Blogroll

Minggu, 12 Juni 2016

Kebijakan 7-Days Repo Rate, Angin Segar bagi Perekonomian

Kebijakan 7-Days Repo Rate, Angin Segar bagi Perekonomian

Bank Indonesia berencana untuk menggantikan kebijakan mengenai suku bunga acuan. Kebijakan tersebut nantinya akan diganti dengan kebijakan yang baru yang dinamakan sebagai 7-Days Repo Rate. Namun kebijakan ini masih akan diterapkan pada pertengahan tahun 2016 atau sekitar bulan Agustus mendatang. Langkah Bank Indonesia untuk menciptakan kebijakan baru ini dikarenakan kebijakan sebelumnya mengenai tingkat suku bunga acuan yaitu BI rate tidak mampu lagi bekerja sebagaimana semestinya. Dimana sejak tahun 2010 negara Indonesia mulai tidak dapat mengendalikan suku bunga pada antar bank. Hal ini dikarenakan sebagai imbas dari adanya kelonggaran moneter oleh bank di pihak AS. Sehingga negara Indonesia dapat dikatakan dalam keadaan kelebihan dana dan hal itu cukup sulit untuk dikendalikan. Dan selama kurang lebih lima tahun berjalan setelah akibat adanya kebijakan quantitative easing yang diterapkan oleh bank AS, bank sentral belum menemukan kebijakan yang sesuai untuk diterapkan sehingga perekonomian sulit berada dalam keadaan stabil. Dimana bank sentral memiliki respon yang berbeda dalam penanganannya, tidak seperti pada negara – negara maju yang dengan sigap dapat memberikan solusi kebijakan yang tepat atas dampak tersebut.
BI rate sebenarnya merupakan suatu sinyal bagi kebijakan moneter. Dimana melalui suku bunga acuan ini, Bank Indonesia mampu menentukan langkah kebijakan moneter seperti apa yang sebaiknya diterapkan, seperti pada saat pengendalian inflasi. BI rate itu sendiri merupakan suatu indikasi untuk level suku bunga dalam jangka pendek yang diinginkan Bank Indonesia dalam mencapai target inflasi yang telah ditetapkan. Melalui BI rate diharapkan dalam jangka panjang dapat mempengaruhi pergerakan dalam tingkat suku bunga lainnya seperti suku bunga simpanan.
            Pada saat ini tingkat suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia adalah mencapai 6,75 persen dimana tingkat ini berada lebih baik daripada tingkat sebelumnya yang mencapai sekitar 7,00 persen. Penurunan tingkat suku bunga yang terjadi sejak awal tahun diharapkan oleh Bank Indonesia mampu memperbaiki keadaan perekonomian Indonesia akibat pelambatan ekonomi global. Pemerintah melalui Bank Indonesia berusaha untuk menurunkan tingkat suku bunganya agar para investor tetap bergairah untuk melakukan kegiatan investasi. Selain dengan adanya penurunan tingkat suku bunga, Bank Indonesia juga memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan investasi. Beberapa kemudahan dan keringanan telah diberikan oleh pihak Bank Indonesia demi memperbaiki kondisi perekonomian. Gejolak perekonomian Indonesia sebenarnya gampang terpengaruh oleh indikator inflasi. Dimana ketika terjadi kenaikan pada tingkat inflasi, maka sektor perekonomian lainnya akan dengan cepat meresponnya. Seperti pada kenaikan harga barang – barang pokok yang cenderung untuk ikut mengalami kenaikan. Namun ketika tingkat inflasi sudah dapat dikatakan mengalami penurunan, tetapi harga barang – barang pokok yang sebelumnya mengalami kenaikan tetap enggan untuk menurunkan harganya. Hal ini lah yang sebenarnya menjadikan pemerintah untuk tetap berhati – hati dalam menganalisa dan mengambil kebijakan mengenai kenaikan tingkat inflasi mengingat dampak yang diberikan adalah cukup berpengaruh signifikan.
Dengan adanya kebijakan baru yaitu 7-Days Repo Rate, pihak Bank Indonesia berharap hal ini juga memberikan pengaruh yang positif bagi perekonomian. Dimana pada kebijakan BI rate yang umumnya menggunakan bunga tenor selama 12 bulan, namun dengan kebijakan 7-Days Repo Rate ini cukup hanya menggunakan bunga tenor selama 7 hari saja. Waktu yang dibutuhkan memang lebih singkat daripada penggunaan kebijakan BI Rate. Karena penerapan jangka waktu yang cukup singkat ini, maka bank – bank lain tidak perlu menunggu respon selama satu tahun sebagai akibat dari kenaikan tingkat suku bunga. Seperti pada kasus yang biasanya terjadi, apabila pada suatu ketika terjadi kenaikan tingkat suku bunga, maka bank lain dapat menyimpan uanganya hanya selama tujuh hari saja, dan langsung dapat mengambil tindakan untuk menarik kembali uang yang telah disimpannya di bank. Sangat berbeda sekali dengan penggunaan bunga tenor selama 12 bulan. Bank lain harus menunggu selama satu tahun untuk bisa menarik kembali uang yang telah disimpannya di bank sentral, untuk itu kebijakan BI Rate ini dirasa kurang memiliki efisiensi. Dapat dikatakan, apabila bank sentral menerapkan kebijakan baru 7-Days Repo Rate maka bank sentral akan dengan mudah mengatur dan mengendalikan jumlah uang rupiah yang beredar di masyarakat. Secara umum, kebijakan 7-Days Repo Rate ini memiliki tujuan untuk lebih memperdalam kondisi pasar keuangan negara Indonesia. Serta untuk menyesuaikan peran dan prantik Bank Sentral yang semestinya. Pada intinya kebijakan 7-Days Repo Rate tidak jauh berbeda dengan kebijakan BI Rate, hanya saja pada penggunaan bunga tenor saja yang berbeda serta perubahan nama pada tingkat suku bunga acuan yang berubah menjadi 7-Days Repo Rate. Untuk respon yang diberikan pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait dengan kebijakan 7-Days Repo Rate, pihaknya hanya mampu memprediksi sekitar 1 persen nasabah yang nantinya dapat menguasai lebih dari setengah dana pihak ketiga di perbankan Indonesia. Hal ini dikarena ketimpangan dalam hal kepemilikan aset oleh warga masyarakat Indonesia dan tidak sesuainya struktur perbankan yang menyebabkan ketidakefektivitasan pada kebijakan moneter. Selain itu pihak Lembaga Penjamin Simpanan juga memiliki kapasitas dalam merespon pertimbangan repo itu sendiri. Dimana pihak LPS baru dapat merespon kebijakan apabila dalam suku bunga kredit juga sudah mengambil tindakan kebijakan, baik itu untuk kebijakan penurunan suku bunga maupun kenaikan suku bunga kredit. Sehingga apabila tingkat suku bunga kredit dapat turun lebih cepat, maka LPS juga dengan cepat dapat mengambil tindakan untuk menurunkan tingkat suku bunganya. Hal inilah yang membuat Lembaga Penjamin Simpanan dikatakan lambat dalam mengambil tindakan mengenai tingkat suku bunga.
            Banyak berbagai pertimbangan dalam upaya menetapkan kebijakan baru ini. Jika dilihat dari segi manfaatnya, kebijakan ini seharusnya diterapkan sejak dulu, sehingga dampak positif akan segera dapat dirasakan oleh perekonomian di Indonesia. Namun kondisi perekonomian Indonesia dimana yang masih belum stabil, membuat kebijakan ini akhirnya urung untuk dilaksanakan, dan baru akan dilaksanakan pada pertengahan tahun ini. Kebijakan 7 days diyakini mampu diterima dalam bidang perbankan maupun bidang pasar industri.


Rachma Priasti Ramadhani

130810101154

0 komentar:

Posting Komentar