Menanti Jurus Baru BI: Harapan Baru
dan Angin Segar Dunia Perbankan?
Oleh
Rizki
Aji Santoso
130810101003
Ekonomi
Moneter
Pemerintah
saat ini sedang terus melakukan upaya-upaya untuk membangun fundamental ekonomi
nasional menjadi lebih kuat di tengah-tengah perlambatan ekonomi dunia dan
ketidakpastian global seperti China yang akhir-akhir ini sedang mengalami
perlambatan ekonominya, dan anjloknya harga minyak mentah dunia. Upaya
pemerintah RI dalam memperkuat fundamental perekonomian domestiknya adalah
dengan terus melakakukan koordinasi dengan BI sebagai otoritas moneter. Setalah
3 kali sejak awal tahun, BI telah menurunkan BI rate secara berangsur-angsur
dari 7,50% menjadi 7,25% pada awal tahun 2016, kemudian diturunkan lagi menjadi
7% pada bulan Februari, dan menjadi 6,75% pada bulan Maret lalu, tidak cukup
sampai disitu, BI kembali memutuskan untuk melakukan kebijakan lainnya melalui
instrumen legal reserve requirement atau
Giro Wajib Minimum (GWM).
Penurunan
GWM telah diberlakukan pada tanggal 16 Maret 2016 lalu setelah melalui Rapat
Dewan Gubernur (RDG) yang menghasilkan keputusan bahwa GWM primer dalam bentuk
rupiah diturunkan sebesar 1%, dari yang sebelumnya sebesar 7,5% menjadi 6,5%.
Upaya BI untuk terus melakukan pelonggaran kebijakan moneter untuk mendongkrak
sektor riil terus dilakukan. Kebijakan diturunkannya BI rate dan GWM ini tentu
karena di dasari oleh beberapa alasan dalam rangka menjaga kestabilan harga,
dan untuk menstimulus maupun mendongkrak perekonomian domestik yang sedang
lesu. Kebijakan BI untuk menurunkan GWM menjadi sebesar 6,5% tentu menjadi
sinyal positif bagi industri keuangan khususnya perbankan untuk terus melakukan
fungsinya sebagai lembaga intermediasi yang bertugas untuk menghimpun dana
untuk disalurkan dalam bentuk kredit. Berbagai upaya terus di lakukan BI
sebagai otoritas moneter guna menjalankan mekanisme transmisi kebijakan
moneter, harapannya, bahwa pertumbuhan kredit untuk per Desember 2015, BI mencatat
pertumbuhan kredit tercatat sebesar 10,5 persen tahun ke tahun (yoy), jumlah
ini meningkat sedikit dari pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 9,8 persen
(yoy). Hal ini tentu harus menjadi perhatian bagi otoritas meneter untuk terus
menggerakan sektor riil.
Hingga
pada tanggal 15 April 2016 lalu, BI kembali mengeluarkan kebijakan baru dengan
mereformulasi atau merubah suku bunga acuan dari BI rate menjadi BI-7 days
reverse repo rate. Menurut Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, hal ini
dilakukan agar nantinya melalui kebijakan baru ini diharapkan bisa
mengefektifkan mekanisme transmisi kebijakan moneter. Kebijakan ini akan mulai
diberlakukan pada tanggal 19 Agustus 2016 mendatang. Perubahan kebijakan yang
akan menjadi suku bunga acuan baru bagi dunia perbankan muncul salah satunya
karena di latar belakangi dengan masih belum optimal dan belum maksimalnya
kalangan perbankan dalam merespon penurunan suku bunga yang dilakukan oleh BI.
Sehingga meskipun BI telah menurunkan suku bunga acuannya atau BI rate sebanyak
3 kali, hal ini masih belum di respon oleh kalangan perbankan untuk ikut
menurunkan suku bunganya baik suku bunga simpanan maupun suku bunga pinjaman.
Implikasi dari kurang responsifnya bank-bank umum terhadap penurunan BI rate
ini salah satunya adalah menyebabkan mekanisme transmisi kebijakan moneter
menjadi kurang efektif dan kurang maksimal. Pasalnya, turunnya BI rate yang
tidak disertai oleh bank-bank umum untuk turut menurunkan suku bunganya,
menjadi salah satu penyebab mengapa sampai saat ini Indonesia masih belum bisa
untuk menerapkan suku bunga kredit single
digit seperti yang diharapkan oleh beberapa kalangan, khususnya kalangan
para pebisnis. Lalu apakah dengan melalui reformulasi suku bunga acuan menjadi
BI-7 days reverse repo rate dapat menjadi jaminan dunia perbankan untuk
menerapkan suku bunga kredit single digit?
Mengenal BI-7 Days Reverse Repo Rate
Bagi para ekonom, bankir
maupun orang yang ahli di bidangnya mungkin sudah tidak asing lagi dengan
istilah repo atau perubahan suku bunga acuan seven days reverse repo rate. Tapi
bagaimana dengan orang awam yang jangankan paham tentang istilah jurus baru BI
tersebut, mengerti tentang mekanisme kerangka operasi moneter seperti BI rate
saja pun belum tentu paham. Jadi, perlu diuraikan lebih rinci lagi penjelasan
tentang kebijakan anyar tersebut. Seperti yang diketahui, dalam kehidupan
kontemporer ini, kita pasti sering melihat dari aktivitas pinjam-meminjam baik
antara orang perorangan maupun antara individu dengan lembaga terkait. Begitu
pula di dalam industri keuangan atau dalam kehidupan perbankan pun terdapat
aktivitas pinjam-meminjam yang dilakukan antar bank. Tidak hanya nasabah saja
yang bisa meminjam dana di bank, tetapi suatu bank juga dapat melakukan
aktivitas pinjam meminjam kepada bank lain. Bank Indonesia yang bisa dikatakan
sebagai banknya para bank-bank umum selama ini memang menjadi lembaga yang
menyediakan dana bagi para bank yang kekurangan dana dengan menyediakan
fasilitas pinjaman (lending facility)
dan menjadi lembaga dimana bank yang kelebihan dana bisa menyimpan dananya di
BI dengan menyediakan fasilitas simpanan (deposit
facility).
Rendahnya aktivitas pinjam-meminjam
yang dilakukan antar bank merupakan latar belakang munculnya reformulasi suku
bunga acuan. Kebijakan ini dirasa merupakan langkah yang perlu di lakukan oleh
BI sebagai otoritas moneter karena selama ini di dalam pasar uang antar bank
(PUAB) terdapat suatu fenomena dimana ketika ada suatu bank yang memiliki
kelebihan dana, maka bank tersebut memilih untuk tidak meminjamkan dananya itu
ke sesama bank komersil, tetapi bank tersebut memilih untuk menyimpan dananya
di BI, hal tersebut menyebabkan bank yang kekurangan dana akhirnya meminjam
kepada BI, dimana dengan BI rate saat ini yang sebesar 6,75%, BI menerapkan LF
atau Lending Facility sebesar 7,25%
dalam tenor 12 bulan atau satu tahun kepada bank jika meminjamnya dari BI,
sebaliknya untuk bank yang akan menyimpan dananya, BI menyediakan suku bunga
simpanan atau fasilitas simpanan (DF) sebesar 4,25%. Berdasarkan dari situs
resmi Bank Indonesia, sejak tahun 2010, banyak dana asing yang masuk ke wilayah
Indonesia, hal ini mengakibatkan perputaran uang atau transksi di dalam pasar
keuangan menjadi semakin meningkat yang berimplikasi pada menurunnya suku bunga
di pasar uang antar bank (PUAB). Aktivitas pinjam meminjam antar bank yang
terjadi secara cepat membuat suku bunga acuan yang diterapkan oleh BI menjadi
di hiraukan dengan alasan tenor yang terlalu lama, hal ini juga di dasari
karena akitivitas di PUAB adalah tenornya harian. Itulah sebabnya mengapa bank
umum selama ini belum responsif terhadap segala operasi moneter yang di lakukan
oleh BI, terutama terkait dengan sulitnya bank umum untuk menerapkan suku bunga
kredit single digit.
Dengan adanya banyak bank yang
ketika kelebihan dana lebih memilih untuk menyimpan dananya ke BI daripada
harus meminjamkan ke bank lain, maka hal ini membuat BI menjadi kelebihan dana,
sementara di sisi lain bank yang kekurangan dana tersebut akan meminjam kepada
BI. Maka langkah yang dilakukan BI untuk menangani persoalan tersebut adalah
dengan membuka transaksi repo. Transaksi reverse repo maksudnya adalah ketika
BI menjual surat-surat berharga kepada para bank, bank tersebut akan menjual
lagi kepada bank lain dalam tenor 7 hari. Dengan di terapkannya 7 days reverse
repo rate sebesar 5,5% berarti mengindikasikan bahwa, BI akan menawarkan dana
yang lebih tersebut ke pasar dalam bentuk surat berharga atau surat utang, lalu
bank yang membeli surat utang tersebut diwajibkan untuk menjual surat tersebut
kepada bank lain dalam waktu 7 hari dengan bunga 5,5%. Melalui instrumen inilah
BI terus memperkuat kerangka operasi moneter untuk mempengaruhi jumlah uang
beredar.
Dampak BI-7 Days Reverse Repo Rate Terhadap Dunia
Perbankan
Setelah mengenal dan memahami
reformulasi suku bunga yang dijadikan sebagai acuan bagi perbankan melalui 7
days RRR, menurut Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara
terdapat alasan mengapa bank sentral menetapkan BI 7-day Reverse Repo Rate
sebagai suku bunga acuan yang nantinya pada tanggal 19 Agustus 2016 mendatang
akan menggantikan BI rate yang selama ini dijadikan sebagai acuan bagi para
perbankan, dimana tujuan utamanya adalah untuk memperdalam pasar keuangan
Indonesia dan juga sekaligus menyesuaikan dengan apa yang diterapkan bank
sentral di beberapa negara maju di dunia. Menurut beberapa ekonom, dalam jangka
pendek perubahan suku bunga acuan ini tidak akan berpengaruh terhadap kinerja di
dunia perbankan. Karena ketika kebijakan ini mulai di terapkan membutuhkan
waktu sampai beberapa bulan bagi perbankan untuk menyesuaikannya. Hal lain
adalah bahwa BI-7 day tidak serta merta akan menurunkan suku bunga kredit
maupun suku bunga simpanan di perbankan, karena jika diilustrasikan ketika BI
rate tetap sebesar 6,75%, maka bank tidak akan menurunkan suku bunganya baik
kredit maupun simpanan, terkecuali jika BI rate diturunkan maka di pasar uang
antar bank pun suku bunga akan ikut menyesuaikan dengan menurunkannya. Sama
halnya ketika BI-7 day ini nantinya diturunkan dari 5,5%, maka suku bunga antar
bank pun juga akan ikut diturunkan. Yang menjadi perbedaan dari perubahan ini
adalah aktivitas pinjam-meminjam antar bank akan semakin cepat dengan tenor
yang singkat, sehingga nantinya mekanisme transmisi kebijakan moneter akan
berjalan secara efektif dan maksimal untuk mampu menggerakkan sektor riil.
Jadi
memang reformulasi BI rate dalam jangka panjang akan mempunyai pengaruh yang
positif terhadap perbankan, karena dengan adanya efek yang disebabkan oleh
perubahan ini akan bermuara pada inflasi yang lebih stabil dan mampu
menggerakkan pertumbuhan ekonomi, sehingga dengan membaiknya perekonomian akan
berimplikasi pada pertumbuhan kredit dan nantinya dunia perbankan akan lebih
diuntungkan. Dapatkah BI 7 day ini mampu untuk menjadikan suku bunga di
Indonesia menjadi single digit seperti
yang diharapkan oleh beberapa pihak? Hal ini tentu akan menjadi proses yang
alot bagi para perbankan, terkecuali apabila nantinya perubahan ini telah
diterapkan dan dalam suatu waktu terjadi penurunan BI 7 day reverse repo rate,
maka tidak menutup kemungkinan perbankan di pasar uang antar bank pun akan
menerapkan suku bunga kredit single digit.
Memang dampaknya jika jangka pendek hanya untuk mempercepat frekuensi aktivitas
bank di pasar keuangan untuk lebih sering dalam melakukan transaksi atau
pinjam-meminjam antar bank, tetapi dalam jangka panjang hal ini diprediksi akan
mendorong pertumbuhan kredit, sehingga mekanisme transmisi kebijakan moneter
akan berjalan secara efektif. Jadi, dalam jangka panjang reformulasi ini akan
membawa angin segar bagi dunia perbankan khususnya dan sektor riil pada
umumnya.






0 komentar:
Posting Komentar