SINGKRONISASI BUNGA
Oleh: Devi Sylvia Herman
Mengatur
perputaran uang dimasyarakat adalah wewenang dari bank sentral suatu negara.
Bank sentral Indonesia yaitu BI mempunyai tugas khusus untuk mengatur
stabilitas nilai tukar negara terhadap barang dan jasa dan terhadap negara
lain. Melalui kebijkan moneter, menjaga stabilitas sistem keuangan dan
stabilitas sistem pembanyaran ketiga hal tersebut merupakan tugas – tugas bank
sentral. Kebijkan moneter yang dilakukan bank sentral terkait dengan valuta
asing, kredit, jumlah uang beredar, dan indikator yang terkait dengan
perbankan. Guna menjaga kestabilan harga barang dan jasa yang tercermin dalam inflasi,
sejak tahun 2005 BI menggunakan kerangka kebijakan yang mempunyai sasaran
Inflation Targeting Framework dengan menganut free floating sistem tukar
mengambang. Sasaran akhir dengan inflasi yang rendah ini merupakan tren tujuan
akhir kebijkan moneter yang diambil bank sentral dibanyak negara didunia saat
ini. Dalam melaksanakan kebijkan moneternya bank sentral memliki sasaran –
sasaran moneter yaitu jumlah uang beredar dan tingkat bunga untuk menjaga
inflasi yang sesuai dengan kondosi kehidupan suatu negara. Karena suku bunga
acuan tidak dapat mempengaruhi sektor – sektor dalam perkonomian secara
langsung maka diperlukan instrumen kebijkan moneter yaitu operasi
pasar terbuka, tingkat bunga diskoto, dan cadangan wajib minimum bagi
perbankan.
Dalam
menjaga sistem keuangan domestik agar tetap stabil, apabila bank sentral
memilih melakukan penurunan bunga namun disisi lain dapat menjaga agar capital
outflow tidak secara besar – besar. Maka pemerintah membentuk tim khusus yang
terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia guna mengatur simpanan
di perbankan yang bersalah dari APBN, APBD, badan pelayanan umum, BUMN, BUMD.
Selama ini pemilik dana besar menuntut mendapatkan bunga diatas bunga normal
yaitu kisaran 7-8 persen , hal ini yang membuat suku bunga kredit korporasi
meningkat. Pemerintah saat ini tengah mengkaji kebijakan penetapan batas atas
suku bunga khususnya simpanaan dana yang berasal dari pemerintah daerah dan
pemerintah pusat, layanan umum. Terhitung pada Desember 2015 simpanan
pemerintah di bank sebesar 100 trilliun. Simpanan dana pemerintah dapat
mempengaruhi suku bunga nasional.
Diharapkan
dengan adanya kebijakan penentuan batas atas suku bunga simpanan pemerintah
dapat mempengaruhi pergerakan suku bunga lainnya, yaitu suku bunga dari pihak
swasta. Batas atas Suku bunga deposito simpanan pemerintah ini nantinya akan
berada dibawah tingkat bunga pasar yang berada selama ini. Tentunya penuruan suku
bunga deposito ini diharapkan dapat menurunkan suku bunga kredit, sehingga
dapat memanfaatkan momentum kenaikan pertumbuhan ekonomi, dan dapat
menggeliatakan ekonomi. Tentu saja dengan meningkatnya investasi dan batas atas
suku bunga deposito tetap diupayakan berada diatas tingkat inflasi guna menjaga
kestabilan makroekonomi. Diharapkan terjadi koordinasi yang baik antara
Otoritas Jasa Keuangan, Bank Sentral, dan Pemerintah, BUMN agar tujuan
menurunkan suku bunga menjadi tercapai. Walaupun disisi lain BUMN juga harus
rela pendapatan yang berasal dari penerimaan bunga berkurang. Begitu pula
pemerintah, pendapatan suku bunga yang cukup besar akan berkurang, namun jika
dilihat kerugian akan ditanggung oleh masyarakat akan lebih besar dan ekonomi
akan cenderung stagnan. Langkah –langkah yang diambil pemerintah untuk
menurunkan suku bunga korporasi dinilai sangat bermanfaat bagi perkembangan
dunia usaha.
Namun
pemerintah juga diharapkan dapat mempengaruhi penurunan pada suku bunga kredit
mikro. Jika pemerintah mempunyai tujuan untuk mensejahterakan semua lapisan
masyarakat melalui pengembangan ekonomi kreatif dan kemandirian ekonomi yaitu
melalui jalur UMKM, Namun yang terjadi suku bunga kredit mikro malah diangka
yang lebih besar dan hal inilah menjadi alasan mengapa industri berskala mikro,
menengah dan kecil sulit berkembang
karena akses menggunakan dana dari perbankan menimbulkan biaya yang tidak
sedikit. Jika pemerintah menginginkan menggenjot perekonomian dan investasi
dalam negeri. Maka pemerintah perlu untuk menurunkan suku bunga kredit mikro
disamping kebijkan menurunkan suku bunga kredit korporasi. Karena meskipun
penurunan suku bunga simpanan yang berasal dari dana pemerintah daerah, pusat,
dan BUMN yang diharapkan dapat mempengaruhi semua suku bunga nasional. Namun
perbandingan antara suku bunga kredit mikro dan korporasi masih lebih besar
suku bunga kredit mikro. Mengapa hal ini bisa terjadi hanya pemrintah yang
dapat menjawab alasannya. Mungkin karena resiko kredit mikro lebih tinggi
daripada resiko kredit korporasi. Namun melalui paket kebijkan jilid III
pemerintah menguatkan daya saing usaha dalam negeri dengan salah satunya
meurunkan suku bunga KUR dari sekitar 20 persen menjadi 12 persen. Dan
pemerintah kembali menurunkn KUR pada Januari 2016 menjadi 9 persen.
Kebijakan
yang dilakukan pemerintah dan Bank Indonesia dengan menurunkan suku bunga
simpanan tersebut diikuti dengan penuruna BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi
7 persen dan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam Rupiah sebesar
1%, dari 7,50% ke level 6,5%, berlaku efektif sejak 16 Maret 2016. Penurunan GWM tersebut menurut Deputi
Gubernur BI Perry Warjiyo akan menambah likuiditas uang sebesar 34 triiliun
pada tahun 2016. Dengan penurunan suku bunga acuan diharapkan pemilik deposito
akan mencairkan dana nya dan memasukkan pada pasar modal.
Tentunya
penurunan ini mempertimbangkan masih terjaganya stabilitas makroekonomi dan
masih terjaganya inflasi pada tahun 2016 serta disorong meredanya
ketidakpastian ekonomi global. Dan memanfaatkan momentum naiknya pertumbuhan
ekonomi pada triwulan ke IV tahun 2015, lalu kinerja neraca pembanyaran
Indonesia yang membaik pada triwulan IV tahun 2015 terutama didukung oleh
surplus transakasi modal dan finansial
Lalu
menurunkan kembali BI Rate menjadi 6,75 persen didasarkan pada meredanya
ketidakpastian global, seperti The Fed mengumumkan mempertahankan Fed Rate pada
0,25%-0,50% pada 16 maret 2016 karena laju inflasi yang masih jauh dari target
dan ditengah perekonomian global yang tumbuh lambat alasan lainnya, menurunnya tekanan inflasi pada 2016 dan
2017. Dengan pertumbuhan ekonomi global yang masih lambat, diharapkan penurunan
suku bunga acuan dapat meningkatkan permintaan domestik guna memanfaatkan momentum
pertumbuhan domestik dengan terus menjaga stabilitas makroekonomi.
Diharapkan
Bank Indonesia mampu mengendalikan pergerakan suku bunga riil yaitu suku bunga
deposito dan suku bunga kredit perbankan. Tentunya melalui pengendalian suku
bunga acuan ( BI Rate) tentunya di harapkan juga dapat menggerakkan suku bunga
riil.






0 komentar:
Posting Komentar