Blogroll

Kamis, 09 Juni 2016

Penetapan BI di Makroprudential dan OJK di Mikroprudential



Penetapan BI di Makroprudential dan OJK di Mikroprudential

Lembaga – lembaga keuangan yang ada di Indonesia untuk mengatur kestabilan peredaran uang di Indoesia ini, antara lain seperti BI ( Bank Indonesia ) dan OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ). Kedua lembaga ini akan saling bekerja sama dalam kebijakan – kebijakan ekonomi untuk menjaga perekonomian tidak mengalami inlansi dan deflasi.
Tugas BI merupakan bank sentral yang mempunyai fungsi sebagai menjaga stabilitas keuangan negara  Krisis pada lembaga dan pasar keuangan di Indonesia pada tahun 1997 berdampak signifikan pada perekonomian bangsa, atas rekomendasi IMF, BI disarankan untuk membentuk unit yang bertugas untuk menjaga stabilitas keuangan negara, unit ini bertanggung jawab untuk melakukan analisa makro dan mikro guna mendeteksi kemungkinan terulangnya krisis serupa yang bersifat sistemik (LoI-IMF, 2003)
Tahun 2003 BI mulai berperan aktif dalam mendorong terciptanya stabilitas sistem keuangan di Indonesia, melalui  Pembentukan Biro Stabilitas Sistem Keuangan (BSSK) dan Mengkomunikasikan hasil surveillance secara semesteran yang dituangkan dalam laporan perdana yang dikenal dengan nama Kajian Stabilitas Keuangan ( KSK ). Sedangkan pengertian OJK adalah  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dengan keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.  
Dalam tahun ini, bank indonesia tidak lagi menggunakan satu  kebijakan saja, yaitu kebijakan moneter melainkan masuknya kebijakan makroprudential dalam system Bank Indonesia. Bank indonesia sebagai otoritas makroprudential mencermati setiap perkembangan yang ada di dalam system keuangan dan mengambil kebijakan untuk memastikan tetap terpeliharanya stabilitas system keuangan. Dalam hal ini berguna untuk mengantisipasi resiko sistematik dan tranmisi dari  kredit resiko, kredit resiko likuiditas da risiko pasar, Bank Indonesia melakukan pengontrolan dan lapora kerja erhadap system keungan scara menyeluruh. Bank Indonesia berharap agar Kajian Stabilitas Keuangan menjadi referensi bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk memahami kondisi, tantangan risiko dan langkah yang harus diambil dalam memelihara sistem keuangan. Selain itu, dari diskusi yang berlangsung diharapkan akan muncul pemikiran-pemikiran strategis untuk memperkuat ketahanan sistem keuangan.
Penetapan Bank Indonesia terhadap aliran kebijakan makroprudential telah ditetaapkan oleh UU dalam Bank Indonesia. Pengawasan Bank Indonesia terhadap makroprudential telah disepakati dalam “ PBI NOMOR 16/11/PBI/2014 Tentang Pengaturan Dan Pengawasan Makroprudensial “. Pembuatan pengaturan ini berdasarkan pengalaman terhadap keuangan global dan dalam rangka mendukung terpeliharanya stabilitas system keuangan. Isi dari peraturan yaitu ;
Bank Indonesia, dalam melakukan pengawasan makroprudensial melalui:
  1. surveilans sistem keuangan dalam rangka melakukan penilaian terhadap risiko sistemik; dan
  2. Pemeriksaan dalam rangka meyakini risiko sistemik yang bersumber dari kegiatan usaha bank terhadap :
Atas wewenang di atas, Bank berkewajiban untuk:
  1. Mematuhi ketentuan Bank Indonesia di bidang makroprudensial;
  2. Menyediakan dan menyampaikan data dan informasi yang diperlukan dalam kegiatan surveilans Bank Indonesia; data/informasi itu diantaranya adalah: laporan keuangan, perkreditan, leverage, likuiditas, aktivitas treasury, dan hasil stress test, yang antara lain digunakan untuk memantau dan menganalisa intermediasi keuangan, tingkat leverage, maturity dan currency mismatch, serta konsentrasi eksposur (exposure concentration)
  3. Memberikan dokumen dan/atau data, keterangan dan penjelasan secara lisan maupun tulisan, akses terhadap sistem informasi bank, dan hal lainnya yang diperlukan dalam kegiatan pemeriksaan Bank Indonesia; dan

Bank Indonesia (BI) mengaku akan terus memperkuat, menjaga, dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui empat langkah strategis dalam kerangka kebijakan makroprudensial.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menuturkan kebijakan makroprudensial BI akan terus diarahkan untuk memperkuat, menjaga, dan memelihara stabilitas sistem keuangan. Untuk itu, menurut dia, pihaknya akan menempuh beberapa langkah strategis dalam kerangka kebijakan makroprudensial.
"Belajar dari krisis keuangan global 2008 yang menunjukkan bahwa ketahanan sistem keuangan tidak cukup hanya dengan mencermati ketahanan individu lembaga keuangan, namun juga perlu diperkuat dengan upaya menjaga ketahanan sistem keuangan secara keseluruhan," ujar Agus dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2015 di Jakarta, Selasa (24/11).
Adapun langkah strategis tersebut yakin, pertama, mempertegas fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia dalam stabilitas sistem keuangan melalui penguatan wewenang makroprudensial yang saat ini pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang OJK untuk diakomodasi dan dipertegas dalam amandemen Undang-Undang BI.
Kedua, BI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan ketahanan permodalan perbankan, menjaga kecukupan likuiditas, serta memperdalam pasar keuangan melalui implementasi standar permodalan countercyclical capital buffer, penerapan liquidity coverage ratio (LCR), serta penerbitan regulasi untuk percepatan pendalaman pasar keuangan.
Ketiga, mendorong pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga yang merata di daerah melalui peningkatan fungsi intermediasi perbankan di lingkungan nasional dan regional. Sedangkan, keempat, Bank Indonesia bersama dengan OJK dan pemerintah berkolaborasi mengembangkan peran ekonomi dan sistem keuangan syariah yang antara lain ditempuh melalui pengembangan instrumen moneter berbasis syariah baik untuk tujuan investasi maupun pengelolaan likuiditas.




0 komentar:

Posting Komentar