Senjata
Stabilitas Sistem Keuangan
Oleh
= Devi Sylvia Herman
Menjaga
stabilitas perekonomian adalah tugas pemerintah. Pemerintah berkewajiban
menjaga semua aspek ekonomi yanag nanti akan berimbas pada sektor riil. Dalam
hal menjaga stabilitas moneter negara bank Indonesia dibantu oleh Bank
Indonesia . hal ini tertuang dalam undang – undang no 3 tahun 2004, bank
indonesia adalah bank senytral indonesia yang tujuannya adalah mencapai dan
memelihara kestabilan nilai tukar. Dalam hal ini terdapat 2 aspekkestabilan
nilai tukar yang mencakup kestabilan nilai tukar terhadap harga barang dan jasa
dan kestabilan nilaitukar terhadap nilai tukar negara lain. Untukmencapai
tujuan itu bank Indonesia mempunya 3 pilar tugas yaitu menjaga dan menentukan
kebijkan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembanyaran dan
menjaga stabilitas sistem keuangan. Dengan mengintergrasikan ketiga hal ini
maka bank indonesia dapat mencapai tujuan utamnya tersebut.dalam hal kebijakn
monter bank indonesia dapat mengimplementasikan dengan mengatur tingkat suku
bunga. Kebijakan moneter tersebut juga mempunyai instrumen - instrumennya yaitu
operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib
minimum bagi perbankan, dalam hal menjaga kelancaran sistem pembanyaran , bank
indonesia membuat berbagai kebijakan yang membuat ransaksi pembanyraran
,menjadi lebih cepat , akurat, aman dan handal serta tentunya semakin menjadi
efisien.
Menjaga
sistem stabilitas keuangan juga merupakan tugas Bank Indonesia. Dengan stabilnya
sistem keuangan dana-dana yang berlebih dapat dialokasikan dengan baik, fungsi
intermediasi perbankkan dapat berjaln denganbaik sehingga dapat menghindari
risiko sistemik dari ketidak stabilan yang berimbas pada sektor moneter.
Salah
satu cara yang bank Indonesia untuk mencegah ketidakstabilan dalam sistem
keuangan adalah dengan kebijakan makroprudential, sebelum kita menghetahui apa
itu makroprudential kita lebih dulu mencari latar belakang mengapa kebijakn ini
di lakukan
Dengan
ketidaskpastian The Fed dalam hal menentukan suku bunga acuannya yaitu FED RATE
akibat ketidakpastian dari The fed ini menyebabkan terjadi kecemasan dalam
perekoniomian yang meyebabkan mata uang diberbagai mata uang negara berkembang.
Khusunnya indonesia diman yang kita ketahui dari artikel diatas rupiah rupiah kita
pada perdaganganJumat( 27/2) ditutupmenyentuh level terendah selama lima tahun
di mana di pasar spot menyentuh angka Rp12.932 per dolar Amerika Serikat
(AS).Pertumbuhan ekonomi indonesia yang menurun pada Q1-2015
dicatat 4,71% pada basis year-on-year (y/y)
(indonesiainvesment.com) menyebabkan
sistem keuangan mengalami gejolak dan harga- harga komoditas yang menurun
menyebabkan sektor tambang yang paling menurun pertumbuhannya. Yang paling parah
terjadi kemandekan ekonomi dimana suku bunga rendah, inflasi tidak terjadi
namum perekonomian tidak sama sekali bergerak. Akibatnya pemerintah di sebagian
negara memberlakukan kebijakan fiskal dan moneter yang tidak lazim diantranya
yang adalah menggunakan instrumen quantitative easing dan pemberlakuan suku
bunga ultra rendah adalah kebijakn monter non konvesional untuk mencegah
penurunan suplai uang ketika kebijkan monter tidak lagi efektif. Dengan cara
bank sentral membeli aset dalam jumlah tertentu dari bank- bank konvensional
dan institusi keuangan lainnya guna menstimulasi perekonomian. Bahkan ada
kebijakan yang lebih ekstrem lagi dengan melakukan suku bunga negatif yang
disebabkandari terlalu banyaknya likuiditas di bank karena bank enggan untuk
menyalurkan uangnya pada masyarakat karena ketidakpastian ekonomi.
Akhirnya The
Fed menunda menaiikan suku bungan dan memperlakukan suku bunga rendah pada
april 2015. Dalam tulisan teguh hidayat (2015) dapa diketahui The Fed sebesar
0,25 persen untuk menaiikan sektor riil yang berimbas pada pertumbuhan ekonomi,
alasan lain mengapa karena tingkat inflasi yang masih rendah ( minus 0, 1 persen) dan pertumbuhan ekonomi masih
baik (petumbuhan 2,4 persen). Hal ini menyebabkan investor mengalihkan
investasinya pada negara – negara lain yang memberi pengembalian bunga yang
lebih besar.
Namun harus
di waspadai bisa kapan saja The Fed menaikkan suku bunganya apabila mengharapkan pertumbuhan
ekonomi yang lebih lagi jadi hal ini bersifat jangka pendek. Disisi lain bank
sentral Eropa (ECB) melalui kebijakan kebijakan Expanded Asset Purchase Program
(EAPP) mulai Maret 2015 hingga September 2016.
dan jepang memberi stimulus moneter dan di eropa da jepang memberlakukan
suku bunga murah hal ini di gunakan guna menggerakkan sektor riil. Dengan
menurunnya suku bunga di eropa dan jepang maka di permintaan akan produk –
produk keuangan menjamur dan investor akan mencari pasar yang menjanjikan.
Sebelum The Fed menaikkan tingkat bunganya.
Maka hal
tersebutlah yang terjadi di Indonesia dimana aliran dana masuk terlalu banyak
menyebabkan indeks harga saham gabungan naik dan surplus neraca pembanyaran
namun disatu sisi rupiah terdepresiasi karena naiknya dollar amerika.
Surplusnya neraca pembanyaran yang disebabkan oleh investasi portofolio yang masuk baik yang berasal dari surat
berharga negara ataupun dari swasta. Dapat diketahui makin agresifnya investor
asing dalam melakukan pembelian di pasar saham dan dapat diketahui BEI mencatat
nilai transaksi beli saham sepanjang Februari mencapai Rp10,6 triliun yang 60%
di antaranya didominasi aksi beli investor asing.
Lalu langkah apa yang dilakukan pemerintah untuk
mengantisipasi dana – dana tersebut keluar dari Indonesia apabila suatu saat
Amerika menaikkan suku bunga. Apabila hal itu terjadi maka akan mengahambat
target pemerintah tentang pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 5,7 persen. Hal lain
yang harus diwaspadai inflasi akibat arus modal yang masuk terlalu banyak yang
berimbas pada sektor riil. Kebijakan makroprudensial mungkin dapat diambil
pemerintah untuk menghindari risiko sistemik apabila sewaktu – waktu The Fed
menaikkan suku bunga dan aliran dana akan melarikan diri dari Indonesia. Hal
tersebut akan mengakibatkan ketidakstabilan dalam sistem ekonomi apabila tidak
ada antisipasi dari pemerintah untuk membendung aliran dana masuk maka yang
akan terjadi adalah: (i) tranmisi kebijakan moter tidak akan berkerja secara
optimal akhirnya kebijakan monter menjadi tidak efektif, (ii) fungsi
intermediasi bank tidak akan berjlan dengan baik karena bank telah salah dalam
mengalokasikan dananya yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, (iii)
kepercayaan publik pada sistem keuangan akan hilang ditambah dengan kepanikan
para investor dengan melrikan dananya keluar negeri akibatnya cadangndevisa
akan berkurang dan kita akan kesulitan dalam likuiditas, dan yang terakhir
biaya penyelaman risiko sanagt tinggi dan membutuhkan waktu yang sangat panjang
(bi.go.id).
Maka kebijakan yang mungkin dapat diambil oleh bank
sentral dalam menjaga stabilitas keuangan dengan kebijakan makroprudential
adalah mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dalam perekonomian,
melakukan perbaikan sistem atau peningkatanaksek dan efisiensi sistem keuangan
dan mendukung stabilitas moneter dan stabilitas pembayaran (bi.go.id).
implementasi kebijkan makroprudential yang pernal dilakukan indonesia pada
tahun 2013 dalam membendung kredit properti dan kendaraan bermotor yang terlalu
banyak adalah kebijakan loan to value yang tujuannya pada saat itu untuk
meredam kerdit properti yang tumbuh pesat dan kegagalan pembanyaran pada kredit
kendaraan bermotor. Yang kedua giro wajib minimun sesuai dengan LDR dengan
tujuan meningkatkan ketahanan bank terhadap risiko kredit dan likuiditas. Dan
yang terakhir transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SDBK). Dengan tujuan
mitigasi risiko kredit dan persaingan yang sehat antar bank dan Countercyclical
Buffer adalah tambahan
modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk mengantisipasi
kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit dan/atau pembiayaan perbankan yang
berlebihan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.. namun dirasa instrumen kebijakan makroprudential
tersebut tidak dapat mengatasi aliran modal yang akan keluar karena instrumen
tersebut bersifat menghambat konsumsi masyarakat.
Terdapat satu lagi instrumen kebijakan makroprudential
yang dapat yaitu penggunaan levy on non-core liabilities (foreign exchange
related measures) atau pungutan atas dana asing. Dengan cara ini kitya dapat
meninimalkan efek dari arus modal keluar
akibat naikanya suku bunga negara maju. Mungkin juga terdapat cara lain yang
dapat pemerintah ambil yaitu dengan mengalokasikan dana yang masuk pada
investasi langsung yang berorientasi pada ekspor dan pemerintah juga bisa
merevisi daftar negatif investasi yaitu dan
memperbaiki regulasi ekonomi , dengan cara diatas diharapkan apabila
terjadi defisit pada neraca transaksi berjalan tidak akan berjlan lama karena
hasil dari ekspor dapat memperbaiki neraca pembanyaran dan modal asing tidak
muda lari dari Indonesia.
Ditriwulan
awal tahun 2016 terpantau sistem keuangan Indoonesia masih stabil 2016 seperti
yang dijelaskn oleh gubernur BI, stabilitas sistem keuangan terlihat dari
terpeliharanya tingkat permodalan dan likuiditas perbankan, dan tentunya juga
harus mengamati kelambatan pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga. Dan
ketahanan perbankan masih bisa menyerap risiko yang timbul, antara lain risiko
kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas. Risiko kredit rumah tangga di
perbankan masih baik seiring dengan rasio kredit bermasalah atau NPL gross yang masih rendah yaitu sebesar 1,72% pada bulan Maret 2016.
Tentunya
BI selaku Bank sentral dan bertangggup jawa atas stabilitas sistem keuangan
melalui maksimalisasi kebijakan
makroprudensial yang menjadi senjatanya harus terus memantau perkembangan
sistem keuangn dalam negeri dan sistem keuangan duania karen sistem keuangan
dunia juga bisa berdampak ke dalam negeri.
Jangan sampai apa yang terjadi di Amerika Serikat dan negar- negra Eropa
pada tahun2008 terjadi di Indonesia dan krisi tahun 1998 tidak terjadi kembali
karena sangat susah mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan
dan keuangan apabila terjadi gejolak yang besar. Karena berjalannya sistem
perbankan tergantung pada kepercayaan publik yang menaruh uangnya disana,
tentunya dalam hal perbankan BI haru berkoordinasi dengan OJK selaku lembaga pengawasan
secara mikroprudensial.






0 komentar:
Posting Komentar