Blogroll

Jumat, 10 Juni 2016

Menilik kembali Penanaman Modal Asing



Penanaman modal asing menjadi penyelamat atau menjadi petaka untuk sebuah negara. Dalam suatu negara penaman modal asing harus ditanggapi dengan serius dimana hal ini menyangkut harkat hidup masyarakat. Apakah penanaman modal asing bisa menaikkan taraf hidup ataupun menjamin kesejahteraan masayarakat. Membaiknya perekonomian membuat investor baik dalam maupun luar negeri tertarik untuk berinvestasi ke Indonesia.
            Investasi suatu kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh perseorangan ataupun lembaga untuk mendapatkan keuntungan maupun berjaga-jaga apabila perekonomian tidak stabil. Investasi bisa didapatkan dari uang masyarakat di sektor rumah tangga dimana di tabungkan kedalam  institusi-institusi keuangan atau bank umum lalu tabungan tersebut disalurkan kepada perusahaan-perusahaan. Perusahaan ataupun para pengusaha yang mendapatkan investasi akan menggunakan uang tersebut untuk membeli barang-barang modal dan untuk mengembangkan perusahannya. Menurut Sadono Sukirno dalam buku makroekonomi, teori pengantar menyatakan bahwa investasi merupakan suatu pengeluaran atau pengeluaran penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang modal dan perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi  barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Dengan adanya  investasi bisa digunakan untuk menambah volume produksi sehingga ouput berupa barang maupun jasa meningkat.
            Investasi atau penanaman modal dalam suatu ekonomi makro dapat diartikan menjadi dua. Pertama adalah investasi portofolio atau portofolio investment. Investasi portofolio merupakan investasi yang dilakukan dengan pasar modal yang menjadi perantaranya. Investasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan aset pada suatu surat-surat berharga yang diterbitkan oleh pengusaha individu, perusahaan, maupun pemerintah.  Surat berharga ada berbagai jenisnya seperti surat berharga dan obligasi. Kedua adalah sautu inbestasi langsung atau foreign direct investment. Investasi ini juga lebih dikenal sebagai penanaman modal asing dimana seperti namanya investor dari kegiatan investasi tersebut adalah orang asing atau bukan merupakan warga negara indonesia, investor dalam foreign direct investement bisa merupakan perseorang maupun suatu lembaga. Hal ini tercantung dalam undang-undang tahun 25 tahun 2007. Pada pasal 1 “Penanaman    modal    adalah    segala    bentuk    kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun  penanam  modal  asing  untuk  melakukan  usaha di wilayah negara Republik Indonesia “. Berarti penanaman modal asing di Indonesia sudah diatur dan diperbolehkan.
            Seorang investor dalam melakukan suatu investasi mempunyai bebrapa pertimbangn-pertimbanganan terntentu. Para investor melakukan investasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan berbeda dengan para konsumen yang membelanjakan uangnya untuk suatu kebutuhan dan untuk memenuhi kebutuhan mereka dengan barang maupun jasa. jadi keuntungan merupakan hal yang diperhitungkan investor dan hal tersebut sangat emempengaruhi jumlah atau besarnya investasi yang akan diberikan oleh investor. Semakin besar keuntungan yang diberikan maka investor akan lebih tertarik untuk berinvestasi. Selain harapan pada masa depan dari investor untuk mendapatkan keuntungan ada juga faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi investor dalam menanamkan atau menginvestasikan modalnya anatra lain, tingkat keuntungan yang diperkirakan nantinya akan diperoleh, tingkat suku bunga, perkiraan akan perekonomian di masa yang akan datang, kemajuan tekonologi, dan pendapatan nasional.
            Apa membuat investor dari luar negeri berbondong-bondong berinvestasi ke Indonesia. Dikutip dari kompas.com bahwa “indeks harga saham gabungan (IHSG) pada tahun ini ada peningkatan sebesar 4,5 persen. Faktor lainnya yang menyebankan kenaikan IHSG adalah pertumbuhan ekonomi yang meningkat lebih besar dari yang diperkirankan”. Hal ini menarik iklim investasi di dalam Indonesia.
            Investasi yang dilakukan pihak asing di Indonesia memupnyai pengaruh yang positif terhadap pembangunan Indonesia. Dengan masuknya investasi akan mendorong diibukanya lapangan kerja baru, perserapan tenaga kerja sangat dibutuhkan di Indonesia karena masih banyaknya tenaga kerja yang belum terserap.
Tapi masuknya modal asing juga mempunyai kekurangan. Apabila di dalam negeri terjadi ketidakstabilan perekonomian maka investasi atau modal asing tersebut bisa ditarik sewaktu-waktu oleh investor. Dalam hal ini investasi dikawatirkan bersifat hot money. Hot money merupakan sautu istilah yang digunakan untuk aliran dana dari suatu negara ke negara lain yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dalam jangka yanag pendek. Karean mobilitas hot money sangat cepat maka hot money dapat keluar masuk suartu negara dengan cepat hal ini bisa menyebabkan ketidakstabilan pasar.
Agar modal asing yang masuk ke dalam negeri tidak mengganggu perekonomiann ataupun kestabilan pasar maka harus mengantipasi adanya hot money. Untuk mengantisipasi investor yang berbondong-bondong untuk berinvestasi di Indonesia dengan mengarahkan penanaman modal ke sektor riil. Penguatan investasi pada sektor riil merupakan salah satu alternatif yang bisa digunakan untuk mempertahankan modal asing. Sektor riil merupakan sektor usaha yang ada di dalam masyarakat. Sektor ini merupakan sektor yang secara langsung menghasilkan output dan merupakan sektor penghasil barang tambang, pertanian, dan industri yang berkaitan dengan pelayanan wisatawan. Dengan mengalirkan investasi ke sektor riil merupakan cara untuk mempertahankan modal tetap berada di Indonesia dan tidak ada efek pembalikan modal. Dan penanaman modal pada sektor riil bisa menyerap tenaga kerja.



0 komentar:

Posting Komentar