Blogroll

Kamis, 09 Juni 2016

Perlukah Indonesia Meredenominasi Rupiah?



Perlukah Indonesia Meredenominasi Rupiah?
Artikel
Oleh Rizki Aji Santoso, Ilmu Ekonomi, Universitas Jember
            Bagi anda masyarakat Indonesia pernahkah mendengar tentang kata redenominasi rupiah? Atau mungkin pernah melihat tulisan redenominasi rupiah entah itu di media cetak seperti koran atau mungkin bahkan pernah mendengar dan melihatnya di berita-berita yang ada di televisi? Bagi sebagian orang mungkin kata redenominasi rupiah sudah tidak asing lagi, bagi sebagian orang mungkin sudah banyak yang mengenal istilah tersebut, apakah banyak orang yang sebenarnya sudah mengerti dan paham apa itu redenominasi rupiah? Mungkin ada sebagian orang bahkan tak sedikit masyarakat Indonesia yang jangankan paham apa itu redenomnasi rupiah, melihat atau mendengarnya saja mungkin belum pernah sama sekali. Lantas apa arti redenominasi rupiah itu?
            Redenominasi rupiah merupakan rencana kebijakan pemerintah Indonesia untuk menyederhanakan nilai nominal mata uang rupiah, dimana penyederhanaan nominal ini dilakukan dengan menghilangkan 3 nol (000) di belakang nilai angka rupiah. Jadi, dari uang yang nilainya Rp 100.000 akan menjadi uang yang bakal di tulis dengan angka Rp 10 setelah dilakukan redenominasi atau penyederhanaan. Yang berubah disini hanyalah penyederhanaan angkanya atau nominalnya saja, sedangkan nilai riilnya adalah tetap dan tidak berubah. Nilai riil adalah kemampuan atau nilai uang yang dapat ditukar dengan sejumlah barang atau jasa. Nilai riil mengukur berapa barang atau jasa yang dapat diterima akibat adanya pertukaran dengan uang. Sedangkan nilai nominal uang adalah angka yang tertulis pada uang kertas atau pun uang logam. Jadi jelas bahwa yang berubah disini hanyalah nilai nominalnya. Yang kemudian muncul pertanyaan adalah sebenarnya apa tujuan pemerintah maupun BI melakukan kebijakan redenominasi rupiah ini? Bagaimana dampak yang ditimbulkan dengan adanya kebijakan ini? Dan kapan kebijakan ini rencananya akan diterapkan oleh Bank Indonesia selaku otoritas moneter?
            Munculnya wacana kebijakan redenominasi ini sebenarnya sudah sejak 6 tahun yang lalu yakni pada tahun 2010, dimana Bank Indonesia pada saat itu sudah menyusun jadwal untuk tahapan-tahapan program redenominasi. Seperti yang di muat dalam laman resmi BI, dimana ada beberapa tahapan-tahapan dan periode waktu yang dibutuhkan untuk menerapkan kebijakan ini yakni di mulai 1 tahun setelah muncul wacana kebijakan redenominasi ini pada tahun 2011, dimana jadwal program tahapan redenominasi seperti yang telah disusun oleh BI adalah sebagai berikut:

1.      2011-2012 merupakan tahanpan Sosialisasi
2.      2013-2015 merupakan Masa Transisi dari mata uang lama ke dalam bentuk mata uang yang baru
3.      2016-merupakan periode Penarikan Mata Uang Lama
4.      2019-2022 merupakan periode Penghapusan Tanda Redenominasi di Mata Uang dan Proses Redenominasi Selesai.
Jadi, jika kita melihat dari uraian jadwal yang sebelumnya sudah disusun dan ditetapkan oleh BI, dibutuhkan waktu sekitar 10 tahun lebih untuk bisa menerapkan kebijakan redenominasi ini. Sedangkan ketika kita menghubungkan dengan saat ini, maka seharusnya di tahun 2016 ini, kita telah memasuki tahap/proses penarikan mata uang lama. Tapi, sudah sampai mana kah tahapan program redenominasi? Sangat berbeda dengan realita yang ada, jadwal yang telah disusun oleh BI ternyata tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Pembahasan terkait redenominasi ini sampai sekarang belum lagi terdengar entah itu atas dasar pertimbangan di birokrasi maupun dalam implementasinya di lapangan. Karena seperti yang diketahui, dalam menerapkan kebijakan ini tentu ada banyak faktor yang benar-benar harus di kaji dan di pertimbangkan agar dapat berjalan sesuai rencana, dan tidak menimbulkan gejolak perekonomian nasional. Saat wacana ini muncul ke publik, banyak reaksi pro dan kontra terhadap isu ini, mulai dari para ekonom, aktor bisnis, akademisi, dan masyarakat umumnya.
Sebenarnya BI sudah pernah mengajukan RUU tentang penyederhanaan nilai mata uang rupiah (redenominasi) kepada DPR, namun hingga tahun 2016 belum ada keterangan lebih lanjut terkait dengan pembahasan RUU tentang redenominasi ini. Jika kita melihat melalui pendekatan historis dan empiris kita dapat mengetahui apakah kebijakan redenominasi rupiah memang sesuatu yang urgent atau mendesak yang perlu segera di bahas ataukah kebijakan redenominasi ini belum termasuk isu-isu yang harus dibahas pada situasi saat ini. Ketika kita melihat berbagai contoh empiris pada negara-negara yang telah berhasil menerapkan redenominasi dan ada negara yang justru gagal total dalam menerapkan redenominasi rupiah ini, maka dari situ kita mendapat pencerahan, pandangan, dan kesimpulan tentang pertanyaan mendasar pada artikel ini, yaitu “Meredenominasi Rupiah, Perlu dan Penting kah?”
Turki merupakan salah satu negara yang berhasil atau sukses melakukan redenominasi mata uangnya. Turki meredenominasi mata uang Lira secara bertahap selama 7 tahun yang dimulai sejak 2005. Setelah redenominasi, semua uang lama Turki (yang diberi kode TL) dikonversi menjadi Lira baru (dengan kode YTL, di mana Y bermakna 'Yeni' atau baru). Kurs konversi adalah 1 YTL untuk 1.000.000 TL, atau menghilangkan enam angka nol (6 digit)[1]. Seperti dikutip dari laman resmi Detik, Negara Turki meredenominasi mata uang Lira dengan cara bertahap yaitu tahap pertama, Negara Turki mencetak dan mengedarkan uang baru dengan tulisan YTL tanpa menghapus eksistensi mata uang lamanya yang bertuliskan TL. Jadi pada tahap pertama Turki mengedarkan uangnya dalam bentuk TL dan YTL selama jangka waktu satu tahun. Kemudian pada tahap selanjutnya Turki menghapus tulisan “Yeni” Pada mata uang Yeni Turkey Lira menjadi tulisan pada uang yang sebelumnya menjadi TL setelah dilakukan redenominasi. Pada proses tahapan redenominasi ini, pada saat itu kondisi perekonomian Negara Turki dalam keadaan yang stabil, dimana tingkat inflasi yang terjadi pada saat itu tetap terjaga sampai akhirnya pada tahun 2009, inflasi di Turki hanya pada kisaran 8-9%.
Seperti yang di kutip dari Karya Tulis Ilmiah (KTIN) Economics Event Unsoed, ada beberapa indikator yang menentukan proses keberhasilan redenominasi di Negara Turki yang tercermin dari beberapa faktor yang mempengaruhi. Yaitu yang pertama, tingkat inflasi pada saat itu dalam kondisi yang stabil, tidak terjadi gejolak. Tingkat inflasi di sini adalah salah satu faktor yang paling menentukan dan menjadi dasar pertimbangan dalam melakukan redenominasi. Yang kedua adalah, pertumbuhan ekonomi yang disebabkan karena berhasilnya Turki dalam mereformasi dan mrestrukturisasi ekonominya. Faktor ketiga yang paling menentukan adalah pada tahapan sosialisasi kepada masyarakat, proses ini menjadi tahapan yang sangat krusial untuk mensosialisasikan program redenominasi mata uang agar tidak terjadi salah persepsi atau bias information kepada publik yang dapat mengakibatkan efek psikologis dengan adanya redenominasi ini. Karena tidak menutup kemungkinan, masyarakat menganggap redenominasi bisa saja di samakan dengan sanering (pemotongan daya beli masyarakat yang diikuti dengan pemotongan nilai uang). Di Indonesia sendiri dalam jadwal porgram redenominasi yang di susun oleh BI di tuliskan hanya membutuhkan waktu 1 tahun untuk tahapan sosialisasi. Ini tidak akan berhasil, mengingat Indonesia memiliki penduduk terbanyak ke-4 di dunia. Jadi dibutuhkan waktu yang lebih lama dalam tahapan sosialisasi kepada publik agar tidak terjadi gejolak di masyarakat jika Indonesia akan menerapkan kebijakan ini. Faktor terakhir yang menjadi indikator keberhasilan Turki dalam menerapkan redenominasi adalah keadaan dinamaika politik yang ada di Turki. Itu semua adalah gambaran kondisi Negara Turki pada yang menentukan kebijakan redenominasi mata uangnya. Sedangkan negara lain yang pernah berhasil melakukan redenominasi mata uangnya adalah Negara Ukraina, Romania, dan Polandia.
Sedangkan untuk kasus kegagalan redenominasi, selain Rusia, Brasil, Argentina, dan Korea Utara, Zimbabwe merupakan salah satu negara yang gagal dalam melakukan redenominasi mata uangnya. Tahun 2010 pada saat itu Zimbabwe tak tanggung-tanggung meredenominasi mata uangnya dengan cara menghilangkan 10 angka 0 sekaligus. Dari yang 10.000.000.000 dolar Zimbabwe, menjadi 1 dolar Zimbabwe. Sebelumnya, negara ini juga pernah melakukan redenominasi dengan menghilangkan 3 digit angka nol pada tahun 2006, hal ini dilakukan pemerintah agar masyarakat tidak kerepotan pada saat belanja dengan membawa uang yang banyak mengingat pada saat yang bersamaan tingkat inflasi Negara Zimbabwe sedang tinggi. Maka tak heran jika kebijakan ini malah menambah masalah baru yaitu menyebabkan harga-harga meningkat secara tajam setelah dilakukan redenominasi. Akhirnya setelah pada tahun 2010 dilakukan kebijakan ini, terjadilah apa yang di perkirakan oleh para analitis yang mengatakan bahwa kebijakan ini hanya akan akan menyebabkan inflasi semakin merangkak tajam (hiperinflasi). Faktor yang paling menentukan kegagalan redenominasi di Zimbabwe adalah tingkat inflasi. Dimana inflasi pada saat itu sedang tinggi. Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan rencana penetapan kebijakan yang belum matang. (Sumber: Berita harian Detik, dan Karya Tulis Ilmiah Unsoed). Kesimpulan secara umum jika kita melihat pada pendekatan historis dan empiris adalah negara yang gagal meredenominasi mata uangnya disebabkan karena kondisi perekonomian atau ekonomi makro yang tidak stabil, inflasi yang tidak terkendali, sosialisasi yang kurang mengena atau merata sehingga tidak semua masyarakat dapat menerima semua informasi, keadaan politik yang sering bermasalah, serta rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.
Jika kita bercermin melalui pendekatan historis dan empiris yaitu dari berhasilnya Negara Turki dan kegagalan Negara Zimbabwe dalam redenominasi ini, kita sudah lebih banyak paham apakah Indonesia perlu melakukan kebijakan redenominasi atau tidak perlu malakukan kebijakan tersebut tentunya dengan melihat berbagai faktor mendasar yang menentukan proses berhasilnya kebijakan ini. Dimulai dari inflasi, kondisi inflasi yang terjadi di Indonesia boleh dikatakan stabil dan relatif rendah, tetapi inflasi Indonesia mudah sekali berubah (sensitif) baik dari faktor internal maupun eksternal. Yang kedua adalah sosialisasi, sudah tidak menjadi rahasia umum lagi bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak ke-4 di dunia, dimana Indonesia juga merupakan negara kepulauan, serta sebagian penduduknya masih tinggal di pedesaan. Jadi dengan melihat keadaan ini, dibutuhkan waktu sosialisasi yang lama dan biaya yang tidak sedikit karena tahapan sosialisasi merupakan tahapan krusial yang menentukan keberhasilan kebijakan tersebut. Yang ketiga adalah keadaan kegaduhan politik Indonesia yang sering kali bergejolak, yang sering kali kisruh dan sering kali berkonflik di internal. Yang ketiga adalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang di keluarkan pemerintah, rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat yang dicerminkan dengan beberapa indikator, terutama tingginya angka KKN yang terjadi di kalangan birokrat seringkali membuat tingkat kepercayaan masyarakat menurun terhadap berbagai macam kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Jadi, setelah kita menganalisis melalui beberapa pendekatan historis dan empiris, dan berkaca pada beberapa negara yang lebih dulu menerapkan  redenominasi mata uangnya ‘Perlukah Indonesia Meredenominasi Rupiah? Pentingkah Indonesia Meredenominasi Rupiah?’ Memang saat ini dengan adanya integrasi ekonomi, membuat setiap negara untuk dapat saling kompetitif, dan memperjuangkan stabilitas ekonomi. Dengan berhasilnya redenominasi rupiah memang akan mengangkat harkat dan martabat mata uang rupiah, tetapi ketika negara justru gagal, lebih banyak menerima kerugian yang akan membawa negara pada suatu kehancuran. Pemerintah dan BI sebaiknya saat ini lebih fokus pada penciptaan dan pemeliharaan tingkat inflasi dan kurs yang sering berfluktuasi yang dapat menyebabkan instabilitas perekonomian domestik dan membangun fundamental ekonominya agar tetap kokoh di tengah lesunya ekonomi global, karena kebijakan redenominasi ini di rasa memang belum sesuatu yang harus dilakukan dan bersifat urgent. Lantas bagaimana pendapat anda mengenai kebijakan ini yang belum terangkat lagi ke permukaan publik, khususnya masyarakat Indonesia. Harus dan Perlukah?


[1] Sutiasih, Tia. 2013. Kesiapan Indonesia Dalam Menghadapi Era MEA 2015 Melalui Kebijakan Redenominasi. LKTIN Economics Event. Universitas Jendral Soedirman. Hlm. 8.

0 komentar:

Posting Komentar