Penanaman modal asing menjadi penyelamat atau menjadi
petaka untuk sebuah negara. Dalam suatu negara penaman modal asing harus
ditanggapi dengan serius dimana hal ini menyangkut harkat hidup masyarakat.
Apakah penanaman modal asing bisa menaikkan taraf hidup ataupun menjamin
kesejahteraan masayarakat. Membaiknya perekonomian membuat investor baik dalam
maupun luar negeri tertarik untuk berinvestasi ke Indonesia.
Investasi suatu kegiatan penanaman
modal yang dilakukan oleh perseorangan ataupun lembaga untuk mendapatkan
keuntungan maupun berjaga-jaga apabila perekonomian tidak stabil. Investasi
bisa didapatkan dari uang masyarakat di sektor rumah tangga dimana di tabungkan
kedalam institusi-institusi keuangan
atau bank umum lalu tabungan tersebut disalurkan kepada perusahaan-perusahaan.
Perusahaan ataupun para pengusaha yang mendapatkan investasi akan menggunakan
uang tersebut untuk membeli barang-barang modal dan untuk mengembangkan perusahannya.
Menurut Sadono Sukirno dalam buku makroekonomi, teori pengantar menyatakan
bahwa investasi merupakan suatu pengeluaran atau pengeluaran penanaman modal
atau perusahaan untuk membeli barang modal dan perlengkapan produksi untuk
menambah kemampuan memproduksi
barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Dengan
adanya investasi bisa digunakan untuk
menambah volume produksi sehingga ouput berupa barang maupun jasa meningkat.
Investasi atau penanaman modal dalam
suatu ekonomi makro dapat diartikan menjadi dua. Pertama adalah investasi
portofolio atau portofolio investment. Investasi portofolio merupakan investasi
yang dilakukan dengan pasar modal yang menjadi perantaranya. Investasi ini juga
ditujukan untuk meningkatkan aset pada suatu surat-surat berharga yang
diterbitkan oleh pengusaha individu, perusahaan, maupun pemerintah. Surat berharga ada berbagai jenisnya seperti
surat berharga dan obligasi. Kedua adalah sautu inbestasi langsung atau foreign
direct investment. Investasi ini juga lebih dikenal sebagai penanaman modal
asing dimana seperti namanya investor dari kegiatan investasi tersebut adalah
orang asing atau bukan merupakan warga negara indonesia, investor dalam foreign
direct investement bisa merupakan perseorang maupun suatu lembaga. Hal ini
tercantung dalam undang-undang tahun 25 tahun 2007. Pada pasal 1 “Penanaman modal
adalah segala bentuk
kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam
modal asing untuk
melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia “. Berarti penanaman modal asing di Indonesia sudah diatur
dan diperbolehkan.
Seorang investor dalam melakukan
suatu investasi mempunyai bebrapa pertimbangn-pertimbanganan terntentu. Para
investor melakukan investasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan berbeda
dengan para konsumen yang membelanjakan uangnya untuk suatu kebutuhan dan untuk
memenuhi kebutuhan mereka dengan barang maupun jasa. jadi keuntungan merupakan
hal yang diperhitungkan investor dan hal tersebut sangat emempengaruhi jumlah
atau besarnya investasi yang akan diberikan oleh investor. Semakin besar
keuntungan yang diberikan maka investor akan lebih tertarik untuk berinvestasi.
Selain harapan pada masa depan dari investor untuk mendapatkan keuntungan ada juga
faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi investor dalam menanamkan atau
menginvestasikan modalnya anatra lain, tingkat keuntungan yang diperkirakan
nantinya akan diperoleh, tingkat suku bunga, perkiraan akan perekonomian di
masa yang akan datang, kemajuan tekonologi, dan pendapatan nasional.
Apa membuat investor dari luar
negeri berbondong-bondong berinvestasi ke Indonesia. Dikutip dari kompas.com
bahwa “indeks harga saham gabungan (IHSG) pada tahun ini ada peningkatan
sebesar 4,5 persen. Faktor lainnya yang menyebankan kenaikan IHSG adalah
pertumbuhan ekonomi yang meningkat lebih besar dari yang diperkirankan”. Hal
ini menarik iklim investasi di dalam Indonesia.
Investasi yang dilakukan pihak asing
di Indonesia memupnyai pengaruh yang positif terhadap pembangunan Indonesia.
Dengan masuknya investasi akan mendorong diibukanya lapangan kerja baru,
perserapan tenaga kerja sangat dibutuhkan di Indonesia karena masih banyaknya
tenaga kerja yang belum terserap.
Tapi masuknya modal asing juga mempunyai kekurangan.
Apabila di dalam negeri terjadi ketidakstabilan perekonomian maka investasi
atau modal asing tersebut bisa ditarik sewaktu-waktu oleh investor. Dalam hal
ini investasi dikawatirkan bersifat hot money. Hot money merupakan sautu
istilah yang digunakan untuk aliran dana dari suatu negara ke negara lain yang
bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dalam jangka yanag pendek. Karean
mobilitas hot money sangat cepat maka hot money dapat keluar masuk suartu
negara dengan cepat hal ini bisa menyebabkan ketidakstabilan pasar.
Agar modal asing yang masuk ke dalam negeri tidak
mengganggu perekonomiann ataupun kestabilan pasar maka harus mengantipasi
adanya hot money. Untuk mengantisipasi investor yang berbondong-bondong untuk
berinvestasi di Indonesia dengan mengarahkan penanaman modal ke sektor riil.
Penguatan investasi pada sektor riil merupakan salah satu alternatif yang bisa
digunakan untuk mempertahankan modal asing. Sektor riil merupakan sektor usaha
yang ada di dalam masyarakat. Sektor ini merupakan sektor yang secara langsung
menghasilkan output dan merupakan sektor penghasil barang tambang, pertanian,
dan industri yang berkaitan dengan pelayanan wisatawan. Dengan mengalirkan
investasi ke sektor riil merupakan cara untuk mempertahankan modal tetap berada
di Indonesia dan tidak ada efek pembalikan modal. Dan penanaman modal pada
sektor riil bisa menyerap tenaga kerja.






0 komentar:
Posting Komentar