Terhadap Dunia Perbankan
            Setelah mengenal dan memahami reformulasi suku bunga yang dijadikan sebagai acuan bagi perbankan melalui 7 days RRR, menurut Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara terdapat alasan mengapa bank sentral menetapkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebagai suku bunga acuan yang nantinya pada tanggal 19 Agustus 2016 mendatang akan menggantikan BI rate yang selama ini dijadikan sebagai acuan bagi para perbankan, dimana tujuan utamanya adalah untuk memperdalam pasar keuangan Indonesia dan juga sekaligus menyesuaikan dengan apa yang diterapkan bank sentral di beberapa negara maju di dunia. Menurut beberapa ekonom, dalam jangka pendek perubahan suku bunga acuan ini tidak akan berpengaruh terhadap kinerja di dunia perbankan. Karena ketika kebijakan ini mulai di terapkan membutuhkan waktu sampai beberapa bulan bagi perbankan untuk menyesuaikannya. Hal lain adalah bahwa BI-7 day tidak serta merta akan menurunkan suku bunga kredit maupun suku bunga simpanan di perbankan, karena jika diilustrasikan ketika BI rate tetap sebesar 6,75%, maka bank tidak akan menurunkan suku bunganya baik kredit maupun simpanan, terkecuali jika BI rate diturunkan maka di pasar uang antar bank pun suku bunga akan ikut menyesuaikan dengan menurunkannya. Sama halnya ketika BI-7 day ini nantinya diturunkan dari 5,5%, maka suku bunga antar bank pun juga akan ikut diturunkan. Yang menjadi perbedaan dari perubahan ini adalah aktivitas pinjam-meminjam antar bank akan semakin cepat dengan tenor yang singkat, sehingga nantinya mekanisme transmisi kebijakan moneter akan berjalan secara efektif dan maksimal untuk mampu menggerakkan sektor riil.
Jadi memang reformulasi BI rate dalam jangka panjang akan mempunyai pengaruh yang positif terhadap perbankan, karena dengan adanya efek yang disebabkan oleh perubahan ini akan bermuara pada inflasi yang lebih stabil dan mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi, sehingga dengan membaiknya perekonomian akan berimplikasi pada pertumbuhan kredit dan nantinya dunia perbankan akan lebih diuntungkan. Dapatkah BI 7 day ini mampu untuk menjadikan suku bunga di Indonesia menjadi single digit seperti yang diharapkan oleh beberapa pihak? Hal ini tentu akan menjadi proses yang alot bagi para perbankan, terkecuali apabila nantinya perubahan ini telah diterapkan dan dalam suatu waktu terjadi penurunan BI 7 day reverse repo rate, maka tidak menutup kemungkinan perbankan di pasar uang antar bank pun akan menerapkan suku bunga kredit single digit. Memang dampaknya jika jangka pendek hanya untuk mempercepat frekuensi aktivitas bank di pasar keuangan untuk lebih sering dalam melakukan transaksi atau pinjam-meminjam antar bank, tetapi dalam jangka panjang hal ini diprediksi akan mendorong pertumbuhan kredit, sehingga mekanisme transmisi kebijakan moneter akan berjalan secara efektif. Jadi, dalam jangka panjang reformulasi ini akan membawa angin segar bagi dunia perbankan khususnya dan sektor riil pada umumnya.

0 komentar:

Posting Komentar