Kebijakan 7-Days Repo Rate, Angin
Segar bagi Perekonomian
Bank Indonesia berencana untuk
menggantikan kebijakan mengenai suku bunga acuan. Kebijakan tersebut nantinya
akan diganti dengan kebijakan yang baru yang dinamakan sebagai 7-Days Repo
Rate. Namun kebijakan ini masih akan diterapkan pada pertengahan tahun 2016
atau sekitar bulan Agustus mendatang. Langkah Bank Indonesia untuk menciptakan
kebijakan baru ini dikarenakan kebijakan sebelumnya mengenai tingkat suku bunga
acuan yaitu BI rate tidak mampu lagi bekerja sebagaimana semestinya. Dimana
sejak tahun 2010 negara Indonesia mulai tidak dapat mengendalikan suku bunga
pada antar bank. Hal ini dikarenakan sebagai imbas dari adanya kelonggaran
moneter oleh bank di pihak AS. Sehingga negara Indonesia dapat dikatakan dalam
keadaan kelebihan dana dan hal itu cukup sulit untuk dikendalikan. Dan selama
kurang lebih lima tahun berjalan setelah akibat adanya kebijakan quantitative easing yang diterapkan oleh
bank AS, bank sentral belum menemukan kebijakan yang sesuai untuk diterapkan
sehingga perekonomian sulit berada dalam keadaan stabil. Dimana bank sentral
memiliki respon yang berbeda dalam penanganannya, tidak seperti pada negara –
negara maju yang dengan sigap dapat memberikan solusi kebijakan yang tepat atas
dampak tersebut.
BI rate sebenarnya merupakan suatu
sinyal bagi kebijakan moneter. Dimana melalui suku bunga acuan ini, Bank
Indonesia mampu menentukan langkah kebijakan moneter seperti apa yang sebaiknya
diterapkan, seperti pada saat pengendalian inflasi. BI rate itu sendiri
merupakan suatu indikasi untuk level suku bunga dalam jangka pendek yang
diinginkan Bank Indonesia dalam mencapai target inflasi yang telah ditetapkan.
Melalui BI rate diharapkan dalam jangka panjang dapat mempengaruhi pergerakan dalam
tingkat suku bunga lainnya seperti suku bunga simpanan.
Pada
saat ini tingkat suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia adalah
mencapai 6,75 persen dimana tingkat ini berada lebih baik daripada tingkat
sebelumnya yang mencapai sekitar 7,00 persen. Penurunan tingkat suku bunga yang
terjadi sejak awal tahun diharapkan oleh Bank Indonesia mampu memperbaiki
keadaan perekonomian Indonesia akibat pelambatan ekonomi global. Pemerintah
melalui Bank Indonesia berusaha untuk menurunkan tingkat suku bunganya agar
para investor tetap bergairah untuk melakukan kegiatan investasi. Selain dengan
adanya penurunan tingkat suku bunga, Bank Indonesia juga memberikan kelonggaran
bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan investasi. Beberapa kemudahan dan
keringanan telah diberikan oleh pihak Bank Indonesia demi memperbaiki kondisi
perekonomian. Gejolak perekonomian Indonesia sebenarnya gampang terpengaruh
oleh indikator inflasi. Dimana ketika terjadi kenaikan pada tingkat inflasi,
maka sektor perekonomian lainnya akan dengan cepat meresponnya. Seperti pada
kenaikan harga barang – barang pokok yang cenderung untuk ikut mengalami
kenaikan. Namun ketika tingkat inflasi sudah dapat dikatakan mengalami
penurunan, tetapi harga barang – barang pokok yang sebelumnya mengalami
kenaikan tetap enggan untuk menurunkan harganya. Hal ini lah yang sebenarnya
menjadikan pemerintah untuk tetap berhati – hati dalam menganalisa dan
mengambil kebijakan mengenai kenaikan tingkat inflasi mengingat dampak yang
diberikan adalah cukup berpengaruh signifikan.
Dengan adanya kebijakan baru yaitu
7-Days Repo Rate, pihak Bank Indonesia berharap hal ini juga memberikan
pengaruh yang positif bagi perekonomian. Dimana pada kebijakan BI rate yang
umumnya menggunakan bunga tenor selama 12 bulan, namun dengan kebijakan 7-Days
Repo Rate ini cukup hanya menggunakan bunga tenor selama 7 hari saja. Waktu
yang dibutuhkan memang lebih singkat daripada penggunaan kebijakan BI Rate.
Karena penerapan jangka waktu yang cukup singkat ini, maka bank – bank lain
tidak perlu menunggu respon selama satu tahun sebagai akibat dari kenaikan
tingkat suku bunga. Seperti pada kasus yang biasanya terjadi, apabila pada
suatu ketika terjadi kenaikan tingkat suku bunga, maka bank lain dapat
menyimpan uanganya hanya selama tujuh hari saja, dan langsung dapat mengambil
tindakan untuk menarik kembali uang yang telah disimpannya di bank. Sangat
berbeda sekali dengan penggunaan bunga tenor selama 12 bulan. Bank lain harus
menunggu selama satu tahun untuk bisa menarik kembali uang yang telah
disimpannya di bank sentral, untuk itu kebijakan BI Rate ini dirasa kurang
memiliki efisiensi. Dapat dikatakan, apabila bank sentral menerapkan kebijakan
baru 7-Days Repo Rate maka bank sentral akan dengan mudah mengatur dan
mengendalikan jumlah uang rupiah yang beredar di masyarakat. Secara umum,
kebijakan 7-Days Repo Rate ini memiliki tujuan untuk lebih memperdalam kondisi
pasar keuangan negara Indonesia. Serta untuk menyesuaikan peran dan prantik
Bank Sentral yang semestinya. Pada intinya kebijakan 7-Days Repo Rate tidak
jauh berbeda dengan kebijakan BI Rate, hanya saja pada penggunaan bunga tenor
saja yang berbeda serta perubahan nama pada tingkat suku bunga acuan yang
berubah menjadi 7-Days Repo Rate. Untuk respon yang diberikan pihak Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) terkait dengan kebijakan 7-Days Repo Rate, pihaknya
hanya mampu memprediksi sekitar 1 persen nasabah yang nantinya dapat menguasai
lebih dari setengah dana pihak ketiga di perbankan Indonesia. Hal ini dikarena
ketimpangan dalam hal kepemilikan aset oleh warga masyarakat Indonesia dan
tidak sesuainya struktur perbankan yang menyebabkan ketidakefektivitasan pada
kebijakan moneter. Selain itu pihak Lembaga Penjamin Simpanan juga memiliki
kapasitas dalam merespon pertimbangan repo itu sendiri. Dimana pihak LPS baru
dapat merespon kebijakan apabila dalam suku bunga kredit juga sudah mengambil
tindakan kebijakan, baik itu untuk kebijakan penurunan suku bunga maupun
kenaikan suku bunga kredit. Sehingga apabila tingkat suku bunga kredit dapat
turun lebih cepat, maka LPS juga dengan cepat dapat mengambil tindakan untuk
menurunkan tingkat suku bunganya. Hal inilah yang membuat Lembaga Penjamin
Simpanan dikatakan lambat dalam mengambil tindakan mengenai tingkat suku bunga.
Banyak berbagai pertimbangan dalam upaya
menetapkan kebijakan baru ini. Jika dilihat dari segi manfaatnya, kebijakan ini
seharusnya diterapkan sejak dulu, sehingga dampak positif akan segera dapat
dirasakan oleh perekonomian di Indonesia. Namun kondisi perekonomian Indonesia
dimana yang masih belum stabil, membuat kebijakan ini akhirnya urung untuk
dilaksanakan, dan baru akan dilaksanakan pada pertengahan tahun ini. Kebijakan
7 days diyakini mampu diterima dalam bidang perbankan maupun bidang pasar
industri.
Rachma
Priasti Ramadhani
130810101154
0 komentar:
Posting Komentar