Berbicara mengenai kebijakan, sekarang ini muncul kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial untuk mengatasi kestabilan keuangan. Kebijakan
makroprudensial diatur oleh Bank Indonesia sedangkan kebijakan mikroprudensial
diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ya, Pengawasan makroprudensial yaitu
mengatur stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan dan secara komprehensif
mempersiapkan terjadinya risiko sistemik di sektor keuangan dengan upaya
membatasi dampak berantai terhadap keseluruhan ekonomi negara.
Konsep risiko dalam prespektif makroprudensial
(BI) risiko diukur dari spillover dampak
& biaya yg ditimbulkan, termasuk interaksi dgn makroekonomi dan kesehatan
& kinerja institusi keuangan tidak lagi menjadi syarat “perlu” bagi SSK
apabila kegagalan/risiko pd 1 atau beberapa institusi tidak menimbulkan dampak
signifikan pd sistem, dan tidak lagi menjadi syarat “cukup” apabila terdapat
common risk factor, concentration risk (Bank Indonesia). Sedangkan menurut
prespektif mikroprudensial risiko diukur dari tingkat kesehatan dan kinerja
setiap institusi keuangan dan tingkat kesehatan & kinerja (individu)
institusi keuangan adalah “perlu” & “cukup” untuk menjaga SSK.
Makroprudensial dan mikroprudensial menjadi satu
kesatuan yang berbeda penggunaanya tetapi memilik satu tujuan yaitu untuk
menstabilkan sistem keuangan. Karena makroprudensial muncul pasca krisis maka tujuan
dari kebijakan
ini pun untuk meminimalkan dampak krisis keuangan pada perekonomian
negara tersebut. Makroprudensial fokus pada kegiatan
lembaga-lembaga keuangan yang memiliki pengaruh signifikan pada pasar maupun
sistem keuangan dan mengurangi adanya risiko sistemik. Selain itu makroprudensial ini menyediakan sarana mengatasi
berbagai risiko yang akan mengancam stabilitas sistem keuangan dan ekonomi riil
secara keseluruhan.
Sedangkan, mikroprudensial dipegang oleh
Otoritas Jasa Keuangan. Fokus kebijakan ini pada analisis perkembangan individu
lembaga keuangan. Dalam menetapkan regulasinya, OJK berlandaskan aspek kehati
hatian yang dinilai dari individual bank. Disamping itu OJK melakukan
pengawasan melalui dua pendekatan, pertama analisis laporan bank (off-site
analysis) dan pemeriksaan setempat (on-site visit) untuk menilai kinerja dan
profil risiko serta kepatuhan lembaga keuangan terhadap peraturan yang berlaku.
(ojk.go.id)
Mudahnya, makroprudensial diibaratkan untuk
menangani masalah banyak orang yang saling keterkaitan sedangkan
mikroprudensial menjurus langsung ke masalah individu atau satu orang.






0 komentar:
Posting Komentar