Blogroll

Kamis, 09 Juni 2016

Senjata Stabilitas Sistem Keuangan

Senjata Stabilitas Sistem Keuangan
Oleh = Devi Sylvia Herman
Menjaga stabilitas perekonomian adalah tugas pemerintah. Pemerintah berkewajiban menjaga semua aspek ekonomi yanag nanti akan berimbas pada sektor riil. Dalam hal menjaga stabilitas moneter negara bank Indonesia dibantu oleh Bank Indonesia . hal ini tertuang dalam undang – undang no 3 tahun 2004, bank indonesia adalah bank senytral indonesia yang tujuannya adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar. Dalam hal ini terdapat 2 aspekkestabilan nilai tukar yang mencakup kestabilan nilai tukar terhadap harga barang dan jasa dan kestabilan nilaitukar terhadap nilai tukar negara lain. Untukmencapai tujuan itu bank Indonesia mempunya 3 pilar tugas yaitu menjaga dan menentukan kebijkan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembanyaran dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Dengan mengintergrasikan ketiga hal ini maka bank indonesia dapat mencapai tujuan utamnya tersebut.dalam hal kebijakn monter bank indonesia dapat mengimplementasikan dengan mengatur tingkat suku bunga. Kebijakan moneter tersebut juga mempunyai instrumen - instrumennya yaitu operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan, dalam hal menjaga kelancaran sistem pembanyaran , bank indonesia membuat berbagai kebijakan yang membuat ransaksi pembanyraran ,menjadi lebih cepat , akurat, aman dan handal serta tentunya semakin menjadi efisien.
Menjaga sistem stabilitas keuangan juga merupakan tugas Bank Indonesia. Dengan stabilnya sistem keuangan dana-dana yang berlebih dapat dialokasikan dengan baik, fungsi intermediasi perbankkan dapat berjaln denganbaik sehingga dapat menghindari risiko sistemik dari ketidak stabilan yang berimbas pada sektor moneter.
Salah satu cara yang bank Indonesia untuk mencegah ketidakstabilan dalam sistem keuangan adalah dengan kebijakan makroprudential, sebelum kita menghetahui apa itu makroprudential kita lebih dulu mencari latar belakang mengapa kebijakn ini di lakukan
Dengan ketidaskpastian The Fed dalam hal menentukan suku bunga acuannya yaitu FED RATE akibat ketidakpastian dari The fed ini menyebabkan terjadi kecemasan dalam perekoniomian yang meyebabkan mata uang diberbagai mata uang negara berkembang. Khusunnya indonesia diman yang kita ketahui dari artikel diatas rupiah rupiah kita pada perdaganganJumat( 27/2) ditutupmenyentuh level terendah selama lima tahun di mana di pasar spot menyentuh angka Rp12.932 per dolar Amerika Serikat (AS).Pertumbuhan ekonomi indonesia yang menurun pada Q1-2015 dicatat 4,71% pada basis year-on-year (y/y) (indonesiainvesment.com)  menyebabkan sistem keuangan mengalami gejolak dan harga- harga komoditas yang menurun menyebabkan sektor tambang yang paling menurun pertumbuhannya. Yang paling parah terjadi kemandekan ekonomi dimana suku bunga rendah, inflasi tidak terjadi namum perekonomian tidak sama sekali bergerak. Akibatnya pemerintah di sebagian negara memberlakukan kebijakan fiskal dan moneter yang tidak lazim diantranya yang adalah menggunakan instrumen quantitative easing dan pemberlakuan suku bunga ultra rendah adalah kebijakn monter non konvesional untuk mencegah penurunan suplai uang ketika kebijkan monter tidak lagi efektif. Dengan cara bank sentral membeli aset dalam jumlah tertentu dari bank- bank konvensional dan institusi keuangan lainnya guna menstimulasi perekonomian. Bahkan ada kebijakan yang lebih ekstrem lagi dengan melakukan suku bunga negatif yang disebabkandari terlalu banyaknya likuiditas di bank karena bank enggan untuk menyalurkan uangnya pada masyarakat karena ketidakpastian ekonomi.
Akhirnya The Fed menunda menaiikan suku bungan dan memperlakukan suku bunga rendah pada april 2015. Dalam tulisan teguh hidayat (2015) dapa diketahui The Fed sebesar 0,25 persen untuk menaiikan sektor riil yang berimbas pada pertumbuhan ekonomi, alasan lain mengapa karena tingkat inflasi yang masih rendah ( minus 0, 1 persen) dan pertumbuhan ekonomi masih baik (petumbuhan 2,4 persen). Hal ini menyebabkan investor mengalihkan investasinya pada negara – negara lain yang memberi pengembalian bunga yang lebih besar.
Namun harus di waspadai bisa kapan saja The Fed menaikkan suku  bunganya apabila mengharapkan pertumbuhan ekonomi yang lebih lagi jadi hal ini bersifat jangka pendek. Disisi lain bank sentral Eropa (ECB) melalui kebijakan kebijakan Expanded Asset Purchase Program (EAPP) mulai Maret 2015 hingga September 2016.  dan jepang memberi stimulus moneter dan di eropa da jepang memberlakukan suku bunga murah hal ini di gunakan guna menggerakkan sektor riil. Dengan menurunnya suku bunga di eropa dan jepang maka di permintaan akan produk – produk keuangan menjamur dan investor akan mencari pasar yang menjanjikan. Sebelum The Fed menaikkan tingkat bunganya.
Maka hal tersebutlah yang terjadi di Indonesia dimana aliran dana masuk terlalu banyak menyebabkan indeks harga saham gabungan naik dan surplus neraca pembanyaran namun disatu sisi rupiah terdepresiasi karena naiknya dollar amerika. Surplusnya neraca pembanyaran yang disebabkan oleh investasi portofolio  yang masuk baik yang berasal dari surat berharga negara ataupun dari swasta. Dapat diketahui makin agresifnya investor asing dalam melakukan pembelian di pasar saham dan dapat diketahui BEI mencatat nilai transaksi beli saham sepanjang Februari mencapai Rp10,6 triliun yang 60% di antaranya didominasi aksi beli investor asing.
Lalu langkah apa yang dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi dana – dana tersebut keluar dari Indonesia apabila suatu saat Amerika menaikkan suku bunga. Apabila hal itu terjadi maka akan mengahambat target pemerintah tentang pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 5,7 persen. Hal lain yang harus diwaspadai inflasi akibat arus modal yang masuk terlalu banyak yang berimbas pada sektor riil. Kebijakan makroprudensial mungkin dapat diambil pemerintah untuk menghindari risiko sistemik apabila sewaktu – waktu The Fed menaikkan suku bunga dan aliran dana akan melarikan diri dari Indonesia. Hal tersebut akan mengakibatkan ketidakstabilan dalam sistem ekonomi apabila tidak ada antisipasi dari pemerintah untuk membendung aliran dana masuk maka yang akan terjadi adalah: (i) tranmisi kebijakan moter tidak akan berkerja secara optimal akhirnya kebijakan monter menjadi tidak efektif, (ii) fungsi intermediasi bank tidak akan berjlan dengan baik karena bank telah salah dalam mengalokasikan dananya yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, (iii) kepercayaan publik pada sistem keuangan akan hilang ditambah dengan kepanikan para investor dengan melrikan dananya keluar negeri akibatnya cadangndevisa akan berkurang dan kita akan kesulitan dalam likuiditas, dan yang terakhir biaya penyelaman risiko sanagt tinggi dan membutuhkan waktu yang sangat panjang (bi.go.id).
Maka kebijakan yang mungkin dapat diambil oleh bank sentral dalam menjaga stabilitas keuangan dengan kebijakan makroprudential adalah mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dalam perekonomian, melakukan perbaikan sistem atau peningkatanaksek dan efisiensi sistem keuangan dan mendukung stabilitas moneter dan stabilitas pembayaran (bi.go.id). implementasi kebijkan makroprudential yang pernal dilakukan indonesia pada tahun 2013 dalam membendung kredit properti dan kendaraan bermotor yang terlalu banyak adalah kebijakan loan to value yang tujuannya pada saat itu untuk meredam kerdit properti yang tumbuh pesat dan kegagalan pembanyaran pada kredit kendaraan bermotor. Yang kedua giro wajib minimun sesuai dengan LDR dengan tujuan meningkatkan ketahanan bank terhadap risiko kredit dan likuiditas. Dan yang terakhir transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SDBK). Dengan tujuan mitigasi risiko kredit dan persaingan yang sehat antar bank dan Countercyclical Buffer adalah tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit dan/atau pembiayaan perbankan yang berlebihan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.. namun dirasa instrumen kebijakan makroprudential tersebut tidak dapat mengatasi aliran modal yang akan keluar karena instrumen tersebut bersifat menghambat konsumsi masyarakat.
Terdapat satu lagi instrumen kebijakan makroprudential yang dapat yaitu penggunaan levy on non-core liabilities (foreign exchange related measures) atau pungutan atas dana asing. Dengan cara ini kitya dapat meninimalkan efek dari arus modal keluar  akibat naikanya suku bunga negara maju. Mungkin juga terdapat cara lain yang dapat pemerintah ambil yaitu dengan mengalokasikan dana yang masuk pada investasi langsung yang berorientasi pada ekspor dan pemerintah juga bisa merevisi daftar negatif investasi yaitu dan  memperbaiki regulasi ekonomi , dengan cara diatas diharapkan apabila terjadi defisit pada neraca transaksi berjalan tidak akan berjlan lama karena hasil dari ekspor dapat memperbaiki neraca pembanyaran dan modal asing tidak muda lari dari Indonesia.
Ditriwulan awal tahun 2016 terpantau sistem keuangan Indoonesia masih stabil 2016 seperti yang dijelaskn oleh gubernur BI, stabilitas sistem keuangan terlihat dari terpeliharanya tingkat permodalan dan likuiditas perbankan, dan tentunya juga harus mengamati kelambatan pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga. Dan ketahanan perbankan masih bisa menyerap risiko yang timbul, antara lain risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas. Risiko kredit rumah tangga di perbankan masih baik seiring dengan rasio kredit bermasalah atau NPL  gross yang masih rendah yaitu sebesar 1,72% pada bulan Maret 2016.
Tentunya BI selaku Bank sentral dan bertangggup jawa atas stabilitas sistem keuangan melalui  maksimalisasi kebijakan makroprudensial yang menjadi senjatanya harus terus memantau perkembangan sistem keuangn dalam negeri dan sistem keuangan duania karen sistem keuangan dunia juga bisa berdampak ke dalam negeri.  Jangan sampai apa yang terjadi di Amerika Serikat dan negar- negra Eropa pada tahun2008 terjadi di Indonesia dan krisi tahun 1998 tidak terjadi kembali karena sangat susah mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan keuangan apabila terjadi gejolak yang besar. Karena berjalannya sistem perbankan tergantung pada kepercayaan publik yang menaruh uangnya disana, tentunya dalam hal perbankan BI haru berkoordinasi dengan OJK selaku lembaga pengawasan secara mikroprudensial.

0 komentar:

Posting Komentar