Pelonggaran Kebijakan Loan To Value (LTV)
Oleh
Zannatul Maulida
Konsentrasi
Moneter, Ekonomi Pembangunan, Universitas Jember
Pelonggaran kebijakan loan to value (LTV) yang di
keluarkan oleh Bank Indonesia (BI) akan mengalami dampak yang signifikan. Diperkirakan
akan mulai terasa di awal tahun depan. Definisi dari loan to value (LTV) adalah
rasio nilai kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank terhadap nilai
jaminan berupa property pada saat pemberian kredit atau pembiayaan dengan
penetapan maksimal 70%.
Pada tahun 2015,
pelonggaran kebijakan makroprudensial hanya meningkatkan pertumbuhan kredit
kepemilikan rumah sebesar 1%. Pelonggaran kebijakan ini bertujuan untuk memberi
kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki rumah dan untuk mendorong
permintaan terhadap perumahan dan merangsang untuk peningkatan kredit kepemilikan
rumah (KPR). Perlu adanya penyesuaian terhadap kebijakan loan to value (LTV) supaya lebih meningkatkan
aspek kehati-hatian bank dalam penyaluran kredit terkait dengan property.
Dampak dari perlambatan
ekonomi mengakibatkan daya beli masyarakat menurun sehingga pengutamaan dalam
pengajuan kredit kepemilikian rumah (KPR) juga ikut berubah. Dengan bukti Bank
Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit kepemilikian rumah (KPR) sebesar 6,5
% secara year on year ( y-o-y) atau secara tahunan.
Diharapkan dengan
adanya pelonggaran loan to value (LTV) memiliki dampak yang signifikan terhadap
pertumbuhan KPR di tahun depan, meskipun di tahun ini (2015) hanya berkisar
naik sebesar 1 %.
Akibat dari kenaikan
yang masih belum signifikan dari realisai kebijakan LTV ini hanya berdampak
pada sisi penawaran, sedangkan dari sisi permintaan bergantung kepada pendapatan yang di
pengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi. Pada tahun 2015, dampak dari pelonggaran
kebijakan LTV masih landai, dan akan baru mulai terasa pada akhir tahun 2015
ini.
Dapat ditarik
kesimpulan bahwa, kebijakan makroprudensial ini berfokus pada pertumbuhan
kredit terutama pada kredit kredit kepemilikian rumah (KPR) melalui penyesuaian
kebijakan loan to value (LTV) supaya lebih meningkatkan aspek kehati-hatian
bank dalam penyaluran kredit terkait dengan property. Karena kelambanan ekonomi
penagjuan kredit kepemilikian rumah (KPR) juga mengalami penurunan.
Diharapkan dengan adanya
kebijakan loan to value (LTV) ini dapat merangsang pertumbuhan kredit kepemilikian
rumah (KPR). Dalam realisai kebijakan loan to value (LTV) hanya berdampak pada
sisi penawaran saja, sedangkan sisi permintaan bergantung pada pendapatan yang
dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi. Karena dapat dilihat pada tahun 2015
dampak kebijakan loan to value (LTV) masih landai, dan mulai terasa pada akhir
tahun 2015. Mengenai pelonggaran kebijakan LTV diharapkan dapat mendorong
penguatan manjemen resiko bank, mendukung aspek perlindungan konsumen, serta
mendukung terpenuhinya akan perolehan rumah hunian untuk masyarakat
berpenghasilan rendah.






0 komentar:
Posting Komentar