Blogroll

Rabu, 08 Juni 2016

Perkembangan Kebijakan Makroprudensial di Indonesia



Perkembangan Kebijakan Makroprudensial di Indonesia
Oleh : Devi Sylvia Herman
Dalam mencapai tujuan – tujuan dalam ekonomi maka pemerintah akan melakukan berbagai macam kebijakan. Kebijakan ini diharapkan dapat berjalan secara baik sehingga dapat mencapai tujuan akhir yang diinginkan oleh pemerintah secara garis besar terdapat 2 kebijakan yang dibedakan menjadi dua yaitu kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Dimana kebijakan fiskal adalah dengan mengatur penerimaan dan pengeluaran negara untuk mempengaruhi suatu perekomian. Sedangkan kebijakan moneter adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menggunakan suku bunga dan jumlah uang beredar untuk mempengaruhi perekonomian. Target kebijakan moneter tidak harus sama dari waktu ke waktu, target kebijakan moneter dinamis tergantung pada keadaan ekonomi pada waktu itu. Namun kebanyakan negara menentukan empat hal yang menjadi ultimate target dari kebijakan moneter  : pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, kestabilan harag dan, keseimbangan neraca transaksi berjalan / neraca pembanyaran. Terdapat instrumen yang akan menjadi alat kebijkan moneter.
 Dan kebijakan moneter juga dapat dilaksankan denganm baik sesuai dengan target akhir, perlu adanya dukungan oleh lembaga – lembaga dan saran – sarana yang mendukung  salah satunya sistem keuangan termasuk sistem moneter didalamnya. Banyaknya perubahan pada lembaga keuangan sejalan dengan perubahan undang – undang yang mendasarinya. Akibatnya trnsaksi keuangan mengalami perubahan yang berdampak pada sistem pembanyaran (AuliaPohan:2008)
Suatu sistem yang terdiri dari lembaga keuangan yang melakukan kegiatan sebagai fungsi intermediasi dimana  mereka menghimpun kelebihan dana pada masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat yang memerlukan dana tersebut dengan ketentuan – ketentuan yang terikat. Dimana pada zaman dahulu sistem penyaluran pinjaman masyarakat dilakukan secara langsung, hal dapat memakan biaya yang sangat banyak karena kita harus mencari seseorang kelebihan dalam hal uang. Lembaga keungan yang ada di indonesia dalah bank sentral, perbankan dibagi menjadi dua bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), lembaga kebuangan non bank dan lembaga keuangan lain
Bank sentral mempunyai tujuan yang sesuai dengan undang – undang no 23 tahun1999 yang diamandemen dalam undang – undang no 3 tagun 2004, bank Indonesia adalah Bank sentral Indonesia yang tujuannnya adalah mencapai dan memelihara kestabilan niali tukar rupiah, dalam dua aspek yaitu menjaga kestabilan nilai tukar terhadap barang dan jasa dan menjaga kestabilan nilai tukar terhadap mata uang negara lain (bi.go.id). untuk mencapai tujuan utam bank Indonesia maka terdapat tiga pilar yang menjadi tiga bidang tugas yaitu menjaga dan menentukan kebijkan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembanyaran dan menjaga stabilitas isistem keuangan. maka bank indonesia diharapkan untuk dapat menintegrasikan semua tugas itu, konsisiten, berkelanjutan dan transparan dan harus memperhatikan kebijakn umum yang dilakukan pemerintah di dibidang ekonomi. mungkin amandemen undang – undang mengenai tujuan bank indonesia hanya menjaga nilai tukar , namun tugas bank Indonesia sebagai otoritas moneter lebih luas dan kompleks. Kebijkan moneter yang dilakukan guan menjaga kestabilan nili tukar. Arah kebijkan yang didasarkan pada laju inflasi yang memerhatikan semua aspek dalam ekonomi makro jangka pendek, menengah dan panjang. Implementasi kebijkan moneter didasarkan pada penetapan suku bunga. Kebijakan monetr juga mempunyai instrumen – instrumen yaitu operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan (bi.go.id).
Sistem pembanyaran yang menjadi perhatian pada saat ini. Karena sistem pembanyaran merupakan infrastuktur yang penting dalam perekonomian didalam suatu negara (Aulia Pohan:2008). Banyak definisi tentang sistem pembanyaran salah satunya adalah “ sistem pembayaran merupakan sistem terintegrasi yang menungkinkan kewajiban – kewajiban yang muncul sebagai akibat dari kegiatan perekonomian, dapat dipenuhi melalui transfer nilai – nilai moneter” (Aulia Pohan:2008). Bank Indonesia berusaha meciptakan sistem pembanyaran yang cepat, akurat, aman dan handal, maka bank Indonesia melakukan banyak pengembangan sistem pembayaran  sesuai dengan acuan yaitu  blue Print Sistem Pembayaran Nasional (bi.go.id). pengembangan tersebut direalisasikan dengan ketentuan – ketentuan dan kebijakan yang menurunkan risiko pembanyaran antar bank dan peningkatan efiseinsi jasa pembanyaran
Stabilitas sistem keuangan merupakan pilar ke 3 yang harus dijaga oleh bank Indonesia guna mencapai tuguan umtanya menjaga stabilitas nilai tukar. Dengan sistem keuangan yang stabil mampu mengalokasikan dana – dana yang berlebihan dan dapat mengatsi shock sehingga tidak berakibat pada sektor riil dan sistem keuangan itu sendiri (bi.go.id). ketidakstabilan sistem keuangan akibat dari kegagalan pasar yang barasal dari eksternal , ataupun internal dan juga faktor struktural. Risiko yang dihadapi pada sistem keuangn yang tidak stabil adalah risiko pasar, risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko operasional. Meningkatnya produk – produk keuangan pada masa globalisasi ini juga memberi sumbangn ketidakstabilan pada sistem keuangan dan dapat mengakibatkan sulitnya penanganannnya. Dalam hal ini sistem keuangan harus dijaga dan diminimalisir efeknnya terhadap perekonomian karena apabila stabilitas sistem kengan tidak diaga maka dampaknya akan menjadi seperti ini : (i) tranmisi kebijakan moter tidak akan berkerja secara optimal akhirnya kebijakan monter menjadi tidak efektif, (ii) fungsi intermediasi bank tidak akan berjlan dengan baik karena bank telah salah dalam mengalokasikan dananya yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, (iii) kepercayaan publik pada sistem keuangan akan hilang ditambah dengan kepanikan para investor dengan melrikan dananya keluar negeri akibatnya cadangndevisa akan berkurang dan kita akan kesulitan dalam likuiditas, dan yang terakhir biaya peneyelaman risiko sanagt tinggi dan membutuhkan waktu yang sangat panjang (bi.go.id). maka kita memerlukan cara atu kebijkan untuk mengatur kestabilan sistem keuangan. ). Dari website resmi Bank Indonesia dapat diketahui resik -resiko dalam mikroprudential yang sudah diagregatkan menjadi risiko sistemik yang akan dimitigasi dengan kebijakan makroprudential adalah  (Credit Risk) Risiko kerugian karena debitur tidak melakukan pembayaran (prinsip maupun bunga), (Interest Rate Risk) Risiko nilai investasi akan berubah karena perubahan tingkat bunga dari asset, (Exchange Rate / Currency Risk) Risiko nilai investasi akan berubah karena perubahan nilai tukar dari asset, (Liquidity Risk) Risiko dimana suatu asset yang dimiliki oleh pemegangnya tidak dapat diperdagangkan karena tidak ada yang berminat membelinya asset tersebut di pasar, (Settlement Risk) Risiko dimana transaksi asset tidak dapat diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah dicapai sebelumnya, yaitu assetnya tidak disampaikan ketika uang tunai sudah dibayarkan atau uang tunainya tidak diberikan ketika assetnya sudah disampaikan, (Market Risk) Risiko berkurangnya nilai investasi akan berubah karena adanya pergerakan faktor-faktor pasar (biasanya karena sentimen atau karena fundamental makroekonomi).
Dahulu tugas mengatur dan mengawasi perbankkan termasuk salah satu tugas bank Indonesia namun pada tahun 2011 tugas tersebut dialihkan pada Otoritas Jasa Keuangan yang tertuang dalam UU OJK No.21 Tahun 2011:
• Tugas pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan perbankan, yang meliputi kelembagaan,kesehatan, kehati-hatian, dan pemeriksaan bank, akan dialihkan dari Bank Indonesia ke OJK. Sementara
Bank Indonesia tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait aspek makroprudensial.
• Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap bank ttt yang masuk systemically important bank dan/atau bank lainnya sesuai kewenangan Bank Indonesia di bidang makroprudensia(bi.go.id)
Kebijaknan makroprudential yang dilakukan oleh bank sentral adalah mengenai pengawasan dan pengaturan sistem keuangan secara keseluruhan yang mengarah pada keseluruhan lembaga – lembaga keuangn dan individu untuk mencegah risiko sistemik, sedangkan mikroprudential yang dilakukan oleh OJK hanya  melakukan pengaturan dan pengawasan pada lembaga keuangn dan individu. Makroprudential merupakan bagian dari kebijakan utama Bank Indonesia untuk mengurangi risiko sistemik, mendorong fungsi intermediasi yang berjlan baik dan seimbang , seta meningkatkan efisiensi sistem keungan yang berimbas pada stabilitas sistem keungan , stabilitas moneter dan stabilitas sistem pembayaran
Dalam hal pengaturan bank sentral memiliki banyak instrumen kebijakan makroprudential yaitu: (1) LTV pada properti dan otomotif; (2) LDR-RR; (3) pengaturan pembatasan ekspor valas bank (Net Open Position, NOP); (5) Countercyclical Capital Buffer; (4) Capital Surcharge, Kebijakan LTV, GWM berdasarkan pada LDR dan Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) pernah dilakukan  diindonesia pada tahun 2012 dan 2013
Bagaimana  perkembangan kebijakan makroprudensial di Indonesia?
Latar belakang
Pada krisis ekonomi tahun 1997 – 1998 yang membuat sistem monter dan sistem keuangan bergejolak. Saat semua mata uang negara di Asia menurn tajam, terhadap dollar Amerika Serikat, akibatnya Perbankkan adalah sektor yang paling parah dari imbas krisis ekonomi (Auliya :2008). Mengapa demikian jawabannya adalah dengan merosotnya mata uang Indonesia dikisaran 8.025 rupiah pada tahun 1998 yang semula pada tahun 1996 sebesar 2.383 rupiah (BPS & BI).  Perbankkan yang melakukan pinjamin dalam bentuk valuta asing tanpa adanya perlindungan, maka jumlah utangnya akan berlimpat ganda ditambah lagi perbankkan dan perusahaan mengandalkan pemebanyaran dari sumber bisnis yang mengahasilkan rupiah, ditambah dengan kas – kas bank yang menurun akibat penarikan uang oleh nasabah secara berlebihan  , akhirnya bank dan perusahaan yang meminjam dalam valuta asing tidak mampu memenuhi kewajibannya (Auliya;2008). Gambaran ibawah ini menjelaskan lonjakan utang publik menjadi Rp 1270,00 trillun atau sekitar 102 persen dari PDB tahun 2000 (Auliya:1008). Dampaknhya maka pertumbuhan yang sebelumnya mencapai 7.8 persenpada tahun 1996 merosot tajam bahkan terjun menjadi -13.1 persen, tingakt pengangguran pada thun 1996 4,9 persen pada tahun 1998 menjadi 5.5 persen, otomatis tingkat kemiskinan melonjak tajam(Auliya;2008). Bukan hanya sektor  ekonomi yang terpukul tapi semua bidang kehidupan terpukul banyk terjadi kejahatan penjarahan terhadap toko – toko, kondisi politik yang tidak kondusif dengan didesaknya presiden Soeharto  untuk mundur dari kursi kepresidenan karena tidak mampu menjaga kestabilan dalam negara.  Maka kebijakan yang diambil pemerintah dalam mengatisi krisis 1998 adalah dengan kebijakan pengetatan likuiditas dimana BUMN dihimbau menempatakandana mereka di bank – bank pemerintahan. Intervensi pemerintah dalam perekonomian tidak dapat membantu ngatasi masalah makan , maka pada september 1997 presiden memberikan 2 pilihan kebijakan yaitu dengan menutup bank atau menyelamatkan melalui pemberina likuiditas (Auliya ;2008). Dan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankkan nasional maka pemerintah memberikan jaminan pembayaran kewajiban bank kepada deposan. Mak dapat disimpulkan dari hal ini banyak cara yang di ambil pemerrintah dalam mengatasi suatu krisi dalam ekonomi. daalm hal ini melalui kebijakn moneter.
Tahun 2003 Bank Indonesia mulai berperan aktif dalam mendorong stabilitas sisitem keungan melalui pembentukan Biro Stabilitas Sistem Keuangan (BSSK), tahun 2007 – 2008 keketatan Likuiditas, Manajemen Krisis.  Tahun 2001 – 2009 Penyempurnaan Kerangka  Microprudential dan  (Basel III, FSAP)  berupa tiga langkah yaitu penyepurnanaan ketentuan dan ionformasi rencana bisnis , menaiikan rasio Giro Wajib Minimum valas dan mengembalikan fasilitas pendanaan jangka pendek ke passisi awal. Lalu tahun 2010 - 2011 Pemisahan mikroprudential dan makroprudential, dimana dalam UU OJK mikroprudential diatur dan diawasi oleh OJK dan makroprudential oleh Bank Indonesia. Lalu pada tahun 2013 dibentuklah suatu Departemen Kebijakan Makroprudential
Kebijakn makroprudential tahun 2013
BI akhirnya mengeluarka kebijakan LTV loan- to- value untuk kredit properti dan down paymen DP untuk kredit kendaran bermotor, karena tingkat konsumsi yang tinggi pada bidang otomotif  dan properti. Tingkat permintaan yang tinggi pada kredit perumahan dan kendaraan bermotor menyebabkan harganya melambung tinggi tak terkendali, pengambilan kredit – kredit tersebut dikhawatirkan menjadi kredit gagal bayar yang mengancam prekonomian nasional. Kebijakan ini akan di berlakukan pada bank – bank konvensional. Dengan surat edaran berikut ini yang diambil dari website resmi Bank Indonesia (SE BI No.14/10/DPNP tgl 15 Maret 2012 untuk bank umum konvensional & SE No.14/33/DPbS tgl 27 November 2012 untuk bank umum syariah. Kalibrasi ulang dgn SE BI No.15/40/DKMP tgl 24 September 2013).  Cakupan pengaturan kredit terdiri dari properti yang berupa : kredit kepemilikan  rumah tapak, kredit kepemilikan  rumah susun, kredit kepemilikan rumah kantor dan kredit kepemeilikan rumah toko , dan kredit kpemelikan kendaraan bermotot untuk konsumsi dan kredit kendaraan bermotor untuk produksi (BI.go.id). dan pengecualian loan – to- value pada program pemrumahan pemerintah.
Kebijkan makroprudential tahun 2014
Dengan ketidakpastian ekonomi yang ditanggung karen faktor eksternal dan internal membuat bank Indonesia mempertahankan kebijakn makroprudential pada tahun 2013.  Faktor eksternal karena proses pemulihan ekonomi Tiongkok, jepang dan eropa juga  pengaruh rencana The Fed untuk menaiikan tingkat suku bunganya pada posisi awal maka dikhawatirkan ada pembalikan modal (bi.go.id). Pada sisi internal melambatnya pertumbuhan kredit, peningkatan Utang Luar Negeri (ULN) dan peningkatan risiko kredit. Selain itu, peningkatan sumber dana mahal dana pihak ketiga yang juga terkonsentrasi pada dana jangka pendek, segmentasi pasar Pasar Uang Antar Bank (PUAB), masih dangkalnya pasar keuangan domestik, sertamasih nasikknya perkreditan properti  (bi.go.id). membuat banyak resiko sistemik hyang mungkin terjadi menyebabkan bank indonesia mengeluarkan kebijkan makroprudential  Giro Wajib Minimum (GWM) Sekunder, GWM yang dikaitkan dengan besaran Loan to Deposit Ratio (LDR), kebijakan Loan to Value (LTV), dan melakukan upaya pendalaman pasar keuangan, serta peningkatan keuangan secara mendalam. Dalam rangka meminimaliris dampak dari utang luar negeri ULN yang semakin lama semakin menggunung, juga telah dikeluarkan peraturan tentang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN korporasi nonbank. Berbagai kebijakan yang ditetapkan telah mulai memberikan iklim kondusif dan menciptakan kinerja keuangn domestik yang membaiknya dalam segala aspek sehingga tidak berpengaruh pada stabilitas moneter (bi.go.id).
Tahun 2015
Melambatnya perekonomian indonesia pada kuartal pertama menyebabkan bank indonesia melakukan perubahan pada kebijakan makroprudentialya . Demi menggenjot lagi pertumbuhan ekonomi dan aktivitas ekonomi masyarakat pemerintah melakuan perubahan pada ketentuan giro wajib minimun dengan melonggarkan giro wajib minimum dengan noner surat edaran tersebut dalam PBI No.17/11/PBI/2015 tanggal 26 Juni Juni 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional. Dari website resmi Bank Indonesia dapat kita ketahui lataer belakang perubahan ketentuan giro wajib minimum berdasarkan LDR adalah mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada sektor riil melalui kredit perbankakan , untuk memperjelas pengaturan mengenai kewajiban pemenuhan GWM bagi wilayah yang mengalami libur fakultatif dan untuk memperjelas pengaturan kewajiban pemenuhan GWM bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi, bank yang melakukan konversi kegiatan usaha dari bank umum konvensional menjadi bank syariah, dan bank yang mendapat izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.   
Dari beritasatu.com dapat diketahui bahwa terjadi perubahan LDR (loan to deposit ratio) menjadi LFT (loan to funding ratio) dengan memasukkan komponen surat berharga yang diterbikan bank selain komponen dana pihak ke tiga dalam perhitungan pendanaan. Komponen surat berharga yng masuk dalam perhitungn adalah surat berharga yang diterbitkan oleh bank seperti medium term notes (MTN), floating rate notes (FRN), dan obligasi lainnya di luar obligasi subordinasi dan ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum (public offering). Juga dijelaskan dalam artikel diatas adalah obligasi yang memiliki peringkat setara dengan peringkat investasi. Batas atas dan batas bawah angka LTR adlah 72 – 92 persen. Bank Indonesia bisa saja melonggarkan batas atas LFR sampai pada 94 persen dengan ketentuan bank tersebut sudah memenuhi pemberian kredit pada UMKM dengan kualitas kredit yang baik. Bank indonesia juga melihat NPL perbankan pada saat melakukan pelonggran batas atas LFT yakni rasio NPL total kredit bank dan kredit UMKN secara bruto (gross) kurang dari 5 persen. 
Jadi perlu dikembangkannya kebijakan makroprudensial yang lebih menyentuh sektor riil akan tujuan akhir kebijakan ini yaitu meredam gejolak fluktuasi sistem keuangan akan tercapai. Karena yang sudah dijelaskan diawal tadi apabila sistem keuangan tidak dijaga maka risiko sistemik tidak akan terjadi dan kejadian krisis moneter tahun 1998 – 1997 akan terulang.

0 komentar:

Posting Komentar