Blogroll

Kamis, 09 Juni 2016

SINGKRONISASI BUNGA



SINGKRONISASI BUNGA
Oleh: Devi Sylvia Herman

Mengatur perputaran uang dimasyarakat adalah wewenang dari bank sentral suatu negara. Bank sentral Indonesia yaitu BI mempunyai tugas khusus untuk mengatur stabilitas nilai tukar negara terhadap barang dan jasa dan terhadap negara lain. Melalui kebijkan moneter, menjaga stabilitas sistem keuangan dan stabilitas sistem pembanyaran ketiga hal tersebut merupakan tugas – tugas bank sentral. Kebijkan moneter yang dilakukan bank sentral terkait dengan valuta asing, kredit, jumlah uang beredar, dan indikator yang terkait dengan perbankan. Guna menjaga kestabilan harga barang dan jasa yang tercermin dalam inflasi, sejak tahun 2005 BI menggunakan kerangka kebijakan yang mempunyai sasaran Inflation Targeting Framework dengan menganut free floating sistem tukar mengambang. Sasaran akhir dengan inflasi yang rendah ini merupakan tren tujuan akhir kebijkan moneter yang diambil bank sentral dibanyak negara didunia saat ini. Dalam melaksanakan kebijkan moneternya bank sentral memliki sasaran – sasaran moneter yaitu jumlah uang beredar dan tingkat bunga untuk menjaga inflasi yang sesuai dengan kondosi kehidupan suatu negara. Karena suku bunga acuan tidak dapat mempengaruhi sektor – sektor dalam perkonomian secara langsung maka diperlukan instrumen kebijkan moneter yaitu operasi pasar terbuka, tingkat bunga diskoto, dan cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Dalam menjaga sistem keuangan domestik agar tetap stabil, apabila bank sentral memilih melakukan penurunan bunga namun disisi lain dapat menjaga agar capital outflow tidak secara besar – besar. Maka pemerintah membentuk tim khusus yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia guna mengatur simpanan di perbankan yang bersalah dari APBN, APBD, badan pelayanan umum, BUMN, BUMD. Selama ini pemilik dana besar menuntut mendapatkan bunga diatas bunga normal yaitu kisaran 7-8 persen , hal ini yang membuat suku bunga kredit korporasi meningkat. Pemerintah saat ini tengah mengkaji kebijakan penetapan batas atas suku bunga khususnya simpanaan dana yang berasal dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat, layanan umum. Terhitung pada Desember 2015 simpanan pemerintah di bank sebesar 100 trilliun. Simpanan dana pemerintah dapat mempengaruhi suku bunga nasional.
Diharapkan dengan adanya kebijakan penentuan batas atas suku bunga simpanan pemerintah dapat mempengaruhi pergerakan suku bunga lainnya, yaitu suku bunga dari pihak swasta. Batas atas Suku bunga deposito simpanan pemerintah ini nantinya akan berada dibawah tingkat bunga pasar yang berada selama ini. Tentunya penuruan suku bunga deposito ini diharapkan dapat menurunkan suku bunga kredit, sehingga dapat memanfaatkan momentum kenaikan pertumbuhan ekonomi, dan dapat menggeliatakan ekonomi. Tentu saja dengan meningkatnya investasi dan batas atas suku bunga deposito tetap diupayakan berada diatas tingkat inflasi guna menjaga kestabilan makroekonomi. Diharapkan terjadi koordinasi yang baik antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Sentral, dan Pemerintah, BUMN agar tujuan menurunkan suku bunga menjadi tercapai. Walaupun disisi lain BUMN juga harus rela pendapatan yang berasal dari penerimaan bunga berkurang. Begitu pula pemerintah, pendapatan suku bunga yang cukup besar akan berkurang, namun jika dilihat kerugian akan ditanggung oleh masyarakat akan lebih besar dan ekonomi akan cenderung stagnan. Langkah –langkah yang diambil pemerintah untuk menurunkan suku bunga korporasi dinilai sangat bermanfaat bagi perkembangan dunia usaha.
Namun pemerintah juga diharapkan dapat mempengaruhi penurunan pada suku bunga kredit mikro. Jika pemerintah mempunyai tujuan untuk mensejahterakan semua lapisan masyarakat melalui pengembangan ekonomi kreatif dan kemandirian ekonomi yaitu melalui jalur UMKM, Namun yang terjadi suku bunga kredit mikro malah diangka yang lebih besar dan hal inilah menjadi alasan mengapa industri berskala mikro, menengah  dan kecil sulit berkembang karena akses menggunakan dana dari perbankan menimbulkan biaya yang tidak sedikit. Jika pemerintah menginginkan menggenjot perekonomian dan investasi dalam negeri. Maka pemerintah perlu untuk menurunkan suku bunga kredit mikro disamping kebijkan menurunkan suku bunga kredit korporasi. Karena meskipun penurunan suku bunga simpanan yang berasal dari dana pemerintah daerah, pusat, dan BUMN yang diharapkan dapat mempengaruhi semua suku bunga nasional. Namun perbandingan antara suku bunga kredit mikro dan korporasi masih lebih besar suku bunga kredit mikro. Mengapa hal ini bisa terjadi hanya pemrintah yang dapat menjawab alasannya. Mungkin karena resiko kredit mikro lebih tinggi daripada resiko kredit korporasi. Namun melalui paket kebijkan jilid III pemerintah menguatkan daya saing usaha dalam negeri dengan salah satunya meurunkan suku bunga KUR dari sekitar 20 persen menjadi 12 persen. Dan pemerintah kembali menurunkn KUR pada Januari 2016 menjadi 9 persen.
Kebijakan yang dilakukan pemerintah dan Bank Indonesia dengan menurunkan suku bunga simpanan tersebut diikuti dengan penuruna BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 7 persen dan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam Rupiah sebesar 1%, dari 7,50% ke level 6,5%, berlaku efektif sejak 16 Maret 2016.  Penurunan GWM tersebut menurut Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo akan menambah likuiditas uang sebesar 34 triiliun pada tahun 2016. Dengan penurunan suku bunga acuan diharapkan pemilik deposito akan mencairkan dana nya dan memasukkan pada pasar modal.
Tentunya penurunan ini mempertimbangkan masih terjaganya stabilitas makroekonomi dan masih terjaganya inflasi pada tahun 2016 serta disorong meredanya ketidakpastian ekonomi global. Dan memanfaatkan momentum naiknya pertumbuhan ekonomi pada triwulan ke IV tahun 2015, lalu kinerja neraca pembanyaran Indonesia yang membaik pada triwulan IV tahun 2015 terutama didukung oleh surplus transakasi modal dan finansial
Lalu menurunkan kembali BI Rate menjadi 6,75 persen didasarkan pada meredanya ketidakpastian global, seperti The Fed mengumumkan mempertahankan Fed Rate pada 0,25%-0,50% pada 16 maret 2016 karena laju inflasi yang masih jauh dari target dan ditengah perekonomian global yang tumbuh lambat alasan lainnya,  menurunnya tekanan inflasi pada 2016 dan 2017. Dengan pertumbuhan ekonomi global yang masih lambat, diharapkan penurunan suku bunga acuan dapat meningkatkan permintaan domestik guna memanfaatkan momentum pertumbuhan domestik dengan terus menjaga stabilitas makroekonomi.
Diharapkan Bank Indonesia mampu mengendalikan pergerakan suku bunga riil yaitu suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan. Tentunya melalui pengendalian suku bunga acuan ( BI Rate) tentunya di harapkan juga dapat menggerakkan suku bunga riil.

0 komentar:

Posting Komentar