Blogroll

Minggu, 12 Juni 2016

Melirik Kebijakan Tax Amnesty

Melirik Kebijakan Tax Amnesty

Akhir- akhir ini, pembahasan mengenai pengampunan pajak (tax amnesty) memang telah menjadi tajuk utama di berbagai media massa, dimana pemerintah juga telah merencanakan akan menetapkan sebagai undang – undang dalam perekonomian. Mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum mengenal apasih yang dimaksud dengan tax amnesty? Sebagian besar masyarakat masih bertanya – tanya apa tujuan dan manfaat dari adanya tax amnesty itu sendiri. Sebenarnya tax amnesty juga dapat dikatakan sebagai pengampunan pajak. Dimana masyarakat yang memiliki beban pajak akan diberi kelonggaran dalam segi tanggungjawabnya. Dalam hal ini merupakan suatu kebijakan dimana diadakannya penghapusan wajib pajak bagi masyarakat yang memiliki atau menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan berupa penyetoran pajak dengan tarif yang relatif rendah. Dengan ditetapkannya kebijakan ini maka diharapkan perusahaan yang memiliki dana cukup besar di luar negeri dapat memindahkan dananya di dalam negeri (Indonesia) dan menjadi pihak wajib pajak yang baru. Dengan demikian, nantinya dapat memberikan tambahan pada pemasukan negara dalam hal pendapatan pajak negara. Karena seperti yang kita ketahui bahwa cukup banyak para pengusaha maupun orang kaya Indonesia lainnya yang telah menyimpan dananya di luar negeri. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk menetapkan kebijakan tax amnesty, agar dana yang seharusnya dapat memberikan kontribusi positif bagi Indonesia dapat dimanfaatkan kembali sebagaimana mestinya.
Target penerapan kebijakan tax amnesty nantinya akan diterapkan pada awal Juli 2016. Dimana pemerintah khususnya kementerian keuangan juga telah melakukan uji terhadap penerapan kebijakan ini.
  Sebagai kilas balik, sebenarnya negara Indonesia sudah pernah menerapkan kebijakan tax amnesty ini, yaitu sekitar tahun 1984. Untuk respon dari pihak wajib pajak pada saat itu belum begitu responsif sehingga kebijakan ini enggan untuk dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya. Selain dari kurang responsifnya dari pihak wajib pajak, juga terdapat hal lain yang menjadi penghambat kebijakan di kala itu. Yaitu penerapan kebijakan tidak diimbangi dengan pengawasan yang tepat oleh pemerintah dan sistem administrasi perpajakan tidak memberikan keyakinan bagi masyarakatnya. Karena pada dasarnya persiapan, kehati – hatian pemerintah serta adanya dukungan secara menyeluruh dari berbagai pihak merupakan kunci dari kesuksesan suatu kebijakan. Masyarakat negara Indonesia sendiri masih tergolong masyarakat yang kurang mematuhi peraturan dan kebijakan dalam hal perpajakan. Hal ini juga yang menyebabkan rendahnya penerimaan pajak negara juga sebagai akibat dari rendahnya kapasitas lembaga administrasi perpajakan. Sebenarnya telah banyak negera yang mnerapkana kebijakan tax amnesty, baik itu negara berkembang maupun negara yang sudah maju. Tentunya dari berbagai negara tersebut tidak serta merta berhasil menerapkan kebijakan tax amnesty. Jika dilihat dari tujuannya, tax amnesty memiliki sasaran tujuan diantaranya adalah:
1.                  Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.
Seperti yang kita ketahui salah satu penerimaan sumber pendapatan negara yang cukup besar adalah dari sektor pajak. Namun kendala utama dalam perpajakan adalah dimana penerimaan pajak yang selalu berada dibawah target penerimaan yang seharusnya. Sehingga hal ini memberikan inisiatif bagi pemerintah untuk menerapkan tax amnesty dengan harapan masyarakat akan lebih sadar mengenai kepatuhan wajib pajak agar dapat meningkatkan penerimaan pajak.
2.                  Meningkatkan kepatuhan pajak di masa yang akan datang
Apabila kebijakan ini berjalan dengan lancar, maka diharapkan untuk pelaksanaan pada periode berikutnya juga akan berjalan dengan lancar karena masyarakat yang telah terbiasa dengan sistem kebijakan sebelumnya.
3.                     Mendorong repatriasi modal atau aset
Repatriasi disini diartikan sebagai suatu tindakan pengembalian modal yang sebelumnya disimpan di kantor bank luar negeri atau cabang bank yang berada di luar negeri ke bank negara asal. Dengan asumsi apabila pengembalian tersebut dalam satuan mata uang asing, maka kemungkinan pengembalian tersebut nantinya akan terhambat oleh adanya ketentuan pengendalian mata uang asing yang berlaku pada negara tersebut. Tindakan pengembalian modal ini dirasa perlu karena nantinya akan memudahkan bagi pidah otoritas perpajakan dalam upaya meminta informasi tentang data kekayaan wajib pajak kepada bank yang berada di dalam negeri.
4.                              Transisi ke sistem perpajakan yang baru
Dalam hal ini adanya tax amnesty juga dianggap sebagai langkah atas reformasi kebijakan mengenai perpajakan mulai tahun ini hingga tahun 2017. Agar sistem perpajakan tidak terlalu mengalami guncangan ketika nantinya terjadi perubahan dalam  kebijakan, maka pemerintah berupaya untuk menerapkan tax amnesty ini.
            Sedangkan dalam dunia perbankan sendiri, adanya kebijakan tax amnesty bisa saja memberikan pengaruh yang positif dalam hal peningkatan penerimaan pajak, arus modal masuk atau capital inflows dan likuiditas di pasar keuangan serta perbankan, sehingga penyaluran pembiayaan akan turut meningkat pada berbagai sektor termasuk dalam pembiayaan infrastruktur. Apabila terjadi peningkatan pada likuiditas di pasar keuangan serta dalam perbankan, maka obligasi atau saham dan instrumen dalam pasar keuangan dapat menjanjikan keuntungan dengan risiko yang lebih rendah. Serta nantinya juga kemungkinan akan di dorong oleh peningkatan permintaan dalam Surat Berharga Negara (SBN). Sehingga nantinya dalam jangka panjang juga akan mempengaruhi tingkat suku bunga dalam pasar uang antar bank (PUAB). Sebagai akibat dari meningkatnya likuiditas pasar keuangan dan perbankan, maka tingkat suku bunga PUAB kemungkinan akan mengalami penurunan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada poin ke 3 mengenai sasaran tujuan dari adanya tax amnesty, BI juga menganggap bahwa tax amnesty juga dapat meningkatkan sis kredit. Namun peningkatan ini tergantung dari kondisi ekonomi serta toleransi risiko yang berlaku pada masing – masing negara yang bersangkutan. Disamping itu, penerimaan arus modal masuk dari pajak ini dapat ditempatkan dalam bentuk investasi agar hasil yang telah diberikan dapat lebih terlihat manfaatnya dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, serta juga kemungkinan akan memberikan potensi dampak pada stabilitas perekonomian.
            Namun terlepas dari dampak terhadap pasar keuangan dan perbankan, tax amnesty nantinya tidak akan memiliki dampak apabila kebijakan ini hanya berupa pemutihan aset saja. Kekhawatiran pemerintah dalam hal pengembalian modal ke dalam negeri tak lepas dari jika adanya penyelewengan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Dimana mereka memanfaat situasi ini untuk tindakan korupsi. Dana yang seharusnya dikembalikan ke perbankan dalam negeri, dikhawatirkan akan diselewengkan. Seperti salah satu contoh kasus yang terjasi pada seorang jaksa yang bertujuan untuk mengembalikan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) namun akhirnya justru dijadikan upaya korupsi. Tindakan ini merupakan hal yang perlu diwaspadai dan dihindari. Oleh karena itu, berbagai sektor lembaga yang bersangkutan dalam hal ini diharapkan memiliki kompetensi dan kredibilitas yang tinggi dalam mengemban tanggung jawabnya, agar masyarakat dan para pihak wajib pajak dapat yakin terhadap lembaga yang bersangkutan. Serta agar RUU mengenai pengampunan pajak ini dapat berjalan dengan bagaimana mestinya.


Rachma Priasti Ramadhani

130810101154

0 komentar:

Posting Komentar