Blogroll

Jumat, 10 Juni 2016

Kebijakan Makroprudensial Dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Di Bank Indonesia

Kebijakan Makroprudensial Dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Di Bank Indonesia
Sistem keuangan adalah suatu lembaga keuangan atau pasar yang terdapat interaksi antara debitur dengan kreditur atau istrumen-istrumen keuangan lainnya.
Mandat kebijakan makroprudensial sudah diatur dalam pasal 7 UU OJK yang membahas tentang lingkup peraturan dan melakukan pengawasan microprudential yang merupakan tugas dan wewenang dari OJK., OJK memberikan uluran tangan untuk membantu Bank Indonesia dalam rangka melakukan himbauan moral (moral suasion) kepada perbankan.  Sedangkan kebijakan macroprudential adalah pengaturan dan pengawasan yang  di atur selain dalam pasal 7 UU OJK yang menjadi tugas dan wewenang dari Bank Indonesia.
      Pasal 40 dan Penjelasan pasal 40 UU OJK
            Pasal 40
1.      Dalam hal BI untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu, BI dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada OJK.
2.      Dalam melakukan kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat 1, BI tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank.

Penjelasan Pasal 40
Pada  dasarnya wewenang pemeriksaan terhadap bank adalah wewenang OJK. Namun, dalam hal BI melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya membutuhkan informasi mengenai pemeriksaan bank, BI dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap bank tertentu yang masuk systemically important bank dan/atau bank lainnya sesuai dengan kewenangan BI di bidang macroprudential.
Kebijakan makroprudensial merupakan kebijakan yang menjaga stabilitas keuangan dan meminimalisir adanya risiko-risiko sistemik yang dapat menular ke lembaga-lembaga atau pasar uang lainnya yang saling berkaitan sehingga ketika salah satu mengalami ketidakseimbangan maka akan berpengaruh ke lainnya yang berimbas terhadap perekonomian. Selain menjaga stabilitas keuangan juga menjaga stabilitas moneter dan stabilitas  sistem pembayaran.
Stabilitas keuangan merupakan komponen yang yang terdiri dari kebijakan makroprudensial. Stabilitas sistem keuangan adalah keadaan dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana berfungsi secara baik dan megelola risiko-risiko yang timbul untuk mencapai titik keseimbangan yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Risiko tersebut biasanya berasal dari kegagalan pasar baik yang bersumber dari eksternal maupun internal.
Makroprudensial merupakan komponen dari mikroprudensial. Mikroprudensial   menganalisis perkembangan individu lembaga keuangan. Sedangkan makroprudensial lebih mengacu kepada analisis sistem keuangan secara keseluruhan sebagai kumpulan dari individu lembaga keuangan dan lebih memberikan resiko secara agregate serta sistemik.
Kebijakan makroprudensial dari teori hingga kebijakan
·         G20 : objek, jangkauan, instrumen
·         IMF 2011: kebijakan makroprudensial bertujuan ntuk menghillangkan ketidakseimbangan keuangan
·         Bank Of England : kebijakan makroprudensial adalah kebijakan yang ditujukan untuk memelihara keuangan agar tetap stabil (misalnya jasa-jasa pembayaran, penjamin atas resiko dan intermediasi kredit ) terhadap perekonomian

Pengawasan dan Pengaturan kebijakan makroprudensial yaitu mencegah dan mengurangi resiko- resiko sistemik yang timbul karena penyakit menular seperti  ketidakseimbangan dengan hal – hal yang berkaitan dengan kebijakan makroprudensial yang dapat mempengaruhi perekonomian , mendorong fungsi intermediasi yang berkualitas dan seimbang, meingkatkan efisiensi sistem keuangan dan akses keuangan .
Risiko-risiko yag terjadi daalam kebijakan makroprudensial dapat diukur dari biaya yang di timbulkan, kesehatan dan kinerja institusi keuangan tidak terlalu penting apabila terdapat faktor-faktor yang berisiko secara umum. Makroprudensial mnempunyai tujuan untuk memantau dan menilai kesehatan individu lembaga kelompok dalam rangka untuk melindungi konsumen. Instrumen – instrumen / negara – negara yang menerapkan LTV ( loan to value) adalah China, Hongkong, Hungaria, Korea, Indonesia.
Kebijakan-kebijakan makroprudensial terdiri dari kebijakan moneter,stabilitas sistem keuangan,pengaturan dan pengawasan SIBs, pengaturan dan pengawasan non-SIBs.
Kebijakan moneter adalah kebijakan yang mengatur tentang persediaan uang suatu negara untuk mencapai stabilitas peredaran uang di masyarakat seperti  menahan inflasi, mencapai full employment atau lebih sejahtera. Oleh karena itu untuk menjaga stabilitas keuangan diperlukan adanya keseimbangan dan kerja sama antar pihak yang terkait.
Bank Indonesia pada tahun 2015 telah melakukan evaluasi serta mengkaji adanya pengaruh instrumen  kebijakan makroprudensial terhadap perekonomian indonesia  terkait kebijakan makroprudential  yang di luncurkan bulan juni tahun 2015,
Intrumen menjadi komponen yang penting bagi bank sentral dalam melakukan kajian serta untuk memberikan stimulus demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pada saat derasnya tekanan perekonomian yang melanda seluruh dunia dan kesulitan dalam melakukan pelonggaran instrumen moneter .
Oleh karena itu pada saat membuat forecast yang dilakukan sampai akhir tahun gurbenur Bank Indonesia akan melakukan evaluasi demi perbaikan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Bank Indonesia mengeluarkan paket kebijakan makroprudensial setelah melihat reaksi pemerintah dalam mengeluarkan paket kebijakan untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan untuk menghadapi tekanan – tekanan dalam menghadapi perekonomian domestik.
Bank Indonesia melakukan pelonggaran kebijakan makroprudensial antara lain dengan meninjau kembali ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM), Rasio Pinjaman Terhadap Simpanan (GWM- LDR), ketentuan Kredit untuk Kepemilikan Rumah (KPR) serta ketentuan pembayaran uang muka (down payment) untuk kredit kendaraan bermotor (KKB).

Meskipun pelonggaran tingkat suku bunga acuan terus ditekan tetapi kebijakan moneter ketat tetap sulit diubah dikarenakan masih mempertahankan kebijakan suku bunga acuan di 7,5%. Oleh karena itu Bank Indonesia perlu melakukan peninjauan kembali dalam melakukan penekanan suku bunga acuan dan perlu melakukan strategi apabila perekonomian di Amerika mengalami kegoncangan atau dengan naik turunnya dolar Amerika yang berpengaruh terhadap suku bunga tidak dapat membuat perekonomian indonesia menjadi goyah sehingga Bank Indonesia perlu mempunyai sikap moneter agar stabilitas makro ekonomi tetap terjaga.

0 komentar:

Posting Komentar