Perkembangan
Kebijakan Makroprudensial di Indonesia
Oleh
: Devi Sylvia Herman
Dalam
mencapai tujuan – tujuan dalam ekonomi maka pemerintah akan melakukan berbagai
macam kebijakan. Kebijakan ini diharapkan dapat berjalan secara baik sehingga
dapat mencapai tujuan akhir yang diinginkan oleh pemerintah secara garis besar
terdapat 2 kebijakan yang dibedakan menjadi dua yaitu kebijakan fiskal dan
kebijakan moneter. Dimana kebijakan fiskal adalah dengan mengatur penerimaan
dan pengeluaran negara untuk mempengaruhi suatu perekomian. Sedangkan kebijakan
moneter adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menggunakan suku
bunga dan jumlah uang beredar untuk mempengaruhi perekonomian. Target kebijakan
moneter tidak harus sama dari waktu ke waktu, target kebijakan moneter dinamis
tergantung pada keadaan ekonomi pada waktu itu. Namun kebanyakan negara
menentukan empat hal yang menjadi ultimate target dari kebijakan moneter : pertumbuhan ekonomi dan pemerataan
pendapatan, kesempatan kerja, kestabilan harag dan, keseimbangan neraca
transaksi berjalan / neraca pembanyaran. Terdapat instrumen yang akan menjadi
alat kebijkan moneter.
Dan kebijakan moneter juga dapat dilaksankan
denganm baik sesuai dengan target akhir, perlu adanya dukungan oleh lembaga –
lembaga dan saran – sarana yang mendukung
salah satunya sistem keuangan termasuk sistem moneter didalamnya.
Banyaknya perubahan pada lembaga keuangan sejalan dengan perubahan undang –
undang yang mendasarinya. Akibatnya trnsaksi keuangan mengalami perubahan yang
berdampak pada sistem pembanyaran (AuliaPohan:2008)
Suatu
sistem yang terdiri dari lembaga keuangan yang melakukan kegiatan sebagai
fungsi intermediasi dimana mereka
menghimpun kelebihan dana pada masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat
yang memerlukan dana tersebut dengan ketentuan – ketentuan yang terikat. Dimana
pada zaman dahulu sistem penyaluran pinjaman masyarakat dilakukan secara
langsung, hal dapat memakan biaya yang sangat banyak karena kita harus mencari
seseorang kelebihan dalam hal uang. Lembaga keungan yang ada di indonesia dalah
bank sentral, perbankan dibagi menjadi dua bank umum dan bank perkreditan
rakyat (BPR), lembaga kebuangan non bank dan lembaga keuangan lain
Bank
sentral mempunyai tujuan yang sesuai dengan undang – undang no 23 tahun1999
yang diamandemen dalam undang – undang no 3 tagun 2004, bank Indonesia adalah
Bank sentral Indonesia yang tujuannnya adalah mencapai dan memelihara
kestabilan niali tukar rupiah, dalam dua aspek yaitu menjaga kestabilan nilai
tukar terhadap barang dan jasa dan menjaga kestabilan nilai tukar terhadap mata
uang negara lain (bi.go.id). untuk mencapai tujuan utam bank Indonesia maka
terdapat tiga pilar yang menjadi tiga bidang tugas yaitu menjaga dan menentukan
kebijkan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembanyaran dan
menjaga stabilitas isistem keuangan. maka bank indonesia diharapkan untuk dapat
menintegrasikan semua tugas itu, konsisiten, berkelanjutan dan transparan dan
harus memperhatikan kebijakn umum yang dilakukan pemerintah di dibidang
ekonomi. mungkin amandemen undang – undang mengenai tujuan bank indonesia hanya
menjaga nilai tukar , namun tugas bank Indonesia sebagai otoritas moneter lebih
luas dan kompleks. Kebijkan moneter yang dilakukan guan menjaga kestabilan nili
tukar. Arah kebijkan yang didasarkan pada laju inflasi yang memerhatikan semua
aspek dalam ekonomi makro jangka pendek, menengah dan panjang. Implementasi
kebijkan moneter didasarkan pada penetapan suku bunga. Kebijakan monetr juga
mempunyai instrumen – instrumen yaitu operasi pasar terbuka, penentuan tingkat
diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan (bi.go.id).
Sistem
pembanyaran yang menjadi perhatian pada saat ini. Karena sistem pembanyaran
merupakan infrastuktur yang penting dalam perekonomian didalam suatu negara
(Aulia Pohan:2008). Banyak definisi tentang sistem pembanyaran salah satunya
adalah “ sistem pembayaran merupakan sistem terintegrasi yang menungkinkan
kewajiban – kewajiban yang muncul sebagai akibat dari kegiatan perekonomian,
dapat dipenuhi melalui transfer nilai – nilai moneter” (Aulia Pohan:2008). Bank
Indonesia berusaha meciptakan sistem pembanyaran yang cepat, akurat, aman dan
handal, maka bank Indonesia melakukan banyak pengembangan sistem
pembayaran sesuai dengan acuan
yaitu blue Print Sistem Pembayaran
Nasional (bi.go.id). pengembangan tersebut direalisasikan dengan ketentuan –
ketentuan dan kebijakan yang menurunkan risiko pembanyaran antar bank dan
peningkatan efiseinsi jasa pembanyaran
Stabilitas
sistem keuangan merupakan pilar ke 3 yang harus dijaga oleh bank Indonesia guna
mencapai tuguan umtanya menjaga stabilitas nilai tukar. Dengan sistem keuangan
yang stabil mampu mengalokasikan dana – dana yang berlebihan dan dapat mengatsi
shock sehingga tidak berakibat pada sektor riil dan sistem keuangan itu sendiri
(bi.go.id). ketidakstabilan sistem keuangan akibat dari kegagalan pasar yang
barasal dari eksternal , ataupun internal dan juga faktor struktural. Risiko
yang dihadapi pada sistem keuangn yang tidak stabil adalah risiko pasar, risiko
kredit, risiko likuiditas dan risiko operasional. Meningkatnya produk – produk
keuangan pada masa globalisasi ini juga memberi sumbangn ketidakstabilan pada
sistem keuangan dan dapat mengakibatkan sulitnya penanganannnya. Dalam hal ini
sistem keuangan harus dijaga dan diminimalisir efeknnya terhadap perekonomian
karena apabila stabilitas sistem kengan tidak diaga maka dampaknya akan menjadi
seperti ini : (i) tranmisi kebijakan moter tidak akan berkerja secara optimal akhirnya
kebijakan monter menjadi tidak efektif, (ii) fungsi intermediasi bank tidak
akan berjlan dengan baik karena bank telah salah dalam mengalokasikan dananya
yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, (iii) kepercayaan publik pada sistem
keuangan akan hilang ditambah dengan kepanikan para investor dengan melrikan
dananya keluar negeri akibatnya cadangndevisa akan berkurang dan kita akan
kesulitan dalam likuiditas, dan yang terakhir biaya peneyelaman risiko sanagt
tinggi dan membutuhkan waktu yang sangat panjang (bi.go.id). maka kita
memerlukan cara atu kebijkan untuk mengatur kestabilan sistem keuangan.
). Dari website resmi Bank Indonesia dapat diketahui resik -resiko dalam
mikroprudential yang sudah diagregatkan menjadi risiko sistemik yang akan
dimitigasi dengan kebijakan makroprudential adalah (Credit
Risk) Risiko kerugian karena debitur tidak melakukan pembayaran (prinsip
maupun bunga), (Interest Rate Risk) Risiko
nilai investasi akan berubah karena perubahan tingkat bunga dari asset, (Exchange Rate / Currency Risk) Risiko
nilai investasi akan berubah karena perubahan nilai tukar dari asset, (Liquidity Risk) Risiko dimana suatu
asset yang dimiliki oleh pemegangnya tidak dapat diperdagangkan karena tidak ada
yang berminat membelinya asset tersebut di pasar, (Settlement Risk) Risiko dimana transaksi asset tidak dapat
diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah dicapai sebelumnya,
yaitu assetnya tidak disampaikan ketika uang tunai sudah dibayarkan atau uang
tunainya tidak diberikan ketika assetnya sudah disampaikan, (Market Risk) Risiko berkurangnya
nilai investasi akan berubah karena adanya pergerakan faktor-faktor pasar
(biasanya karena sentimen atau karena fundamental makroekonomi).
Dahulu
tugas mengatur dan mengawasi perbankkan termasuk salah satu tugas bank
Indonesia namun pada tahun 2011 tugas tersebut dialihkan pada Otoritas Jasa
Keuangan yang tertuang dalam UU OJK
No.21 Tahun 2011:
•
Tugas pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan perbankan, yang
meliputi kelembagaan,kesehatan, kehati-hatian, dan pemeriksaan bank, akan
dialihkan dari Bank Indonesia ke OJK. Sementara
Bank
Indonesia tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait aspek
makroprudensial.
•
Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap bank ttt
yang masuk systemically important bank
dan/atau bank lainnya sesuai kewenangan Bank Indonesia di bidang
makroprudensia(bi.go.id)
Kebijaknan makroprudential yang dilakukan oleh bank
sentral adalah mengenai pengawasan dan pengaturan sistem keuangan secara keseluruhan
yang mengarah pada keseluruhan lembaga – lembaga keuangn dan individu untuk
mencegah risiko sistemik, sedangkan mikroprudential yang dilakukan oleh OJK
hanya melakukan pengaturan dan
pengawasan pada lembaga keuangn dan individu. Makroprudential merupakan bagian
dari kebijakan utama Bank Indonesia untuk mengurangi risiko sistemik, mendorong
fungsi intermediasi yang berjlan baik dan seimbang , seta meningkatkan
efisiensi sistem keungan yang berimbas pada stabilitas sistem keungan ,
stabilitas moneter dan stabilitas sistem pembayaran
Dalam hal pengaturan bank
sentral memiliki banyak instrumen kebijakan makroprudential yaitu: (1)
LTV pada properti dan otomotif; (2) LDR-RR; (3) pengaturan pembatasan ekspor
valas bank (Net Open Position, NOP); (5) Countercyclical Capital Buffer; (4)
Capital Surcharge, Kebijakan LTV, GWM berdasarkan pada LDR dan Transparansi Suku
Bunga Dasar Kredit (SBDK) pernah dilakukan
diindonesia pada tahun 2012 dan 2013
Bagaimana perkembangan kebijakan makroprudensial di Indonesia?
Latar belakang
Pada krisis ekonomi tahun
1997 – 1998 yang membuat sistem monter dan sistem keuangan bergejolak. Saat
semua mata uang negara di Asia menurn tajam, terhadap dollar Amerika Serikat,
akibatnya Perbankkan adalah sektor yang paling parah dari imbas krisis ekonomi
(Auliya :2008). Mengapa demikian jawabannya adalah dengan merosotnya mata uang
Indonesia dikisaran 8.025 rupiah pada tahun 1998 yang semula pada tahun 1996
sebesar 2.383 rupiah (BPS & BI).
Perbankkan yang melakukan pinjamin dalam bentuk valuta asing tanpa
adanya perlindungan, maka jumlah utangnya akan berlimpat ganda ditambah lagi
perbankkan dan perusahaan mengandalkan pemebanyaran dari sumber bisnis yang
mengahasilkan rupiah, ditambah dengan kas – kas bank yang menurun akibat
penarikan uang oleh nasabah secara berlebihan
, akhirnya bank dan perusahaan yang meminjam dalam valuta asing tidak
mampu memenuhi kewajibannya (Auliya;2008). Gambaran ibawah ini menjelaskan
lonjakan utang publik menjadi Rp 1270,00 trillun atau sekitar 102 persen dari
PDB tahun 2000 (Auliya:1008). Dampaknhya maka pertumbuhan yang sebelumnya
mencapai 7.8 persenpada tahun 1996 merosot tajam bahkan terjun menjadi -13.1
persen, tingakt pengangguran pada thun 1996 4,9 persen pada tahun 1998 menjadi
5.5 persen, otomatis tingkat kemiskinan melonjak tajam(Auliya;2008). Bukan
hanya sektor ekonomi yang terpukul tapi
semua bidang kehidupan terpukul banyk terjadi kejahatan penjarahan terhadap
toko – toko, kondisi politik yang tidak kondusif dengan didesaknya presiden
Soeharto untuk mundur dari kursi
kepresidenan karena tidak mampu menjaga kestabilan dalam negara. Maka kebijakan yang diambil pemerintah dalam
mengatisi krisis 1998 adalah dengan kebijakan pengetatan likuiditas dimana BUMN
dihimbau menempatakandana mereka di bank – bank pemerintahan. Intervensi
pemerintah dalam perekonomian tidak dapat membantu ngatasi masalah makan , maka
pada september 1997 presiden memberikan 2 pilihan kebijakan yaitu dengan
menutup bank atau menyelamatkan melalui pemberina likuiditas (Auliya ;2008).
Dan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankkan nasional
maka pemerintah memberikan jaminan pembayaran kewajiban bank kepada deposan.
Mak dapat disimpulkan dari hal ini banyak cara yang di ambil pemerrintah dalam
mengatasi suatu krisi dalam ekonomi. daalm hal ini melalui kebijakn moneter.
Tahun
2003 Bank Indonesia mulai berperan aktif dalam mendorong stabilitas sisitem
keungan melalui pembentukan Biro Stabilitas Sistem Keuangan (BSSK), tahun 2007 –
2008 keketatan Likuiditas, Manajemen Krisis. Tahun 2001 – 2009 Penyempurnaan Kerangka Microprudential dan (Basel III, FSAP) berupa tiga langkah yaitu penyepurnanaan
ketentuan dan ionformasi rencana bisnis , menaiikan rasio Giro Wajib Minimum
valas dan mengembalikan fasilitas pendanaan jangka pendek ke passisi awal. Lalu
tahun 2010 - 2011 Pemisahan mikroprudential dan makroprudential, dimana dalam
UU OJK mikroprudential diatur dan diawasi oleh OJK dan makroprudential oleh
Bank Indonesia. Lalu pada tahun 2013 dibentuklah suatu Departemen Kebijakan
Makroprudential
Kebijakn
makroprudential tahun 2013
BI
akhirnya mengeluarka kebijakan LTV loan- to- value untuk kredit properti dan
down paymen DP untuk kredit kendaran bermotor, karena tingkat konsumsi yang
tinggi pada bidang otomotif dan
properti. Tingkat permintaan yang tinggi pada kredit perumahan dan kendaraan
bermotor menyebabkan harganya melambung tinggi tak terkendali, pengambilan
kredit – kredit tersebut dikhawatirkan menjadi kredit gagal bayar yang
mengancam prekonomian nasional. Kebijakan ini akan di berlakukan pada bank –
bank konvensional. Dengan surat edaran berikut ini yang diambil dari website
resmi Bank Indonesia (SE BI No.14/10/DPNP tgl 15 Maret 2012 untuk bank umum
konvensional & SE No.14/33/DPbS tgl 27 November 2012 untuk bank umum
syariah. Kalibrasi ulang dgn SE BI No.15/40/DKMP tgl 24 September 2013). Cakupan pengaturan kredit terdiri dari
properti yang berupa : kredit kepemilikan
rumah tapak, kredit kepemilikan
rumah susun, kredit kepemilikan rumah kantor dan kredit kepemeilikan
rumah toko , dan kredit kpemelikan kendaraan bermotot untuk konsumsi dan kredit
kendaraan bermotor untuk produksi (BI.go.id). dan pengecualian loan – to- value
pada program pemrumahan pemerintah.
Kebijkan
makroprudential tahun 2014
Dengan
ketidakpastian ekonomi yang ditanggung karen faktor eksternal dan internal
membuat bank Indonesia mempertahankan kebijakn makroprudential pada tahun 2013.
Faktor eksternal karena proses pemulihan
ekonomi Tiongkok, jepang dan eropa juga pengaruh
rencana The Fed untuk menaiikan tingkat suku bunganya pada posisi awal maka
dikhawatirkan ada pembalikan modal (bi.go.id). Pada sisi
internal melambatnya pertumbuhan kredit, peningkatan Utang Luar
Negeri (ULN) dan peningkatan risiko kredit. Selain itu, peningkatan sumber dana
mahal dana pihak ketiga yang juga terkonsentrasi pada dana jangka pendek,
segmentasi pasar Pasar Uang Antar Bank (PUAB), masih dangkalnya pasar keuangan
domestik, sertamasih nasikknya perkreditan properti (bi.go.id). membuat banyak resiko sistemik
hyang mungkin terjadi menyebabkan bank indonesia mengeluarkan kebijkan
makroprudential Giro
Wajib Minimum (GWM) Sekunder, GWM yang dikaitkan dengan besaran Loan to Deposit
Ratio (LDR), kebijakan Loan to Value (LTV), dan melakukan upaya pendalaman
pasar keuangan, serta peningkatan keuangan secara mendalam. Dalam rangka meminimaliris
dampak dari utang luar negeri ULN yang semakin lama semakin menggunung, juga
telah dikeluarkan peraturan tentang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN
korporasi nonbank. Berbagai kebijakan yang ditetapkan telah mulai memberikan
iklim kondusif dan menciptakan kinerja keuangn domestik yang membaiknya dalam
segala aspek sehingga tidak berpengaruh pada stabilitas moneter (bi.go.id).
Tahun
2015
Melambatnya
perekonomian indonesia pada kuartal pertama menyebabkan bank indonesia
melakukan perubahan pada kebijakan makroprudentialya . Demi menggenjot lagi
pertumbuhan ekonomi dan aktivitas ekonomi masyarakat pemerintah melakuan
perubahan pada ketentuan giro wajib minimun dengan melonggarkan giro wajib
minimum dengan noner surat edaran tersebut dalam PBI No.17/11/PBI/2015 tanggal
26 Juni Juni 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta
Asing Bagi Bank Umum Konvensional. Dari website resmi Bank Indonesia dapat kita
ketahui lataer belakang perubahan ketentuan giro wajib minimum berdasarkan LDR
adalah mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada sektor riil melalui
kredit perbankakan , untuk memperjelas pengaturan mengenai kewajiban
pemenuhan GWM bagi wilayah yang mengalami libur fakultatif dan untuk
memperjelas pengaturan kewajiban pemenuhan GWM bagi bank yang melakukan merger
atau konsolidasi, bank yang melakukan konversi kegiatan usaha dari bank umum
konvensional menjadi bank syariah, dan bank yang mendapat izin melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing.
Dari beritasatu.com dapat diketahui
bahwa terjadi perubahan LDR (loan to deposit ratio) menjadi LFT (loan to funding ratio) dengan
memasukkan komponen surat berharga yang diterbikan bank selain komponen dana
pihak ke tiga dalam perhitungan pendanaan. Komponen surat berharga yng masuk
dalam perhitungn adalah surat berharga yang diterbitkan oleh bank seperti
medium term notes (MTN), floating rate notes (FRN), dan
obligasi lainnya di luar obligasi subordinasi dan ditawarkan kepada publik
melalui penawaran umum (public offering). Juga dijelaskan dalam artikel diatas
adalah obligasi yang memiliki peringkat setara dengan peringkat investasi.
Batas atas dan batas bawah angka LTR adlah 72 – 92 persen. Bank Indonesia bisa
saja melonggarkan batas atas LFR sampai pada 94 persen dengan ketentuan bank
tersebut sudah memenuhi pemberian kredit pada UMKM dengan kualitas kredit yang
baik. Bank indonesia juga melihat NPL perbankan pada saat melakukan pelonggran
batas atas LFT yakni rasio NPL total kredit bank dan kredit UMKN secara bruto (gross)
kurang dari 5 persen.
Jadi perlu
dikembangkannya kebijakan makroprudensial yang lebih menyentuh sektor riil akan
tujuan akhir kebijakan ini yaitu meredam gejolak fluktuasi sistem keuangan akan
tercapai. Karena yang sudah dijelaskan diawal tadi apabila sistem keuangan
tidak dijaga maka risiko sistemik tidak akan terjadi dan kejadian krisis
moneter tahun 1998 – 1997 akan terulang.






0 komentar:
Posting Komentar