Blogroll

Jumat, 10 Juni 2016

Mengupas Kebijakan Penstabil Sistem Keuangan

Berbicara mengenai kebijakan, sekarang ini muncul kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial untuk mengatasi kestabilan keuangan. Kebijakan makroprudensial diatur oleh Bank Indonesia sedangkan kebijakan mikroprudensial diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ya, Pengawasan makroprudensial yaitu mengatur stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan dan secara komprehensif mempersiapkan terjadinya risiko sistemik di sektor keuangan dengan upaya membatasi dampak berantai terhadap keseluruhan ekonomi negara.
Konsep risiko dalam prespektif makroprudensial (BI)  risiko diukur dari spillover dampak & biaya yg ditimbulkan, termasuk interaksi dgn makroekonomi dan kesehatan & kinerja institusi keuangan tidak lagi menjadi syarat “perlu” bagi SSK apabila kegagalan/risiko pd 1 atau beberapa institusi tidak menimbulkan dampak signifikan pd sistem, dan tidak lagi menjadi syarat “cukup” apabila terdapat common risk factor, concentration risk (Bank Indonesia). Sedangkan menurut prespektif mikroprudensial risiko diukur dari tingkat kesehatan dan kinerja setiap institusi keuangan dan tingkat kesehatan & kinerja (individu) institusi keuangan adalah “perlu” & “cukup” untuk menjaga SSK.
Makroprudensial dan mikroprudensial menjadi satu kesatuan yang berbeda penggunaanya tetapi memilik satu tujuan yaitu untuk menstabilkan sistem keuangan. Karena makroprudensial muncul pasca krisis maka tujuan dari kebijakan ini pun untuk meminimalkan dampak krisis keuangan pada perekonomian negara tersebut. Makroprudensial fokus pada kegiatan lembaga-lembaga keuangan yang memiliki pengaruh signifikan pada pasar maupun sistem keuangan dan mengurangi adanya risiko sistemik.  Selain itu makroprudensial ini menyediakan sarana mengatasi berbagai risiko yang akan mengancam stabilitas sistem keuangan dan ekonomi riil secara keseluruhan.
Sedangkan, mikroprudensial dipegang oleh Otoritas Jasa Keuangan. Fokus kebijakan ini pada analisis perkembangan individu lembaga keuangan. Dalam menetapkan regulasinya, OJK berlandaskan aspek kehati hatian yang dinilai dari individual bank. Disamping itu OJK melakukan pengawasan melalui dua pendekatan, pertama analisis laporan bank (off-site analysis) dan pemeriksaan setempat (on-site visit) untuk menilai kinerja dan profil risiko serta kepatuhan lembaga keuangan terhadap peraturan yang berlaku. (ojk.go.id)

Mudahnya, makroprudensial diibaratkan untuk menangani masalah banyak orang yang saling keterkaitan sedangkan mikroprudensial menjurus langsung ke masalah individu atau satu orang.

0 komentar:

Posting Komentar