Meneropong Kebijakan Ekonomi Jilid 4
Oleh : Ika Wahyu Cahyani
Sektor
ketenagakerjaan Indonesia rasanya masih perlu dibina. Disamping sistem
pengupahan yang memprihatikan juga karena tidak adanya proteksi terhadap
pekerja dan buruh, sehingga tingkat kesejahteraan pekerja dan buruh masih
dipertanyakan. Melalui, penerbitan kebijakan ekonomi jilid 4, pemerintah
berfokus pada upaya untuk menyejejahterakan kaum pekerja dan buruh, serta
peningkatan cakupan kredit usaha rakyat (KUR).
Antara
KUR dan kesejahteraan pekerja pastinya memiliki keterkaitan yang sudah di
setting oleh pemerintah, sehingga keduanya dapat sejalan beriringan. Perluasan
dan kemudahan akses KUR dimaksudkan untuk mendorong sektor usaha kecil,
menengah dan perorangan yang dapat mendorong perekonomian nasional. Lebih-lebih
dengan adanya ancaman PHK bagi pekerja dan buruh di sejumlah perusahan dan
industri besar. Kemudahan akese KUR dengan pelayanan dan tingkat bunga yang
mampu dijangkau oleh usaha kecil dan menengah juga perorangan, tentunya akan
memperlancar jalannya usaha tersebut.
Sementara
itu, mengerucut kembali pada sektor ketenagakerjaan, langkah awal yang ditempuh
pemerintah adalah melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) dengan upah
minimum harus mengacu terhadapnya. Acuan tersebut didasarkan pada KHL dengan
tetap memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Keseimbangan yang
hendak dicapai oleh pemerintah dengan adanya kebijakan jilid 4 tersebut adalah
untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja dan buruh serta pengembangan perekonomian
di sektor-sektor nasional yang dominan, seperti pertanian, perikanan,
perdaganga, industri pengolaha dan jasa-jasa.
Lagi-lagi
tujuan pemerintah adalah pencapaian dalam jangka waktu relatif panjang,
sehingga masyarakat tidak melulu menuntu perealisasiannya secapat kilat. Maka
dari itu, perlu adanya sinergi dan sosialisasi yang dapat memahamkan masyarakat
tentang tujuan pemerintah yang sebenarnya, sehingga manfaat dari kebijakan yang
telah dicanangkan dapat dirasakan sebagaimana mestinya.






0 komentar:
Posting Komentar