OPTIMALISASI
HELTHY BANKING TURUNKAN KREDIT MACET
Oleh,
Suci Arvilia
Monetary’13
Industri
perbankan memiliki resiko besar dalam masalah keuangan baik dalam penghimpunan
maupun penyalurannya ke masyarakat. Mengingat perbankan merupakan lembaga
intermediasi antara kedua belah pihak yang kelebihan dana dan pihak yang
kekurangan dana. Pihak yang kelebihan dana akan melakukan saving ke bank baik
simpanan tabungan maupun simpanan deposito berjangka sehingga bank akan
memproses dan memutar uang tersebut untuk bisa produktif atau tidak dihold saja
yaitu melalui kredit. Kredit merupakan peminjaman uang dari lembaga keuangan
baik lembaga perbankan maupun non - perbankan dengan persyaratan tertentu yang
telah ditetapkan oleh lembaga keuangan tersebut. Pihak peminjam nantinya akan
membayar sejumlah bunga atas sejumlah uang yang telah dipinjam perhitungannya
suku bunga riil dimana suku bunga nominal akan dikurangi inflasi.
Dengan
adanya kredit diharapkan berpengaruh terhadap sektor – sektor produktif dan
layak dibiayai untuk dikembangkan sehingga nantinya dapat berkontribusi dalam
mendukung laju perekonomian suatu Negara bukan sebagai pemenuhan kepentingan
pribadi masyarakat. Selain itu melalui kredit diupayakan mampu mengurangi
ketimpangan pendapatan antar masyarakat untuk sama – sama diberikan peluang
untuk bisa mendirikan sebuah usaha dan meningkatkan taraf hidupnya. Namun
kenyataannya terdapat beberapa pihak bahkan hingga sebuah institusi berkedok
lembaga simpan pinjam memanfaatkan adanya kemudahan akses keuangan untuk hanya
sekedar memenuhi kebutuhan pribadi.
Mengingat
kembali bahwa sebuah kredit diberikan untuk dapat usaha yang bersifat produktif
sehingga nantinya peminjam dapat membayar cicilannya dan bunganya, namun jika
digunakan untuk hanya sekedar berbelanja yang hanya menghabiskan uang dan tidak
bisa menghasilkan uang kembali maka yang terjadi yakni peminjam tidak dapat
membayar cicilannya apalagi bunganya. Sehingga pihak perbankan maupun lembaga
keuangan lainnya akan kehilangan sebagian likuiditasnya. Artinya angka kredit
macet dalam bank tersebut akan mengalami kenaikan. Di Indonesia fenomena seperti
ini banyak sekali terjadi, meskipun pihak bank telah melakukan kredit selektif
dan survey langsung. Pada tahun 2015 kuartal 1 Non perfoming loan (NPL) berada
pada 2,7 % dang mengalami kenaikan pada tahun 2016 kuartal 1 menjadi 2,8 %.
Kenaikan tersebut dipicu karena lemahnya perekonomian sehingga terjadi
penurunan dalam kredit sehingga akan berdampak pada bank – bank komersial
adanya kemacetan kredit.
Kredit
macet dapat turun apabila didongkrak oleh perekonomian suatu Negara namun
apabila perekonomiannya saja lesu bagaimana bisa sektor riil terus berjalan
tanpa menghasilkan produktivitas. Selain itu pengampunan pajak dapat pula
digunakan sebagai upaya penurunan angka kredit macet secara eksternal.
Sedangkan secara internal pihak perbankan untuk tidak mengabaikan prinsip
healthy banking untuk terus mengawasi dan mengontrol pihak – pihak yang
melakukan pinjam dana karena ini menyangkut kredibilitas suatu bank terhadap penabumg.
Dengan terus meningkatkan bagaimana dalam perbankan tersebut tidak luput atau
lepas begitu saja tanpa mengetahui secara riil usaha yang dijalankan.






0 komentar:
Posting Komentar