Blogroll

Jumat, 10 Juni 2016

Pelonggaran Kebijakan Loan To Value (LTV)



Pelonggaran  Kebijakan Loan To Value (LTV)
Oleh Zannatul Maulida
Konsentrasi Moneter, Ekonomi Pembangunan, Universitas Jember
Pelonggaran  kebijakan loan to value (LTV) yang di keluarkan oleh Bank Indonesia (BI) akan mengalami dampak yang signifikan. Diperkirakan akan mulai terasa di awal tahun depan. Definisi dari loan to value (LTV) adalah rasio nilai kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank terhadap nilai jaminan berupa property pada saat pemberian kredit atau pembiayaan dengan penetapan maksimal 70%.
Pada tahun 2015, pelonggaran kebijakan makroprudensial hanya meningkatkan pertumbuhan kredit kepemilikan rumah sebesar 1%.  Pelonggaran kebijakan ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki rumah dan untuk mendorong permintaan terhadap perumahan dan merangsang untuk peningkatan kredit kepemilikan rumah (KPR). Perlu adanya penyesuaian terhadap kebijakan  loan to value (LTV) supaya lebih meningkatkan aspek kehati-hatian bank dalam penyaluran kredit terkait dengan property.
Dampak dari perlambatan ekonomi mengakibatkan daya beli masyarakat menurun sehingga pengutamaan dalam pengajuan kredit kepemilikian rumah (KPR) juga ikut berubah. Dengan bukti Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit kepemilikian rumah (KPR) sebesar 6,5 % secara year on year ( y-o-y) atau secara tahunan.
Diharapkan dengan adanya pelonggaran loan to value (LTV) memiliki dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan KPR di tahun depan, meskipun di tahun ini (2015) hanya berkisar naik sebesar 1 %.
Akibat dari kenaikan yang masih belum signifikan dari realisai kebijakan LTV ini hanya berdampak pada sisi penawaran, sedangkan dari sisi permintaan  bergantung kepada pendapatan yang di pengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi. Pada tahun 2015, dampak dari pelonggaran kebijakan LTV masih landai, dan akan baru mulai terasa pada akhir tahun 2015 ini.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa, kebijakan makroprudensial ini berfokus pada pertumbuhan kredit terutama pada kredit kredit kepemilikian rumah (KPR) melalui penyesuaian kebijakan loan to value (LTV) supaya lebih meningkatkan aspek kehati-hatian bank dalam penyaluran kredit terkait dengan property. Karena kelambanan ekonomi penagjuan kredit kepemilikian rumah (KPR) juga mengalami penurunan.
Diharapkan dengan adanya kebijakan loan to value (LTV) ini dapat merangsang pertumbuhan kredit kepemilikian rumah (KPR). Dalam realisai kebijakan loan to value (LTV) hanya berdampak pada sisi penawaran saja, sedangkan sisi permintaan bergantung pada pendapatan yang dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi. Karena dapat dilihat pada tahun 2015 dampak kebijakan loan to value (LTV) masih landai, dan mulai terasa pada akhir tahun 2015. Mengenai pelonggaran kebijakan LTV diharapkan dapat mendorong penguatan manjemen resiko bank, mendukung aspek perlindungan konsumen, serta mendukung terpenuhinya akan perolehan rumah hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

0 komentar:

Posting Komentar