Kebijakan Makroprudensial Dalam
Menjaga Stabilitas Keuangan Di Bank Indonesia
Sistem
keuangan adalah suatu lembaga keuangan atau pasar yang terdapat interaksi
antara debitur dengan kreditur atau istrumen-istrumen keuangan lainnya.
Mandat
kebijakan makroprudensial sudah diatur dalam pasal 7 UU OJK yang membahas
tentang lingkup peraturan dan melakukan pengawasan microprudential yang
merupakan tugas dan wewenang dari OJK., OJK memberikan uluran tangan untuk membantu Bank Indonesia dalam rangka
melakukan himbauan moral (moral suasion) kepada perbankan. Sedangkan kebijakan macroprudential adalah
pengaturan dan pengawasan yang di atur
selain dalam pasal 7 UU OJK yang menjadi tugas dan wewenang dari Bank
Indonesia.
• Pasal 40 dan Penjelasan pasal 40 UU OJK
Pasal
40
1.
Dalam hal
BI untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan
khusus terhadap bank tertentu, BI dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap
bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada
OJK.
2.
Dalam
melakukan kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat 1, BI tidak dapat
memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank.
Penjelasan Pasal 40
Pada dasarnya wewenang pemeriksaan terhadap bank
adalah wewenang OJK. Namun, dalam hal BI melaksanakan fungsi, tugas dan
wewenangnya membutuhkan informasi mengenai pemeriksaan bank, BI dapat melakukan
pemeriksaan secara langsung terhadap bank tertentu yang masuk systemically
important bank dan/atau bank lainnya sesuai dengan kewenangan BI di bidang macroprudential.
Kebijakan
makroprudensial merupakan kebijakan yang menjaga stabilitas keuangan dan
meminimalisir adanya risiko-risiko sistemik yang dapat menular ke lembaga-lembaga
atau pasar uang lainnya yang saling berkaitan sehingga ketika salah satu mengalami
ketidakseimbangan maka akan berpengaruh ke lainnya yang berimbas terhadap
perekonomian. Selain menjaga stabilitas keuangan juga menjaga stabilitas
moneter dan stabilitas sistem pembayaran.
Stabilitas
keuangan merupakan komponen yang yang terdiri dari kebijakan makroprudensial. Stabilitas
sistem keuangan adalah keadaan dimana mekanisme
ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana berfungsi secara baik dan megelola
risiko-risiko yang timbul untuk mencapai titik keseimbangan yang berpengaruh
terhadap pertumbuhan ekonomi. Risiko tersebut biasanya berasal dari kegagalan
pasar baik yang bersumber dari eksternal maupun internal.
Makroprudensial merupakan komponen dari mikroprudensial.
Mikroprudensial menganalisis
perkembangan individu lembaga keuangan. Sedangkan makroprudensial lebih mengacu
kepada analisis sistem keuangan secara keseluruhan sebagai kumpulan dari
individu lembaga keuangan dan lebih memberikan resiko secara agregate serta
sistemik.
Kebijakan makroprudensial dari teori hingga kebijakan
·
G20 : objek, jangkauan, instrumen
·
IMF 2011: kebijakan makroprudensial bertujuan
ntuk menghillangkan ketidakseimbangan keuangan
·
Bank Of England : kebijakan makroprudensial
adalah kebijakan yang ditujukan untuk memelihara keuangan agar tetap stabil
(misalnya jasa-jasa pembayaran, penjamin atas resiko dan intermediasi kredit )
terhadap perekonomian
Pengawasan
dan Pengaturan kebijakan makroprudensial yaitu mencegah dan mengurangi resiko-
resiko sistemik yang timbul karena penyakit menular seperti ketidakseimbangan dengan hal – hal yang
berkaitan dengan kebijakan makroprudensial yang dapat mempengaruhi perekonomian
, mendorong fungsi intermediasi yang berkualitas dan seimbang, meingkatkan
efisiensi sistem keuangan dan akses keuangan .
Risiko-risiko
yag terjadi daalam kebijakan makroprudensial dapat diukur dari biaya yang di
timbulkan, kesehatan dan kinerja institusi keuangan tidak terlalu penting
apabila terdapat faktor-faktor yang berisiko secara umum. Makroprudensial
mnempunyai tujuan untuk memantau dan menilai kesehatan individu lembaga
kelompok dalam rangka untuk melindungi konsumen. Instrumen – instrumen / negara
– negara yang menerapkan LTV ( loan to value) adalah China, Hongkong, Hungaria,
Korea, Indonesia.
Kebijakan-kebijakan
makroprudensial terdiri dari kebijakan moneter,stabilitas sistem keuangan,pengaturan
dan pengawasan SIBs, pengaturan dan pengawasan non-SIBs.
Kebijakan
moneter adalah kebijakan yang mengatur tentang persediaan
uang suatu negara untuk mencapai stabilitas peredaran uang di masyarakat
seperti menahan inflasi, mencapai full
employment atau lebih sejahtera. Oleh karena itu untuk menjaga stabilitas keuangan
diperlukan adanya keseimbangan dan kerja sama antar pihak yang terkait.
Bank
Indonesia pada tahun 2015 telah melakukan evaluasi serta mengkaji adanya
pengaruh instrumen kebijakan
makroprudensial terhadap perekonomian indonesia
terkait kebijakan makroprudential
yang di luncurkan bulan juni tahun 2015,
Intrumen
menjadi komponen yang penting bagi bank sentral dalam melakukan kajian serta
untuk memberikan stimulus demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pada saat
derasnya tekanan perekonomian yang melanda seluruh dunia dan kesulitan dalam
melakukan pelonggaran instrumen moneter .
Oleh
karena itu pada saat membuat forecast yang dilakukan sampai akhir tahun
gurbenur Bank Indonesia akan melakukan evaluasi demi perbaikan dan peningkatan
pertumbuhan ekonomi.
Bank
Indonesia mengeluarkan paket kebijakan makroprudensial setelah melihat reaksi
pemerintah dalam mengeluarkan paket kebijakan untuk memperbaiki defisit
transaksi berjalan untuk menghadapi tekanan – tekanan dalam menghadapi
perekonomian domestik.
Bank
Indonesia melakukan pelonggaran kebijakan makroprudensial antara lain dengan
meninjau kembali ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM), Rasio Pinjaman Terhadap
Simpanan (GWM- LDR), ketentuan Kredit untuk Kepemilikan Rumah (KPR) serta
ketentuan pembayaran uang muka (down payment) untuk kredit kendaraan bermotor
(KKB).
Meskipun pelonggaran tingkat suku bunga acuan
terus ditekan tetapi kebijakan moneter ketat tetap sulit diubah dikarenakan
masih mempertahankan kebijakan suku bunga acuan di 7,5%. Oleh karena itu Bank
Indonesia perlu melakukan peninjauan kembali dalam melakukan penekanan suku
bunga acuan dan perlu melakukan strategi apabila perekonomian di Amerika
mengalami kegoncangan atau dengan naik turunnya dolar Amerika yang berpengaruh
terhadap suku bunga tidak dapat membuat perekonomian indonesia menjadi goyah
sehingga Bank Indonesia perlu mempunyai sikap moneter agar stabilitas makro
ekonomi tetap terjaga.
0 komentar:
Posting Komentar