Penetapan
BI di Makroprudential dan OJK di Mikroprudential
Lembaga – lembaga
keuangan yang ada di Indonesia untuk mengatur kestabilan peredaran uang di
Indoesia ini, antara lain seperti BI ( Bank Indonesia ) dan OJK ( Otoritas Jasa
Keuangan ). Kedua lembaga ini akan saling bekerja sama dalam kebijakan –
kebijakan ekonomi untuk menjaga perekonomian tidak mengalami inlansi dan
deflasi.
Tugas BI
merupakan bank sentral yang mempunyai fungsi sebagai menjaga stabilitas
keuangan negara Krisis pada lembaga dan
pasar keuangan di Indonesia pada tahun 1997 berdampak signifikan pada
perekonomian bangsa, atas rekomendasi IMF, BI disarankan untuk membentuk unit
yang bertugas untuk menjaga stabilitas keuangan negara, unit ini bertanggung
jawab untuk melakukan analisa makro dan mikro guna mendeteksi kemungkinan
terulangnya krisis serupa yang bersifat sistemik (LoI-IMF, 2003)
Tahun 2003 BI mulai berperan aktif dalam mendorong
terciptanya stabilitas sistem keuangan di Indonesia, melalui Pembentukan Biro Stabilitas Sistem Keuangan
(BSSK) dan Mengkomunikasikan hasil surveillance secara semesteran yang
dituangkan dalam laporan perdana yang dikenal dengan nama Kajian Stabilitas
Keuangan ( KSK ). Sedangkan pengertian OJK adalah Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) yang memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan
dan pengawasan yang terintegrasi dengan keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa
keuangan. OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya.
Dalam tahun ini, bank indonesia tidak lagi menggunakan
satu kebijakan saja, yaitu kebijakan
moneter melainkan masuknya kebijakan makroprudential dalam system Bank
Indonesia. Bank indonesia sebagai otoritas makroprudential mencermati setiap
perkembangan yang ada di dalam system keuangan dan mengambil kebijakan untuk
memastikan tetap terpeliharanya stabilitas system keuangan. Dalam hal ini
berguna untuk mengantisipasi resiko sistematik dan tranmisi dari kredit resiko, kredit resiko likuiditas da
risiko pasar, Bank Indonesia melakukan pengontrolan dan lapora kerja erhadap
system keungan scara menyeluruh. Bank Indonesia berharap agar Kajian Stabilitas
Keuangan menjadi referensi bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk memahami
kondisi, tantangan risiko dan langkah yang harus diambil dalam memelihara
sistem keuangan. Selain itu, dari diskusi yang berlangsung diharapkan akan
muncul pemikiran-pemikiran strategis untuk memperkuat ketahanan sistem
keuangan.
Penetapan Bank Indonesia terhadap aliran kebijakan
makroprudential telah ditetaapkan oleh UU dalam Bank Indonesia. Pengawasan
Bank Indonesia terhadap makroprudential telah disepakati dalam “ PBI
NOMOR 16/11/PBI/2014 Tentang Pengaturan Dan Pengawasan Makroprudensial “.
Pembuatan pengaturan ini berdasarkan pengalaman terhadap keuangan global dan
dalam rangka mendukung terpeliharanya stabilitas system keuangan. Isi dari
peraturan yaitu ;
Bank
Indonesia, dalam melakukan pengawasan makroprudensial melalui:
- surveilans sistem keuangan dalam rangka melakukan penilaian terhadap risiko sistemik; dan
- Pemeriksaan dalam rangka meyakini risiko sistemik yang bersumber dari kegiatan usaha bank terhadap :
Atas
wewenang di atas, Bank berkewajiban untuk:
- Mematuhi ketentuan Bank Indonesia di bidang makroprudensial;
- Menyediakan dan menyampaikan data dan informasi yang diperlukan dalam kegiatan surveilans Bank Indonesia; data/informasi itu diantaranya adalah: laporan keuangan, perkreditan, leverage, likuiditas, aktivitas treasury, dan hasil stress test, yang antara lain digunakan untuk memantau dan menganalisa intermediasi keuangan, tingkat leverage, maturity dan currency mismatch, serta konsentrasi eksposur (exposure concentration)
- Memberikan dokumen dan/atau data, keterangan dan penjelasan secara lisan maupun tulisan, akses terhadap sistem informasi bank, dan hal lainnya yang diperlukan dalam kegiatan pemeriksaan Bank Indonesia; dan
Bank Indonesia (BI) mengaku akan
terus memperkuat, menjaga, dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui
empat langkah strategis dalam kerangka kebijakan makroprudensial.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menuturkan
kebijakan makroprudensial BI akan terus diarahkan untuk memperkuat, menjaga,
dan memelihara stabilitas sistem keuangan. Untuk itu, menurut dia, pihaknya
akan menempuh beberapa langkah strategis dalam kerangka kebijakan
makroprudensial."Belajar dari krisis keuangan global 2008 yang menunjukkan bahwa ketahanan sistem keuangan tidak cukup hanya dengan mencermati ketahanan individu lembaga keuangan, namun juga perlu diperkuat dengan upaya menjaga ketahanan sistem keuangan secara keseluruhan," ujar Agus dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2015 di Jakarta, Selasa (24/11).
Adapun langkah strategis tersebut yakin, pertama, mempertegas fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia dalam stabilitas sistem keuangan melalui penguatan wewenang makroprudensial yang saat ini pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang OJK untuk diakomodasi dan dipertegas dalam amandemen Undang-Undang BI.
Kedua, BI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan ketahanan permodalan perbankan, menjaga kecukupan likuiditas, serta memperdalam pasar keuangan melalui implementasi standar permodalan countercyclical capital buffer, penerapan liquidity coverage ratio (LCR), serta penerbitan regulasi untuk percepatan pendalaman pasar keuangan.
Ketiga, mendorong pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga yang merata di daerah melalui peningkatan fungsi intermediasi perbankan di lingkungan nasional dan regional. Sedangkan, keempat, Bank Indonesia bersama dengan OJK dan pemerintah berkolaborasi mengembangkan peran ekonomi dan sistem keuangan syariah yang antara lain ditempuh melalui pengembangan instrumen moneter berbasis syariah baik untuk tujuan investasi maupun pengelolaan likuiditas.






0 komentar:
Posting Komentar